Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Dalil Jumlah Murid, Kepsek SDN Aen’ut Nonaktifkan Tiga Guru Honorer

Dalil Jumlah Murid, Kepsek SDN Aen’ut Nonaktifkan Tiga Guru Honorer

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 5 Feb 2021
  • visibility 140
  • comment 0 komentar

Loading

T.T.S-NTT, Garda Indonesia | “Jadi, begini. Jumlah murid kami hanya 40-an orang. Terus, guru PNS ada 6 orang. Jadi, waktu  rapat, saya bilang biar ibu dong tidak dapat jam, ibu dong tetap masuk dapodik, tetap saya layani segala surat – surat yang dibutuhkan. Saya omong begitu, mereka setuju. Terus, mereka lapor saya di kabid dan kadis,” ungkap oknum kepala sekolah Veronika Sanam kepada Garda Indonesia via sambungan telepon pada Kamis malam, 4 Februari 2021.

Sebelumnya, Kepala Sekolah SDN Aen’ut, Veronika Sanam yang dikonfirmasi via sambungan telepon seluler tidak mau melayani semua pertanyaan Garda Indonesia. Suaranya terdengar gugup, gemetar dan tak terarah. Handphone oknum kepala sekolah itu pun langsung nonaktif sesaat kemudian, sebelum percakapan berakhir.

Baca juga : http://gardaindonesia.id/2021/02/04/kepsek-sdn-aenut-tts-diduga-sepihak-nonaktifkan-tiga-guru-honorer/

Ia pun mengungkapkan bahwa pihaknya baru saja menerima tiga orang guru PNS yang melamar ke SDN Aen’ut, Desa Bikekneno, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (T.T.S), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ketiga guru honorer itu, alas oknum kepala sekolah, tidak diberhentikan dengan tetap tidak bisa digaji karena jumlah Dana BOS hanya Rp. 11.000.000 (sebelas juta rupiah). Jam mengajar di sekolahnya itu pun tidak cukup lantaran jumlah murid sedikit dengan setiap ruang kelas hanya 6—7 orang.

Meskipun demikian, sambung oknum Veronika Sanam, ketiga orang guru tersebut dipinta untuk tidak pergi ke sekolah lagi. Namun, jikalau ada urusan yang membutuhkan bantuannya, ia siap melayani. “Saya suruh mereka untuk cari sekolah lain, hanya mereka yang tidak mau. Murid hanya 40-an, guru sampai 14, mau buat bagaimana? Guru honor 7 orang, PNS 6 orang,” urai Sanam.

Pihaknya juga, hingga 4 Februari 2021 belum menerbitkan SK pemberhentian kepada ketiga orang guru honorer itu, dan masih terdaftar sebagai staf guru di SDN Aen’ut. SK pemberhentian akan diterbitkan setelah ketiga orang guru itu mencari dan mendapatkan tempat kerja baru. “Kita omong begini lama, dong (mereka, red) tidak mau silakan. Dong mau ke mana silakan,” tandasnya.

Selanjutnya, ketika Garda Indonesia beralih ke pertanyaan lain terkait adanya dugaan – dugaan tentang belum membayar upah operator sekolah selama setahun, terima guru honor berijazah SMA yang berstatus magang, sikap arogansi terhadap para guru, dan pengelolaan Dana BOS yang tidak transparan, ambil alih pembelanjaan kebutuhan sekolah, dan lain – lain, oknum kepala sekolah lantas memutuskan sambungan telepon.

Kemudian, dicoba untuk menghubungi kembali beberapa kali, terhubung tetapi tidak direspons dan sampai akhirnya handphone nonaktif. (*)

Penulis: (*/Herminus Halek)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Banjir Rendam Delapan Desa di Konawe Utara Sulawesi Tenggara

    Banjir Rendam Delapan Desa di Konawe Utara Sulawesi Tenggara

    • calendar_month Sab, 11 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Loading

    Konawe-Sultra, Garda Indonesia | Hujan dengan intensitas tinggi menjadi salah satu pemicu banjir yang merendam 8 (delapan) desa di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Ketinggian muka air 70—80 centimeter. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Pusdalops BNPB per Sabtu, 11 Juli 2020 pukul 12.27 WITA, delapan desa di 5 kecamatan terdampak banjir tersebut yaitu Desa Labungga […]

  • Sekolah Plastik Daur Ulang, dari PLN untuk Anak Indonesia

    Sekolah Plastik Daur Ulang, dari PLN untuk Anak Indonesia

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Loading

    Melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN Peduli, sekolah ini dibangun menggunakan material ecoblock yang berasal dari 2 ton sampah botol plastik daur ulang.   Sumba | PT PLN (Persero) kembali menegaskan komitmennya dalam inovasi berkelanjutan dengan meresmikan gedung baru TK Negeri Kalu Manandang di Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur. […]

  • Apakah Hipokrisi Jadi Syarat Masuk ke Politik Praktis?

    Apakah Hipokrisi Jadi Syarat Masuk ke Politik Praktis?

    • calendar_month Rab, 9 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Andre Vincent Wenas Apakah syarat untuk masuk ke dalam dunia politik praktis itu harus jadi munafik? Katanya politik praktis itu panggung hipokrisi ‘par excellence’, di mana aktor dan aktris politik memainkan peran dengan topeng-topeng. Sehingga pemahaman tentang politik praktis jadi sekadar siapa, dapat apa, memainkan peran apa, kapan, di mana, dan bagaimana skenarionya. Semoga […]

  • Polisi Bekuk Pelaku Modus Tawaran Kerja Ilegal ke Kamboja

    Polisi Bekuk Pelaku Modus Tawaran Kerja Ilegal ke Kamboja

    • calendar_month Rab, 18 Sep 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Loading

    Tangerang | Kepolisian Resort Bandara Soekarno-Hatta (Polresta Soetta) kembali berhasil mengungkap kasus perdagangan orang. Dalam operasi yang berlangsung pekan ini, polisi menangkap dua pria yang diduga akan mengirimkan 14 Warga Negara Indonesia (WNI) secara ilegal ke Kamboja dengan modus tawaran pekerjaan menggiurkan. “Para korban diberi iming-iming pekerjaan di Kamboja, seperti bekerja di perusahaan, restoran, hingga […]

  • Tahun 2021, Sidang MK Didominasi Sengketa Pemilihan

    Tahun 2021, Sidang MK Didominasi Sengketa Pemilihan

    • calendar_month Sel, 15 Feb 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) 2020 mendominasi persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) selama kurun waktu tahun 2021. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Pleno Khusus MK 2021 yang dihelat di Gedung MK pada Kamis, 10 Februari 2022. Pada sidang yang turut dihadiri Presiden RI Joko Widodo, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra serta […]

  • Kemendes PDT Instruksikan Delapan Larangan Penggunaan Dana Desa

    Kemendes PDT Instruksikan Delapan Larangan Penggunaan Dana Desa

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle Penulis
    • visibility 786
    • 0Komentar

    Loading

    Delapan larangan itu menegaskan bahwa Dana Desa tidak boleh digunakan di luar prioritas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.   Jakarta | Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menginstruksikan delapan larangan penggunaan Dana Desa kepada seluruh kepala desa yang mulai berlaku pada tahun 2026. […]

expand_less