Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Anak dan Perempuan » DP3A Edukasi Tindak Kekerasan Anak bagi Siswa SMPK St Yoseph

DP3A Edukasi Tindak Kekerasan Anak bagi Siswa SMPK St Yoseph

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 10 Des 2018
  • visibility 2
  • comment 0 komentar

Kupang-NTT, gardaindonesia.id | Rangkaian terakhir dari Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKTP [25 November 2018 –10 Desember 2018]) oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) NTT melalui Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Khusus Anak dan P2TP2A memberikan edukasi tindak kekerasan anak bagi siswa/siswi SMPK St Yoseph Kupang, Senin/10/12/18.

Sebanyak 100 siswa dibekali tentang pentingnya pengetahuan mengenai tindak kekerasan terutama kekerasan seksual bagi anak-anak kelas IX (Kelas 3 SMP); mereka di edukasi tentang pentingnya hak anak dan menjaga tubuh mereka dari tindak kekerasan seksual.

Kabid Pemenuhan Hak dan Perlindungan Khusus Anak, Dra Margaritha Boekan memberikan edukasi tentang Undang-undang No 35 Tentang Perlindungan Anak, terutama menyangkut pengertian anak; ragam hak anak; dan jenis tindak kekerasan.

Sedangkan Wakil Koordinator P2TP2A(Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak),Dra Maria Fatima Daniel,BE memberikan edukasi tentang peran P2TP2A dan cara merespon tindak kekerasan terhadap anak dimana negara wajib menolong jika anak mendapat perlakuan kekerasan.

Wakil Kepala SMPK St Yoseph Kupang, Elisabeth Lensi,S.Pd., kepada media ini mengatakan pentingnya sosialisasi tindak kekerasan anak agar anak-anak memahami dan mengenal diri mereka terutama mengenai seksual.

“Anak-anak masuk masa remaja, mereka harus mempersiapkan diri dengan baik sehingga tidak salah langkah. Sosialisasi ini penting sekali supaya mereka lebih mengenal ada hal yang perlu dijaga dan jangan diperbuat dan bisa menghargai diri mereka,” ujar Elisabeth Lensi.

Dikutip dari www.hukumonline.com, Kekerasan Terhadap Anak (versi Wikipedia) merupakan sebuah ekspresi baik yang dilakukan secara fisik atau secara verbal yang mencerminkan pada tindakan agresi dan penyerangan pada kebebasan atau martabat seorang yang dapat dilakukan dilakukan perseorangan atau kelompok. Menurut Barker (dalam Hurairah) mendefinisikan child abuse adalah tindakan yang melukai secara berulang-ulang secara fisik dan emosional terhadap anak yang ketergantungan, mempunyai hasrat, hukuman badan yang tidak terkendali, degradasi dan cemoohan permanen atau kekerasan seksual.

Kekerasan pada anak sering terjadi di Indonesia, dari tahun-ketahun kekerasan anak semakin meningkat. Macam-macam kekerasan pada anak antara lain:

Kekerasan Emosional
Kekerasan secara emosional terjadi ketika orang tua yang mengetahui bahwa anak membutuhkan perhatian, tetapi orang tua mengabaikannya. Alasan orang tua mengabaikan anaknya biasanya karena orang tua terlalu sibuk dengan pekerjaan atau urusan lain, dan tidak ingin terganggu oleh anak-anaknya pada waktu itu. Kekerasan emosional tersebut apabila terjadi secara konsisten, maka akan menimbulkan dampak yang buruk yaitu anak-anak akan mengingat perlakuan orang tuanya. Sedangkan orang tuanya yang melakukan perlakuan keji akan terus menerus melakukan hal yang sama.

Kekerasan Verbal
Kekerasan ini biasanya terjadi ketika perlakuan verbal orang tua dalam melakukan komunikasi dengan anak, tetapi menggunakan kata-kata yang berisi penghinaan, dan melecehkan anak. Perilaku lain yang dilakukan orang tua seperti menyalahkan, atau juga dapat mengkambinghitamkan. Padahal seorang anak memiliki sifat meniru, apabila perlakuan tersebut sering dilakukan akan berdampak buruk kedepannya.

Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik biasanya terjadi ketika orang tua dalam mendidik anak-anaknya dengan cara memukul, atau melukai anggota tubuh ketika anak tersebut melakukan kesalahan. Padahal dalam hakekatnya orang tua di dunia ini merupakan pelindung bagi anak-anaknya, yang seharusnya memberikan kasih sayang, dan orang pertama kali dalam memberikan pendidikan yang baik pada anak dalam keluarga.

Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual yaitu setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual baik secara tidak wajar atau tidak disukai, maupun untuk tujuan komersial dan tujuan tertentu. Menurut Mayer (Tower: 2002) kekerasan yang dilakukan diantaranya penganiayaan, perkosaan, stimulasi oral pada penis, stimulasi oral pada klitoris, dan perkosaan secara paksa. Kekerasan seksual dapat terjadi menjadi dua kategori yaitu:

Familial Abuse
Kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang yang masih memiliki hubungan darah, atau bagian dari keluarga inti seperti orang tua pengganti atau kekasih.

Extrafamilial abuse
Extrafamilial abuse yaitu yang melakukan kekerasan seksual oleh orang diluar lingkungan keluarga. Kekerasan seksual yang dilakukan orang dewasa disebut pedophile yang menjadi korban utamanya yaitu anak-anak. Kekerasan anak di Indonesia paling tinggi dibandingkan yang terjadi dengan wanita dewasa

Penulis dan editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Calon Murid SMA Negeri 1 Soe Lolos SPMB, Yuk Daftar Ulang Via Daring

    Calon Murid SMA Negeri 1 Soe Lolos SPMB, Yuk Daftar Ulang Via Daring

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Kuota peserta didik baru di SMA Negeri 1 Soe sebanyak 12 rombongan belajar (rombel), setiap rombel berjumlah 36 orang, kuota yang diperoleh sebanyak 432 orang.   Soe | Kepala SMA Negeri 1 Soe, Rovis E. Selan, S.Pd., M.Pd. mengimbau kepada semua calon peserta didik baru yang dinyatakan lolos dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun […]

  • Presiden Jokowi: “Hingga Saat Ini Belum Ada Kebijakan ‘Lockdown’!”

    Presiden Jokowi: “Hingga Saat Ini Belum Ada Kebijakan ‘Lockdown’!”

    • calendar_month Sel, 17 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo terus mengikuti perkembangan situasi terkait dengan pandemi virus korona atau Covid-19 dari waktu ke waktu. Di saat yang bersamaan, ia juga memberikan perintah-perintah yang terukur agar pemerintah bisa menghambat penyebaran virus korona serta tidak memperburuk dampak ekonomi yang bisa mempersulit kehidupan masyarakat. “Oleh karena itu, semua kebijakan baik […]

  • Pesparani Nasional 2022 di NTT ‘Katong Semua Basodara’

    Pesparani Nasional 2022 di NTT ‘Katong Semua Basodara’

    • calendar_month Sab, 29 Okt 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Pembukaan Pesparani Katolik Tingkat Nasional II Tahun 2022 Kupang, Garda Indonesia | Pesta Paduan Suara Gerejani (Pesparani) Katolik Tingkat Nasional II Tahun 2022 resmi dibuka pada Jumat, 28 Oktober 2022 l di Stadion Oepoi Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Pesparani Nasional 2022 di NTT dibuka secara virtual oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil […]

  • Dharma Bakti Lantamal VII – Bedah Rumah RTLH Menjadi RLH

    Dharma Bakti Lantamal VII – Bedah Rumah RTLH Menjadi RLH

    • calendar_month Sel, 2 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Kupang-NTT,gardaindonesia.id – Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) VII Kupang Brigjen TNI (Mar) Kasirun Situmorang, S.H. meresmikan Rumah Layak Huni (RLH) di Jl Kecipir Lorong Abadi RT02 RW 01 kelurahan Bakunase Kecamatan Kotaraja, Kota Kupang – NTT, Selasa/02 Oktober 2018. Komandan Lantamal VII Kupang Brigjen TNI (Mar) Kasirun Situmorang, S.H. mengatakan kegiatan Bedah Rumah Tidak […]

  • Gerakan Putih Pramono Anung–Rano Karno untuk Pilgub Jakarta

    Gerakan Putih Pramono Anung–Rano Karno untuk Pilgub Jakarta

    • calendar_month Jum, 30 Agu 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Gerakan putih sudah menggema sejak semalam, seiring merebaknya kabar Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan mengusung pasangan calon di Pilkada DKI Jakarta, tanpa didahului deklarasi terlebih dahulu. PDI Perjuangan akhirnya mengusung pasangan Pramono Anung-Rano Karno untuk kontestasi Pilkada Jakarta 2024. Pasangan PA-KAR langsung mendaftar pada hari kedua pembukaan pendaftaran pasangan calon di KPU Provinsi setempat, mendahului […]

  • Jejak Dugaan Korupsi, Lukas Enembe Ditahan KPK Hingga 30 Januari

    Jejak Dugaan Korupsi, Lukas Enembe Ditahan KPK Hingga 30 Januari

    • calendar_month Sab, 14 Jan 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Tersangka kasus tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan Gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di provinsi Papua, Lukas Enembe (LE) saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim Penyidik KPK akan menahan LE untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11—30 Januari 2023 di […]

expand_less