Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Dandrem 161/WS Bantah Pemutarbalikan Fakta Perbatasan Timor Leste

Dandrem 161/WS Bantah Pemutarbalikan Fakta Perbatasan Timor Leste

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 8 Sep 2018
  • visibility 148
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, gardaindonesia.id – Anggota Komisi 8 Parlemen Nasional bidang Pertahanan dan Kerjasama Luar Negeri, David Diaz Ximenes menyatakan bahwa warga Desa Manusasi , Kecamatan Miomaffo Barat, Kab. Kefamenanu – Indonesia, diduga telah melakukan pelanggaran perbatasan di wilayah Timor Leste, dikarenakan tanah tersebut subur direbut oleh warga.

Dilansir dalam media Timor Leste,Kamis/ 7 September 2018, dikatakan, sebagai warga Timor, dirinya (David Diaz Ximenes) sangat menyesali sikap warga Kefamenanu-Indonesia, yang masuk membersihkan rumput didaerah setempat untuk berladang, walaupun mereka melihat dan mengetahui tanda batas didaerah tersebut, namun tetap tidak menghiraukan. Warga sebelah dari Desa Manusasi masuk ke wilayah kita RDTL dan membersihkan rumput untuk berladang di sebuah tempat yang bernama Oelnasi. Menurutnya bahwa hal ini sangat disesali karena melanggar tanda batas. Pernyataan tersebut disampaikan oleh David Diaz Ximenes, Rabu/6 September 2018 di Parlemen Nasional.

Dia menambahkan, tempat yang dilanggar bukan hanya itu saja akan tetapi di wilayah Naktuka yang tanahnya subur, yang digunakan oleh warga Indonesia datang untuk berladang dan melakukan hal yang sama.

Menyikapi pernyataan yang di lontarkan oleh anggota Parlemen Nasional tersebut, Danrem 161/WS , Brigjen TNI Teguh Muji Angkasa, S.E, M.M selaku Dankolakops Pam Perbatasan RI-RDTL yang membawahi Satgas Pamtas RI RDTL sektor Timur dan Barat, membantah adanya pelanggaran oleh masyarakat Desa Manusasi dan Desa Oepoli di Naktuka.

“Apa yang dituduhkan pada 7 September 2018 di Media Harian Timor Leste yang telah memberitakan terkait perbatasan di kedua negara antara RI – RDTL adalah tidak benar,“ tutur Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Teguh Muji Angkasa, S.E, M.M.,menyikapi pernyataan tersebut, Kupang, Jumat/7 September 2018

“Terkait hal tersebut, kejadian sebenarnya tidak seperti itu, bahkan pernyataan dari David Diaz Ximenes adalah pemutarbalikan fakta , sekali lagi pemutar balikan fakta dari hal yang sebenarnya terjadi di lapangan saat ini.”,tegas Danrem 161/Wira Sakti.

Lebih lanjut ,dijelaskan tentang status lahan atau tanah di perbatasan RI-RDTL

“Bahwa di areal perbatasan RI-RDTL terdapat masalah yang belum diselesaikan oleh kedua negara yakni daerah Unresolved segment dan Unsurveyed segment. Dalam kasus sekarang di desa Manusasi dan desa Naktuka berada di wilayah Unresolved segment (batas yang belum disepakati/belum diputuskan garis batasnya oleh kedua negara) artinya daerah masih bersengketa, jadi berdasarkan hukum internasional daerah tersebut berstatus quo” jelas Danrem 161/Wira Sakti.

Juga dijelaskan tentang pembagian beberapa zona di desa Manusasi.

“Wilayah desa Manusasi di daerah sengketa yang luasnya 142,7 ha telah dibagi menjadi 3 zona yakni Zona/daerah sengketa I (satu) berada di dekat pos TNI (RI) , zona/daerah sengketa II (dua) berada di tengah dan sedangkan pada zona/daerah sengketa III (tiga) berada di dekat pos UPF (RDTL)”, ungkap Danrem 161/Wira Sakti.

