Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » Ayo Daftar Merek Usaha Anda! Kumham NTT Diseminasi Lingkup Pertanian dan Ketahanan Pangan

Ayo Daftar Merek Usaha Anda! Kumham NTT Diseminasi Lingkup Pertanian dan Ketahanan Pangan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 6 Nov 2021
  • visibility 35
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Pendaftaran Kekayaan Intelektual khususnya merek merupakan hal yang penting di dalam dunia usaha. Pasalnya, merek bukan hanya sekadar menjadi tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan oleh satu pelaku usaha dengan pelaku usaha lain, namun merek juga dapat berfungsi sebagai alat promosi, jaminan atas mutu barang, serta penunjuk asal barang/jasa dihasilkan. Begitu juga dengan produk pertanian dan pangan yang sangat potensial di Wilayah NTT. Beragam potensi tersebut akan dapat dipromosikan dan dikembangkan lebih jauh jika produk yang dihasilkan tersebut didaftarkan mereknya.

Hal ini terungkap dalam presentasi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Arfan Faiz Muhlizi saat menjadi narasumber pada Pertemuan Koordinasi Evaluasi Tahun 2021 dan Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2022 Lingkup Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT, pada Jumat, 5 November 2021.

Arfan membawakan materi tentang urgensi perlindungan merek bagi pelaku usaha. “Merek perlu didaftarkan karena dapat berfungsi sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan,” ujarnya seraya menambahkan, pendaftaran merek juga dapat menjadi dasar penolakan terhadap merek yang sama secara keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya. Pemilik merek dapat mencegah orang lain memakai merek yang sama dengan miliknya ataupun mengizinkan orang lain menggunakan merek tersebut dalam sebuah lisensi.

“Ada dua jenis merek, yakni merek dagang yang dipergunakan pada barang yang diperdagangkan, serta merek jasa yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan,” imbuhnya.

Merek, lanjut Arfan, merupakan salah satu bentuk Kekayaan Intelektual Personal khususnya tetapi bisa dikembangkan dari potensi Kekayaan Intelektual Komunal seperti Indikasi Geografis. Di dalam dunia bisnis, perlindungan Kekayaan Intelektual dapat bermanfaat sebagai aset perusahaan dan menjadi pembentuk image, media promosi wilayah NTT yang sudah dinobatkan sebagai area wisata premium, bahkan mendukung pengembangan usaha dan mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

“Penggunaan merek tertentu dapat menarik konsumen sekaligus memperkenalkan produk secara cepat dan taktis. Produk berbasis Kekayaan Intelektual yang telah dipercaya masyarakat akan mampu mendukung pengembangan usaha lebih lanjut,” paparnya.

Arfan pun mengimbau para pelaku usaha agar tidak melupakan perlindungan hukum saat menghasilkan dan memproduksi karya-karya intelektual. Ketika menerima pesanan karya-karya intelektual dari orang asing juga harus dipastikan telah disertai dengan perjanjian yang memadai. Misalnya, ketentuan tentang kepemilikan, lingkup pemanfaatan, dan pembagian hasil atas pemanfaatan kekayaan intelektual tersebut.

“Selain itu, hindari mengadakan pameran atas hasil karya intelektual sebelum melakukan pengajuan permohonan atau pendaftaran perlindungan kekayaan intelektual karena produk yang dipamerkan berpotensi untuk ditiru pihak lain serta dapat menghilangkan nilai kebaruan atas suatu desain atau invensi,” terangnya.

Tahun 2021, Kanwil Kemenkumham NTT telah melayani 82 pendaftaran merek, 13 pencatatan hak cipta, dan 28 pendaftaran paten untuk kekayaan intelektual personal, serta 11 pendaftaran indikasi geografis dan 33 pencatatan KIK untuk kekayaan intelektual komunal.(*)

Sumber dan foto (*/Humas/rin)

Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Kupang Bentuk Satgas Covid-19 Tingkat Kelurahan

    Pemkot Kupang Bentuk Satgas Covid-19 Tingkat Kelurahan

    • calendar_month Sen, 13 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Wali Kota Kupang Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, M.M., M.H. mengharapkan agar Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk di setiap Kelurahan dapat berperan aktif memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kota Kupang. Permintaan Wali Kota Kupang tersebut disampaikannya saat memimpin rapat koordinasi terkait Percepatan Penanganan Covid-19 […]

  • Mobil Listrik Toyota Segera Mengaspal

    Mobil Listrik Toyota Segera Mengaspal

    • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Loading

    Berbekal insentif pemerintah berupa PPN hanya 1% untuk kendaraan listrik dengan kandungan lokal minimal 40%, Toyota berharap harga bZ4X akan lebih terjangkau dan layanan purna jual semakin optimal.   Jakarta | Toyota resmi mengumumkan akan memproduksi mobil listrik terbaru mereka, bZ4X, secara lokal di Indonesia mulai akhir 2025. Produksi ini diumumkan dalam ajang GAIKINDO Indonesia […]

  • Gempa Bumi Tektonik M=4,1 Guncang Ruteng, Tak Berpotensi Tsunami

    Gempa Bumi Tektonik M=4,1 Guncang Ruteng, Tak Berpotensi Tsunami

    • calendar_month Ming, 1 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Loading

    Ruteng-NTT, Garda Indonesia | Pada Minggu, 1 September 2019 pukul 11.36:40 WITA, wilayah Ruteng di Kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur diguncang gempa bumi tektonik. Hasil analisa BMKG menunjukkan bahwa gempa bumi ini berkekuatan M=4,1. Episenter terletak pada koordinat 8,18 LS dan 120,80 BT, atau tepatnya berlokasi di laut pada jarak 60 km timur laut […]

  • Oknum DPRD TTS Diduga Aniaya Warga, Polisi Rekonstruksi Dua Versi

    Oknum DPRD TTS Diduga Aniaya Warga, Polisi Rekonstruksi Dua Versi

    • calendar_month Sel, 10 Mei 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Loading

    SoE, Garda Indonesia | Penyidik Reskrim Polres TTS menghelat rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap Abders Seo oleh tersangka oknum Anggota DPRD TTS, Hendrikus Babys dan Kepala Desa Noemuke, Semrys Lette di Desa Noemuke, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin 9 Mei 2022. Adegan rekonstruksi dimulai dari depan […]

  • Hukum Berat!, Pelaku Kejahatan Seksual terhadap Anak

    Hukum Berat!, Pelaku Kejahatan Seksual terhadap Anak

    • calendar_month Jum, 21 Sep 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Loading

    Balikpapan,gardaindonesia.id – Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPP), Pribudiarta Nur Sitepu didampingi Plt. Deputi Bidang Perlindungan Anak, Sri Danti Anwar mewakili Kemen PPPA ikut hadir dalam sidang pembacaan putusan tersangka kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh salah satu pegiat lingkungan dan aktivis anak, Pandu Dharma Wicaksono (22) di Balikpapan, […]

  • Kasus KDRT Menurun, Kemen PPPA Konsisten Dorong Layanan Saat Pandemi

    Kasus KDRT Menurun, Kemen PPPA Konsisten Dorong Layanan Saat Pandemi

    • calendar_month Jum, 29 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Berada di rumah selama masa pandemik Covid-19 ternyata tidak menghilangkan risiko kekerasan bisa terjadi dalam rumah tangga. Meski laju pertumbuhan kekerasan terhadap perempuan (KtP) dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menunjukkan penurunan, namun kasus kekerasan masih terjadi dalam lingkup domestik. “Kelompok perempuan dan anak paling rentan mengalami kekerasan. Kondisi ini dapat […]

expand_less