Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Humaniora » Cerita Pilu ASN Sumba Ruben Poety, Tidak Mau Korupsi Lantas Dipecat

Cerita Pilu ASN Sumba Ruben Poety, Tidak Mau Korupsi Lantas Dipecat

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 7 Jun 2022
  • visibility 179
  • comment 0 komentar

Loading

Oleh: Mangatur Nainggolan

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Raden Brotoseno masih dapat melanjutkan kariernya sebagai anggota Polri (Polisi) setelah bebas bersyarat pada tahun 2020 atas kasus suap yang menjeratnya di tahun 2016.

Keputusan Brotoseno tidak  dipecat dari keanggotaan Polri diputuskan setelah Divisi Propam Polri menghelat sidang kode etik. Berbeda dengan nasib Ruben Nyong Poety (53 tahun) seorang aparatur spil negara (ASN) di Dinas Perhubungan Sumba Barat Daya (SBD), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sebelumnya, Ruben merupakan ASN dengan jabatan Kabid Sapras di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kabupaten Sumba Barat Daya. Ruben dituduh korupsi oleh kadis, sekdis, bendahara dan kontraktor/ pihak ketiga dalam proyek pengadaan 3 (tiga) buah truk pada tahun 2011. Kasus tuduhan korupsi tersebut mulai diangkat melalui  rekayasa penanganan oleh Pejabat Dinas Perhubungan dan aparat hukum di Kabupaten SBD pada tahun 2013.

Akibat tidak mau mengikuti perintah melakukan korupsi oleh atasannya, Ruben dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), atas tindakannya melakukan tindak pidana “Korupsi Secara Bersama-sama” oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang pada tanggal 12 Februari 2014.

“Awal kejadian saya diminta oleh kepala dinas Perhubungan Kabupaten Sumba Barat Daya untuk mengubah jenis truk yang akan dibeli oleh Pemkab SBD kepada jenis truk lebih murah. Permintaan itu, saya tolak dan akibatnya saya diadili dan dihukum oleh Pengadilan Negeri hanya atas laporan atasan berdasarkan bukti surat  berupa fotokopi surat yang memalsukan tanda tangan saya,” ungkap Ruben Nyong Poety

Ruben pun melaporkan balik kasus pemalsuan tanda tangan dan mempertanyakan surat asli dari fotokopi dengan tanda tangan palsu menyerupai miliknya.

“Pihak Polres SBD tetap tidak mau menangani laporan saya  Akibat kasus tuduhan korupsi itu saya mendapat SK Pemecatan pada tgl 31 Januari 2019 karena saya dituduh korupsi. Saya sudah berusaha melakukan PraPeradilan ke PN Jakarta Selatan juga ditolak. Mengadukan kepada Presiden, ke Polda NTT dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) belum berhasil,” urai Ruben Nyong Poety.

Akibat tuduhan korupsi dan pemecatan itu, urai Ruben dengan lirih, istrinya menderita sakit stroke sejak 26 Februari 2019. “Anak-anak saya tidak dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi dan mereka alami keadaan kehilangan rasa percaya diri, sehingga keluarga saya jadi menderita lahir batin. Dan saya jadi pengangguran hingga sekarang”, tutur Ruben Nyong Poety menceritakan penderitaannya kepada saya.

Sungguh berbeda, bagai bumi langit nasib yang dialami Ruben Nyong Poety dibanding dengan nasib Raden Brotoseno. Padahal KPK sudah menghukum Brotoseno dengan kasus korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap. Tetapi pihak kepolisian melalui Divisi Propam Polri masih membela Brotoseno dan tidak memecat Brotoseno dan tetap memperkerjakan Brotoseno sebagai seorang Polisi.

Apa tidak ada polisi lain, jika Polri masih tetap memperkerjakan seorang polisi yang pernah dipenjara oleh KPK karena melakukan korupsi?

Sementara Ruben yang dituduh dan diadili hanya melalui sebuah fotokopi surat dengan tanda tangan palsu milik Ruben, Pemkab SBD langsung memecat Ruben. Hingga saat ini pun Ruben sudah berusaha berjuang untuk keadilan bagi dirinya dan keluarganya. Perjuangan itu sudah melapor ke Kapolda NTT, ke Kompolnas, ke Komisi Kejaksaan RI dan ke Kepala Kantor Staf Presiden RI (KSP) tetap saja tidak ada tanggapan.

Memang hukum masih jauh dari keadilan terutama untuk rakyat kecil, apalagi jauh dari Jakarta, pusat kekuasaan.

Kami memohon kepada Presiden RI, Kapolri, Menteri Dalam Negeri RI dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara RI untuk membuka kembali berkas kasus Ruben Nyong Poety atas pemalsuan tanda tangannya serta meminta kepolisian membuktikan surat asli dari surat fotokopi tersebut.

