Gibran Minta Aset Koruptor Harus Dirampas dan Mereka Dipenjara
- account_circle Penulis
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 73
- comment 0 komentar

![]()
Menurut Gibran, Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen kuat dalam mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset.
Jakarta | Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka menegaskan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan hukuman penjara. Ia menyatakan, koruptor harus dimiskinkan melalui perampasan seluruh aset hasil kejahatan agar ada efek jera nyata.
“Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Bukan hanya tidur di balik jeruji besi, tetapi negara harus mengambil kembali semua harta yang mereka curi,” tegas Gibran dalam keterangan video, Jumat, 13 Februari 2026.
Menurut Gibran, Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen kuat dalam mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset.
Regulasi ini akan memberi kewenangan kepada negara untuk menyita aset yang terbukti berasal, baik langsung maupun tidak langsung, dari tindak pidana seperti korupsi, narkotika, pertambangan ilegal, illegal fishing, pembalakan liar, perjudian, hingga TPPO.
Gibran menilai RUU tersebut sejalan dengan United Nations Convention Against Corruption 2003 yang mengatur mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan. Skema ini dinilai penting, terutama ketika pelaku meninggal dunia atau melarikan diri ke luar negeri, sehingga aset tetap bisa dipulihkan untuk negara.
Meski begitu, Gibran mengakui adanya kekhawatiran soal potensi pelanggaran asas praduga tak bersalah dan penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, pembahasan RUU harus dilakukan secara serius, transparan, dan melibatkan berbagai pihak agar regulasi yang lahir tegas terhadap pelaku, namun tetap adil dan tidak sewenang-wenang.(*)
- Penulis: Penulis
- Sumber: melihatindonesia & ragam literatur











Saat ini belum ada komentar