Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Bebas Bersyarat, Terpidana Kasus Ujaran Kebencian Jokowi

Bebas Bersyarat, Terpidana Kasus Ujaran Kebencian Jokowi

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
  • visibility 52
  • comment 0 komentar

Loading

Pardiman menegaskan, Bambang masih berpegang pada keyakinannya terkait dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, bahkan siap melakukan sumpah mubahala bersama tokoh lain untuk memperkuat sikapnya.

 

Sragen | Bambang Tri Mulyono, penulis buku kontroversial Jokowi Undercover yang tengah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Sragen, akhirnya memperoleh pembebasan bersyarat pada Selasa pagi, 26 Agustus 2025.

Namun, proses pembebasan ini menuai sorotan dari tim kuasa hukumnya yang menilai kurang adanya koordinasi dan transparansi.

Ketua LBH Garuda Kencana Indonesia, Pardiman, mengaku kecewa karena kliennya lebih dulu diberangkatkan ke kediamannya di Blora sekitar pukul 05.30 WIB, padahal pihak kuasa hukum telah bersepakat untuk menjemput pada pukul 09.00 WIB.

Ia menilai langkah ini mengurangi keterbukaan proses hukum, apalagi Bambang masih dalam kondisi kurang sehat akibat gangguan asam urat.

Meski bebas bersyarat, Bambang tetap melanjutkan upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) yang tengah berjalan di Mahkamah Agung.

Ia bahkan berencana menulis buku baru yang membahas perjalanan proses PK tersebut.

Pardiman menegaskan, Bambang masih berpegang pada keyakinannya terkait dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, bahkan siap melakukan sumpah mubahala bersama tokoh lain untuk memperkuat sikapnya.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Edy Santoso menegaskan bahwa pembebasan bersyarat adalah hak mutlak narapidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Bambang dinyatakan layak bebas karena telah menjalani lebih dari dua pertiga masa hukuman.

Namun, Edy menilai proses pembebasan yang berlangsung secara diam-diam ini dipengaruhi oleh pertimbangan politik.

Kepala Lapas Kelas IIA Sragen, Mohamad Maolana, membenarkan bahwa keputusan pembebasan bersyarat Bambang didasarkan pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025.

Ia menegaskan, kebijakan ini merupakan wujud pelaksanaan UU Pemasyarakatan sekaligus upaya memberikan kesempatan bagi narapidana untuk kembali berkontribusi positif di masyarakat.

Meski begitu, Bambang tetap berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang.(*)

Sumber (*/melihatindonesia)

 

 

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Banjir di Kerawang, 15 Kecamatan Terdampak & 4.184 Jiwa Mengungsi

    Banjir di Kerawang, 15 Kecamatan Terdampak & 4.184 Jiwa Mengungsi

    • calendar_month Sen, 22 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kerusakan infrastruktur berupa tanggul jebol memicu banjir beberapa desa di wilayah Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Banjir terpantau pada Minggu, 21 Februari 2021 pukul 01.00 WIB. Sejumlah desa terdampak banjir yang terjadi pada dini hari. Pusat Pengendali Operasi (Pusdalops) BNPB menerima laporan dari BPBD setempat banjir melanda 4 desa, yaitu Desa […]

  • Menelisik Makna Tradisi Hengedo, Cium Hidung ala Sabu

    Menelisik Makna Tradisi Hengedo, Cium Hidung ala Sabu

    • calendar_month Ming, 16 Jul 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Loading

    Tradisi Hengedo (baca Henge’do) yakni tradisi cium hidung biasa dilakukan oleh suku Sabu di Provinsi NTT. Tradisi ini merupakan sebuah salam khas dari masyarakat Nusa Tenggara Timur, yang berasal dari Kabupaten Sabu Raijua. Cara melakukannya, seseorang cukup menyentuhkan hidungnya ke orang lain pada saat bertemu. Henge’do adalah tradisi yang dilakukan tanpa memandang latar belakang apa pun, […]

  • HUT ke-56, Fapet Undana Helat Join Seminar Nasional dan Kongres HITPI

    HUT ke-56, Fapet Undana Helat Join Seminar Nasional dan Kongres HITPI

    • calendar_month Sel, 5 Nov 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-56 Fakultas Peternakan (Fapet)  Undana Kupang sekaligus memperingati HUT ke-9 Himpunan Ilmuwan Tumbuhan Pakan Indonesia (HITPI) maka dihelat kegiatan Seminar Nasional dan Kongres HITPI. Berlangsung di Hotel Neo Aston Kupang pada 5—6 November 2019, Join Seminar dan Kongres, Seminar Nasional Himpunan Ilmuan Tumbuhan Pakan […]

  • CSR Bank NTT Rumah Ibadah di Alor, Tokoh Agama Ucap Terima Kasih

    CSR Bank NTT Rumah Ibadah di Alor, Tokoh Agama Ucap Terima Kasih

    • calendar_month Jum, 10 Jun 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Loading

    Kalabahi, Garda Indonesia |Bank NTT menyatakan kepeduliannya terhadap pembangunan fasilitas peribadatan di Kalabahi, Kabupaten Alor. Penyerahan dana CSR kepada 2 (dua) tokoh agama dilakukan pada Kamis, 9 Juni 2022, bertempat di halaman Paroki Sta Maria Bunda Allah Zaitun-Mainang. Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat diwakili Asisten III Setda NTT, Samuel Halundaka dan staf khusus gubernur, Prof […]

  • Anggaran Kemen PPPA Minim, Menteri Yohana:’Kerja Maksimal!’

    Anggaran Kemen PPPA Minim, Menteri Yohana:’Kerja Maksimal!’

    • calendar_month Rab, 9 Jan 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, gardaindonesia.id | Komisi VIII DPR RI mengapresiaasi kinerja dan capaian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) selama tahun 2018 mencapai 91%. Dalam rapat evaluasi pelaksanaan program /kegiatan dan anggaran tahun 2018 (Selasa,8/1/2019); berbagai isu terkini seputar perempuan dan anak juga disoroti anggota Komisi VIII DPR RI yang hadir, seperti perdagangan orang, kekerasan […]

  • Kiprah Rozali Hussein Membangun Yayasan Tanaoba Lais Manekat dan TLM Grup

    Kiprah Rozali Hussein Membangun Yayasan Tanaoba Lais Manekat dan TLM Grup

    • calendar_month Jum, 6 Des 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Pada 6 Desember 2019, Yayasan Tanaoba Lais Manekat (TLM) genap berusia 25 tahun. Sebagai lembaga dari Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT), Yayasan TLM melahirkan TLM Grup yang terdiri dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) TLM, Koperasi Serba Usaha (KSU) Talenta, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) TLM, dan Koperasi Konsumen TLM. Para […]

expand_less