Indonesia adalah Negara Hukum, jadi proses hukum harus dijalankan dengan benar tanpa ada intervensi kekuasaan seperti perkara tanda tangan palsu dalam kasus Ruben Nyong Poety. Jika Raden Brotoseno yang sudah jelas-jelas lakukan tindakan penyuapan dan dihukum tapi tidak dipecat, sementara Ruben Nyong Poety dipecat hanya dengan selembar fotokopi surat dan tanda tangan palsu.

Jelas bahwa Ruben Nyong Poety adalah korban ketidakadilan yang dilakukan aparat hukum di negeri ini dan dibiarkan oleh negara terus menjadi korban. Akibat ketidakadilan yang diderita Ruben, anak istrinya pun turut menjadi korban.(*)

Jakarta, 6 Juni 2022

Penulis merupakan Kuasa Hukum Ruben dari kantor Hukum Mangatur Nainggolan Lawfirm (MNL)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gegara Bully, Pelajar SMA Gantung Diri

    Gegara Bully, Pelajar SMA Gantung Diri

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 335
    • 0Komentar

    Loading

    Informasi yang dihimpun, sebelum meninggal dunia, Priya mengalami tekanan psikologis berat akibat perundungan (bully) yang diterimanya di lingkungan sekolah.   Garut | Kasus dugaan perundungan (bullying) yang menimpa siswa SMAN 6 Garut hingga berujung bunuh diri menghebohkan publik. Korban, Priya Nailuredha Thoriq (16), siswa kelas X, ditemukan tewas gantung diri di rumahnya pada Senin, 14 […]

  • Kosmas Lana Sekda NTT Ke-13 Dilantik Gubernur Viktor Laiskodat

    Kosmas Lana Sekda NTT Ke-13 Dilantik Gubernur Viktor Laiskodat

    • calendar_month Kam, 25 Mei 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat melantik dan mengambil janji jabatan Kosmas Damianus Lana sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Sekda NTT) pada Kamis pagi, 25 Mei 2023 di aula El Tari, Kantor Gubernur NTT. Dan menjadi saksi pelantikan yakni Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Nusa Cendana, Prof. Dr. […]

  • PPKM Tahap Ketiga di Kota Kupang Berlaku 14 Hari Sejak 10 Februari 2021

    PPKM Tahap Ketiga di Kota Kupang Berlaku 14 Hari Sejak 10 Februari 2021

    • calendar_month Sel, 9 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Pemkot Kupang kembali melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), yang mana melanjutkan PPKM tahap kedua yang berakhir pada Selasa, 9 Februari 2021. Demikian penegasan Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man dalam sesi jumpa media di beranda Kantor Wali Kota Kupang pada Selasa siang, 9 Februari 2021. PPKM tahap ketiga, […]

  • WBK/WBBM di Kemenkumham NTT, Ombudsman : Jangan Hanya Seremonial

    WBK/WBBM di Kemenkumham NTT, Ombudsman : Jangan Hanya Seremonial

    • calendar_month Sen, 8 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT,  Garda Indonesia | Mengawali tahun 2021, seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di seluruh Indonesia mencanangkan zona integritas. Kemenkumham Provinsi NTT pun telah menyepakati untuk mencapai 18 target kinerja dengan melaksanakan Deklarasi Janji Kinerja dan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Untuk jajaran Kemenkumham […]

  • Tiga Jurus Sandiaga Uno Bagi Sektor Pariwisata & Ekonomi Kreatif

    Tiga Jurus Sandiaga Uno Bagi Sektor Pariwisata & Ekonomi Kreatif

    • calendar_month Rab, 23 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Sandiaga Salahuddin Uno meyakini sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) akan menjadi lokomotif Indonesia untuk bangkit pasca pandemi COVID-19. Melanjutkan agenda pembangunan sehingga dapat terus membuka lapangan kerja seluas-luasnya serta menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia. “(Ada) jutaan lapangan pekerjaan di sektor pariwisata, maupun ekonomi […]

  • HANI 2019: Beta Sehat, Beta Kuat, Beta Hebat. Stop Narkoba!

    HANI 2019: Beta Sehat, Beta Kuat, Beta Hebat. Stop Narkoba!

    • calendar_month Kam, 27 Jun 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Narkoba merupakan kejahatan global yang terjadi diberbagai kalangan dan berbagai usia. Narkoba dapat menciptakan kecanduan bagi penggunanya, sehingga masa depan akan menjadi suram serta menjadi sumber bagi masalah-masalah lainnya. Upaya menghentikan penggunaan narkoba menjadi sasaran utama Badan Narkotika Nasional (BNN), baik di Pusat maupun di daerah. Upaya Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan […]

expand_less