Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » CEGAH RABIES! Pemprov NTT Imbau Hewan Penular Dikandangkan

CEGAH RABIES! Pemprov NTT Imbau Hewan Penular Dikandangkan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 23 Jun 2023
  • visibility 36
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang, Garda Indonesia | Hingga Juni 2023, tercatat 515 kejadian gigitan anjing (terkonfirmasi) pada 28 kecamatan di kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), wabah rabies telah menyebar di Pulau Timor dan memakan korban 3 (tiga) orang meninggal dunia. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) pun telah menghubungi Menteri Kesehatan untuk memperoleh serum antirabies.

Bagi masyarakat, Pemprov NTT, telah mengimbau untuk menekan penyebaran wabah rabies yang dapat ditularkan melalui anjing, kucing, dan kelelawar. Demikian disampaikan dalam sesi keterangan pers pada Jumat, 23 Juni 2023 pukul 11.30 WITA—selesai di lantai 1 kantor Gubernur NTT.

Kadis Peternakan NTT, Yohana Lisapaly menyampaikan, awalnya, wabah rabies hanya terdapat di Pulau Flores yakni Lembata. Namun, saat ini wabah penyebaran rabies melalui gigitan, namun dapat disebarkan melalui air liur hewan penyebar rabies (HPR).

Rabies virus mematikan, tekan Yohana Lisapaly, namun bisa dicegah. Oleh karena itu, pencegahan melalui vaksinasi kepada minimum 70% hewan terinfeksi rabies dapat mendapatkan kekebalan atau imunitas kelompok.

“Vaksinasi menjadi salah satu pencegahan, namun salah satu cara paling praktis dan murah yakni mengikat hewan penyebar rabies,” imbau Yohana Lisapaly sembari menekankan bahwa cara ini merupakan salah satu cara  paling praktis dan murah yakni dengan mengurung atau mengandangkan hewan penyebar rabies sehingga tidak dapat bersosialisasi dengan hewan lainnya.

Sanksi Kepada Pemilik Anjing Jika Menggigit Orang

Seharusnya anjing yang berada dalam penguasaan pemiliknya dapat dicegah oleh pemiliknya agar tidak menyerang orang lain. Pemilik yang tidak melakukan pencegahan sehingga anjingnya menyerang orang lain dapat dituntut berdasarkan Pasal 490 butir 2 KUHP berbunyi,

“Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah barang siapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan.”

Bila serangan anjing berupa gigitan yang menyebabkan kematian, menyebabkan orang lain luka berat, menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, maka dapat dituntut berdasarkan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP.

Penulis (+Roni Banase)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pimpinan Ponpes di Langkat Cabuli 17 Santri, Kemen PPPA Kawal Kasusnya

    Pimpinan Ponpes di Langkat Cabuli 17 Santri, Kemen PPPA Kawal Kasusnya

    • calendar_month Rab, 15 Mei 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise dikejutkan kasus pencabulan dan sodomi oleh oknum pimpinan Lembaga Pendidikan Agama berinisial DS kepada beberapa santri. Kejadian tersebut diketahui telah berlangsung sejak tahun 2018 dan berdampak pada kondisi psikologis para korban. Bahkan ada santri yang mengaku rutin setiap seminggu sekali mendapatkan pelecehan […]

  • Ku sangka Izrail, Ternyata Jibril

    Ku sangka Izrail, Ternyata Jibril

    • calendar_month Ming, 11 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Amin Pratikno Meski berupaya membalut rasa percaya diri, namun wajah tegang tampak cukup jelas terlihat dari 6 peserta Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tingkat Madya, yang diselenggarakan oleh Dewan Pers melalui PWI Sumatra Barat di Hotel Novotel Kota Bukittinggi, Sabtu—Minggu, 10—11 September 2022. Bagi insan Pers, baik yang bekerja di media elektronik maupun cetak, UKW […]

  • Desainer Indonesia Terlibat Perdagangan Organ Manusia, Polri Koneksi Interpol Brasil

    Desainer Indonesia Terlibat Perdagangan Organ Manusia, Polri Koneksi Interpol Brasil

    • calendar_month Kam, 24 Feb 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) meminta informasi terkait perdagangan organ manusia ke Interpol Brasil. Hal ini menyusul kabar pemesanan organ manusia oleh seorang perancang busana asal Indonesia. Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, sejak munculnya pemberitaan kasus tersebut, pihak Interpol Brasil belum memberikan informasi kepada Polri. Dedi mengatakan, pihaknya akan menyambut […]

  • Usia 18 Tahun, Generasi Digital Jadi Tantangan Persekutuan Doa GMIT

    Usia 18 Tahun, Generasi Digital Jadi Tantangan Persekutuan Doa GMIT

    • calendar_month Sel, 18 Jun 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kini, Persekutuan Doa GMIT genap berusia 18 tahun pada tanggal 17 Juni 2019; sejak secara resmi diterima dan ditetapkan sebagai sebuah wadah organisasi Unit Pembantu Pelayanan (UPP) dalam Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) saat Sidang Raya Sinode GMIT XXXII di Jemaat Elim Naibonat Klasis Kupang Timur pada tanggal 17 Juni […]

  • Kredit Kendaraan Tanpa DP di Bank NTT, Bunga Kredit 0,4 Persen

    Kredit Kendaraan Tanpa DP di Bank NTT, Bunga Kredit 0,4 Persen

    • calendar_month Sen, 30 Mei 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Bank NTT meluncurkan skim kredit kendaraan bermotor (KKB) pada Minggu petang, 29 Mei 2022 di atrium Lippo Plaza Kupang. Menarik dari jenis kredit ini, yakni nasabah dipersilahkan memilih kendaraan bermotor apa saja, baik itu roda dua, empat maupun alat pertanian tanpa uang muka. Tak hanya itu, Bank NTT juga memberikan bunga […]

  • Forum Anak Kota Kupang, dr. Herman Man: Anak Corong Protokol Kesehatan

    Forum Anak Kota Kupang, dr. Herman Man: Anak Corong Protokol Kesehatan

    • calendar_month Kam, 18 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Wakil Wali Kota Kupang, dr. Herman Man minta anak-anak  untuk bisa menjadi corong penegakan protokol kesehatan di lingkungan masing-masing. Permintaan tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Workshop Forum Anak Tingkat Kota Kupang Tahun 2021 yang diikuti secara daring dari ruang kerjanya, pada Kamis, 18 Maret 2021. Kepada anak-anak peserta workshop, […]

expand_less