Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Dampak Covid-19, Insentif Pajak Diperpanjang Hingga 30 Juni 2021

Dampak Covid-19, Insentif Pajak Diperpanjang Hingga 30 Juni 2021

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 6 Feb 2021
  • visibility 43
  • comment 0 komentar

Loading

Namrole, Garda Indonesia | Pemerintah memutuskan memperpanjang insentif pajak sebagai dampak pandemi Covid-19 hingga 30 Juni 2021. “Perpanjangan insentif pajak ini sebagai dampak pandemi Covid-19. Hal itu, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021,” ujar Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Namlea, Syarifudin kepada media ini, pada Sabtu 6 Februari 2021 di Namrole, Kecamatan Buru Selatan, Provinsi Maluku.

Syarifudin menjelaskan, ketentuan ini terbit menggantikan PMK-86/PMK.03/2020 jo PMK-110/PMK.03/2020 yang mengatur tentang pemberian insentif pajak hingga 31 Desember 2020. “Insentif ini dapat diberikan apabila kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 atau pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 telah sesuai dengan KLU pada ketentuan peraturan ini,” jelasnya.

Jadi, urai Syarifudin, wajib pajak yang sudah memiliki surat keterangan bebas (SKB) atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif untuk tahun pajak 2020, harus mengajukan permohonan SKB atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif kembali untuk mendapatkan insentif ini di tahun pajak 2021. “Pengajuan permohonan, penyampaian pemberitahuan, dan laporan realisasi dapat dilakukan secara online melalui http://www.pajak.go.id Laporan realisasi disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya,” jelasnya.

Sedangkan, lanjutnya lagi, bagi pemberi kerja atau wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah atau pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 mulai masa pajak Januari 2021, diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai dengan 15 Februari 2021.

Selain itu, kata Syarifudin, pemberi kerja, wajib pajak UMKM, dan pemotong PPh final jasa konstruksi P3-TGAI yang akan memanfaatkan insentif PPh ditanggung pemerintah tahun pajak 2020 dapat menyampaikan laporan realisasinya paling lambat tanggal 28 Februari 2021.

Syarifudin menjelaskan, perincian insentif yang diberikan Menteri Keuangan dalam ketentuan ini ada enam, yakni Insentif PPh Pasal 21, Insentif Pajak UMKM, Insentif PPh Final Jasa Konstruksi, Insentif PPh Pasal 22 Impor, Insentif Angsuran PPh Pasal 25 dan Insentif PPN.

Jadi, jelasnya, karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah.

Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Namlea, Syarifudin

Lanjutnya, insentif ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang dijadikan setahun tidak lebih dari Rp.200 juta. Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong karena atas kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah.

“Apabila perusahaan memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh pasal 21 cukup disampaikan oleh pusat dan berlaku untuk semua cabang,” ucapnya.

Sedangkan, urai Syarifudin, pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5% sesuai Peraturan pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

“Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan,” katanya.

Berikutnya, wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah. “Pemberian insentif ini dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian kita,” ujarnya.

Sementara wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu (sebelumnya Nomor SP- 05/2021721 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor.

Kemudian, wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu(sebelumnya 1.013 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang.

“Selain itu, bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu (sebelumnya 716 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar,” tuturnya. (*)

Sumber berita dan foto (*/elvis/tim)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Suguh Menko Polhukam dan Mendagri, Mgr. Domi Saku : Kita adalah Saudara

    Suguh Menko Polhukam dan Mendagri, Mgr. Domi Saku : Kita adalah Saudara

    • calendar_month Jum, 19 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Saat bersua dengan Menko Polhukam RI, Prof. Mahfud MD dan Mendagri, Prof. Tito Karnavian dalam kunjungan kerjanya ke Perbatasan Motaain Timor Leste; ada nuansa persaudaraan dan keberagaman yang menjadi ciri khas Indonesia, dirasakan oleh Uskup Atambua, Mgr. Dominikus Saku, Pr. Kunjungan Menko Polhukam dan Mendagri ke Istana Uskup Atambua; bagai setitik […]

  • Edmundus Tita Yakin Agus Taolin Menang Telak di Dapil IV Belu

    Edmundus Tita Yakin Agus Taolin Menang Telak di Dapil IV Belu

    • calendar_month Kam, 19 Nov 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Anggota DPRD Kabupaten Belu dari fraksi NasDem, Edmundus Tita menyatakan secara tegas dan penuh keyakinan, bahwa calon bupati Belu, Agustinus Taolin, yang berpasangan dengan calon wakil bupati Aloysius Haleserens dari paket SEHATI, nomor urut 2, sudah menang telak di Daerah Pemilihan (Dapil) IV, yang meliputi Kecamatan Tasifeto Barat, Kecamatan Raimanuk, dan […]

  • Pemda Belu Cipta Lapangan Kerja Produktif bagi 100 Orang

    Pemda Belu Cipta Lapangan Kerja Produktif bagi 100 Orang

    • calendar_month Sen, 6 Sep 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Loading

    Belu–NTT, Garda Indonesia | Pemerintah daerah Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bekerja sama dengan 5 balai besar di Bandung, Semarang, Bekasi, Tangerang dan Medan menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan (Diklat) Keterampilan Kerja Berbasis Unit Kompetensi tahun anggaran 2021; dibuka oleh Wakil Bupati Belu, Drs. Aloysius Haleserens, M.M. di aula Kantor Camat Atambua Barat pada […]

  • Indonesia Akan Jadi Tuan Rumah Pertemuan P4G pada 2022

    Indonesia Akan Jadi Tuan Rumah Pertemuan P4G pada 2022

    • calendar_month Sel, 25 Feb 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | P4G merupakan kerja sama untuk mempercepat pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs). Indonesia akan menjadi tuan rumah pertemuan Partnering for Green Growth and the Global Goals (P4G) pada tahun 2022. Hal tersebut terungkap saat Presiden Joko Widodo menerima kunjungan Menteri Lingkungan Hidup Korea Selatan Cho Myung-Rae di Istana […]

  • “Waspada Phishing” Jangan Asal Mengisi Formulir Elektronik!

    “Waspada Phishing” Jangan Asal Mengisi Formulir Elektronik!

    • calendar_month Sab, 27 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Baru-baru ini beredar di media sosial sebuah formulir elektronik berjudul “Formulir Pendaftaran Pertanahan Dalam Rangka PTSL”.  Munculnya formulir ini mengundang tanya bagi masyarakat. Apakah benar Kementerian ATR/BPN melakukan pengumpulan data melalui formulir elektronik tersebut?. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/12/14/apa-itu-pishing-pahami-dan-hindari/ Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati menyatakan bahwa pengumpulan data […]

  • Lika-liku Asmara & Pesona Wulan Guritno dari Masa ke Masa

    Lika-liku Asmara & Pesona Wulan Guritno dari Masa ke Masa

    • calendar_month Ming, 30 Jun 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Loading

    Pesona Wulan Guritno, aktris yang tak pernah lekang oleh waktu, tetap menjadi sorotan publik. Meskipun usianya telah mencapai 43 tahun, penampilannya masih memancarkan aura kecantikan yang segar bak seorang remaja. Tak mengherankan, kecantikan Wulan telah membuat banyak orang terpesona, termasuk Sabda Ahessa, mantan kekasihnya. Namun, belakangan, nama Wulan Guritno menjadi perbincangan hangat setelah mengajukan gugatan […]

expand_less