Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Anak dan Perempuan » DP3A Edukasi Tindak Kekerasan Anak bagi Siswa SMPK St Yoseph

DP3A Edukasi Tindak Kekerasan Anak bagi Siswa SMPK St Yoseph

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 10 Des 2018
  • visibility 61
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, gardaindonesia.id | Rangkaian terakhir dari Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKTP [25 November 2018 –10 Desember 2018]) oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) NTT melalui Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Khusus Anak dan P2TP2A memberikan edukasi tindak kekerasan anak bagi siswa/siswi SMPK St Yoseph Kupang, Senin/10/12/18.

Sebanyak 100 siswa dibekali tentang pentingnya pengetahuan mengenai tindak kekerasan terutama kekerasan seksual bagi anak-anak kelas IX (Kelas 3 SMP); mereka di edukasi tentang pentingnya hak anak dan menjaga tubuh mereka dari tindak kekerasan seksual.

Kabid Pemenuhan Hak dan Perlindungan Khusus Anak, Dra Margaritha Boekan memberikan edukasi tentang Undang-undang No 35 Tentang Perlindungan Anak, terutama menyangkut pengertian anak; ragam hak anak; dan jenis tindak kekerasan.

Sedangkan Wakil Koordinator P2TP2A(Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak),Dra Maria Fatima Daniel,BE memberikan edukasi tentang peran P2TP2A dan cara merespon tindak kekerasan terhadap anak dimana negara wajib menolong jika anak mendapat perlakuan kekerasan.

Wakil Kepala SMPK St Yoseph Kupang, Elisabeth Lensi,S.Pd., kepada media ini mengatakan pentingnya sosialisasi tindak kekerasan anak agar anak-anak memahami dan mengenal diri mereka terutama mengenai seksual.

“Anak-anak masuk masa remaja, mereka harus mempersiapkan diri dengan baik sehingga tidak salah langkah. Sosialisasi ini penting sekali supaya mereka lebih mengenal ada hal yang perlu dijaga dan jangan diperbuat dan bisa menghargai diri mereka,” ujar Elisabeth Lensi.

Dikutip dari www.hukumonline.com, Kekerasan Terhadap Anak (versi Wikipedia) merupakan sebuah ekspresi baik yang dilakukan secara fisik atau secara verbal yang mencerminkan pada tindakan agresi dan penyerangan pada kebebasan atau martabat seorang yang dapat dilakukan dilakukan perseorangan atau kelompok. Menurut Barker (dalam Hurairah) mendefinisikan child abuse adalah tindakan yang melukai secara berulang-ulang secara fisik dan emosional terhadap anak yang ketergantungan, mempunyai hasrat, hukuman badan yang tidak terkendali, degradasi dan cemoohan permanen atau kekerasan seksual.

Kekerasan pada anak sering terjadi di Indonesia, dari tahun-ketahun kekerasan anak semakin meningkat. Macam-macam kekerasan pada anak antara lain:

Kekerasan Emosional
Kekerasan secara emosional terjadi ketika orang tua yang mengetahui bahwa anak membutuhkan perhatian, tetapi orang tua mengabaikannya. Alasan orang tua mengabaikan anaknya biasanya karena orang tua terlalu sibuk dengan pekerjaan atau urusan lain, dan tidak ingin terganggu oleh anak-anaknya pada waktu itu. Kekerasan emosional tersebut apabila terjadi secara konsisten, maka akan menimbulkan dampak yang buruk yaitu anak-anak akan mengingat perlakuan orang tuanya. Sedangkan orang tuanya yang melakukan perlakuan keji akan terus menerus melakukan hal yang sama.

Kekerasan Verbal
Kekerasan ini biasanya terjadi ketika perlakuan verbal orang tua dalam melakukan komunikasi dengan anak, tetapi menggunakan kata-kata yang berisi penghinaan, dan melecehkan anak. Perilaku lain yang dilakukan orang tua seperti menyalahkan, atau juga dapat mengkambinghitamkan. Padahal seorang anak memiliki sifat meniru, apabila perlakuan tersebut sering dilakukan akan berdampak buruk kedepannya.

Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik biasanya terjadi ketika orang tua dalam mendidik anak-anaknya dengan cara memukul, atau melukai anggota tubuh ketika anak tersebut melakukan kesalahan. Padahal dalam hakekatnya orang tua di dunia ini merupakan pelindung bagi anak-anaknya, yang seharusnya memberikan kasih sayang, dan orang pertama kali dalam memberikan pendidikan yang baik pada anak dalam keluarga.

Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual yaitu setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual baik secara tidak wajar atau tidak disukai, maupun untuk tujuan komersial dan tujuan tertentu. Menurut Mayer (Tower: 2002) kekerasan yang dilakukan diantaranya penganiayaan, perkosaan, stimulasi oral pada penis, stimulasi oral pada klitoris, dan perkosaan secara paksa. Kekerasan seksual dapat terjadi menjadi dua kategori yaitu:

Familial Abuse
Kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang yang masih memiliki hubungan darah, atau bagian dari keluarga inti seperti orang tua pengganti atau kekasih.

Extrafamilial abuse
Extrafamilial abuse yaitu yang melakukan kekerasan seksual oleh orang diluar lingkungan keluarga. Kekerasan seksual yang dilakukan orang dewasa disebut pedophile yang menjadi korban utamanya yaitu anak-anak. Kekerasan anak di Indonesia paling tinggi dibandingkan yang terjadi dengan wanita dewasa

Penulis dan editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Politisi Golkar Kabupaten Kupang Diduga Lakukan Politik Uang

    Politisi Golkar Kabupaten Kupang Diduga Lakukan Politik Uang

    • calendar_month Rab, 16 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Sebuah video yang menampakkan Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas menyerahkan uang dalam sebuah amplop putih kepada warga viral di media sosial. Dalam video tersebut, Daniel Taimenas yang juga merupakan Ketua DPD II Golkar Kabupaten Kupang menyebut dengan jelas bahwa uang tersebut merupakan titipan dari Melki Laka Lena. “Ini ada kiriman berkat dari […]

  • NTT Alami Deflasi 6 Bulan Beruntun April—September 2024

    NTT Alami Deflasi 6 Bulan Beruntun April—September 2024

    • calendar_month Rab, 2 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami deflasi 0,03 persen pada September 2024 month to month (MtoM) merupakan deflasi kedelapan selama tahun 2024 dan merupakan deflasi keenam secara beruntun pada April—September 2024. Sebelumnya, terjadi deflasi month to month (m-to-m) Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk periode Agustus 2024 sebesar 0,25 persen. Dan juga terjadi deflasi year […]

  • Pokja MPM Nilai Ada Indikasi Pembiaran Kasus TPPO di Polres Ngada

    Pokja MPM Nilai Ada Indikasi Pembiaran Kasus TPPO di Polres Ngada

    • calendar_month Sen, 11 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Tim Kelompok Kerja Menentang Perdagangan Manusia (Pokja MPM) kembali melakukan investigasi dan pendampingan hukum atas perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah hukum Polres Ngada, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Greg R. Daeng, S.H., dari Tim Pokja MPM, selaku kuasa hukum Korban, dalam laporan tertulis yang […]

  • Tenun Motif Sepe Ikon Kota Kupang Dipajang di ‘Exotic Tenun Fest’

    Tenun Motif Sepe Ikon Kota Kupang Dipajang di ‘Exotic Tenun Fest’

    • calendar_month Sel, 23 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Tenun Motif Sepe sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) personal hasil karya dari Ketua Dekranasda, Hilda Manafe bersama penenun dari Penkase, dipajang dan dipromosikan saat Exotic Tenun Fest yang dihelat oleh Bank Indonesia (BI) bekerja sama dengan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTT, di Gedung Dekranasda Provinsi NTT, pada Senin, […]

  • Banjir di Banggai Sulawesi Tengah, 1 Orang Tewas & 10 Desa Terdampak

    Banjir di Banggai Sulawesi Tengah, 1 Orang Tewas & 10 Desa Terdampak

    • calendar_month Jum, 19 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Loading

    Banggai-Sulteng, Garda Indonesia | Akibat intensitas curah hujan yang tinggi sejak Senin, 15 Juli 2019 mengakibatkan banjir di wilayah hukum Polsek Toili, Banggai, Sulawesi Tengah padi Kamis, 18 Juli 2019 pukul 05.00 WITA. Dalam rilis yang disampaikan oleh BPBD Provinsi Sulteng bahwa Banjir setinggi 30—50 cm menggenangi 10 desa di 3 kecamatan yaitu Kec. Moilong […]

  • Pengembangan PLTP Ulumbu Poco Leok Didukung Gubernur NTT

    Pengembangan PLTP Ulumbu Poco Leok Didukung Gubernur NTT

    • calendar_month Rab, 17 Mei 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Loading

    Manggarai, Garda Indonesia | Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) mengungkapkan kalau potensi panas bumi yang dimiliki Pulau Flores bisa menjadi modal dalam menjalankan transisi energi. Salah satu langkah untuk mewujudkan visi tersebut adalah melalui pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu. VBL menekankan pengembangan energi terbarukan harus menjadi pilihan utama […]

expand_less