Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Bahar Bin Smith Jadi Tersangka dan Ditahan, Polri : Sesuai Prosedur

Bahar Bin Smith Jadi Tersangka dan Ditahan, Polri : Sesuai Prosedur

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 4 Jan 2022
  • visibility 4
  • comment 0 komentar

Jakarta, Garda Indonesia | Polri mempersilakan para pihak yang tidak menyetujui penetapan Bahar Bin Smith sebagai tersangka untuk menempuh upaya hukum.

Diketahui, Bahar Bin Smith bersama seorang berinisial TR ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

“Artinya kalau ada pihak-pihak lain yang merasa keberatan tentunya bisa menempuh secara jalur hukum,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada Selasa, 4 Januari 2022.

Baca juga :

https://gardaindonesia.id/2022/01/02/kasus-dugaan-ujaran-kebencian-bahar-bin-smith-segera-dipanggil-polisi/

Brigjen Ramadhan menegaskan pihaknya telah bertindak profesional, prosedur, transparan, objektif dan akuntabel dalam mengusut kasus yang menjerat Bahar Bin Smith dan sudah sangat transparan dan tidak menutupi penyidikan atas kasus Bahar Bin Smith.

“Artinya apa yang kita lakukan sesuai dengan prosedur, sesuai dengan mekanisme. Seperti kita sampaikan penyidikan terhadap BS ini dilakukan dengan profesional dan objektif,” tegas Ramadhan.

Sebelumnya, Polisi telah melakukan penahanan terhadap Bahar Bin Smith alias Habib Bahar pada Senin, 3 Januari 2022. Ini merupakan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Polisi menyebut telah mengantongi cukup bukti untuk menjerat Habib Bahar.

“Iya tadi setelah pemeriksaan sudah didapatkan bukti cukup. Ditingkatkan statusnya dan menjadi tersangka dan sekarang ditahan,” ungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo, dikutip Selasa, 4 Januari 2022.

Habib Bahar bakal mendekam di sel tahanan Polda Jawa Barat. Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Adapun, Bahar telah diperiksa selama hampir 11 jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sejak Senin pukul 12.30 WIB.

Sementara itu, pengumuman Bahar sebagai tersangka itu dilakukan tim penyidik pada Senin malam, pukul 23.30 WIB. Selain Bahar, pria pengunggah video ceramah yang berinisial TR pun turut ditetapkan sebagai tersangka.

TR diterapkan dengan pasal yang sama. Arief menjelaskan proses hukum terhadap Bahar itu berdasarkan adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Bahar dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021. (*)

Sumber (*/Humas Polri)

Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • HUT Ke-74 TNI, Presiden: Ideologi, Teknologi & Alutsista Jadi Benteng NKRI

    HUT Ke-74 TNI, Presiden: Ideologi, Teknologi & Alutsista Jadi Benteng NKRI

    • calendar_month Sab, 5 Okt 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo menghadiri Perayaan Hari Ulang Tahun ke-74 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Lanud Halim Perdanakusuma. “Atas nama pribadi, atas nama masyarakat, atas nama bangsa dan negara. Saya menyampaikan selamat hari ulang tahun ke-74 Tentara Nasional Indonesia,” ujar Presiden Jokowi. “Selamat atas prestasi yang ditorehkan oleh TNI,” demikian ucapan selamat […]

  • NTT Punya 4 SPKLU, Satunya di Pulau Sumba

    NTT Punya 4 SPKLU, Satunya di Pulau Sumba

    • calendar_month Jum, 13 Jan 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Sumba, Garda Indonesia | PLN terus mendukung ekosistem kendaraan listrik di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Salah satunya dengan terus menambah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di beberapa pulau di NTT. Bersinergi dengan Pemerintah Daerah Sumba Timur, PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Timur (UIW NTT) meresmikan satu unit SPKLU pada Selasa, […]

  • “Ramai Sekali Bank NTT” Simak Juara Karya Tulis Ilmiah & Video Edukatif Tahun 2020

    “Ramai Sekali Bank NTT” Simak Juara Karya Tulis Ilmiah & Video Edukatif Tahun 2020

    • calendar_month Jum, 30 Okt 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Pada momentum Hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2020, Bank NTT mengumumkan juara lomba karya tulis ilmiah dan video edukatif yang dirangkai dalam program “Ramai Skali” (Gerakan Edukasi Menabung Sejak Dini Generasi Milenial) yang di-launching pada Februari 2019. Animo masyarakat untuk berpartisipasi dalam program Ramai Skali sebanyak 262 orang. Program Ramai Skali […]

  • SURYANATA Desak Copot Kasatpol PP Samarinda, Dampak Keroyok 8 Mahasiswa

    SURYANATA Desak Copot Kasatpol PP Samarinda, Dampak Keroyok 8 Mahasiswa

    • calendar_month Kam, 15 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Samarinda, Garda Indonesia | Bermula dari aksi brutalisme ratusan Satpol PP menyerbu 8 aktivis saat diskusi dan ngopi, Aliansi Suara Rakyat Nusantara (SURYANATA) mendesak agar segera mencopot Kepala Satpol PP Samarinda dari Jabatannya serta oknum anggotanya yang terlibat dalam kasus tersebut. “Kami tidak membenarkan tindakan kejahatan tidak berperi kemanusiaan tersebut, karena telah melanggar dari norma […]

  • Presiden Ingin Pandemi Jadi Momentum Percepatan Transformasi Digital

    Presiden Ingin Pandemi Jadi Momentum Percepatan Transformasi Digital

    • calendar_month Sen, 3 Agu 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia harus bisa dijadikan momentum untuk melakukan percepatan transformasi digital. Menurutnya, pandemi dapat mengubah cara kerja, cara beraktivitas, cara belajar, hingga cara bertransaksi dari sebelumnya luar jaringan (luring) atau offline dengan kontak fisik menjadi lebih banyak daring atau online. “Perubahan seperti ini […]

  • “Bae Sonde Bae Flobamora” Refleksi Fanatisme Anak Negeri

    “Bae Sonde Bae Flobamora” Refleksi Fanatisme Anak Negeri

    • calendar_month Sab, 18 Des 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Oleh : Yucundianus Lepa Menteri Dalam Negeri di era Soekarno, Sanusi  Hardjadinata dalam sebuah kesempatan menerima kunjungan Tim Pejuang Pembentukan Provinsi Baru dari negeri Flobamora di Jakarta, menghadang Frans Sales Lega sang juru bicara dengan sebuah pertanyaan, “Berapa sarjana yang kamu punya untuk membentuk provinsi?”. Lega tahu persis, ke mana arah pertanyaan Pak Menteri tersebut. […]

expand_less