Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Gubernur Bali Terbitkan Pergub Pemasaran & Pemanfaatan Produk Lokal

Gubernur Bali Terbitkan Pergub Pemasaran & Pemanfaatan Produk Lokal

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 8 Jan 2019
  • visibility 150
  • comment 0 komentar

Loading

Denpasar-Bali, gardaindonesia.id | Pemprov Bali mengeluarkan kebijakan strategis berupa Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali. Pergub itu terdiri dari 14 Bab dan 30 Pasal.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, Pergub ini bertujuan untuk menjadi panduan dalam memberikan kepastian dan kesinambungan dalam Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali. Hal ini disampaikannya pada acara Sosialisasi dan Peresmian Implementasi Pergub No 99 Tahun 2018 di Desa Pengotan, Kabupaten Bangli, Senin (7/1/2019).

Sosialisasi ini dihadiri Wagub Cok Ace, Sekda Dewa Indra, Kepala Perwakilan BI Provinsi Bali, Kepala OJK Regional 8 dan stakeholders di bidang pariwisata dan pertanian yang mengapresiasi positif kehadiran Pergub yang berpihak kepada rakyat ini.

Gubernur mengatakan peraturan ini sesuai dengan visi ‘Nangun Sat Kertih Loka Bali’ dengan misi mewujudkan kemandirian pangan, meningkatkan nilai tambah dan daya saing pertanian, perikanan dan industri kerajinan rakyat.

”Oleh karena itu, antara pariwisata dengan pertanian harus dipertemukan, diberdayakan dan disinergikan sebagai strategi dalam membangun perekonomian Bali guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, nelayan, dan pelaku serta pegiat industri lokal Bali,” jelas Gubernur Koster.

Selain memberikan kepastian pemasaran, Pergub ini bertujuan memberikan kepastian harga jual terhadap produk pertanian, perikanan, dan industri lokal Bali. Pergub ini juga akan mengatur tata niaga produk pertanian, perikanan, dan industri lokal Bali yang berpihak kepada masyarakat Bali, meningkatkan kuantitas, kualitas dan kontinuitas produksi sehingga meningkatkan lapangan kerja, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Salah satu yang diatur dalam Pergub ini adalah mewajibkan Toko Swalayan membeli dan menjual dengan besaran masing-masing produk tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan serta peternakan paling sedikit 60 % dari total volume produk yang dipasarkan.

Selain itu produk perikanan lokal Bali dan industri lokal Bali paling sedikit 30 % dari total volume produk yang dipasarkan. Pergub ini juga mewajibkan Hotel, Restoran, Usaha Katering dan Toko Swalayan bermitra dengan petani, UMKM dan koperasi.

Foto bersama Gubernur Koster dengan sejumlah pelaku usaha Hotel, Restoran, Toko Swalayan dan kelompok tani

Untuk memastikan pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali agar dapat berjalan dengan baik, maka Pemerintah Provinsi Bali akan melakukan pembinaan dan pengawasan dengan membentuk Tim yang anggotanya dari unsur instansi vertikal, perangkat daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, akademisi dan asosiasi.

Dalam acara sosialisasi itu, sejumlah pelaku usaha Hotel, Restoran, Toko Swalayan ikut melakukan penandatanganan kerjasama dengan kelompok petani.

Perjanjian kerjasama pemasaran diantaranya terjalin antara Kelompok Petani Batur Cempaka dengan PT Tiara Dewata yang mengelola jaringan toko swalayan di Bali. UD Bali Prima dengan Wisesa Ubud, Duta Orchid dengan Hotel intercontinental dan UD Sayur Segar dengan Restoran Bale Udang.

Gubernur Koster mengatakan, Pergub No 99 Tahun 2018 yang ditandatangani pada 7 Januari 2019 itu, menjadi jembatan antara pelaku pariwisata dengan petani. Kedepan, menurutnya, dengan skema perekonomian yang sedang dirancang Pemerintahan Koster-Ace, bakal terjadi keseimbangan antara struktur pariwisata dan pertanian.

