Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Humaniora » Cerita Pilu ASN Sumba Ruben Poety, Tidak Mau Korupsi Lantas Dipecat

Cerita Pilu ASN Sumba Ruben Poety, Tidak Mau Korupsi Lantas Dipecat

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 7 Jun 2022
  • visibility 120
  • comment 0 komentar

Loading

Oleh: Mangatur Nainggolan

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Raden Brotoseno masih dapat melanjutkan kariernya sebagai anggota Polri (Polisi) setelah bebas bersyarat pada tahun 2020 atas kasus suap yang menjeratnya di tahun 2016.

Keputusan Brotoseno tidak  dipecat dari keanggotaan Polri diputuskan setelah Divisi Propam Polri menghelat sidang kode etik. Berbeda dengan nasib Ruben Nyong Poety (53 tahun) seorang aparatur spil negara (ASN) di Dinas Perhubungan Sumba Barat Daya (SBD), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sebelumnya, Ruben merupakan ASN dengan jabatan Kabid Sapras di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kabupaten Sumba Barat Daya. Ruben dituduh korupsi oleh kadis, sekdis, bendahara dan kontraktor/ pihak ketiga dalam proyek pengadaan 3 (tiga) buah truk pada tahun 2011. Kasus tuduhan korupsi tersebut mulai diangkat melalui  rekayasa penanganan oleh Pejabat Dinas Perhubungan dan aparat hukum di Kabupaten SBD pada tahun 2013.

Akibat tidak mau mengikuti perintah melakukan korupsi oleh atasannya, Ruben dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), atas tindakannya melakukan tindak pidana “Korupsi Secara Bersama-sama” oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang pada tanggal 12 Februari 2014.

“Awal kejadian saya diminta oleh kepala dinas Perhubungan Kabupaten Sumba Barat Daya untuk mengubah jenis truk yang akan dibeli oleh Pemkab SBD kepada jenis truk lebih murah. Permintaan itu, saya tolak dan akibatnya saya diadili dan dihukum oleh Pengadilan Negeri hanya atas laporan atasan berdasarkan bukti surat  berupa fotokopi surat yang memalsukan tanda tangan saya,” ungkap Ruben Nyong Poety

Ruben pun melaporkan balik kasus pemalsuan tanda tangan dan mempertanyakan surat asli dari fotokopi dengan tanda tangan palsu menyerupai miliknya.

“Pihak Polres SBD tetap tidak mau menangani laporan saya  Akibat kasus tuduhan korupsi itu saya mendapat SK Pemecatan pada tgl 31 Januari 2019 karena saya dituduh korupsi. Saya sudah berusaha melakukan PraPeradilan ke PN Jakarta Selatan juga ditolak. Mengadukan kepada Presiden, ke Polda NTT dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) belum berhasil,” urai Ruben Nyong Poety.

Akibat tuduhan korupsi dan pemecatan itu, urai Ruben dengan lirih, istrinya menderita sakit stroke sejak 26 Februari 2019. “Anak-anak saya tidak dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi dan mereka alami keadaan kehilangan rasa percaya diri, sehingga keluarga saya jadi menderita lahir batin. Dan saya jadi pengangguran hingga sekarang”, tutur Ruben Nyong Poety menceritakan penderitaannya kepada saya.

Sungguh berbeda, bagai bumi langit nasib yang dialami Ruben Nyong Poety dibanding dengan nasib Raden Brotoseno. Padahal KPK sudah menghukum Brotoseno dengan kasus korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap. Tetapi pihak kepolisian melalui Divisi Propam Polri masih membela Brotoseno dan tidak memecat Brotoseno dan tetap memperkerjakan Brotoseno sebagai seorang Polisi.

Apa tidak ada polisi lain, jika Polri masih tetap memperkerjakan seorang polisi yang pernah dipenjara oleh KPK karena melakukan korupsi?

Sementara Ruben yang dituduh dan diadili hanya melalui sebuah fotokopi surat dengan tanda tangan palsu milik Ruben, Pemkab SBD langsung memecat Ruben. Hingga saat ini pun Ruben sudah berusaha berjuang untuk keadilan bagi dirinya dan keluarganya. Perjuangan itu sudah melapor ke Kapolda NTT, ke Kompolnas, ke Komisi Kejaksaan RI dan ke Kepala Kantor Staf Presiden RI (KSP) tetap saja tidak ada tanggapan.

Memang hukum masih jauh dari keadilan terutama untuk rakyat kecil, apalagi jauh dari Jakarta, pusat kekuasaan.

Kami memohon kepada Presiden RI, Kapolri, Menteri Dalam Negeri RI dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara RI untuk membuka kembali berkas kasus Ruben Nyong Poety atas pemalsuan tanda tangannya serta meminta kepolisian membuktikan surat asli dari surat fotokopi tersebut.