Danrem 161/Wira Sakti juga menjelaskan tentang hasil penyelidikan dari Satgas Pamtas RI RDTL Sektor Barat.

“Hasil penyelidikan di lapangan oleh Satgas Pamtas diketahui bahwa di zona III didekat Pos UPF (RDTL) masyarakat Timor Leste telah sengaja dan terencana melakukan penggarapan lahan di wilayah yang masih bersengketa tanpa ada larangan bahkan kondisi lahan tersebut sudah dipagari permanen dan siap untuk di tanami oleh masyarakat Timor Leste. Sedangkan masyarakat desa Manusasi di Zone I hanya baru membersihkan lahan tersebut dari rumput dan itu pun karena aksi spontan disebabkan oleh kegiatan yang dilakukan masyarakat Timor Leste sebelumnya di Zone III” jelas Danrem 161/Wira Sakti.

Kemudian untuk di wilayah Naktuka yang menurut David Diaz Ximenes juga bahwa masyarakat Indonesia melanggar merebut tanah yang subur juga tidak bisa di buktikan dengan bahkan pelanggaran di sana jelas dilakukan oleh masyarakat RDTL.

Wilayah desa Nakthuka yang masih bersengketa seluas 1069 Ha, di dalam sudah terdapat masyarakat RDTL yang tinggal dan kewarganegaraan RDTL yang melaksanakan berkebun dan berladang, padahal status tanah tersebut masih berstatus quo artinya wilayah tersebut harus steril dari aktivitas. Bahkan di desa Naktuka pernah dilakukan kampanye oleh satu tokoh penting dari RDTL, kejadiannya bulan April 2018, dengan secara terang dan gamblang menyatakan bahwa jika dirinya menang maka daerah Nakthuka akan menjadi milik RDTL.

Akan tetapi jika dirinya kalah maka Nakthuka akan menjadi bagian dari RI, ini sudah tidak dibenarkan secara hukum internasional. Pernah terjadi juga keributan di desa Nakthuka sampai dengan pembakaran 4 rumah warga RDTL antara pendukung partai dalam pemilihan kepala negara di dalam wilayah yang bersengketa.

“Saya menyayangkan pernyataan dari anggota Komisi 8 PN bidang Pertahanan dan Kerjasama Luar negeri, seharusnya tidak melakukan provokasi dengan membuat pernyataan yang dapat menimbulkan perpecahan masyarakat di wilayah perbatasan, yang notabenenya mereka masih ada hubungan kekerabatan keluarga. Kami pernah melakukan terobosan dengan melibatkan para raja, fettor dan tokoh adat di kedua daerah pada tanggal 14 November 2017 yang lalu, terkait permasalahan perbatasan di wilayah Naktuka agar diselesaikan secara adat/budaya dan menghasilkan 8 kesepakatan dengan sumpah adat mereka, kegiatan pertemuan itu berjalan aman dan tenteram. Jika konflik perbatasan diselesaikan dengan masalah adat/budaya oleh mereka sendiri maka terhindar terjadinya konflik”, ujar Danrem 161/Wira Sakti.

“Seharusnya David Diaz Ximenes berkoordinasi atau mencari informasi dahulu kepada anggota RAEOA yakni koordinator garis perbatasan di wilayah Khusus Otonomi Oecusse Ambeno, yakni bapak Arnaldo Suni yang jelas menyatakan di surat kabar tersebut bahwa masalah perebutan tanah oleh warga perbatasan di Oelnasi – Pasabe belum diselesaikan dan masih dalam proses” pungkas Danrem 161/Wira Sakti. (*/penrem161ws).

