Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » Doni Salmanan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Quotex

Doni Salmanan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Quotex

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 9 Mar 2022
  • visibility 160
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Bandung Doni Salmanan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) platform Quotex. Penetapan tersebut dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara.

“Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan DS (Doni Salmanan) dari status saksi menjadi tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 8 Maret 2022.

Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam di Bareskrim. Selanjutnya, Ahmad Ramadhan menyebut Bareskrim akan melakukan penahanan terhadap Doni.

“Pemeriksaan dari jam 10.00 WIB sampai jam 23.00 WIB lebih dari 12 jam. Setelah diperiksa sebagai tersangka, malam ini saudara DS dilakukan penahanan,” ucap Ahmad.

Adapun barang bukti yang disita dari Doni yakni satu buah handphone, satu akun YouTube, dan dua akun e-mail yang terhubung dengan YouTube dan Quotex. Selain itu, bukti transfer deposit dan withdrawl beserta flashdisk berisi hasil download video juga turut disita.

Ahmad mengatakan, pihaknya pun akan melakukan tracing terhadap aset milik tersangka. Kemudian akan di-tracing pula aliran dana yang masuk dan keluar rekening tersangka.

“Setelah itu dana atau aset dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan oleh penyidik,” imbuhnya.

Diketahui, Doni Salmanan mendatangi Bareskrim Polri guna memenuhi undangan pemeriksaan terkait kasus platform Quotex. Doni diperiksa polisi karena diduga melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Laporan polisi (LP) atas Doni Salmanan teregister dalam LP bernomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada 3 Februari 2022 oleh pelapor berinisial RA.(*)

Sumber (*/Humas Polri)

Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lagi Viral, 4 Destinasi Wisata Alam di Pulau Flores

    Lagi Viral, 4 Destinasi Wisata Alam di Pulau Flores

    • calendar_month Jum, 15 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Loading

    Empat destinasi wisata alam tersebut tidak hanya viral karena keindahannya, namun memberikan makna tersendiri dan pengalaman wisata yang tidak dapat terlupakan.   Flores | Ada sejumlah destinasi wisata alam di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang sedang viral di media sosial (medsos). Foto dan video tempat wisata tersebut viral di media sosial baik di […]

  • Siapa Bermain Api di Omnibus Law?

    Siapa Bermain Api di Omnibus Law?

    • calendar_month Jum, 9 Okt 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Rudi S Kamri Siapa bermain api di Omnibus Law? Sekarang lagi tren, hari ini, kemarin dan esok, semua sibuk membakar Omnibus Law. Omnibus, anda tahu? Itu adalah bus yang pertama kali diperkenalkan di Paris tahun 1820; itu bus yang bisa mengangkut begitu banyak orang, makanya disebut dengan Bus Omni atau Omni Bus. Kemudian, sejarahnya […]

  • Bareskrim : Korban Investasi Bodong Rugi Hingga Puluhan Miliar

    Bareskrim : Korban Investasi Bodong Rugi Hingga Puluhan Miliar

    • calendar_month Kam, 9 Jun 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Bareskrim Polri menetapkan 7 (tujuh) tersangka kasus investasi bodong platform Binomo termasuk Indra Kenz. Hingga saat ini, tercatat ada 144 korban dengan kerugian lebih dari 83 miliar. “Kerugian para korban afiliator IK sebanyak 144 orang sekitar Rp. 83.365.707.894,” Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma dalam keterangannya, pada Kamis, 9 […]

  • 3 Prajurit TNI Gugur dalam Kontak Senjata dengan KKSB di Trans Papua

    3 Prajurit TNI Gugur dalam Kontak Senjata dengan KKSB di Trans Papua

    • calendar_month Kam, 7 Mar 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Loading

    Jayapura, Garda Indonesia | Pasukan TNI yang tergabung dalam Satgas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum), yang sedang melaksanakan pengamanan dalam rangka proses pergeseran pasukan TNI yang akan melaksanakan pengamanan dan pembangunan infrastruktur Trans Papua Wamena- Mumugu di Kab. Nduga mendapatkan serangan dari pihak KKSB pimpinan Egianus Kogoya di Distrik Mugi Kab. Nduga pada Kamis 07/03/2019 sekitar […]

  • Pulau Padar Kini Lebih Terang dengan Listrik PLTS SuperSUN

    Pulau Padar Kini Lebih Terang dengan Listrik PLTS SuperSUN

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Loading

    Implementasi inovasi ini dilakukan di kawasan Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, menandai langkah konkret PLN dalam mendukung pengembangan pariwisata hijau kelas dunia dan mempercepat pencapaian target Net Zero Emission.   Padar | Kini, senyum kebahagiaan terpancar di Pulau Padar, ikon wisata super prioritas yang menjadi bagian dari Taman Nasional Komodo. PLN Unit Pelaksana Pelayanan […]

  • 59 TPS di NTT Lakukan Pemungutan Suara Ulang dan 5 TPS Laksanakan PSL

    59 TPS di NTT Lakukan Pemungutan Suara Ulang dan 5 TPS Laksanakan PSL

    • calendar_month Sel, 23 Apr 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Hasil rekomendasi dari Pengawas TPS ke KPPS dilanjutkan ke KPU Kabupaten dan memenuhi unsur pasal 372 atau pasal 65 PKPU Nomor 3 Tahun 2019, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 59 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan 5 Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) yang akan dilaksanakan […]

expand_less