Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Humaniora » Cerita Pilu ASN Sumba Ruben Poety, Tidak Mau Korupsi Lantas Dipecat

Cerita Pilu ASN Sumba Ruben Poety, Tidak Mau Korupsi Lantas Dipecat

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 7 Jun 2022
  • visibility 2
  • comment 0 komentar

Oleh: Mangatur Nainggolan

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Raden Brotoseno masih dapat melanjutkan kariernya sebagai anggota Polri (Polisi) setelah bebas bersyarat pada tahun 2020 atas kasus suap yang menjeratnya di tahun 2016.

Keputusan Brotoseno tidak  dipecat dari keanggotaan Polri diputuskan setelah Divisi Propam Polri menghelat sidang kode etik. Berbeda dengan nasib Ruben Nyong Poety (53 tahun) seorang aparatur spil negara (ASN) di Dinas Perhubungan Sumba Barat Daya (SBD), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sebelumnya, Ruben merupakan ASN dengan jabatan Kabid Sapras di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kabupaten Sumba Barat Daya. Ruben dituduh korupsi oleh kadis, sekdis, bendahara dan kontraktor/ pihak ketiga dalam proyek pengadaan 3 (tiga) buah truk pada tahun 2011. Kasus tuduhan korupsi tersebut mulai diangkat melalui  rekayasa penanganan oleh Pejabat Dinas Perhubungan dan aparat hukum di Kabupaten SBD pada tahun 2013.

Akibat tidak mau mengikuti perintah melakukan korupsi oleh atasannya, Ruben dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), atas tindakannya melakukan tindak pidana “Korupsi Secara Bersama-sama” oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang pada tanggal 12 Februari 2014.

“Awal kejadian saya diminta oleh kepala dinas Perhubungan Kabupaten Sumba Barat Daya untuk mengubah jenis truk yang akan dibeli oleh Pemkab SBD kepada jenis truk lebih murah. Permintaan itu, saya tolak dan akibatnya saya diadili dan dihukum oleh Pengadilan Negeri hanya atas laporan atasan berdasarkan bukti surat  berupa fotokopi surat yang memalsukan tanda tangan saya,” ungkap Ruben Nyong Poety

Ruben pun melaporkan balik kasus pemalsuan tanda tangan dan mempertanyakan surat asli dari fotokopi dengan tanda tangan palsu menyerupai miliknya.

“Pihak Polres SBD tetap tidak mau menangani laporan saya  Akibat kasus tuduhan korupsi itu saya mendapat SK Pemecatan pada tgl 31 Januari 2019 karena saya dituduh korupsi. Saya sudah berusaha melakukan PraPeradilan ke PN Jakarta Selatan juga ditolak. Mengadukan kepada Presiden, ke Polda NTT dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) belum berhasil,” urai Ruben Nyong Poety.

Akibat tuduhan korupsi dan pemecatan itu, urai Ruben dengan lirih, istrinya menderita sakit stroke sejak 26 Februari 2019. “Anak-anak saya tidak dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi dan mereka alami keadaan kehilangan rasa percaya diri, sehingga keluarga saya jadi menderita lahir batin. Dan saya jadi pengangguran hingga sekarang”, tutur Ruben Nyong Poety menceritakan penderitaannya kepada saya.

Sungguh berbeda, bagai bumi langit nasib yang dialami Ruben Nyong Poety dibanding dengan nasib Raden Brotoseno. Padahal KPK sudah menghukum Brotoseno dengan kasus korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap. Tetapi pihak kepolisian melalui Divisi Propam Polri masih membela Brotoseno dan tidak memecat Brotoseno dan tetap memperkerjakan Brotoseno sebagai seorang Polisi.

Apa tidak ada polisi lain, jika Polri masih tetap memperkerjakan seorang polisi yang pernah dipenjara oleh KPK karena melakukan korupsi?

Sementara Ruben yang dituduh dan diadili hanya melalui sebuah fotokopi surat dengan tanda tangan palsu milik Ruben, Pemkab SBD langsung memecat Ruben. Hingga saat ini pun Ruben sudah berusaha berjuang untuk keadilan bagi dirinya dan keluarganya. Perjuangan itu sudah melapor ke Kapolda NTT, ke Kompolnas, ke Komisi Kejaksaan RI dan ke Kepala Kantor Staf Presiden RI (KSP) tetap saja tidak ada tanggapan.

Memang hukum masih jauh dari keadilan terutama untuk rakyat kecil, apalagi jauh dari Jakarta, pusat kekuasaan.

Kami memohon kepada Presiden RI, Kapolri, Menteri Dalam Negeri RI dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara RI untuk membuka kembali berkas kasus Ruben Nyong Poety atas pemalsuan tanda tangannya serta meminta kepolisian membuktikan surat asli dari surat fotokopi tersebut.

