Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Anak dan Perempuan » Ayo Dukung Negara Melindungi Anak dari Kejahatan Kekerasan Seksual

Ayo Dukung Negara Melindungi Anak dari Kejahatan Kekerasan Seksual

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 8 Jan 2021
  • visibility 136
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | “Apa bedanya suntik kebiri kimia dengan suntikan KB dan vaksin? Mengapa menolak upaya negara melindungi anak dari kejahatan kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang dewasa di sekitarnya,” ujar Azas Tigor Nainggolan, Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia.

Ketua FAKTA Indonesia mempertanyakan sikap beberapa orang yang mempersoalkan hukuman kebiri kimia yang akan dilakukan kepada para penjahat kekerasan seksual pada anak. Ada beberapa penolakan terhadap rencana pemerintah menerapkan hukuman suntik kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual  pada anak.

Azas Tigor pun menjabarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 70 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hukuman Kimia pada Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak dinyatakan berlaku sejak tanggal 7 Desember 2020 saat ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

“Dalam aturan tersebut, dinyatakan bahwa para pelaku kekerasan seksual diberikan hukuman kebiri kimia selama 2 tahun melalui suntikan setelah menjalankan hukuman pokok penjaranya. Proses pelaksanaan suntikan itu pun dilakukan setelah melalui beberapa proses pemeriksaan dan penetapan pelaksanaannya,” urainya.

Pemberian dan pelaksanaan kebiri kimia ini pun, imbuh Azas Tigor, hanya bersifat sementara yakni 2 (dua) tahun. “Sifat sementara ini ditujukan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian agar si pelaku kekerasan seksual pada anak tidak melakukan kejahatan yang sama lagi,” jelasnya.

Prinsip hukuman, terang Azas Tigor, adalah untuk mencegah, mengendalikan, memutus rantai kejahatan dan melindungi masyarakat dari tindak kejahatan. “Pemberian hukuman ini adalah otoritas Negara yang kita berikan sebagai warga negaranya. Nah, pemberian atau pelaksanaan hukuman termasuk hukuman kebiri kimia adalah kewajiban negara untuk melindungi anak-anak bangsa ini dari para paedofil, predator anak yang berada di sekitarnya,” tegasnya.

Lalu, tanya Advokat yang aktif membela dan mendampingi anak-anak korban kekerasan seksual ini, ke mana saja kita selama ini ketika anak-anak menjadi korban kekerasan seksual? Tahukan kita, betapa angka kejahatan seks pada anak di Indonesia meningkat terus?

“Masalah kekerasan seksual pada anak di Indonesia sudah sangat memprihatinkan angka kejadiannya,” ungkap Azas Tigor Nainggolan seraya membeberkan data dari Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia mencatat sepanjang tahun 2020 terjadi 1.088 kasus kekerasan seksual pada anak dengan 1.656 orang anak yang menjadi korban. Saat ini, Indonesia berada pada situasi darurat kasus kekerasan seksual pada anak.

“Apakah kita mau mendiamkan keadaan berbahaya ini dan menolak upaya negara mau bekerja secara baik melindungi anak-anak?. Mengapa kita mempersoalkan hukuman kebiri kimia pada pelaku kekerasan seksual pada anak? Prinsip hukuman adalah untuk mencegah dan memotong rantai kejahatan serta melindungi korban. Adakah yang bertentangan hukuman kebiri kimia pada PP No 70/2020 dengan melindungi anak-anak kita dari para paedofil dan predator di sekitar kita?” tanyanya lagi.

