Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Dirjen Perhubungan Udara Pantau & Pastikan Harga Tiket Sesuai Aturan

Dirjen Perhubungan Udara Pantau & Pastikan Harga Tiket Sesuai Aturan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 29 Des 2018
  • visibility 111
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, gardaindonesia.id | Dunia penerbangan Indonesia terus mengalami pertumbuhan yang positif dari tahun ke tahun. Hal ini ditandai dengan peningkatan jumlah penumpang yang menggunakan moda transportasi udara. Kondisi geografis Indonesia yang merupakan negara kepulauan juga menjadi andil cukup besar terhadap meningkatnya trend penggunaan moda transportasi udara.

Core Business dalam industri transportasi udara adalah keselamatan, untuk hal ini tidak dapat ditawar lagi, harus memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah berdasarkan acuan dari aturan internasional. Yang dapat diberikan berbeda kepada penumpang adalah pelayanan. Pemerintah telah menetapkan kelompok pelayanan bagi penumpang pesawat udara.

Dirjen Perhubungan Udara, Polana Bunguningsih Pramesti menjelaskan bahwa tarif angkutan udara tidak berbanding lurus dengan keselamatan.

Core business dalam industri transportasi udara adalah keselamatan. Standar keselamatan tidak terpengaruh oleh tinggi atau rendahnya tiket yang dibayar penumpang. Kelas ekonomi ataupun bisnis semuanya harus memenuhi standar keselamatan”, jelas Polana tentang kaitan harga tiket dengan standar keselamatan, Jumat/28/12/18.

Yang diterima berbeda oleh penumpang dengan kategori kelompok pelayanan yang berbeda sebagai contoh: jenis makanan, hiburan dalam penerbangan, majalah dan koran atau bahan bacaan lainnya dan lain sebagainya.

Pada saat libur akhir tahun baik Natal dan Tahun Baru, biasanya maskapai memberlakukan tarif yang berbeda dibandingkan pada hari hari biasa, hal tersebut wajar dilakukan sesuai dengan banyaknya permintaan perjalanan. Pemerintah mengawasi besaran harga tiket yang dijual oleh maskapai dan pastikan hingga saat ini tidak ada maskapai yang menjual harga tiket di atas tarif batas atas yang telah ditetapkan pemerintah.

Polana mengatakan bahwa maskapai dalam memberlakukan tarif wajib mematuhi ketentuan yang ada.

“Semua maskapai penerbangan menjual tiket baik di hari biasa maupun pada peak season seperti lebaran, Natal dan Tahun baru wajib mengikuti aturan yang berlaku, yakni PM nomor 14 tahun 2016 terkait besaran tarif batas atas dan batas bawah”, tegas Polana.

Lebih lanjut Polana menjelaskan bahwa pengaturan tarif tersebut berlaku bagi penumpang pesawat yang membeli tiket kelas ekonomi untuk pesawat dengan rute berjadwal yang beroperasi di wilayah domestik Indonesia. Bagi maskapai yang melanggar, akan dikenakan sanksi.

“Apabila ada maskapai yang melanggar ketentuan tersebut maka kami akan menindak sesuai ketentuan, mulai dari peringatan, pengurangan frekuensi, penundaan pemberian izin rute, denda administratif dan pembekuan rute penerbangan”, rinci Polana.

Penetapan tarif oleh maskapai diharapkan disesuaikan dengan kemampuan daya beli masyarakat dan tetap memperhatikan kelangsungan usaha.

Agar masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan nyaman, Polana mengimbau dan memberikan tips bagi masyarakat pengguna jasa transportasi udara sebagai berikut:

Pertama, Rencanakan perjalanan dan belilah tiket sejak jauh hari (pengumuman cuti bersama biasanya di umumkan awal tahun) karena bila jauh hari maka masih banyak pilihan rute dan harga relatif murah;

Kedua, Pembelian tiket bisa melalui kantor perwakilan airlines, agen tiket dan secara online;

Ketiga, PASTIKAN besaran tarif terlebih dahulu. (Acuannya adalah dalam PM arau melihat pengumuman di bandara setempat);

Keempat, Teliti rute penerbangan dalam tiket, cek rute langsung atau rute dengan transit. Rute transit dapat mengakibatkan tarif lebih tinggi dari rute atau penerbangan langsung;

Kelima, Tiket kelas ekonomi hanya dijual antara Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah sesuai ketentuan Pemerintah dalam Peraturan Menteri Perhubungan no 14 tahun 2016;

Keenam, Tiket kelas ekonomi terdiri dari komponen: tarif jarak/basic fare (tergantung kelompok pelayanan), PPn 10% dari tarif jarak, IWPU sebesar Rp5.000,-, PJP2U/PSC yg besaran tergantung bandara keberangkatan dan biaya tambahan yang sifat pilihan/optional;

Ketujuh, Tarif kelas bisnis tidak diatur oleh Pemerintah;

Kedelapan, Jangan membeli tiket melalui CALO dan cocokan tiket yang dibeli dengan nama penumpang berangkat sesuai identitas diri.

