Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Bebas Bersyarat, Terpidana Kasus Ujaran Kebencian Jokowi

Bebas Bersyarat, Terpidana Kasus Ujaran Kebencian Jokowi

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
  • visibility 110
  • comment 0 komentar

Loading

Pardiman menegaskan, Bambang masih berpegang pada keyakinannya terkait dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, bahkan siap melakukan sumpah mubahala bersama tokoh lain untuk memperkuat sikapnya.

 

Sragen | Bambang Tri Mulyono, penulis buku kontroversial Jokowi Undercover yang tengah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Sragen, akhirnya memperoleh pembebasan bersyarat pada Selasa pagi, 26 Agustus 2025.

Namun, proses pembebasan ini menuai sorotan dari tim kuasa hukumnya yang menilai kurang adanya koordinasi dan transparansi.

Ketua LBH Garuda Kencana Indonesia, Pardiman, mengaku kecewa karena kliennya lebih dulu diberangkatkan ke kediamannya di Blora sekitar pukul 05.30 WIB, padahal pihak kuasa hukum telah bersepakat untuk menjemput pada pukul 09.00 WIB.

Ia menilai langkah ini mengurangi keterbukaan proses hukum, apalagi Bambang masih dalam kondisi kurang sehat akibat gangguan asam urat.

Meski bebas bersyarat, Bambang tetap melanjutkan upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) yang tengah berjalan di Mahkamah Agung.

Ia bahkan berencana menulis buku baru yang membahas perjalanan proses PK tersebut.

Pardiman menegaskan, Bambang masih berpegang pada keyakinannya terkait dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, bahkan siap melakukan sumpah mubahala bersama tokoh lain untuk memperkuat sikapnya.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Edy Santoso menegaskan bahwa pembebasan bersyarat adalah hak mutlak narapidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Bambang dinyatakan layak bebas karena telah menjalani lebih dari dua pertiga masa hukuman.

Namun, Edy menilai proses pembebasan yang berlangsung secara diam-diam ini dipengaruhi oleh pertimbangan politik.

Kepala Lapas Kelas IIA Sragen, Mohamad Maolana, membenarkan bahwa keputusan pembebasan bersyarat Bambang didasarkan pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025.

Ia menegaskan, kebijakan ini merupakan wujud pelaksanaan UU Pemasyarakatan sekaligus upaya memberikan kesempatan bagi narapidana untuk kembali berkontribusi positif di masyarakat.

Meski begitu, Bambang tetap berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang.(*)

Sumber (*/melihatindonesia)

 

 

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus Suap Karantina Rachel Venya Bergulir, Bareskrim Periksa 10 Saksi

    Kasus Suap Karantina Rachel Venya Bergulir, Bareskrim Periksa 10 Saksi

    • calendar_month Sel, 8 Feb 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Bareskrim Polri memeriksa 10 saksi dalam kasus dugaan suap karantina selebgram Rachel Vennya. Namun, seharusnya 11 saksi yang diperiksa. “Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah mengundang para pihak sebanyak 11 orang. Selanjutnya dari para pihak sebanyak 11 orang yang diundang, telah dihadiri oleh 10 orang,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen […]

  • Presiden Prabowo Tak Permasalahkan Bendera One Piece, Asalkan?

    Presiden Prabowo Tak Permasalahkan Bendera One Piece, Asalkan?

    • calendar_month Sab, 9 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Loading

    Terkait kemungkinan bendera One Piece sebagai bentuk kritik sosial, Pras menyebut pemerintah terbuka terhadap berbagai aspirasi masyarakat.   Jakarta | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan tidak mempermasalahkan maraknya pengibaran bendera One Piece di berbagai daerah, selama hal itu dimaknai sebagai bentuk ekspresi masyarakat. “Kalau sebagai bentuk ekspresi, […]

  • VBL Pulang Kampung di Borong, Bank NTT Beri CSR 700 Juta

    VBL Pulang Kampung di Borong, Bank NTT Beri CSR 700 Juta

    • calendar_month Sen, 18 Apr 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Loading

    Borong, Garda Indonesia | Bupati Manggarai Timur (Matim), Agas Andreas bersama ratusan warganya menyambut hangat kedatangan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) pada Sabtu sore, 16 April 2022. Lapangan Compang Ndejing di Kecamatan Borong, jadi saksi bagaimana masyarakat di tempat itu begitu sangat merindukan sosok Gubernur VBL. Gubernur VBL disambut secara adat, kemudian diarak menuju […]

  • Prabowo Subianto Pakai IKN Tahun 2028

    Prabowo Subianto Pakai IKN Tahun 2028

    • calendar_month Ming, 3 Nov 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Loading

    Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto, meminta agar pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara diselesaikan dalam waktu 4 (empat) tahun.   Jakarta | Pada retret Kabinet Merah Putih di Akademi Militer Magelang, Sabtu, 26 Oktober 2024, Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengatakan Prabowo berharap kalau Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat/Majelis Permusyawaratan Rakyat (DPR/MPR) RI tahun […]

  • Ruh Leadership Ben Mboi di Raga Simon Petrus Kamlasi

    Ruh Leadership Ben Mboi di Raga Simon Petrus Kamlasi

    • calendar_month Rab, 25 Sep 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Loading

    Ruteng | Pasangan calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Simon Petrus Kamlasi-Andreas Garu (SIAGA), langsung tancap gas usai mendapatkan nomor urut yang ditetapkan KPU. Paslon nomor urut 3 ini langsung terbang ke Manggarai, Flores pada Rabu, 25 September 2024, bertemu langsung dengan masyarakat yang sudah menanti. Setibanya di Bandara Frans Seda Ruteng, mereka disambut dengan […]

  • Wamen Kumham Sampaikan 3 Tantangan Penyusunan RKUHP

    Wamen Kumham Sampaikan 3 Tantangan Penyusunan RKUHP

    • calendar_month Kam, 3 Nov 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamen Kumham) RI, Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan tantangan penyusunan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di Indonesia. Tantangan itu yang dinilai menghambat pengesahan RKUHP hingga 50 tahun lebih. Tantangan tersebut disampaikan Edward dalam kegiatan Kumham Goes to Campus di auditorium Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang […]

expand_less