Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Dampak Covid-19, Insentif Pajak Diperpanjang Hingga 30 Juni 2021

Dampak Covid-19, Insentif Pajak Diperpanjang Hingga 30 Juni 2021

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 6 Feb 2021
  • visibility 90
  • comment 0 komentar

Loading

Namrole, Garda Indonesia | Pemerintah memutuskan memperpanjang insentif pajak sebagai dampak pandemi Covid-19 hingga 30 Juni 2021. “Perpanjangan insentif pajak ini sebagai dampak pandemi Covid-19. Hal itu, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021,” ujar Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Namlea, Syarifudin kepada media ini, pada Sabtu 6 Februari 2021 di Namrole, Kecamatan Buru Selatan, Provinsi Maluku.

Syarifudin menjelaskan, ketentuan ini terbit menggantikan PMK-86/PMK.03/2020 jo PMK-110/PMK.03/2020 yang mengatur tentang pemberian insentif pajak hingga 31 Desember 2020. “Insentif ini dapat diberikan apabila kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 atau pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 telah sesuai dengan KLU pada ketentuan peraturan ini,” jelasnya.

Jadi, urai Syarifudin, wajib pajak yang sudah memiliki surat keterangan bebas (SKB) atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif untuk tahun pajak 2020, harus mengajukan permohonan SKB atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif kembali untuk mendapatkan insentif ini di tahun pajak 2021. “Pengajuan permohonan, penyampaian pemberitahuan, dan laporan realisasi dapat dilakukan secara online melalui http://www.pajak.go.id Laporan realisasi disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya,” jelasnya.

Sedangkan, lanjutnya lagi, bagi pemberi kerja atau wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah atau pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 mulai masa pajak Januari 2021, diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai dengan 15 Februari 2021.

Selain itu, kata Syarifudin, pemberi kerja, wajib pajak UMKM, dan pemotong PPh final jasa konstruksi P3-TGAI yang akan memanfaatkan insentif PPh ditanggung pemerintah tahun pajak 2020 dapat menyampaikan laporan realisasinya paling lambat tanggal 28 Februari 2021.

Syarifudin menjelaskan, perincian insentif yang diberikan Menteri Keuangan dalam ketentuan ini ada enam, yakni Insentif PPh Pasal 21, Insentif Pajak UMKM, Insentif PPh Final Jasa Konstruksi, Insentif PPh Pasal 22 Impor, Insentif Angsuran PPh Pasal 25 dan Insentif PPN.

Jadi, jelasnya, karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah.

Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Namlea, Syarifudin

Lanjutnya, insentif ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang dijadikan setahun tidak lebih dari Rp.200 juta. Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong karena atas kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah.

“Apabila perusahaan memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh pasal 21 cukup disampaikan oleh pusat dan berlaku untuk semua cabang,” ucapnya.

Sedangkan, urai Syarifudin, pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5% sesuai Peraturan pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

“Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan,” katanya.

Berikutnya, wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah. “Pemberian insentif ini dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian kita,” ujarnya.

Sementara wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu (sebelumnya Nomor SP- 05/2021721 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor.

Kemudian, wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu(sebelumnya 1.013 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang.

“Selain itu, bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu (sebelumnya 716 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar,” tuturnya. (*)

Sumber berita dan foto (*/elvis/tim)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • SUTT 150 kV Jeranjang – Sekotong Aman, PLN Sebut Sesuai Standar PerMen ESDM

    SUTT 150 kV Jeranjang – Sekotong Aman, PLN Sebut Sesuai Standar PerMen ESDM

    • calendar_month Ming, 27 Jul 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Loading

    Proyek SUTT 150 kV Jeranjang – Sekotong juga dipantau langsung supervisi konstruksi Pusat Manajemen Proyek (Pusmanpro) PLN yang bertanggung jawab atas manajemen konstruksi, proyek, dan pelaksanaan quality assurance & quality control untuk proyek-proyek ketenagalistrikan.   Mataram | General Manager (GM) PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra), Yasir, memastikan proses konstruksi hingga […]

  • Polda Jatim Tangkap Terduga Pembongkar Rumah Nenek Elina di Surabaya 

    Polda Jatim Tangkap Terduga Pembongkar Rumah Nenek Elina di Surabaya 

    • calendar_month Sel, 30 Des 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 290
    • 0Komentar

    Loading

    Kasus ini mencuat ke publik setelah beredar video amatir yang memperlihatkan seorang wanita lanjut usia diduga diusir secara paksa oleh sekelompok orang yang disebut sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas).   Surabaya| Proses hukum kasus dugaan pengusiran dan pembongkaran paksa rumah milik Elina Widjajanti (80) di Surabaya, Jawa Timur, terus berlanjut. Salah satu pihak yang diduga […]

  • OJK Setuju KUB Bank DKI & Ubah Pengurus Bank NTT

    OJK Setuju KUB Bank DKI & Ubah Pengurus Bank NTT

    • calendar_month Jum, 24 Mei 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) telah menghelat rapat umum pemegang saham (RUPS) tahunan dan luar biasa (RUPS-LB) pada tanggal 8 Mei 2024. Dalam RUPS-LB tersebut, para pemegang saham menyetujui rencana pembentukan kelompok usaha bank (KUB) antara Bank NTT dengan calon bank induk, yaitu Bank DKI sebagai langkah pemenuhan modal inti […]

  • HUT Ke-59, Jasa Raharja NTT Helat Donor Darah & Pengobatan Gratis

    HUT Ke-59, Jasa Raharja NTT Helat Donor Darah & Pengobatan Gratis

    • calendar_month Jum, 6 Des 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-59 PT Jasa Raharja (Persero) Cabang NTT menggelar donor darah dan pengobatan gratis dengan menggandeng Biddokes Polda NTT dan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Kupang. Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada tahun 2019, kegiatan donor darah dipusatkan di Kantor PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Nusa […]

  • 24.35 Juta Anak Akses Internet; KemenPPPA Proteksi Dini

    24.35 Juta Anak Akses Internet; KemenPPPA Proteksi Dini

    • calendar_month Sel, 2 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Loading

    Biak Barat-Papua,gardaindonesia.id–Survey Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) diketahui jumlah pengguna internet di Indonesia sudah mencapai 143,26 juta. Dari jumlah tersebut, pengguna internet anak usia 13-18 tahun berjumlah 16,68% atau 24,35 juta anak yang mengakses internet di Indonesia. Sebagai upaya pencegahan dan proteksi dini terhadap pengaruh negatif internet bagi anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan […]

  • SD Kristen Rehobot Kupang Hasilkan RPP Perspektif Bencana di Era Normal Baru

    SD Kristen Rehobot Kupang Hasilkan RPP Perspektif Bencana di Era Normal Baru

    • calendar_month Ming, 26 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Tim pelaksana Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Undana menyelenggarakan workshop pengintegrasian literasi informasi kebencanaan ke dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) di SD Kristen Rehobot Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Kegiatan ini diikuti 11 guru SD berlangsung 2 hari, pada setiap Sabtu (18 dan 25 Juli 2020). Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/07/17/lp2m-undana-edukasi-budaya-sadar-bencana-di-sd-kristen-rehobot-kupang/ Menurut Ketua Tim […]

expand_less