Sumber berita (*/Rifky/Anung-Humas Ditjen Perhubungan Udara)

Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • IDI 2019, Demokrasi Indonesia Masih Fase Prosedural Belum Substansial

    IDI 2019, Demokrasi Indonesia Masih Fase Prosedural Belum Substansial

    • calendar_month Sel, 24 Nov 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Menko Polhukam Mahfud MD memaparkan bahwa berdasarkan capaian Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) tahun 2019, Indonesia masih berada pada fase demokrasi prosedural, belum memasuki fase demokrasi substansial. Untuk menuju ke sana, memang diperlukan proses yang panjang, dengan didukung oleh semua aspek yang menyangkut kesigapan struktur, substansi dan kultur demokrasi yang matang dan […]

  • Masyarakat NTT Deklarasi Dukung Ganjar Presiden 2024

    Masyarakat NTT Deklarasi Dukung Ganjar Presiden 2024

    • calendar_month Kam, 19 Mei 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Loading

    Kesetnana, Garda Indonesia | Ratusan masyarakat yang tergabung dalam desa untuk Ganjar Nusa Tenggara Timur (Des Ganjar NTT) mendeklarasikan dukungan terhadap Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo menjadi Presiden Republik Indonesia pada tahun 2024. Koordinator Des Ganjar NTT Bachtiar Thyeb mengungkapkan alasan mendukung Ganjar. Bachtiar menilai, Ganjar adalah sosok terbaik untuk memimpin Indonesia ke depan. […]

  • Ayah Tiada, Tak Bisa Pulang, Ini Ungkapan Hati Githa Mauk dari Tangerang Selatan

    Ayah Tiada, Tak Bisa Pulang, Ini Ungkapan Hati Githa Mauk dari Tangerang Selatan

    • calendar_month Sen, 4 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Pandemi Covid-19 menjadi alasan utama 2 (dua) orang putri kandung Ketua Fraksi Demokrat DPRD Belu, Alm. Mauk Martinus, yang kini sedang bekerja di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten dan Kabupaten Sumba Tengah, tidak bisa menghadiri kedukaan di kampung halaman. Baca juga :  http://gardaindonesia.id/2020/05/03/dpc-demokrat-belu-berduka-ketua-fraksi-demokrat-dprd-belu-meninggal-dunia/ Hal ini disampaikan salah seorang putri almarhum Githa […]

  • Bawaslu & Pemkot Kupang Ingatkan ASN Jaga Netralitas Pilkada 2024

    Bawaslu & Pemkot Kupang Ingatkan ASN Jaga Netralitas Pilkada 2024

    • calendar_month Rab, 21 Agu 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Bawaslu Kota Kupang memetakan kerawanan Pemilu 14 Februari 2024 lalu, salah satu indikasi yakni netralitas aparatur sipil negara (ASN) sebab netralitas ASN masih menjadi tantangan pada setiap perhelatan Pemilu maupun Pilkada tahun 2024. Demikian ditegaskan Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior Adi Chandra Nange dalam sesi sosialisasi pengawasan ASN pada tahapan pencalonan pemilihan serentak serta […]

  • Ekonomi NTT Tahun 2021 Tumbuh 2,51 Persen

    Ekonomi NTT Tahun 2021 Tumbuh 2,51 Persen

    • calendar_month Sen, 7 Feb 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Perekonomian Nusa Tenggara Timur (NTT) berdasarkan besaran Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku tahun 2021 mencapai Rp 110,89 triliun dan atas dasar harga konstan 2010 mencapai Rp 70,54 triliun. Demikian disampaikan oleh Plt. Kepala BPS Provinsi NTT Ir. Adi H. Manafe, M.Si. dalam sesi rilis pers secara live streaming melalui channel YouTube Humas […]

  • Jalan Terjal Mahkamah Konstitusi ‘How Democratic Constitutionalism Die?’

    Jalan Terjal Mahkamah Konstitusi ‘How Democratic Constitutionalism Die?’

    • calendar_month Ming, 14 Apr 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Assoc. Prof. Dr. Firman Wijaya Tahun 2024 ini sketsa pemilihan presiden (Pilpres) yang berujung di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap 3 (tiga) pasangan calon presiden dan wakil presiden menempatkan MK dalam posisi yang problematis-dilematis. Apakah MK akan bertahan pada tradisi kalkulasi angka-angka (judicial restrain) atau kah berani lebih jauh bergerak dengan legal frame work yang […]

expand_less