Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Humaniora » Cerita Pilu ASN Sumba Ruben Poety, Tidak Mau Korupsi Lantas Dipecat

Cerita Pilu ASN Sumba Ruben Poety, Tidak Mau Korupsi Lantas Dipecat

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 7 Jun 2022
  • visibility 56
  • comment 0 komentar

Loading

Oleh: Mangatur Nainggolan

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Raden Brotoseno masih dapat melanjutkan kariernya sebagai anggota Polri (Polisi) setelah bebas bersyarat pada tahun 2020 atas kasus suap yang menjeratnya di tahun 2016.

Keputusan Brotoseno tidak  dipecat dari keanggotaan Polri diputuskan setelah Divisi Propam Polri menghelat sidang kode etik. Berbeda dengan nasib Ruben Nyong Poety (53 tahun) seorang aparatur spil negara (ASN) di Dinas Perhubungan Sumba Barat Daya (SBD), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sebelumnya, Ruben merupakan ASN dengan jabatan Kabid Sapras di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kabupaten Sumba Barat Daya. Ruben dituduh korupsi oleh kadis, sekdis, bendahara dan kontraktor/ pihak ketiga dalam proyek pengadaan 3 (tiga) buah truk pada tahun 2011. Kasus tuduhan korupsi tersebut mulai diangkat melalui  rekayasa penanganan oleh Pejabat Dinas Perhubungan dan aparat hukum di Kabupaten SBD pada tahun 2013.

Akibat tidak mau mengikuti perintah melakukan korupsi oleh atasannya, Ruben dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), atas tindakannya melakukan tindak pidana “Korupsi Secara Bersama-sama” oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang pada tanggal 12 Februari 2014.

“Awal kejadian saya diminta oleh kepala dinas Perhubungan Kabupaten Sumba Barat Daya untuk mengubah jenis truk yang akan dibeli oleh Pemkab SBD kepada jenis truk lebih murah. Permintaan itu, saya tolak dan akibatnya saya diadili dan dihukum oleh Pengadilan Negeri hanya atas laporan atasan berdasarkan bukti surat  berupa fotokopi surat yang memalsukan tanda tangan saya,” ungkap Ruben Nyong Poety

Ruben pun melaporkan balik kasus pemalsuan tanda tangan dan mempertanyakan surat asli dari fotokopi dengan tanda tangan palsu menyerupai miliknya.

“Pihak Polres SBD tetap tidak mau menangani laporan saya  Akibat kasus tuduhan korupsi itu saya mendapat SK Pemecatan pada tgl 31 Januari 2019 karena saya dituduh korupsi. Saya sudah berusaha melakukan PraPeradilan ke PN Jakarta Selatan juga ditolak. Mengadukan kepada Presiden, ke Polda NTT dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) belum berhasil,” urai Ruben Nyong Poety.

Akibat tuduhan korupsi dan pemecatan itu, urai Ruben dengan lirih, istrinya menderita sakit stroke sejak 26 Februari 2019. “Anak-anak saya tidak dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi dan mereka alami keadaan kehilangan rasa percaya diri, sehingga keluarga saya jadi menderita lahir batin. Dan saya jadi pengangguran hingga sekarang”, tutur Ruben Nyong Poety menceritakan penderitaannya kepada saya.

Sungguh berbeda, bagai bumi langit nasib yang dialami Ruben Nyong Poety dibanding dengan nasib Raden Brotoseno. Padahal KPK sudah menghukum Brotoseno dengan kasus korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap. Tetapi pihak kepolisian melalui Divisi Propam Polri masih membela Brotoseno dan tidak memecat Brotoseno dan tetap memperkerjakan Brotoseno sebagai seorang Polisi.

Apa tidak ada polisi lain, jika Polri masih tetap memperkerjakan seorang polisi yang pernah dipenjara oleh KPK karena melakukan korupsi?

Sementara Ruben yang dituduh dan diadili hanya melalui sebuah fotokopi surat dengan tanda tangan palsu milik Ruben, Pemkab SBD langsung memecat Ruben. Hingga saat ini pun Ruben sudah berusaha berjuang untuk keadilan bagi dirinya dan keluarganya. Perjuangan itu sudah melapor ke Kapolda NTT, ke Kompolnas, ke Komisi Kejaksaan RI dan ke Kepala Kantor Staf Presiden RI (KSP) tetap saja tidak ada tanggapan.

Memang hukum masih jauh dari keadilan terutama untuk rakyat kecil, apalagi jauh dari Jakarta, pusat kekuasaan.

Kami memohon kepada Presiden RI, Kapolri, Menteri Dalam Negeri RI dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara RI untuk membuka kembali berkas kasus Ruben Nyong Poety atas pemalsuan tanda tangannya serta meminta kepolisian membuktikan surat asli dari surat fotokopi tersebut.

