Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Bahar Bin Smith Jadi Tersangka dan Ditahan, Polri : Sesuai Prosedur

Bahar Bin Smith Jadi Tersangka dan Ditahan, Polri : Sesuai Prosedur

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 4 Jan 2022
  • visibility 102
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Polri mempersilakan para pihak yang tidak menyetujui penetapan Bahar Bin Smith sebagai tersangka untuk menempuh upaya hukum.

Diketahui, Bahar Bin Smith bersama seorang berinisial TR ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

“Artinya kalau ada pihak-pihak lain yang merasa keberatan tentunya bisa menempuh secara jalur hukum,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada Selasa, 4 Januari 2022.

Baca juga :

https://gardaindonesia.id/2022/01/02/kasus-dugaan-ujaran-kebencian-bahar-bin-smith-segera-dipanggil-polisi/

Brigjen Ramadhan menegaskan pihaknya telah bertindak profesional, prosedur, transparan, objektif dan akuntabel dalam mengusut kasus yang menjerat Bahar Bin Smith dan sudah sangat transparan dan tidak menutupi penyidikan atas kasus Bahar Bin Smith.

“Artinya apa yang kita lakukan sesuai dengan prosedur, sesuai dengan mekanisme. Seperti kita sampaikan penyidikan terhadap BS ini dilakukan dengan profesional dan objektif,” tegas Ramadhan.

Sebelumnya, Polisi telah melakukan penahanan terhadap Bahar Bin Smith alias Habib Bahar pada Senin, 3 Januari 2022. Ini merupakan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Polisi menyebut telah mengantongi cukup bukti untuk menjerat Habib Bahar.

“Iya tadi setelah pemeriksaan sudah didapatkan bukti cukup. Ditingkatkan statusnya dan menjadi tersangka dan sekarang ditahan,” ungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo, dikutip Selasa, 4 Januari 2022.

Habib Bahar bakal mendekam di sel tahanan Polda Jawa Barat. Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Adapun, Bahar telah diperiksa selama hampir 11 jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sejak Senin pukul 12.30 WIB.

Sementara itu, pengumuman Bahar sebagai tersangka itu dilakukan tim penyidik pada Senin malam, pukul 23.30 WIB. Selain Bahar, pria pengunggah video ceramah yang berinisial TR pun turut ditetapkan sebagai tersangka.

TR diterapkan dengan pasal yang sama. Arief menjelaskan proses hukum terhadap Bahar itu berdasarkan adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Bahar dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021. (*)

Sumber (*/Humas Polri)

Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN Akan Berikan Kompensasi untuk Pemadaman Listrik di Jabodetabek

    PLN Akan Berikan Kompensasi untuk Pemadaman Listrik di Jabodetabek

    • calendar_month Sel, 6 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, PLN akan terus berupaya maksimal untuk segera menormalkan aliran listrik kepada para pelanggan. Baca juga :  http://gardaindonesia.id/2019/08/05/listrik-padam-di-jabodetabek-presiden-jokowi-jangan-sampai-terjadi-lagi/ “Kami bekerja semaksimal mungkin penormalan seluruh pembangkit dan transmisi yang mengalami gangguan, saat ini sejumlah pembangkit listrik sudah mulai masuk sistem mencapai 9.194 MW”, ungkap Plt Direktur Utama (Dirut) […]

  • Kado Akhir Tahun 2022, Bank NTT Raih Award GCG & Risk Management

    Kado Akhir Tahun 2022, Bank NTT Raih Award GCG & Risk Management

    • calendar_month Sen, 26 Des 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Bank NTT mendapat penghargaan 4th – The Best Enterprises Risk Management – V – 2022 dari lembaga Economic Review bekerja sama dengan sejumlah pihak seperti Indonesia-Asia Institute, Indonesia Leaders Foundation, Perempuan Pemimpin Indonesia, Ideku Group dan dewan juri dari IPMI International Business School, Perbanas Institute, serta Universitas Pertamina pada Jumat, 16 […]

  • Anak TTS & Kota Kupang Duta NTT di Forum Anak Nasional 2019

    Anak TTS & Kota Kupang Duta NTT di Forum Anak Nasional 2019

    • calendar_month Jum, 28 Jun 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Konferensi Anak Daerah (Konferda) Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur (20—22 Juni 2019 di Hotel Romyta) yang diikuti oleh anak dari 22 kab/kota berhasil memilih dan mengukuhkan 2 (dua) orang anak yakni 1 (satu) anak laki-laki dari Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dan 1 (satu) anak perempuan dari Kota Kupang. http://gardaindonesia.id/2019/06/21/konferda-anak-ntt-2019-merajut-perbedaan-dalam-persaudaraan/ Proses […]

  • Gubernur Viktor : ‘Kita Kembalikan Kab Kupang Sebagai Gudang Ternak!’

    Gubernur Viktor : ‘Kita Kembalikan Kab Kupang Sebagai Gudang Ternak!’

    • calendar_month Kam, 14 Mar 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia |Viktor Bungtilu Laiskodat – Gubernur NTT meminta masyarakat untuk membaca berbagai peluang usaha. Masyarakat juga diharapakan ikut berdaya membangun rantai nilai (value chain), untuk menghasilkan berbagai produk pertanian dan peternakan. Permintaan Gubernur NTT itu disampaikan dalam kunjungan kerjanya di Desa Fatuteta Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang-Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Hari Rabu/13 […]

  • 1.344 Orang NTT Meninggal dari 6.125 Penderita HIV/AIDS Periode 1997—2018

    1.344 Orang NTT Meninggal dari 6.125 Penderita HIV/AIDS Periode 1997—2018

    • calendar_month Sab, 15 Des 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id | Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan tugas sesuai Permendagri nomor 20 tahun 2007 dengan beberapa tugas memfasilitasi Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten/Kota; mendorong terbentuknya LSM/Kelompok Peduli HIV dan AIDS dan melakukan monev pelaksanaan penanggulangan HIV/AIDS, beserta tujuan dan fokus area penanggulangan HIV/AIDS tetap pada pencapaian Tri Zero yakni Zero New […]

  • Bengkel Konversi SMKN 3 Mataram Curi Perhatian Sheffield Education Group

    Bengkel Konversi SMKN 3 Mataram Curi Perhatian Sheffield Education Group

    • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Loading

    CEO Sheffield Education Group Australia, Daljit S Monga menyebut SMKN 3 Mataram memiliki siswa yang kompeten, fasilitas yang memadai, bengkel dan laboratorium otomotif yang lengkap.   Mataram | Bengkel konversi SMKN 3 Mataram binaan PLN Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) menerima kunjungan CEO Sheffield Education Group Australia, Daljit S Monga pada Rabu, 14 […]

expand_less