Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » CEGAH RABIES! Pemprov NTT Imbau Hewan Penular Dikandangkan

CEGAH RABIES! Pemprov NTT Imbau Hewan Penular Dikandangkan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 23 Jun 2023
  • visibility 3
  • comment 0 komentar

Kupang, Garda Indonesia | Hingga Juni 2023, tercatat 515 kejadian gigitan anjing (terkonfirmasi) pada 28 kecamatan di kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), wabah rabies telah menyebar di Pulau Timor dan memakan korban 3 (tiga) orang meninggal dunia. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) pun telah menghubungi Menteri Kesehatan untuk memperoleh serum antirabies.

Bagi masyarakat, Pemprov NTT, telah mengimbau untuk menekan penyebaran wabah rabies yang dapat ditularkan melalui anjing, kucing, dan kelelawar. Demikian disampaikan dalam sesi keterangan pers pada Jumat, 23 Juni 2023 pukul 11.30 WITA—selesai di lantai 1 kantor Gubernur NTT.

Kadis Peternakan NTT, Yohana Lisapaly menyampaikan, awalnya, wabah rabies hanya terdapat di Pulau Flores yakni Lembata. Namun, saat ini wabah penyebaran rabies melalui gigitan, namun dapat disebarkan melalui air liur hewan penyebar rabies (HPR).

Rabies virus mematikan, tekan Yohana Lisapaly, namun bisa dicegah. Oleh karena itu, pencegahan melalui vaksinasi kepada minimum 70% hewan terinfeksi rabies dapat mendapatkan kekebalan atau imunitas kelompok.

“Vaksinasi menjadi salah satu pencegahan, namun salah satu cara paling praktis dan murah yakni mengikat hewan penyebar rabies,” imbau Yohana Lisapaly sembari menekankan bahwa cara ini merupakan salah satu cara  paling praktis dan murah yakni dengan mengurung atau mengandangkan hewan penyebar rabies sehingga tidak dapat bersosialisasi dengan hewan lainnya.

Sanksi Kepada Pemilik Anjing Jika Menggigit Orang

Seharusnya anjing yang berada dalam penguasaan pemiliknya dapat dicegah oleh pemiliknya agar tidak menyerang orang lain. Pemilik yang tidak melakukan pencegahan sehingga anjingnya menyerang orang lain dapat dituntut berdasarkan Pasal 490 butir 2 KUHP berbunyi,

“Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah barang siapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan.”

Bila serangan anjing berupa gigitan yang menyebabkan kematian, menyebabkan orang lain luka berat, menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, maka dapat dituntut berdasarkan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP.

Penulis (+Roni Banase)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jalan Alternatif Longsor Takari Selesai, Jalur Trans Timor Lancar

    Jalan Alternatif Longsor Takari Selesai, Jalur Trans Timor Lancar

    • calendar_month Jum, 17 Mar 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Takari, Garda Indonesia | Sebulan pasca-longsor di Takari, Desa Noelmina Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang pada 17 Februari 2023, yang menutup jalan nasional Trans Timor tepatnya di Kilometer 72,3; pemerintah pun berinisiatif membuka jalur alternatif sepanjang 580 meter dan didukung oleh masyarakat pemilik lahan di sekitar lokasi. Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi meresmikan jalur alternatif […]

  • Karo Humas Pemprov NTT : Tidak Ada Instruksi Gubernur untuk Tutup Pasar!

    Karo Humas Pemprov NTT : Tidak Ada Instruksi Gubernur untuk Tutup Pasar!

    • calendar_month Sab, 21 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Merebaknya kabar bohong (hoaks) tentang instruksi Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) untuk menutup pasar di Provinsi NTT terkait antisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid-19 dibantah Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT, Dr. Jelamu Ardu Marius, M.Si. “Kita memahami bahwa dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran Virus Corona sangat […]

  • Presiden Prabowo Bakal Tarik Utang Baru Rp781,9 Triliun

    Presiden Prabowo Bakal Tarik Utang Baru Rp781,9 Triliun

    • calendar_month Sen, 18 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Penarikan utang pada 2026 paling banyak akan dilakukan melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 749,2 triliun. Angka ini naik 28,05 persen dibanding outlook 2025 sebesar Rp 585,1 triliun.   Jakarta | Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto berencana menarik utang baru sebesar Rp781,9 triliun pada tahun 2026. Angka ini menjadi yang tertinggi […]

  • Poktan Hortikultura Poco Leok Binaan PLN Raup Untung Jutaan Rupiah

    Poktan Hortikultura Poco Leok Binaan PLN Raup Untung Jutaan Rupiah

    • calendar_month Sel, 7 Nov 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Mataram, Garda Indonesia | Program hortikultura melalui Desa Berdaya yang dirintis oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) untuk para petani di wilayah Poco Leok, Satar Mese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT); telah menjadi sumber pendapatan utama bagi para anggota yang tergabung dalam kelompok tani (Poktan). Dari 10 (sepuluh) kelompok […]

  • “BBM Murni Tanpa Air” Hasil Inspeksi Pertamina & Tim di SPBU Kupang

    “BBM Murni Tanpa Air” Hasil Inspeksi Pertamina & Tim di SPBU Kupang

    • calendar_month Kam, 17 Apr 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Pengawasan dilakukan menyeluruh. Tim memeriksa kandungan air di tangki pendam SPBU, pengujian takaran pada nozzle dispenser, pengujian densitas BBM serta penyampaian hasil uji sampel BBM di SPBU Kota Kupang yang memenuhi standar Ditjen Migas.   Kupang | Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus bersama Ketua Hiswana Migas DPC NTT, FX. Alain Niti Susanto, Panit 1 Tipidter […]

  • Dinas Pendidikan Sumba Barat Bangun Kemitraan dengan YLAI

    Dinas Pendidikan Sumba Barat Bangun Kemitraan dengan YLAI

    • calendar_month Rab, 28 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Waikabubak, Garda Indonesia | Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Barat menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Yayasan Literasi Anak Indonesia, di Aula Kantor Dinas Pendidikan pada Rabu, 28 Agustus 2019. MoU tersebut berisi kesepakatan untuk memperpanjang pelaksanaan program Membaca Berimbang di Sumba Barat. YLAI bersama INOVASI telah melaksanakan program Membaca Berimbang di Sumba […]

expand_less