Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Bebas Bersyarat, Terpidana Kasus Ujaran Kebencian Jokowi

Bebas Bersyarat, Terpidana Kasus Ujaran Kebencian Jokowi

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
  • visibility 156
  • comment 0 komentar

Loading

Pardiman menegaskan, Bambang masih berpegang pada keyakinannya terkait dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, bahkan siap melakukan sumpah mubahala bersama tokoh lain untuk memperkuat sikapnya.

 

Sragen | Bambang Tri Mulyono, penulis buku kontroversial Jokowi Undercover yang tengah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Sragen, akhirnya memperoleh pembebasan bersyarat pada Selasa pagi, 26 Agustus 2025.

Namun, proses pembebasan ini menuai sorotan dari tim kuasa hukumnya yang menilai kurang adanya koordinasi dan transparansi.

Ketua LBH Garuda Kencana Indonesia, Pardiman, mengaku kecewa karena kliennya lebih dulu diberangkatkan ke kediamannya di Blora sekitar pukul 05.30 WIB, padahal pihak kuasa hukum telah bersepakat untuk menjemput pada pukul 09.00 WIB.

Ia menilai langkah ini mengurangi keterbukaan proses hukum, apalagi Bambang masih dalam kondisi kurang sehat akibat gangguan asam urat.

Meski bebas bersyarat, Bambang tetap melanjutkan upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) yang tengah berjalan di Mahkamah Agung.

Ia bahkan berencana menulis buku baru yang membahas perjalanan proses PK tersebut.

Pardiman menegaskan, Bambang masih berpegang pada keyakinannya terkait dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, bahkan siap melakukan sumpah mubahala bersama tokoh lain untuk memperkuat sikapnya.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Edy Santoso menegaskan bahwa pembebasan bersyarat adalah hak mutlak narapidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Bambang dinyatakan layak bebas karena telah menjalani lebih dari dua pertiga masa hukuman.

Namun, Edy menilai proses pembebasan yang berlangsung secara diam-diam ini dipengaruhi oleh pertimbangan politik.

Kepala Lapas Kelas IIA Sragen, Mohamad Maolana, membenarkan bahwa keputusan pembebasan bersyarat Bambang didasarkan pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025.

Ia menegaskan, kebijakan ini merupakan wujud pelaksanaan UU Pemasyarakatan sekaligus upaya memberikan kesempatan bagi narapidana untuk kembali berkontribusi positif di masyarakat.

Meski begitu, Bambang tetap berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang.(*)

Sumber (*/melihatindonesia)

 

 

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenkumham NTT Peduli & Berbagi di Oepoli—Batas Negara RI & Timor Leste

    Kemenkumham NTT Peduli & Berbagi di Oepoli—Batas Negara RI & Timor Leste

    • calendar_month Kam, 29 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Loading

    Oepoli-NTT, Garda Indonesia | Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi NTT melakukan bakti sosial mengusung tema “Kumham Peduli dan Berbagi, Bakti Kemenkumham Terhadap Masyarakat Terdampak Covid-19 yang dilaksanakan pada Kamis pagi, 29 Juli 2021 pukul 09.00 WITA—selesai di Kantor Imigrasi Kelas I Kupang Pos Oepoli, perbatasan Republik. Indonesia dan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL). […]

  • Pegawai OJK Dilarang Terima Suap dan Gratifikasi

    Pegawai OJK Dilarang Terima Suap dan Gratifikasi

    • calendar_month Kam, 29 Agu 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan melarang semua pegawainya terlibat dalam praktik penyuapan, termasuk menerima gratifikasi saat menjalankan tugas dan fungsinya dengan selalu menjunjung tinggi kode etik dan taat pada ketentuan yang berlaku. OJK juga berkomitmen untuk selalu menerapkan prinsip tata kelola yang baik termasuk tentang anti penyuapan dan anti-gratifikasi sesuai dengan sistem manajemen […]

  • Pemerintah Kucur Bansos 92 Triliun Lebih bagi Masyarakat Terdampak PPKM

    Pemerintah Kucur Bansos 92 Triliun Lebih bagi Masyarakat Terdampak PPKM

    • calendar_month Rab, 28 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah melalui Kementerian Sosial terus berupaya untuk memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat di wilayah yang terdampak oleh kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Selain bantuan sosial yang telah berjalan sebelumnya seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako maupun Program Keluarga Harapan (PKH), pemerintah juga memberikan bantalan […]

  • Tertibkan Aset Daerah, Ketua LPPKPD Apresiasi Langkah Bupati Manggarai

    Tertibkan Aset Daerah, Ketua LPPKPD Apresiasi Langkah Bupati Manggarai

    • calendar_month Kam, 18 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Loading

    Ruteng, Garda Indonesia | Menanggapi pengelolaan aset Pemda Manggarai yang bermasalah, saat hari pertama berkantor pada Senin, 1 Maret 2021, Bupati Hery Nabit sentil penertiban aset daerah. Bahkan Bupati Hery Nabit didamping Wakil Bupati Heri Ngabut, langsung melakukan pertemuan dengan para Pejabat Eselon II Pemkab Manggarai. Pertemuan perdana tersebut dalam rangka membahas pendapatan daerah, khususnya […]

  • Ketua KPK : Pilkada Serentak 2020 Tidak Surutkan Pemberantasan Korupsi

    Ketua KPK : Pilkada Serentak 2020 Tidak Surutkan Pemberantasan Korupsi

    • calendar_month Ming, 6 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Menghadapi Pilkada serentak di 270 daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpedoman bahwa Pilkada harus tetap berjalan, penegakan hukum juga tetap pada koridornya. Bahwa dalam upaya pemberantasan korupsi KPK tetap berkomitmen melakukan penindakan secara tegas dan profesional. Demikian ditegaskan Ketua KPK Firli Bahuri, pada Sabtu, 5 Desember 2020 di Jakarta. Ditambahkannya, sejak […]

  • drg. Domi : Teknisi PCR Tes Telah Ada, Dua Lab PCR Aktif Hasilkan 90 Tes Swab

    drg. Domi : Teknisi PCR Tes Telah Ada, Dua Lab PCR Aktif Hasilkan 90 Tes Swab

    • calendar_month Rab, 29 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Kita memang sedang berbenah. Terutama berkaitan dengan penyediaan sarana prasarana laboratorium PCR. Tadi sore melalui pesawat CN295 telah datang salah seorang teknisi laboratorium PCR yang akan melengkapi peralatan PCR yang ada di RSUD Prof. Dr. W.Z. Johannes Kupang,” jelas Kadis Kesehatan NTT, Dr. drg. Domi Minggu Mere, M.Kes. kepada pers di […]

expand_less