Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Benny K Harman : Fakta Penganiayaan & Klarifikasi Memutarbalikkan Fakta

Benny K Harman : Fakta Penganiayaan & Klarifikasi Memutarbalikkan Fakta

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 28 Mei 2022
  • visibility 1
  • comment 0 komentar

Oleh : Petrus Selestinus

Benny Kabur Harman atau lebih populer dipanggil BKH, Anggota Komisi III DPR RI, dari Fraksi Partai Demokrat, diberitakan media lokal dan nasional bahkan Metro TV menjadikannya viral, karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap pekerja restoran Mai Cenggo di Labuan Bajo, pada tanggal 24 Mei 2022 sekitar pukul.12.45 WITA.

Sebagian pembaca dan pemirsa, semula tidak yakin bahwa hal Ikhwal pemukulan terhadap seorang pekerja restoran Mai Cenggo itu dilakukan oleh BKH, karena BKH yang kita kenal dalam tutur katanya sehari-hari selalu bicara tentang tegakan hukum, tertib hukum dan kemanfaatan hukum, termasuk tidak boleh bertindak main hakim sendiri.

Rasa tidak percaya sebagian publik itu didasarkan pada penilaian bahwa BKH  tidak punya karakter ringan tangan dan temperamental hingga memukul lawan bicaranya dan klarifikasi BKH sendiri melalui rilisnya bahwa dirinya tidak memukul tetapi hanya mendorong muka si karyawan sembari ingatkan untuk berlaku sopan terhadap pengunjung tamu restoran.

Publik kemudian terenyak, karena hanya dalam hitungan menit beredar rekaman CCTV di medsos yang mengungkap fakta bahwa pekerja restoran Mai Cenggo itu ditampar berkali-kali (4 kali) oleh seorang laki-laki bercelana pendek, diidentifikasi sebagai BKH dan rekaman CCTV itu menjadi fakta yang membantah seluruh klarifikasi BKH bahkan rilis BKH itu dinilai sebagai berita hoaks.

BKH Reaktif dan Berbohong

Akibat peristiwa pemukulan terhadap karyawan restoran Mai Cenggo, karyawan yang menjadi korban telah melaporkan BKH ke Polres Labuan Bajo, Manggarai Barat disertai dengan alat bukti rekaman CCTV dan sejumlah saksi yaitu atasan dan rekan pekerja restoran Mai Cenggo, atas dugaan tindak pidana penganiayaan atas diri korban.

Menyikapi Laporan Polisi pihak korban, BKH sangat reaktif, hingga harus berbohong dan memutarbalikkan fakta atau memanipulasi fakta-fakta yang sudah terekam CCTV, dalam rilisnya yang bertujuan membantah dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh korban pemukulan dan pemilik restoran ke Polres Labuan Bajo.

Dalam rilisnya itu, BKH bermaksud membantah dan meluruskan apa yang disebut sebagai melakukan pemukulan berkali-kali terhadap korban, kecuali hanya melakukan aksi menunjuk wajah korban dan mengoreksi pelayanan pihak Mai Cenggo yang dinilai BKH sebagai tidak sopan terhadap dirinya sebagai tamu.

Namun demikian, fakta mencengangkan muncul dalam rekaman CCTV di TKP, yang memperlihatkan seorang laki-laki bercelana pendek warna terang baju kaus warna gelap menghampiri korban, berdialog sambil mengayunkan tangan dalam hentakan menampar sebanyak 4 kali dan diidentifikasi laki-laki itu sebagai BKH, hal mana bersesuaian dengan pengakuan BKH bahwa dirinya bercelana pendek lusuh.

Integritas BKH Runtuh

Fakta CCTV di TKP telah meruntuhkan integritas dan moralitas BKH yang dibangun selama ini dan dibungkus rapi di ruang publik sebagai tokoh intelektual dan kritis di bidang hukum, politisi di Komisi III DPR RI, yang konsisten mengoreksi siapa pun yang melanggar hukum tidak terkecuali Presiden Jokowi.

Fakta CCTV di TKP, telah mengungkap kebohongan BKH yang dikemas dalam rilis yang disebar ke medsos dan media lainnya, dan dengan bukti CCTV itu apakah BKH berubah pikiran untuk meminta maaf kepada korban, atau apakah BKH masih punya nyali dan harga untuk menuntut balik pihak korban dan manajemen Mai Cenggo atas dugaan melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan?.

Pada sisi ini, niat BKH untuk melapor balik sah-sah saja, meskipun laporan balik itu di satu sisi hanya sekadar untuk mencari penyeimbang, ketika BKH diposisikan sebagai Terlapor Penganiayaan. Pada sisi yang lain laporan balik BKH akan menjadi kontraproduktif dengan harapan BKH tentang tidak perlunya laporan balik atas laporan seorang pelapor, karena itu akan menjadi hal buruk yang luar biasa dalam proses peradilan kita, demikian harapan BKH di hadapan Kapolri saat RDP.

Tidak Boleh Ada Intervensi

Publik NTT berharap kasus BHK tidak boleh ada intervensi politik dari partai politik mana pun, baik yang bersifat menghambat maupun yang bersifat ingin mengriminalisasi BKH. Biarlah due process of law ini berproses secara natural, sampai di ujung jalannya proses hukum sesuai KUHAP dan sesuai harapan BKH di Komisi III DPR RI.

