Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Gakkumdu Hentikan Proses Kasus Bagi Sembako oleh Yayasan Fahiluka

Gakkumdu Hentikan Proses Kasus Bagi Sembako oleh Yayasan Fahiluka

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 10 Nov 2020
  • visibility 130
  • comment 0 komentar

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu melalui Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Andreas Pareira mengatakan, proses laporan dugaan pembagian sembako di Desa Renrua, Kecamatan Raimanuk sudah dihentikan. Hal itu dikemukakan Andreas Pareira kepada Garda Indonesia, pada Senin, 9 November 2020.

Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/11/02/yayasan-fahiluka-bagi-sembako-di-belu-ini-tanggapan-ketua-fraksi-nasdem/

Menurutnya, setelah dilakukan kajian awal hingga pembahasan tahap dua oleh Tim Gakkumdu, ternyata tidak ditemukan sama sekali adanya unsur pelanggaran pasal Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Belu 2020. “Berdasarkan hasil pembahasan bersama Gakkumdu, ternyata unsur tindak pidananya tidak ditemukan. Pasal–pasal yang disangkakan itu, tidak terpenuhi,” terangnya.

Diberitakan Garda Indonesia sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Belu, Benediktus Manek menegaskan bahwa Yayasan Fahiluka yang berkantor di Kupang itu, melalui koordinator wilayah Raimanuk, Martha Issa membagikan sembako kepada warga lansia (lanjut usia), janda dan disabilitas, dan tidak ada hubungannya dengan kepentingan kontestasi Pilkada Belu 2020.

“Ibu Martha telepon saya, dia menyampaikan bahwa pembagian itu dilakukan oleh Yayasan Fahiluka sebagai bantuan sosial murni, tidak ada kaitannya dengan kepentingan paket SEHATI dan mereka siap bertanggung jawab, termasuk pimpinannya untuk datang memberikan klarifikasi kepada Bawaslu,” jelas anggota DPRD Belu periode 2019—2024 dari fraksi NasDem itu.

Bantuan kemanusiaan dari Yayasan sosial ini, tanggap Benny Manek lebih lanjut, kurang bagus jika dipolitisasi dan sengaja dikait–kaitkan dengan demokrasi Pilkada Kabupaten Belu. “Sebagai ketua fraksi NasDem, saya tegaskan bahwa kalau terbukti sengaja dilakukan untuk menjatuhkan paket SEHATI, maka kami dari NasDem akan siap menempuh jalur hukum. Ini menjadi domainnya Bawaslu, jadi kita serahkan ke Bawaslu dulu. Tapi sebagai komisi I yang bermitra dengan Bawaslu, tentu kita akan berkoordinasi dengan Bawaslu. Dari paket SEHATI sendiri, tidak ada yang namanya pembagian sembako. Kalaupun ada, biasanya kita adakan rapat sebelum keluarkan product,” tandasnya. (*)

Penulis: (*/Herminus Halek)
Editor: (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tahun 2022, KPK Selamatkan 63,9 Triliun Rupiah

    Tahun 2022, KPK Selamatkan 63,9 Triliun Rupiah

    • calendar_month Sel, 27 Des 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan identifikasi dan mitigasi titik rawan korupsi, sebagai strategi pencegahan terjadinya korupsi terhadap penyelenggaraan pemerintahan Negara. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam kegiatan konferensi pers akhir tahun atas kinerja dan capaian KPK Tahun 2022, di Gedung Merah Putih, pada Selasa, 27 Desember 2022. […]

  • Pelaku UMKM Belum Terima Bantuan, Pj Bupati Belu Buka Kontak Pribadi

    Pelaku UMKM Belum Terima Bantuan, Pj Bupati Belu Buka Kontak Pribadi

    • calendar_month Jum, 16 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | “Yang belum terima bantuan UMKM, ini nomor saya 081339275454. Silakan kirimkan pengaduan ke nomor (kontak, red) pribadi saya, biar tahu dan langsung saya perintahkan kepala Dinas Koperasi untuk segera ambil langkah konkret dan cepat,” ungkap Penjabat Bupati Belu, Drs. Zakarias Moruk, M.M. kepada wartawan di Atambua, pada Jumat, 16 April 2021. […]

  • Presiden Jokowi Tetapkan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK 2019—2023

    Presiden Jokowi Tetapkan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK 2019—2023

    • calendar_month Jum, 17 Mei 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo telah menetapkan 9 (sembilan) anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masa jabatan tahun 2019—2023. Pansel tersebut dibentuk untuk menjamin kualitas dan transparansi dalam seleksi calon pimpinan KPK sehubungan akan berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK saat ini pada 21 Desember 2019. Penetapan tersebut tertuang […]

  • OJK Cabut Izin Usaha TaniFund

    OJK Cabut Izin Usaha TaniFund

    • calendar_month Jum, 10 Mei 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024. Pencabutan ini dilakukan karena TaniFund telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK. […]

  • OSIS SMA Negeri 7 Borong Dikukuhkan, Kepsek: Harus Jadi Panutan

    OSIS SMA Negeri 7 Borong Dikukuhkan, Kepsek: Harus Jadi Panutan

    • calendar_month Ming, 4 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Loading

    Borong, Garda Indonesia | SMA Negeri 7 Borong menghelat pelantikan dan serah terima jabatan pengurus organisasi siswa intra sekolah (OSIS) periode 2021—2022 ke pengurus baru periode 2022—2023. Pelantikan pengurus OSIS oleh kepala SMA Negeri 7 Borong, Rudolfus Supratman,S.Pd. pada Sabtu, 3 September 2022. Beberapa poin disampaikan Rudolfus Supratman dalam sesi pelantikan pengurus OSIS SMA 7 […]

  • Hari Ini Rabu 21 Nov 2018, Anggota Bali 9 Renae Lawrence Bebas

    Hari Ini Rabu 21 Nov 2018, Anggota Bali 9 Renae Lawrence Bebas

    • calendar_month Rab, 21 Nov 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Loading

    Bali, gardaindonesia.id | Salah satu anggota Bali 9 yang luput dari hukuman mati, Renae Lawrance (41) hari ini dibebaskan, Rabu 21 November 2018. Lawrence menjalani pidana sejak 13 April 2006 hingga 21 November 2018. Sampai pembebasan dirinya, satu-satunya perempuan anggota Bali 9 ini menjalani pidana di Rutan Bangli. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM […]

expand_less