Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Anak dan Perempuan » Awas Bujuk Rayu! Puluhan Anak Jadi Korban Eksploitasi Seksual

Awas Bujuk Rayu! Puluhan Anak Jadi Korban Eksploitasi Seksual

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 19 Mar 2021
  • visibility 175
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Humas Polda Metro Jaya bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) RI dan stakeholders lain, pada Jumat, 19 Maret 2021, secara resmi mengungkap kasus eksploitasi seksual melalui online yang melibatkan 15 orang anak sebagai korban.

Sebelumnya, dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa, 16 Maret 2021 di Hotel A milik publik figur CCA di Larangan, Tangerang Selatan, polisi meringkus sejumlah orang mulai dari pengelola hingga pelanggan hotel termasuk 15 orang di antaranya masih berusia anak yang berasal dari daerah Jakarta, dan Tangerang.

“Korban ada 15 orang yang semuanya anak di bawah umur yang rata-rata umurnya 14—15 tahun. Ini adalah murni kejahatan eksploitasi anak,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, pada Jumat, 19 Maret 2021.

Dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya, para pelaku mulai dari muncikari, pengelola hotel, sampai pemilik hotel bekerja sama terlibat dalam eksploitasi anak di Hotel A. CA yang berstatus sebagai pemilik hotel juga ditangkap karena perannya mengetahui langsung dan melakukan pembiaran dengan dalih mempertahankan occupancy atau jumlah pengunjung hotel serta melonggarkan pengecekan Kartu Tanda Penduduk (KTP). “Para pelaku ini kerja sama, mulai dari muncikari, pengelola hotel sampai ke pemilik hotel. Modusnya (pelaku), bekerja sama dengan menawarkan perempuan anak di bawah umur melalui aplikasi online MiChat,” jelas Yusri.

Sesuai dengan tambahan fungsi baru tentang penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, Kementerian PPPA telah melakukan pendampingan dan assesment bagi korban kasus eksploitasi anak ini sejak awal pemeriksaan oleh kepolisian dilakukan. Assesment  lebih mendalami motif masing-masing korban yang berbeda, salah satunya karena kebutuhan hidup.

“Mayoritas terdorong untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sebagian orang tuanya ada yang tahu, sebagian lagi tidak karena dianggapnya itu pergaulan biasa,” ungkap Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar usai konferensi pers.

Nahar berharap kejadian ini dapat menjadi pengingat bagi para orang tua untuk lebih memperhatikan dan menjaga anak agar terhindar dari bujuk rayu. “Ini tentu diharapkan tidak di contoh oleh orang lain, karena kita berharap kalau orang tuanya menyiapkan tumbuh kembang anak dengan sebaik-baiknya kasus-kasus seperti ini bisa kita cegah. Imbauan kepada semua orang yang mempunyai anak untuk lebih mewaspadai modus-modus bujuk rayu yang menjebak anak kita atau anak orang lain dalam kasus serupa,’” tegas Nahar.

Kementerian PPPA juga telah berkoordinasi dengan UPTD P2TP2A DKI Jakarta untuk memberikan penampungan sementara serta pendampingan psikologis kepada para korban dan terus memantau proses hukum dan memastikan pelaku dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Akibat aksi tersebut, para pelaku dapat dijerat pidana dengan pasal berlapis. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menjelaskan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak di bawah umur dapat dijerat dengan Pasal 76I Jo Pasal 88  UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Sesuai Pasal 76 I Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, bahkan turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap Anak. Para pelaku akan berhadapan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda hingga 200 juta rupiah,” jelas Nahar.

Selain Pasal 76I Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, para pelaku juga dapat dikenakan ketentuan Pasal 296 KUHP tentang dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul sebagai pencarian atau kebiasaan dan atau Pasal 506 KUHP tentang Prostitusi jika memenuhi unsur menarik keuntungan dari perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai pencarian.

