Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » Belu & Sumba Barat Belum Punya Desa Tangguh Bencana

Belu & Sumba Barat Belum Punya Desa Tangguh Bencana

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 14 Sep 2023
  • visibility 2
  • comment 0 komentar

Kupang, Garda Indonesia | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengamanatkan untuk melindungi masyarakat dari ancaman bencana. Salah satu strategi untuk mewujudkan hal ini adalah melalui pengembangan desa/kelurahan tangguh terhadap bencana dengan upaya pengurangan risiko bencana berbasis komunitas (PRBBK).

Pada PRBBK, proses pengelolaan risiko bencana melibatkan secara aktif masyarakat dalam mengkaji, menganalisis, menangani, memantau dan mengevaluasi risiko bencana untuk mengurangi kerentanan dan meningkatkan kemampuannya.

Desa Tangguh Bencana (Destana) adalah desa yang disiapkan dan dikembangkan, baik melalui pembangunan fisik, pengadaan sarana, dan penyadaran serta peningkatan kemampuan masyarakat dalam menghadapi ancaman bencana. Dengan demikian, Destana adalah desa yang memiliki kesiapsiagaan dalam menghadapi terjadinya bencana.

Pada wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga September 2023, jumlah Destana dan Keltana (Kelurahan Tangguh Bencana) sebanyak 328 dari 3.335 desa/kelurahan yang tersebar di 22 kabupaten/kota.

Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana Provinsi Nusa Tenggara Timur (Forum PRB NTT), Norman Riwu Kaho menyampaikan, perlu ada pelibatan unsur pentahelix lainnya di luar pemerintah (terutama BPBD [Badan Penanggulangan Bencana Daerah]) dan masyarakat (terutama LSM) untuk dapat mendorong percepatan Destana/Keltana.

“Salah satunya, melalui program KKN tematik atau program membangun desa dengan tema Destana/Keltana,” tekannya.

Data Desa Tangguh Bencana (Destana) dan Kelurahan Tangguh Bencana (Keltana) di Provinsi NTT periode hingga September 2023.

Norman memberikan asumsi jika setiap kabupaten/kota dan provinsi bisa menambah 5 (lima) Destana/Keltana setiap tahunnya, maka setiap tahun ada sekitar 115 Destana/Keltana baru di NTT. “Dan untuk mengejar 3.025 desa/kelurahan yang belum Destana, NTT membutuhkan waktu sekitar 26 tahun,” ucapnya sesal.

Ia pun menekankan, sudah saatnya lebih banyak perguruan tinggi di NTT mengisi gap ini melalui Tri Dharma terutama pengabdian masyarakat (KKN, membangun desa, dan lain-lain).

Norman pun merinci, total sementara di NTT, terdapat Destana/Keltana sebanyak 328 desa/kelurahan atau 9,7% dari total 3.353 desa/kel di NTT. Itu pun, rata-rata 2 91% desa/kelurahan di tiap kab/kota belum Destana/Keltana.

Ia pun memberikan contoh, Nagekeo mempunyai persentase Destana 45% desa/kelurahan dan Lembata 40% desa/kelurahan sudah Destana.

“Dua kabupaten tersebut yang menyelamatkan wajah Destana/Keltana NTT,” pungkas Norman Riwu Kaho.(*)

Penulis (+Roni Banase)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PJKR Unkris Kupang Budayakan Olahraga Melalui Gerak Budaya

    PJKR Unkris Kupang Budayakan Olahraga Melalui Gerak Budaya

    • calendar_month Ming, 7 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Pemeliharaan kekayaan budaya merupakan tanggung jawab generasi muda sebagai pewaris kekayaan seperti tarian daerah, benda-benda pusaka yang perlu dilakukan melalui pendidikan terutama sejak dini sehingga rasa memiliki terhadap budaya tertanam dalam jiwa para pewaris. Sabtu, 06 Juli 2019, bertempat di Perpustakaan Umum Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang, Program Studi (Prodi) […]

  • Jampidsus Periksa Menpora dan 7 Orang Terkait Kasus BTS Kominfo

    Jampidsus Periksa Menpora dan 7 Orang Terkait Kasus BTS Kominfo

    • calendar_month Sen, 3 Jul 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, […]

  • MoU Kemenkumham NTT dan Pemda Lembata Siapkan Perda Berkualitas

    MoU Kemenkumham NTT dan Pemda Lembata Siapkan Perda Berkualitas

    • calendar_month Jum, 10 Sep 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang merupakan produk hukum daerah wajib memperhatikan aspek prosedural, teknis, dan substansi dan wajib dibikin secara baik. Selain itu, sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 dengan perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019, wajib melibatkan perancang peraturan perundang-undangan, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM yang […]

  • Lantik Direksi PD Pasar, Wali Kota Kupang Minta Rancang Terobosan Kreatif

    Lantik Direksi PD Pasar, Wali Kota Kupang Minta Rancang Terobosan Kreatif

    • calendar_month Sel, 4 Agu 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore, melantik jajaran direksi Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Kupang masa bakti tahun 2020—2025 pada Selasa sore, 4 Agustus 2020 di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Kupang. Direksi yang dilantik antara lain, Kardinad Leonard Kale Lena, S.H. sebagai Direktur Utama PD Pasar, Kretisana Jagi, S.E., […]

  • Akika Cafe—Tempat ‘Hangout’ Asyik di Kota Kupang

    Akika Cafe—Tempat ‘Hangout’ Asyik di Kota Kupang

    • calendar_month Sen, 3 Okt 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Anda masyarakat Kota Kupang, pelancong maupun turis Nusantara yang berencana menikmati akhir pekan sambil menikmati suasana malam minggu sembari berdendang maupun mendengar alunan musik berbagai genre, ini ada sebuah cafe yang terletak di areal pemukiman penduduk. Cafe Akika namanya, terletak di Jalan Amabi gang Womintra Nomor 7, Kelurahan Maulafa, Kecamatan […]

  • Ala Hybrid, Kanim Kupang Ikut Upacara & Syukuran Hari Bhakti Imigrasi Ke-72

    Ala Hybrid, Kanim Kupang Ikut Upacara & Syukuran Hari Bhakti Imigrasi Ke-72

    • calendar_month Kam, 27 Jan 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Kupang, Garda Indonesia | Aparatur sipil negara (ASN) Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Kupang mengikuti upacara dan syukuran peringatan Hari Bhakti Imigrasi Ke-72 Tahun 2022 secara hybrid (daring dan luring) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kamis, 27 Januari 2022. Penerapan protokol kesehatan ketat pun tetap dilakukan Kanim Kupang guna menangkal penyebaran Covid-19. […]

expand_less