BPJS Ketenagakerjaan Diskon 50 Persen Iuran Bagi Pengemudi Ojol dan Kurir
- account_circle Penulis
- calendar_month Jum, 16 Jan 2026
- visibility 396
- comment 0 komentar

![]()
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, menyampaikan potongan iuran ini membuat perlindungan sosial menjadi lebih mudah diakses.
Jakarta | BPJS Ketenagakerjaan memastikan seluruh pengemudi ojek online (ojol) yang terdaftar sebagai peserta akan mendapatkan potongan iuran sebesar 50 persen. Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi tahun 2026 dan berlaku bagi pengemudi yang mendaftar mulai tahun 2026 hingga Maret 2027.
Diskon diberikan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), mengingat tingginya risiko pekerjaan di sektor transportasi jalan raya. Pengemudi yang telah membayar iuran lebih awal juga dipastikan akan mendapatkan kompensasi pada bulan berikutnya jika terjadi kelebihan pembayaran.
Potongan iuran ini ditujukan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) di sektor transportasi, termasuk pengemudi ojol, ojek pangkalan, sopir, serta kurir paket dan logistik, baik berbasis platform digital maupun non-platform. Dengan kebijakan ini, iuran bulanan JKK–JKM turun dari Rp16.800 menjadi Rp8.400 per bulan, sehingga perlindungan ketenagakerjaan menjadi lebih terjangkau. Namun, diskon tidak berlaku bagi peserta BPU yang iurannya dibayarkan melalui APBN atau APBD.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, menyampaikan potongan iuran ini membuat perlindungan sosial menjadi lebih mudah diakses.
“Pekerja transportasi akan mendapatkan diskon 50 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan setiap bulan. Misalnya iuran sebesar Rp16.800 per pekerja, menjadi sebesar Rp8.400 per bulan,” ujar Indah melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, dikutip pada Kamis, 15 Januari 2025.
Indah menjelaskan, diskon ini ditujukan bagi pekerja BPU sektor transportasi, yakni mereka yang bekerja secara mandiri dan tidak menerima gaji atau upah tetap dari pemberi kerja.
Penerima manfaat mencakup pengemudi dan kurir, baik yang berbasis platform digital maupun non-platform, termasuk peserta lama maupun pendaftar baru.
Meski cakupannya luas, Indah menegaskan bahwa tidak semua peserta BPU otomatis mendapatkan diskon. Artinya, pekerja yang iurannya telah ditanggung oleh anggaran pemerintah tidak termasuk dalam program diskon ini.
“Namun, diskon ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK–JKM-nya dibayarkan melalui APBN/APBD,” tandas Indah.(*)
- Penulis: Penulis
- Editor: Roni Banase
- Sumber: Goodnews & ragam literatur











Saat ini belum ada komentar