Kasus ini juga dapat didalami lebih lanjut untuk mengetahui kaitan dengan praktek perdagangan orang dan pelanggaran UU ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.(*)

Sumber berita dan foto (*/Humas Kementerian PPPA)

Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Lantik 3 Menteri, Yasonna Diganti & Bahlil Jabat Tugas Baru

    Presiden Lantik 3 Menteri, Yasonna Diganti & Bahlil Jabat Tugas Baru

    • calendar_month Sen, 19 Agu 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta | Presiden Joko Widodo secara resmi melantik 3 (tiga) jabatan menteri dan 1 (satu) wakil menteri Kabinet Indonesia Maju dalam sisa masa jabatan periode tahun 2019—2024. Acara pelantikan tersebut dihelat pada Senin, 19 Agustus 2024 di Istana Negara, Jakarta. Para menteri dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 92/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan […]

  • KPK RI : ‘Konflik Kepentingan Pemicu Korupsi di Indonesia!’

    KPK RI : ‘Konflik Kepentingan Pemicu Korupsi di Indonesia!’

    • calendar_month Kam, 21 Mar 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Wakil Ketua KPK RI, Saut Situmorang mengajak para Bupati/Walikota se-NTT untuk menghindari conflict of interest atau konflik kepentingan dalam menjalankan pemerintahan. Korupsi tidak akan pernah selesai kalau kita tidak mau berubah. “Setelah pemimpin itu selesai dipilih oleh rakyat, berikutnya adalah urusan bapak (pemimpin) dengan Tuhan bapak. Tidak boleh ada yang ngatur-ngatur. […]

  • Hari Pahlawan Ke–76, Menteri Sosial RI Ajak Gelorakan Semangat Kesatuan

    Hari Pahlawan Ke–76, Menteri Sosial RI Ajak Gelorakan Semangat Kesatuan

    • calendar_month Rab, 10 Nov 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Loading

    Belu–NTT, Garda Indonesia | Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus, Sp.PD – KGEH, FINASIM selaku inspektur upacara peringatan Hari Pahlawan ke – 76 tahun 2021 tingkat Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di halaman Kantor Bupati Belu pada Rabu, 10 November 2021. Hari pahlawan rutin dilaksanakan setiap tahun untuk memperingati dan mengenang kembali jasa para […]

  • 11.108 Pelamar Lolos Seleksi Administrasi CPNS Kemenkumham NTT

    11.108 Pelamar Lolos Seleksi Administrasi CPNS Kemenkumham NTT

    • calendar_month Rab, 4 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Tim verifikasi telah memeriksa dan menyeleksi dokumen yang  diunggah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021 di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT, Sabtu, 31 Juli 2021 lalu. Dari total 16.586 pelamar penjaga tahanan, sebanyak 10.786 di antaranya dinyatakan lulus seleksi administrasi. Sedangkan untuk pelamar pemeriksa keimigrasian, tercatat 322 dari total 708 pelamar […]

  • Polisi Bekuk Pelaku Modus Tawaran Kerja Ilegal ke Kamboja

    Polisi Bekuk Pelaku Modus Tawaran Kerja Ilegal ke Kamboja

    • calendar_month Rab, 18 Sep 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Loading

    Tangerang | Kepolisian Resort Bandara Soekarno-Hatta (Polresta Soetta) kembali berhasil mengungkap kasus perdagangan orang. Dalam operasi yang berlangsung pekan ini, polisi menangkap dua pria yang diduga akan mengirimkan 14 Warga Negara Indonesia (WNI) secara ilegal ke Kamboja dengan modus tawaran pekerjaan menggiurkan. “Para korban diberi iming-iming pekerjaan di Kamboja, seperti bekerja di perusahaan, restoran, hingga […]

  • SPK Olah Lahan Tidur 14 Hektar, Setahun Panen Tiga Kali

    SPK Olah Lahan Tidur 14 Hektar, Setahun Panen Tiga Kali

    • calendar_month Sen, 28 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Loading

    TTS | Calon Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Simon Petrus Kamlasi memberikan perhatian terhadap petani dalam program SIAGA Pertanian tidak hanya sekedar ‘omon-omon’ atau bualan belaka. Pembuktian itu terjadi khususnya di Desa Kualin, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Di sana, SPK membuka lahan tidur seluas 14 Hektar untuk dikelola warga. Lahan itu kini […]

expand_less