“Antara pariwisata dan pertanian harus dipertemukan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pariwisata harus jadi lokomotif, jangan ingin bahagia sendiri,” ujar Gubernur Koster. (*)

 

Sumber berita (*/Tim IMO Indonesia)

Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • 1 Positif Covid-19 Transmisi Lokal di Mabar & 1 Kasus di Ende, Total 101 Kasus

    1 Positif Covid-19 Transmisi Lokal di Mabar & 1 Kasus di Ende, Total 101 Kasus

    • calendar_month Kam, 4 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Dari hasil pemeriksaan 116 spesimen swab di Laboratorium Biomolekuler RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang, terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 2 orang,” ujar Sekretaris I Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi NTT, Dr. drg. Domi Minggu Mere, M.Kes. melalui video telekonferensi pada Kamis sore, 4 Juni 2020. drg. Domi yang sedang […]

  • Per 30 Mei, Penambahan Kasus Positif Covid-19 di Jatim Tertinggi di Indonesia

    Per 30 Mei, Penambahan Kasus Positif Covid-19 di Jatim Tertinggi di Indonesia

    • calendar_month Ming, 31 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto menjelaskan bahwa berdasarkan data yang dihimpun Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 per Sabtu, 30 Mei 2020, Provinsi Jawa Timur menjadi wilayah dengan penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 tertinggi dibanding dengan 33 provinsi lain di Indonesia. Adapun penambahan kasus positif di Jawa Timur yakni 199 […]

  • Rekomendasi Gubernur NTT Kepada Pengembang Geotermal

    Rekomendasi Gubernur NTT Kepada Pengembang Geotermal

    • calendar_month Sab, 2 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Loading

    Di PLTP Sokoria, disebutkan bahwa sebagian besar warga (sekitar 85%) mendukung PLTP Sokoria karena manfaat listrik, kerja, dan ekonomi. Sisanya menolak karena dugaan dampak lingkungan yang tidak terbukti secara signifikan di lapangan.   Mataram | Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, hadir di kantor PT PLN (Persero) Pusat, menyampaikan sejumlah rekomendasi perbaikan-perbaikan berkelanjutan kepada pimpinan […]

  • Regina Pacis Magetan, Gereja Katolik di Lereng Gunung Lawu Diapit Kemajemukan

    Regina Pacis Magetan, Gereja Katolik di Lereng Gunung Lawu Diapit Kemajemukan

    • calendar_month Ming, 5 Okt 2025
    • account_circle Roni Banase
    • visibility 426
    • 0Komentar

    Loading

    Gereja yang tampak agung berdiri di lereng Gunung Lawu itu menaungi sekitar 1.400 umat Katolik yang hidup di tengah kemajemukan. Perlu diketahui, mayoritas penduduk Kabupaten Magetan beragama Islam, sekitar 98,99% atau 685.786 jiwa.   Magetan | Pengalaman berharga bagi redaksi Portal Berita Garda Indonesia dapat mengikuti Misa Ekaristi pada Minggu, 28 September 2025 di Gereja […]

  • Petugas Partai, Lumpuhnya Pancasila Tidak Kurang Tidak Lebih!

    Petugas Partai, Lumpuhnya Pancasila Tidak Kurang Tidak Lebih!

    • calendar_month Rab, 2 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Andre Vincent Wenas Petugas partai atau petugas rakyat? Begitu pertanyaan Prof. Franz Magnis-Suseno beberapa tahun yang lalu. Lantaran bukankah seseorang (yang berasal dari kader partai mana pun) saat dilantik jadi presiden, gubernur, bupati/wali kota, atau pejabat apa pun, maka saat itu ia sudah jadi petugas rakyat? Rakyat mana? Ya, rakyat Indonesia, yang berfalsafah dan […]

  • KPU: Delapan Kabupaten di NTT Bakal Pemilu Ulang

    KPU: Delapan Kabupaten di NTT Bakal Pemilu Ulang

    • calendar_month Jum, 16 Feb 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 138
    • 1Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Pemilihan umum (Pemilu) pada Rabu, 14 Februari 2024 menyisihkan berbagai peristiwa. Perhelatan yang dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali itu di Nusa Tenggara Timur (NTT) pun sempat terhalang oleh peristiwa alam dan sumber daya manusia atau kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), namun dapat diatasi. Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara […]

expand_less