Gubernur Riau Ditahan KPK, Diduga Minta Setoran Rp7 Miliar dan Ancam Copot Pejabat
- account_circle melihatindonesia
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 29
- comment 0 komentar

Pada salah satu laporan, Abdul Wahid juga diduga mengancam akan mencopot pejabat yang tidak memenuhi permintaan setoran tersebut.
Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Riau Abdul Wahid setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan anggaran Pemerintah Provinsi Riau. Abdul Wahid terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan tangan diborgol, saat dibawa menuju rumah tahanan usai menjalani pemeriksaan pada Rabu, 5 November 2025.
Penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka merupakan bagian dari pengembangan perkara sebelumnya yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Dalam penyelidikan tersebut, KPK menemukan adanya dugaan praktik pemerasan dan permintaan setoran kepada pejabat dinas.
KPK memaparkan bahwa Abdul Wahid diduga meminta jatah setoran hingga Rp7 miliar terkait sejumlah proyek di dinas-dinas pemerintahan daerah. Setoran tersebut disebut sebagai bentuk “komitmen fee” yang harus diserahkan pejabat agar proyek dapat berjalan, termasuk agar jabatan mereka tetap dipertahankan.
Pada salah satu laporan, Abdul Wahid juga diduga mengancam akan mencopot pejabat yang tidak memenuhi permintaan setoran tersebut. Ancaman itu berkaitan dengan jabatan struktural dan pelaksanaan proyek berbasis anggaran daerah.
KPK menyatakan, “Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.” Abdul Wahid akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama.
Sementara itu, dalam keterangan terpisah, pihak KPK menegaskan bahwa penyidikan masih dapat berkembang. Lembaga antirasuah itu membuka peluang adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan bukti yang relevan dalam proses pemeriksaan lanjutan.
KPK menambahkan bahwa konstruksi perkara diduga melibatkan pengaturan proyek dan pemberian jatah setoran dari pejabat ke gubernur. Namun detail alur penyaluran dana dan pihak lain yang terlibat masih dalam proses pendalaman penyidik.
Hingga berita ini diterbitkan, Abdul Wahid belum memberikan keterangan langsung mengenai kasus yang menjeratnya.
Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat hukum akibat dugaan korupsi, pemerasan, dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran daerah.(*)
- Penulis: melihatindonesia
- Editor: Roni Banase











Saat ini belum ada komentar