Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Bahar Bin Smith Jadi Tersangka dan Ditahan, Polri : Sesuai Prosedur

Bahar Bin Smith Jadi Tersangka dan Ditahan, Polri : Sesuai Prosedur

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 4 Jan 2022
  • visibility 47
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Polri mempersilakan para pihak yang tidak menyetujui penetapan Bahar Bin Smith sebagai tersangka untuk menempuh upaya hukum.

Diketahui, Bahar Bin Smith bersama seorang berinisial TR ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

“Artinya kalau ada pihak-pihak lain yang merasa keberatan tentunya bisa menempuh secara jalur hukum,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada Selasa, 4 Januari 2022.

Baca juga :

https://gardaindonesia.id/2022/01/02/kasus-dugaan-ujaran-kebencian-bahar-bin-smith-segera-dipanggil-polisi/

Brigjen Ramadhan menegaskan pihaknya telah bertindak profesional, prosedur, transparan, objektif dan akuntabel dalam mengusut kasus yang menjerat Bahar Bin Smith dan sudah sangat transparan dan tidak menutupi penyidikan atas kasus Bahar Bin Smith.

“Artinya apa yang kita lakukan sesuai dengan prosedur, sesuai dengan mekanisme. Seperti kita sampaikan penyidikan terhadap BS ini dilakukan dengan profesional dan objektif,” tegas Ramadhan.

Sebelumnya, Polisi telah melakukan penahanan terhadap Bahar Bin Smith alias Habib Bahar pada Senin, 3 Januari 2022. Ini merupakan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Polisi menyebut telah mengantongi cukup bukti untuk menjerat Habib Bahar.

“Iya tadi setelah pemeriksaan sudah didapatkan bukti cukup. Ditingkatkan statusnya dan menjadi tersangka dan sekarang ditahan,” ungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo, dikutip Selasa, 4 Januari 2022.

Habib Bahar bakal mendekam di sel tahanan Polda Jawa Barat. Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Adapun, Bahar telah diperiksa selama hampir 11 jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sejak Senin pukul 12.30 WIB.

Sementara itu, pengumuman Bahar sebagai tersangka itu dilakukan tim penyidik pada Senin malam, pukul 23.30 WIB. Selain Bahar, pria pengunggah video ceramah yang berinisial TR pun turut ditetapkan sebagai tersangka.

TR diterapkan dengan pasal yang sama. Arief menjelaskan proses hukum terhadap Bahar itu berdasarkan adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Bahar dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021. (*)

Sumber (*/Humas Polri)

Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • BERITA LIAR! Yohana Lisapaly Bantah Skenario RUPS Bank NTT

    BERITA LIAR! Yohana Lisapaly Bantah Skenario RUPS Bank NTT

    • calendar_month Sen, 11 Nov 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Loading

    Yohana pun mengaku sangat kecewa dengan tudingan yang disematkan pada dirinya itu. Secara tegas, dia meminta agar informasi liar yang menyeret namanya itu harus bisa dipertanggungjawabkan.   Kupang | Nama Sekretaris DPW Partai NasDem Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yohana Lisapaly diseret oleh pemberitaan sejumlah media lokal yang menyebut dirinya ikut terlibat dalam skenario rapat […]

  • Lonjakan Kasus di Kota Kupang Karena Vaksinasi Dianggap Obat Covid-19

    Lonjakan Kasus di Kota Kupang Karena Vaksinasi Dianggap Obat Covid-19

    • calendar_month Sel, 6 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man saat mendampingi Wali Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore dalam rapat penanganan Covid-19 di Kota Kupang, pada Senin, 5 Juli 2022 di ruang Rapat Garuda Kantor Wali Kota Kupang; mengatakan lonjakan kasus Covid-19 terjadi pada Juni 2021 atau dikatakan minggu ke-20 dalam tahun […]

  • Gubernur Viktor Dorong Usaha Tambak Garam di Desa Nunkurus

    Gubernur Viktor Dorong Usaha Tambak Garam di Desa Nunkurus

    • calendar_month Rab, 3 Apr 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Loading

    Kab Kupang, Garda Indonesia | Viktor Bungtilu Laiskodat mengunjungi Desa Nunkurus, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu, 3 April 2019. Kunjungan Gubernur Viktor ini dalam rangka melihat dari dekat tambak garam yang dikelola oleh PT. Timor Livestock Lestari. “Sebagai Gubernur, saya sangat berterimakasih kepada PT. Timor Livestock Lestari yang mau […]

  • Hari Pelanggan Nasional, PLN Berkomitmen Menerangi Negeri

    Hari Pelanggan Nasional, PLN Berkomitmen Menerangi Negeri

    • calendar_month Sen, 5 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam melistriki seluruh masyarakat di Indonesia dengan terus meningkatkan infrastruktur kelistrikan dan terus berinovasi untuk menghadirkan layanan terbaik. Komitmen ini sebagai wujud dari tugas PLN sebagai perusahaan listrik nomor satu di Indonesia. Munief Budiman, Executive Vice President Pelayanan Pelanggan Retail PLN menjelaskan, perseroan terus mengoptimalkan layanan […]

  • Terima Juri Lomba Kebersihan, VBL : Ke depan Tak Ada ‘Cleaning Service’ di Instansi

    Terima Juri Lomba Kebersihan, VBL : Ke depan Tak Ada ‘Cleaning Service’ di Instansi

    • calendar_month Kam, 6 Agu 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) mengatakan bahwa ke depan setiap ASN harus bertanggungjawab terhadap kebersihan lingkungan tempat dia bekerja. Hal ini diungkapkan Gubernur saat beraudiensi dengan para Juri Lomba Kebersihan antar-instansi Lingkup Pemerintah Provinsi NTT, di Ruang Kerja Gubernur, pada Kamis, 6 Agustus 2020. Para Juri yang berjumlah […]

  • HMJ Teknik Sipil Politeknik Negeri Kupang Inisiasi Bantu Mahasiswa Terdampak Covid-19

    HMJ Teknik Sipil Politeknik Negeri Kupang Inisiasi Bantu Mahasiswa Terdampak Covid-19

    • calendar_month Kam, 7 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Teknik Sipil Politeknik Negeri Kupang (PNK) menginisiasi untuk membantu para mahasiswa/mahasiswi yang terdampak Pandemi Covid-19, terutama mereka yang tak dapat pulang ke kampung halaman karena penutupan akses transportasi laut dan udara. Upaya empati HMJ Teknik Sipil PNK tersebut direspons oleh Ketua Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Kupang, […]

expand_less