Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » CEGAH RABIES! Pemprov NTT Imbau Hewan Penular Dikandangkan

CEGAH RABIES! Pemprov NTT Imbau Hewan Penular Dikandangkan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 23 Jun 2023
  • visibility 125
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang, Garda Indonesia | Hingga Juni 2023, tercatat 515 kejadian gigitan anjing (terkonfirmasi) pada 28 kecamatan di kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), wabah rabies telah menyebar di Pulau Timor dan memakan korban 3 (tiga) orang meninggal dunia. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) pun telah menghubungi Menteri Kesehatan untuk memperoleh serum antirabies.

Bagi masyarakat, Pemprov NTT, telah mengimbau untuk menekan penyebaran wabah rabies yang dapat ditularkan melalui anjing, kucing, dan kelelawar. Demikian disampaikan dalam sesi keterangan pers pada Jumat, 23 Juni 2023 pukul 11.30 WITA—selesai di lantai 1 kantor Gubernur NTT.

Kadis Peternakan NTT, Yohana Lisapaly menyampaikan, awalnya, wabah rabies hanya terdapat di Pulau Flores yakni Lembata. Namun, saat ini wabah penyebaran rabies melalui gigitan, namun dapat disebarkan melalui air liur hewan penyebar rabies (HPR).

Rabies virus mematikan, tekan Yohana Lisapaly, namun bisa dicegah. Oleh karena itu, pencegahan melalui vaksinasi kepada minimum 70% hewan terinfeksi rabies dapat mendapatkan kekebalan atau imunitas kelompok.

“Vaksinasi menjadi salah satu pencegahan, namun salah satu cara paling praktis dan murah yakni mengikat hewan penyebar rabies,” imbau Yohana Lisapaly sembari menekankan bahwa cara ini merupakan salah satu cara  paling praktis dan murah yakni dengan mengurung atau mengandangkan hewan penyebar rabies sehingga tidak dapat bersosialisasi dengan hewan lainnya.

Sanksi Kepada Pemilik Anjing Jika Menggigit Orang

Seharusnya anjing yang berada dalam penguasaan pemiliknya dapat dicegah oleh pemiliknya agar tidak menyerang orang lain. Pemilik yang tidak melakukan pencegahan sehingga anjingnya menyerang orang lain dapat dituntut berdasarkan Pasal 490 butir 2 KUHP berbunyi,

“Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah barang siapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan.”

Bila serangan anjing berupa gigitan yang menyebabkan kematian, menyebabkan orang lain luka berat, menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, maka dapat dituntut berdasarkan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP.

Penulis (+Roni Banase)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • “Kejahatan Online Tahanan” Terjadi di Sejumlah Lapas

    “Kejahatan Online Tahanan” Terjadi di Sejumlah Lapas

    • calendar_month Rab, 19 Jan 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap sejumlah tindak kejahatan online yang dilakukan tahanan di berbagai lembaga pemasyarakatan (Lapas). Kasus ini pertanda maraknya penggunaan internet dari balik jeruji besi. “Saat ini pelaku sebagai warga binaan dan atau narapidana yang masih menjalani hukuman,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan […]

  • BNPB: 1.586 Kejadian Bencana s.d April 2019,Total 438 Jiwa Meninggal & Hilang

    BNPB: 1.586 Kejadian Bencana s.d April 2019,Total 438 Jiwa Meninggal & Hilang

    • calendar_month Sel, 30 Apr 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kejadian bencana terus meningkat di Indonesia. Dampak yang ditimbulkan bencana juga cukup besar. Bencana bukan saja menimbulkan korban jiwa dan kerusakan bangunan. Namun juga menimbulkan kerugian ekonomi yang memerosotkan capaian pembangunan. Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho menjelaskan, selama tahun 2019 yaitu sejak 1 Januari 2019 hingga […]

  • Tokoh Gendang Lale & Warga Dukung Penuh PLTP Ulumbu 5-6 Poco Leok

    Tokoh Gendang Lale & Warga Dukung Penuh PLTP Ulumbu 5-6 Poco Leok

    • calendar_month Ming, 22 Okt 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Loading

    Mataram, Garda Indonesia | Tokoh masyarakat Gendang Lale, Desa Wewo, Kecamatan Satar Mese, Manggarai, NTT, Petrus Pamor, mengungkapkan bahwa  warganya mendukung penuh proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Ulumbu 5—6 di Poco Leok. Hal itu disampaikan Petrus Pamor usai sosialisasi free prior informed consent (FPIC) dihelat PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa […]

  • Siswa SMKN 1 & 3 Maumere Dapat Edukasi Fitur ‘PLN Mobile’

    Siswa SMKN 1 & 3 Maumere Dapat Edukasi Fitur ‘PLN Mobile’

    • calendar_month Jum, 21 Jan 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Loading

    Maumere, Garda Indonesia | Memperingati bulan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Nasional yang jatuh pada tanggal 12 Januari hingga 12 Februari, PLN UP3 Flores Bagian Timur menyosialisasikan PLN Mobile dan bahaya listrik ke siswa-siswi dan guru di SMK Negeri 3 Maumere pada 14 Januari 2022 dan SMK Negeri 1 Maumere pada 15 Januari 2022. Di […]

  • Wartawan NTT Palce Amalo Raih Juara 1 PLN Journalist Award 2022

    Wartawan NTT Palce Amalo Raih Juara 1 PLN Journalist Award 2022

    • calendar_month Rab, 21 Jun 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Para wartawan lingkup Nusa Tenggara Timur (NTT) patut berbangga, pasalnya salah satu wartawan senior meraih juara pertama dalam ajang bergengsi PLN Journalist Award 2022. Bertema, “Transisi Energi Dorong Pemanfaatan Energi Ramah Lingkungan” melibatkan 1.003 karya jurnalistik se-Indonesia dan terpilih 24 karya jurnalistik terbaik. Palce Amalo, wartawan Media Indonesia yang mahir mengetik […]

  • HUT ke-59 Yayasan Trisakti, Rekonsiliasi Menuju Trisakti Lebih Baik

    HUT ke-59 Yayasan Trisakti, Rekonsiliasi Menuju Trisakti Lebih Baik

    • calendar_month Jum, 28 Feb 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Loading

    Putusan Perkara No.407/G/2022 PTUN JKT menyatakan tidak sah Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia No. 330 /P/2022 tentang Susunan Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti tertanggal 24 Agustus 2022.   Jakarta | Yayasan Trisakti menghelat syukuran atas ulang tahunnya yang ke-59 di Kampus C – Rawasari Jakarta Timur, pada 26 Pebruari 2025. Pada kesempatan […]

expand_less