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gapai Dana USD 910 Juta dari ABD & KfW, PLN Siap Menerangi Indonesia Timur

    Gapai Dana USD 910 Juta dari ABD & KfW, PLN Siap Menerangi Indonesia Timur

    • calendar_month Jum, 18 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Jelang penghujung tahun 2020, PLN terus berupaya menyediakan listrik yang berkualitas bagi segenap masyarakat. Komitmen tersebut memperoleh dukungan dari 2 (dua) lembaga keuangan internasional, yaitu Asian Development Bank (ADB) dan Kreditanstalt fur Wiederaufbau (KfW). Berfokus pada investasi kelistrikan di Kawasan Timur Indonesia (KTI), dukungan ini bernilai total 910 Juta US Dollar. […]

  • Latih UMKM di Mbay, Bank NTT Hadirkan Pelatih Berkualitas

    Latih UMKM di Mbay, Bank NTT Hadirkan Pelatih Berkualitas

    • calendar_month Jum, 25 Nov 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Loading

    Mbay, Garda Indonesia | Bank NTT kantor pusat dan Cabang Mbay, bekerja sama dengan Pemkab Nagekeo serta Tim Penggerak PKK Nagekeo, menghelat pelatihan pembuatan kemasan makanan olahan guna peningkatan pendapatan ekonomi keluarga tingkat Kabupaten Nagekeo pada Kamis, 24 November 2022. Acara yang dibuka oleh Bupati Nagekeo yang diwakili  oleh Asisten Bidang Kesra beserta Ibu Tuti […]

  • Pemerintah Kini Miliki 20 PCR untuk Tes Covid-19 & Mulai Didistribusi

    Pemerintah Kini Miliki 20 PCR untuk Tes Covid-19 & Mulai Didistribusi

    • calendar_month Rab, 8 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah Indonesia kini memiliki 20 alat tes Reaksi Berantai Polimerase atau ( Polymerase Chain Reaction) yang terdiri atas dua buah RNA Extractor Automatic dan 18 Detector PCR yang bisa mengetahui ketepatan hasil tes Covid-19 hingga 10 ribu per harinya. “Sekitar tiga minggu lalu, kita sudah berhasil membeli alat dari Swiss Roche […]

  • 33 Orang Meninggal dalam Tragedi Wamena, Presiden Ucap Dukacita

    33 Orang Meninggal dalam Tragedi Wamena, Presiden Ucap Dukacita

    • calendar_month Sel, 1 Okt 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo menyampaikan ucapan duka atas jatuhnya korban jiwa dalam kejadian di Wamena baru-baru ini. Presiden meminta masyarakat Wamena untuk dapat saling menahan diri pascakejadian yang menyebabkan 33 orang meninggal dunia. “Saya ingin mengucapkan duka yang mendalam, belasungkawa yang mendalam, atas meninggalnya korban yang ada di Wamena,” ujarnya di Istana […]

  • Penyebar Seruan Jihad Lawan Densus 88-Bakar Polres Ditangkap

    Penyebar Seruan Jihad Lawan Densus 88-Bakar Polres Ditangkap

    • calendar_month Sen, 22 Nov 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Polri menangkap AW (35), penyebar seruan jihad melawan Densus 88 Antiteror Polri dan memprovokasi agar membakar polres-polres yang ada di Indonesia. AW ditangkap di kediamannya di wilayah Bandung, Jawa Barat. “Terkait provokasi melalui media sosial yang telah di-posting dan beredar viral di media sosial di mana pelakunya adalah atas nama inisial […]

  • SJB Kecam Remisi Jokowi bagi Pembunuh Jurnalis Radar Bali

    SJB Kecam Remisi Jokowi bagi Pembunuh Jurnalis Radar Bali

    • calendar_month Jum, 25 Jan 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Loading

    Denpasar-Bali, gardaindonesia.id | Kemerdekaan Pers telah dijamin dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Jaminan ini juga memiliki landasan dalam konstitusi Negara ini, yaitu Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran. Untuk itu, sudah menjadi kewajiban negara menjamin adanya kemerdekaan pers. Yang terjadi belakangan ini, negara bukannya […]

expand_less