Indonesia adalah Negara Hukum, jadi proses hukum harus dijalankan dengan benar tanpa ada intervensi kekuasaan seperti perkara tanda tangan palsu dalam kasus Ruben Nyong Poety. Jika Raden Brotoseno yang sudah jelas-jelas lakukan tindakan penyuapan dan dihukum tapi tidak dipecat, sementara Ruben Nyong Poety dipecat hanya dengan selembar fotokopi surat dan tanda tangan palsu.

Jelas bahwa Ruben Nyong Poety adalah korban ketidakadilan yang dilakukan aparat hukum di negeri ini dan dibiarkan oleh negara terus menjadi korban. Akibat ketidakadilan yang diderita Ruben, anak istrinya pun turut menjadi korban.(*)

Jakarta, 6 Juni 2022

Penulis merupakan Kuasa Hukum Ruben dari kantor Hukum Mangatur Nainggolan Lawfirm (MNL)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • EBT NTT Melimpah, VBL Dorong Generasi Muda Mampu Kelola Potensi

    EBT NTT Melimpah, VBL Dorong Generasi Muda Mampu Kelola Potensi

    • calendar_month Sel, 11 Jul 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Mataram, Garda Indonesia | Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL), mendorong para generasi muda NTT untuk lebih peka dan paham akan kekayaan energi yang dimiliki Provinsi NTT sehingga mampu dikelola dengan baik dan berguna bagi masyarakat. Harapan tersebut, bagi VBL, sejalan dengan upaya dunia pada pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) yang tengah […]

  • Wakil Bupati Belu Deklarasi Desa Sanitasi & Stop BAB Sembarangan

    Wakil Bupati Belu Deklarasi Desa Sanitasi & Stop BAB Sembarangan

    • calendar_month Sel, 22 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Wakil Bupati Belu, Drs. Aloysius Haleserens, M.M. mendeklarasikan Desa Mandeu dan Faturika sebagai Desa Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), serta Desa Teun sebagai Desa Stop Buang Air Besar Sembarangan (Open Defecation Free/ODF) yang dihelat di Kantor Desa Mandeu, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Selasa, 22 Juni […]

  • Waspada Penipuan Modus Undian Bank NTT di Facebook

    Waspada Penipuan Modus Undian Bank NTT di Facebook

    • calendar_month Sel, 20 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Kupang, Garda Indonesia | Manajemen Bank NTT menyampaikan kepada masyarakat Nusa Tenggara Timur maupun para nasabah untuk waspada dan berhati-hati jika dihubungi via massanger atau dikirim informasi undian Bank NTT via facebook. Akun tersebut meminta mengirimkan sejumlah uang tertentu untuk dapat mengikuti undian berhadiah dengan limit waktu mepet dan mendesak. Demikian ditegaskan Kadiv Rencorsec Bank […]

  • Bergulir Pelarangan Pendaki Pemula Naik Puncak Gunung Rinjani

    Bergulir Pelarangan Pendaki Pemula Naik Puncak Gunung Rinjani

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Balai TNGR bahkan berencana menerapkan sistem identifikasi melalui gelang berteknologi radio frekuensi untuk melacak pendaki, sekaligus mengevaluasi kelayakan berdasarkan riwayat pendakian.   Lombok | Pasca-meninggalnya wisatawan asal Brasil, Juliana Marins, saat mendaki Gunung Rinjani memicu desakan publik untuk melarang pendaki pemula naik ke puncak gunung tersebut. Juliana ditemukan tewas setelah dilaporkan jatuh pada Sabtu pagi, […]

  • Hari Anak Nasional & Visi Indonesia Menuju Indonesia Emas 2045

    Hari Anak Nasional & Visi Indonesia Menuju Indonesia Emas 2045

    • calendar_month Sen, 22 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Oleh Misran Lubis Medan-Sumatera Utara, Garda Indonesia | Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019—2024, Ir. Joko Widodo dan K.H Ma’ruf Amin, telah menyampaikan konsep pembangunan Indonesia lima tahun kedepan, yang disebut VISI INDONESIA; Dihadapan ratusan ribu undangan bertempat di Sentul International Convention Center (SICC) Bogor, pada Minggu malam, tanggal 14 Juli 2019. Presiden terpilih Ir.Joko […]

  • Ferdy Sambo CS Ajukan Banding, Kejagung Siapkan Tim

    Ferdy Sambo CS Ajukan Banding, Kejagung Siapkan Tim

    • calendar_month Jum, 17 Feb 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Terdakwa Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan berencana atas almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat kini memasuki babak baru. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana mengatakan Ferdy Sambo cs kini menempuh hukum baru atas vonis yang telah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari […]

expand_less