“Kita para orang dewasa atau orang tua memiliki kewajiban menjaga,  membesarkan dan mendidik anak-anak secara baik dibantu oleh negara. Mari lindungi anak kita dan negara  memiliki kewajiban melindungi setiap warga negaranya dari kejahatan yang merusak masa depannya,” pinta Ketua FAKTA Indonesia.(*)

Sumber berita dan foto (*/tim)

Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rencana Berkantor Gubernur VBL di Hutan Adat Besipa’e, Ini Reaksi Amaf Pa’e

    Rencana Berkantor Gubernur VBL di Hutan Adat Besipa’e, Ini Reaksi Amaf Pa’e

    • calendar_month Sen, 18 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Loading

    Besiapa’e-T.T.S, Garda Indonesia | Warga Desa Adat Besipa’e siap menyambut kedatangan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL), yang menurut rencana akan berkantor di Hutan Adat Besipa’e pada Rabu, 20 Mei 2020. Demikian penegasan Niko Mana’o selaku Amaf dari Desa Pa’e saat dihubungi melalui telepon konferensi bersama Pendamping Desa Adat Besipa’e, Sherly Asbanu pada Sabtu, 16 […]

  • Buntut PTHD Rudy Soik, Kapolda NTT Dikecam Jarnas Anti TPPO

    Buntut PTHD Rudy Soik, Kapolda NTT Dikecam Jarnas Anti TPPO

    • calendar_month Sab, 12 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta | Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti TPPO) mengecam keputusan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dari Dinas Polri kepada Rudy Soik. PTDH ini dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri, Komisaris Besar Polisi Robert Antoni Sormin, Kabid Propam Polda NTT selaku Ketua Sidang Komisi Kode Etik Polri, yang dalam proses […]

  • GMNI Unjuk Rasa Tuntut Janji Wali Kota Kupang Soal Ketersediaan Air Bersih

    GMNI Unjuk Rasa Tuntut Janji Wali Kota Kupang Soal Ketersediaan Air Bersih

    • calendar_month Kam, 20 Jun 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kupang melakukan aksi unjuk rasa meminta pertanggungjawaban janji kampanye Wali Kota, Jefri Riwu Kore dan Wakil Wali Kota Kupang, Herman Man Aksi yang dimulai dari depan Kantor DPRD Kota Kupang mengambil rute menuju Kantor Wali Kota Kupang. Aksi pun dilanjutkan dengan audensi bersama wali […]

  • Sudah 174 Orang Tewas, Istana Belum Cap Status Darurat Nasional

    Sudah 174 Orang Tewas, Istana Belum Cap Status Darurat Nasional

    • calendar_month Sab, 29 Nov 2025
    • account_circle Rosadi Jamani
    • visibility 435
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Rosadi Jamani Saya mencoba menyuguhkan tulisan secara komprehensif. Cukup lama mengumpulkan data-datanya. Ini terkait Bencana Sumatera yang sudah memakan korban 174 jiwa. Pada detik-detik terakhir November 2025, tepatnya 29 November, ketika siklon tropis Senyar masih mengamuk dengan hujan deras yang tak kunjung reda, Pulau Sumatera memilih untuk mengakhiri hidupnya dengan cara paling mengerikan yang […]

  • Kompor Listrik Praktis, Testimoni dari Bhayangkari Sumba Timur

    Kompor Listrik Praktis, Testimoni dari Bhayangkari Sumba Timur

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Loading

    Ketua Bhayangkari Cabang Sumba Timur, Ny. Dayu Gede Harimbawa, mengapresiasi inisiatif PLN, mengenalkan kepada ibu-ibu Bhayangkari praktisnya kompor listrik.   Waingapu | PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sumba terus berupaya mengedukasi masyarakat tentang electrifying lifestyle, gaya hidup modern yang memanfaatkan listrik dalam kegiatan sehari-hari. Kali ini, PLN menyasar para Ibu Bhayangkari Cabang […]

  • Kementerian PUPR Percepat Program Sertifikasi

    Kementerian PUPR Percepat Program Sertifikasi

    • calendar_month Kam, 1 Nov 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, gardaindonesia.id | Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan, Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan akan terus melanjutkan percepatan program sertifikasi bagi tenaga kerja konstruksi Indonesia pada tahun 2019. Hal tersebut sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang disampaikannya pada kegiatan sertifikasi bagi 10.000 pekerja konstruksi, di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Rabu, 31 Oktober 2018. Presiden Jokowi dalam […]

expand_less