Indonesia adalah Negara Hukum, jadi proses hukum harus dijalankan dengan benar tanpa ada intervensi kekuasaan seperti perkara tanda tangan palsu dalam kasus Ruben Nyong Poety. Jika Raden Brotoseno yang sudah jelas-jelas lakukan tindakan penyuapan dan dihukum tapi tidak dipecat, sementara Ruben Nyong Poety dipecat hanya dengan selembar fotokopi surat dan tanda tangan palsu.

Jelas bahwa Ruben Nyong Poety adalah korban ketidakadilan yang dilakukan aparat hukum di negeri ini dan dibiarkan oleh negara terus menjadi korban. Akibat ketidakadilan yang diderita Ruben, anak istrinya pun turut menjadi korban.(*)

Jakarta, 6 Juni 2022

Penulis merupakan Kuasa Hukum Ruben dari kantor Hukum Mangatur Nainggolan Lawfirm (MNL)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gapai Bantuan dari Ditjen PAUD dan Dikmas, Nice Handycraft Beri Pelatihan Gratis

    Gapai Bantuan dari Ditjen PAUD dan Dikmas, Nice Handycraft Beri Pelatihan Gratis

    • calendar_month Ming, 1 Des 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Lembaga Kursus dan Pelatihan Kerajinan Nice Handycraft yang berlokasi di Jalan Vetnai No.17 Kelurahan Oebufu Kecamatan Oebobo Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur, memperoleh bantuan Kemitraan dan Publikasi Jenis Ketrampilan/ Program Hantaran dari Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas Kemendikbud RI Tahun 2019. Bantuan Kemitraan dan Publikasi Jenis Ketrampilan/Program Hantaran (hantaran sukacita, […]

  • PLN Journalist Awards 2025 Dibuka, Pendaftaran Hingga 23 Oktober

    PLN Journalist Awards 2025 Dibuka, Pendaftaran Hingga 23 Oktober

    • calendar_month Sab, 18 Okt 2025
    • account_circle Tim PLN
    • visibility 870
    • 0Komentar

    Loading

    Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo mengatakan, kontribusi jurnalis dalam memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat hingga ke seluruh pelosok negeri mengenai penyediaan dan pengelolaan energi yang produktif di sektor ketenagalistrikan sangatlah krusial.   Jakarta | PLN (Persero) kembali mengajak para insan jurnalis untuk berpartisipasi dalam ajang PLN Journalist Awards (PJA) 2025. Mengusung tema “Energi Berdaulat […]

  • OJK Panggil AdaKami, Klarifikasi “Isu Hitam” Korban Pinjaman Online

    OJK Panggil AdaKami, Klarifikasi “Isu Hitam” Korban Pinjaman Online

    • calendar_month Kam, 21 Sep 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Menyikapi maraknya pemberitaan adanya dugaan korban bunuh diri dan penagihan pinjaman tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh salah satu platform penyelenggara fintech peer-to-peer lending yaitu PT Pembiayaan Digital Indonesia, atau AdaKami, OJK telah memanggil penyelenggara P2P tersebut pada Rabu dan Kamis, 21—22 September 2023. Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi […]

  • SATU LAGI! Politisi Senior Golkar Iban Medah Dukung SIAGA

    SATU LAGI! Politisi Senior Golkar Iban Medah Dukung SIAGA

    • calendar_month Sab, 23 Nov 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Ibrahim Medah, Politisi senior Partai Golkar, muncul ke permukaan dan memutuskan diri mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTT nomor urut 3, Simon Petrus Kamlasi dan Adrianus Garu (SIAGA). Dukungan politik mantan Bupati Kupang dua periode ini disampaikannya pada Sabtu malam, 23 November 2024 pukul 21:35 WITA di posko Relawan Trekel, Kota […]

  • Komunitas ARMY NTT dan Kiprahnya

    Komunitas ARMY NTT dan Kiprahnya

    • calendar_month Sel, 17 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | A.R.M.Y NTT atau Adorable Representative MC for Youth from East Nusa Tenggara adalah salah 1 fandom K-Pop yang dibentuk pada tanggal 11 November 2020 dengan latar belakang utama yaitu memiliki kesamaan kegemaran (fans) terhadap salah 1 boy group asal Korea Selatan yaitu Bangtan Sonyeondan atau yang terkenal dengan singkatan BTS. Komunitas […]

  • Kemenparekraf & Kemenkes Sepakat Kembangkan Wisata Kesehatan

    Kemenparekraf & Kemenkes Sepakat Kembangkan Wisata Kesehatan

    • calendar_month Rab, 20 Nov 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sepakat mengembangkan wisata kesehatan sebagai salah satu segmen pariwisata yang potensial mendatangkan wisatawan berkualitas. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio saat peluncuran Katalog Wisata Kesehatan dan Skenario Perjalanan Wisata Kebugaran di Hotel Kempinski, […]

expand_less