Desakan dan harapan publik agar kasus BKH diproses hingga ke Pengadilan, karena publik dan BKH sendiri ingin membuktikan apakah hukum akan tajam atau tumpul terhadap BKH (pejabat negara) atau sebaliknya hanya tajam ke bawah (kepada pihak korban). Kasus BKH harus menjadi pendidikan politik yang sangat berharga bagi kita semua sebagai warga bangsa agar dalam hidup itu harus tahu diri dan taat pada “Etika Berbangsa”.

Media sudah mengulik jejak digital BKH dalam berbagai kesempatan RDP di Komisi III DPR RI, karena itu publik ingin menguji konsistensi BKH terkait harapan BKH yang disampaikan secara lantang di hadapan Kapolri agar setiap Laporan Polisi, jangan ada Pelapor yang dilaporkan lagi, jangan Pelapor lagi yang dipanggil dan jangan Pelapor yang diancam dan kalau ini terjadi luar biasa (kata BKH).

Demikian pernyataan BKH dalam RDP dengan Kapolri di Komisi III DPR RI, yang publik ingin tahu konsistensi BKH ketika tanpa ditanya permasalahan yang terjadi justru mengenai diri BKH sendiri.

Kasus ini, pengembangannya tidak hanya dilakukan penyidikan pidana terhadap BKH, akan tetapi juga akan muncul Laporan Masyarakat kepada Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRI RI dan kepada Mahkamah Partai Demokrat, karena menyangkut perilaku BKH selaku kader partai terhadap masyarakat (konstituen), menurut Kode Etik Partai Demokrat.(*)

Penulis merupakan Koordinator TPID dan Advokat PERADI

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • MK Tolak Gugatan UU Pers, IMO: Organisasi Media Harus Dirangkul

    MK Tolak Gugatan UU Pers, IMO: Organisasi Media Harus Dirangkul

    • calendar_month Rab, 31 Agu 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Mahkamah Konstitusi telah menyampaikan putusan soal gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Rabu, 31 Agustus 2022. “Dalam amar putusan perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 MK menolak gugatan uji materi Pasal 15 ayat (2) huruf f, dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers. Namun demikian, keputusan tersebut saat ini […]

  • Kementerian Desa Fasilitasi Desa Bersih Narkoba di Provinsi NTT

    Kementerian Desa Fasilitasi Desa Bersih Narkoba di Provinsi NTT

    • calendar_month Sab, 5 Okt 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sepuluh Provinsi di Indonesia termasuk Nusa Tenggara Timur dijadikan Kementerian Desa sebagai daerah yang difasilitasi untuk pembentukan Desa Bebas Narkoba atau Desa Bersinar. Sepuluh desa yang difasilitasi antara lain Sumatra Barat, Sulawesi Selatan, Aceh, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, Bali, Ambon, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Kalimantan Barat. Hal ini disampaikan […]

  • Bongkar Sindikat Uang Asing Palsu 4,5 Triliun, LaNyalla Dukung Polri Tumpas

    Bongkar Sindikat Uang Asing Palsu 4,5 Triliun, LaNyalla Dukung Polri Tumpas

    • calendar_month Jum, 5 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Keberhasilan Polresta Banyuwangi, Jawa Timur, membongkar sindikat pemalsu uang asing antarpulau, lengkap dengan barang bukti uang palsu senilai Rp 4,5 triliun, diapresiasi Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Ia pun berharap Polri bisa menumpas kejahatan ini karena telah merugikan keuangan negara. “Kita harus memberikan apresiasi kepada Polresta Banyuwangi atas keberhasilan […]

  • Bank NTT Serah CSR Tong Sampah 65 Juta

    Bank NTT Serah CSR Tong Sampah 65 Juta

    • calendar_month Jum, 17 Feb 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Kupang, Garda Indonesia | Pada momentum Valentine Day, Bank NTT melalui Kantor Cabang Utama (KCU) Kupang menyerahkan corporate social responsibility (CSR) berupa 52 buah tempat sampah senilai Rp. 65 juta. Penyerahan di halaman depan Puskesmas Oebobo, Jalan Palapa, Kelurahan Oebobo-Kupang. Bantuan ini diserahkan oleh Direktur TI dan Operasional Bank NTT, Hilarius Minggu kepada Penjabat Wali […]

  • Nadiem Makarim Klaim Tak Bersalah Sebut Tuhan Bakal Lindungi

    Nadiem Makarim Klaim Tak Bersalah Sebut Tuhan Bakal Lindungi

    • calendar_month Sab, 6 Sep 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa saksi 120 orang, ahli 4 orang, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh.   Jakarta | Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019–2024, Nadiem Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan nilai kerugian negara mencapai […]

  • Wajah Baru ‘Front Office’ Gedung Sasando Kantor Gubernur NTT

    Wajah Baru ‘Front Office’ Gedung Sasando Kantor Gubernur NTT

    • calendar_month Sen, 30 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kini, setiap tamu yang mengunjungi Gedung Sasando Kantor Gubernur NTT bakal memperoleh informasi, sapaan hangat dan bersahabat khas Provinsi dengan julukan “Nusa Terindah Toleransi” dan “New Tourism Territory” itu di lantai dasar (lobi) maupun di lantai 1 gedung kebanggaan masyarakat NTT tersebut. Saat ini pula, dalam kondisi mewabahnya corona virus (Covid-19), […]

expand_less