Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Dampak Covid-19, Insentif Pajak Diperpanjang Hingga 30 Juni 2021

Dampak Covid-19, Insentif Pajak Diperpanjang Hingga 30 Juni 2021

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 6 Feb 2021
  • visibility 128
  • comment 0 komentar

Loading

Namrole, Garda Indonesia | Pemerintah memutuskan memperpanjang insentif pajak sebagai dampak pandemi Covid-19 hingga 30 Juni 2021. “Perpanjangan insentif pajak ini sebagai dampak pandemi Covid-19. Hal itu, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021,” ujar Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Namlea, Syarifudin kepada media ini, pada Sabtu 6 Februari 2021 di Namrole, Kecamatan Buru Selatan, Provinsi Maluku.

Syarifudin menjelaskan, ketentuan ini terbit menggantikan PMK-86/PMK.03/2020 jo PMK-110/PMK.03/2020 yang mengatur tentang pemberian insentif pajak hingga 31 Desember 2020. “Insentif ini dapat diberikan apabila kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 atau pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 telah sesuai dengan KLU pada ketentuan peraturan ini,” jelasnya.

Jadi, urai Syarifudin, wajib pajak yang sudah memiliki surat keterangan bebas (SKB) atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif untuk tahun pajak 2020, harus mengajukan permohonan SKB atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif kembali untuk mendapatkan insentif ini di tahun pajak 2021. “Pengajuan permohonan, penyampaian pemberitahuan, dan laporan realisasi dapat dilakukan secara online melalui http://www.pajak.go.id Laporan realisasi disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya,” jelasnya.

Sedangkan, lanjutnya lagi, bagi pemberi kerja atau wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah atau pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 mulai masa pajak Januari 2021, diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai dengan 15 Februari 2021.

Selain itu, kata Syarifudin, pemberi kerja, wajib pajak UMKM, dan pemotong PPh final jasa konstruksi P3-TGAI yang akan memanfaatkan insentif PPh ditanggung pemerintah tahun pajak 2020 dapat menyampaikan laporan realisasinya paling lambat tanggal 28 Februari 2021.

Syarifudin menjelaskan, perincian insentif yang diberikan Menteri Keuangan dalam ketentuan ini ada enam, yakni Insentif PPh Pasal 21, Insentif Pajak UMKM, Insentif PPh Final Jasa Konstruksi, Insentif PPh Pasal 22 Impor, Insentif Angsuran PPh Pasal 25 dan Insentif PPN.

Jadi, jelasnya, karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah.

Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Namlea, Syarifudin

Lanjutnya, insentif ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang dijadikan setahun tidak lebih dari Rp.200 juta. Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong karena atas kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah.

“Apabila perusahaan memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh pasal 21 cukup disampaikan oleh pusat dan berlaku untuk semua cabang,” ucapnya.

Sedangkan, urai Syarifudin, pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5% sesuai Peraturan pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

“Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan,” katanya.

Berikutnya, wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah. “Pemberian insentif ini dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian kita,” ujarnya.

Sementara wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu (sebelumnya Nomor SP- 05/2021721 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor.

Kemudian, wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu(sebelumnya 1.013 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang.

“Selain itu, bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu (sebelumnya 716 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar,” tuturnya. (*)

Sumber berita dan foto (*/elvis/tim)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dewan Pers Larang PWI Helat Uji Kompetensi Wartawan

    Dewan Pers Larang PWI Helat Uji Kompetensi Wartawan

    • calendar_month Sel, 1 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta | Dewan Pers mengeluarkan keutusan terbaru terkait larangan terhadap Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) untuk menggunakan kantor yang berada di Gedung Dewan Pers hingga tidak memberikan izin menggelar uji kompetensi wartawan (UKW). Keputusan Pleno Dewan Pers Nomor 1103/DP/K/IX/2024 tersebut dikeluarkan menyikapi dualisme kepengurusan PWI yang belum menemukan titik terang, yakni antara kepemimpinan Hendri CH Bangun […]

  • Indonesia Minta Tiongkok Hargai Hukum Internasional di Laut China Selatan

    Indonesia Minta Tiongkok Hargai Hukum Internasional di Laut China Selatan

    • calendar_month Jum, 15 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menerima kunjungan rekanan Tiongkok, Menlu China, Wang Yi pada Rabu Sore, 13 Januari 2021. Kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian kunjungan Menlu Wang Yi ke beberapa Negara ASEAN yakni Myanmar, Indonesia, Brunai Darussalam dan Filipina pada 11—16 Januari 2021. Berbicara di sebuah Konferensi Berita Gabungan […]

  • Pertamax dan Dex Series Turun Harga, Ini Harga Per 1 September

    Pertamax dan Dex Series Turun Harga, Ini Harga Per 1 September

    • calendar_month Ming, 1 Sep 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Loading

    Surabaya | PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) menyesuaikan berkala harga BBM non-subsidi. Pada September 2024, harga Pertamax Series dan Dex Series mengalami penurunan. Harga baru berlaku pada Minggu, 1 September 2024. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari menyatakan bahwa harga BBM non-subsidi akan terus disesuaikan mengikuti […]

  • Pemerintah Indonesia Lakukan Tes Cepat dan Siapkan 2 Juta Obat Covid-19

    Pemerintah Indonesia Lakukan Tes Cepat dan Siapkan 2 Juta Obat Covid-19

    • calendar_month Jum, 20 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Dari hari ke hari pemerintah terus melakukan langkah-langkah cepat dalam menangani penyebaran pandemi Covid-19 yang telah melanda lebih dari 180 negara di dunia. Langkah tersebut antara lain dengan dilakukannya tes cepat atau rapid test sebagai upaya untuk mendeteksi secara dini apakah seseorang terpapar virus korona penyebab Covid-19. “Hari ini pemerintah telah […]

  • Cara Latih Anak Jaga Kebersihan Lingkungan

    Cara Latih Anak Jaga Kebersihan Lingkungan

    • calendar_month Ming, 23 Nov 2025
    • account_circle Logikafilsuf
    • visibility 367
    • 0Komentar

    Loading

    Tidak semua perilaku baik lahir dari kesadaran. Ada yang tumbuh dari keteladanan, ada yang lahir dari kebiasaan, dan ada pula yang muncul karena lingkungan memaksanya. Pertanyaannya, apakah kita ingin anak menjaga kebersihan karena takut dimarahi, atau karena mereka memahami bahwa lingkungan yang bersih menciptakan kualitas hidup yang lebih sehat dan bermartabat. Inilah perbedaan mendasar yang […]

  • PLTP Atadei Lembata Berproses, PLN UIP Nusra Helat Ritual Adat

    PLTP Atadei Lembata Berproses, PLN UIP Nusra Helat Ritual Adat

    • calendar_month Ming, 11 Agu 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 232
    • 1Komentar

    Loading

    Mataram | Pasca-studi banding sejumlah stakeholder, termasuk perwakilan warga terdampak pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Atadei, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) ke PLTP Kamojang, Jawa Barat, maka PLN UIP Nusra berkomitmen menuntaskan seluruh kegiatan sosialisasi mengenai panas bumi dan PLTP Atadei secara komprehensif kepada masyarakat sekitar kawasan pembangunan. General Manager (GM) PT […]

expand_less