Indonesia adalah Negara Hukum, jadi proses hukum harus dijalankan dengan benar tanpa ada intervensi kekuasaan seperti perkara tanda tangan palsu dalam kasus Ruben Nyong Poety. Jika Raden Brotoseno yang sudah jelas-jelas lakukan tindakan penyuapan dan dihukum tapi tidak dipecat, sementara Ruben Nyong Poety dipecat hanya dengan selembar fotokopi surat dan tanda tangan palsu.

Jelas bahwa Ruben Nyong Poety adalah korban ketidakadilan yang dilakukan aparat hukum di negeri ini dan dibiarkan oleh negara terus menjadi korban. Akibat ketidakadilan yang diderita Ruben, anak istrinya pun turut menjadi korban.(*)

Jakarta, 6 Juni 2022

Penulis merupakan Kuasa Hukum Ruben dari kantor Hukum Mangatur Nainggolan Lawfirm (MNL)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Marius Jelamu : Yakinlah ODP dan PDP di NTT Pasti Sembuh !

    Marius Jelamu : Yakinlah ODP dan PDP di NTT Pasti Sembuh !

    • calendar_month Rab, 15 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Juru bicara gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 atau Covid–19 yang juga Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT, Dr. Jelamu Ardu Marius, M.Si. menegaskan, masyarakat di seluruh NTT; di mana pun berada tidak perlu takut, cemas apalagi panik dengan virus corona. “Kalau kita melihat angka-angka yang telah […]

  • Barisan Bunda Neka Bernuansa Merah Putih Andil Gerak Jalan 8 Km

    Barisan Bunda Neka Bernuansa Merah Putih Andil Gerak Jalan 8 Km

    • calendar_month Ming, 10 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Loading

    Walau begitu, kata Ledy (sapaan karib Ketua RT 22, Kelurahan Manumutin) andil berbaur dalam lomba gerak jalan HUT 80 RI di Belu (perbatasan RI–Timor Leste), bukan tentang juara, tetapi sekadar berpartisipasi.   Atambua | Menyongsong hari ulang tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menghelat lomba gerak jalan […]

  • Ini Alasan Seragam Satpam Berwarna Krem

    Ini Alasan Seragam Satpam Berwarna Krem

    • calendar_month Jum, 4 Feb 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah meresmikan seragam baru satuan pengamanan (Satpam) berwarna krem. Polri mengungkapkan pemilihan warna krem tersebut. “Pemilihan warna krem untuk menyerasikan dengan warna baju dan perlengkapan lainnya (celana, field cap, pet, sepatu, kopel dan tali kur),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangan tertulisnya […]

  • SIAGA Obrak-abrik Basis Melki-Johni di Kelurahan Oeba

    SIAGA Obrak-abrik Basis Melki-Johni di Kelurahan Oeba

    • calendar_month Kam, 31 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Loading

    “Bunga Melati sudah layu, dua hari sudah berlalu. Bukan maksud ingin merayu, tapi wajahmu terbayang selalu,” pantun Adrianus Garu, wakil gubernur NTT nomor urut 3.   Kupang | Pasangan gubernur dan wakil gubernur NTT nomor urut 3, Simon Petrus Kamlasi dan Adrianus Garu (SIAGA), melakukan kampanye di basis dukungan pasangan calon Melki Laka Lena dan […]

  • Prokes Ketat, Gubernur Lantik Bupati-Wabup Belu, Malaka & Sumba Barat

    Prokes Ketat, Gubernur Lantik Bupati-Wabup Belu, Malaka & Sumba Barat

    • calendar_month Sen, 26 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) resmi melantik 3 (tiga) Bupati dan Wakil Bupati hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 yakni Belu, Malaka, dan Sumba Barat periode jabatan 2021—2024 pada Senin pagi, 26 April 2021 di Aula El Tari. Pelantikan ketiga Bupati dan Wakil Bupati periode 2021—2024 ini mengedepankan protokol […]

  • Selain Sampah, Ini 7 Fokus Kerja Bupati Edistasius Endi di Labuan Bajo

    Selain Sampah, Ini 7 Fokus Kerja Bupati Edistasius Endi di Labuan Bajo

    • calendar_month Ming, 28 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Labuan Bajo sebagai kawasan salah satu dari 5 (lima) Destinasi Wisata Super Prioritas yang digagas oleh Presiden Jokowi pada pada tahun 2020 (empat destinasi lain yakni Danau Toba, Borobudur, Mandalika, dan Likupang) dengan total anggaran Rp.11 triliun; tentunya harus dikelola dan mendapat perhatian serius Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Pembenahan masalah sampah […]

expand_less