Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Gubernur Riau Ditahan KPK, Diduga Minta Setoran Rp7 Miliar dan Ancam Copot Pejabat

Gubernur Riau Ditahan KPK, Diduga Minta Setoran Rp7 Miliar dan Ancam Copot Pejabat

  • account_circle melihatindonesia
  • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
  • visibility 387
  • comment 0 komentar

Loading

Pada salah satu laporan, Abdul Wahid juga diduga mengancam akan mencopot pejabat yang tidak memenuhi permintaan setoran tersebut.

 

Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Riau Abdul Wahid setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan anggaran Pemerintah Provinsi Riau. Abdul Wahid terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan tangan diborgol, saat dibawa menuju rumah tahanan usai menjalani pemeriksaan pada Rabu, 5 November 2025.

Penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka merupakan bagian dari pengembangan perkara sebelumnya yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Dalam penyelidikan tersebut, KPK menemukan adanya dugaan praktik pemerasan dan permintaan setoran kepada pejabat dinas.

KPK memaparkan bahwa Abdul Wahid diduga meminta jatah setoran hingga Rp7 miliar terkait sejumlah proyek di dinas-dinas pemerintahan daerah. Setoran tersebut disebut sebagai bentuk “komitmen fee” yang harus diserahkan pejabat agar proyek dapat berjalan, termasuk agar jabatan mereka tetap dipertahankan.

Pada salah satu laporan, Abdul Wahid juga diduga mengancam akan mencopot pejabat yang tidak memenuhi permintaan setoran tersebut. Ancaman itu berkaitan dengan jabatan struktural dan pelaksanaan proyek berbasis anggaran daerah.

KPK menyatakan, “Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.” Abdul Wahid akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama.

Sementara itu, dalam keterangan terpisah, pihak KPK menegaskan bahwa penyidikan masih dapat berkembang. Lembaga antirasuah itu membuka peluang adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan bukti yang relevan dalam proses pemeriksaan lanjutan.

KPK menambahkan bahwa konstruksi perkara diduga melibatkan pengaturan proyek dan pemberian jatah setoran dari pejabat ke gubernur. Namun detail alur penyaluran dana dan pihak lain yang terlibat masih dalam proses pendalaman penyidik.

Hingga berita ini diterbitkan, Abdul Wahid belum memberikan keterangan langsung mengenai kasus yang menjeratnya.

Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat hukum akibat dugaan korupsi, pemerasan, dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran daerah.(*)

 

 

 

  • Penulis: melihatindonesia
  • Editor: Roni Banase

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tahap I, 328 Pejuang Eks Timor Timur Terima Piagam & Pin Bela Negara

    Tahap I, 328 Pejuang Eks Timor Timur Terima Piagam & Pin Bela Negara

    • calendar_month Kam, 4 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Mulai saat ini,  saya tidak mau dengar lagi bahwa ini bekas pejuang Timor-Timur. Tetapi Anda adalah Warga Negara Republik Indonesia, titik!. Tidak boleh ada dikotomi di NTT,  ini berasal dari ini, itu dari situ. Anda adalah WNI yang berdomisili di NTT dan menjadi penduduk NTT,” tegas Wakil Gubernur (Wagub) NTT, Josef […]

  • Presiden Jokowi Targetkan 1 Juta Vaksinasi Covid-19 Per Hari

    Presiden Jokowi Targetkan 1 Juta Vaksinasi Covid-19 Per Hari

    • calendar_month Sab, 26 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Percepatan program vaksinasi nasional terus dilakukan oleh pemerintah guna menciptakan kekebalan komunal dan menekan laju penyebaran Covid-19. Presiden Joko Widodo berharap target satu juta dosis vaksin per hari yang dimulai pada Sabtu, 26 Juni dapat terjaga hingga Juli 2021. Selanjutnya, pada bulan Agustus Presiden menargetkan penyuntikan vaksin pada masyarakat dapat dilakukan […]

  • Purbaya Siap Tangkap dan ‘Blacklist’ Importir Pakaian Rombeng Impor

    Purbaya Siap Tangkap dan ‘Blacklist’ Importir Pakaian Rombeng Impor

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • account_circle melihatindonesia
    • visibility 290
    • 0Komentar

    Loading

    Data dari Bea Cukai mencatat, sejak 2024 hingga Agustus 2025 telah dilakukan 2.584 kali penindakan dengan nilai barang mencapai Rp49,44 miliar.   Jakarta | Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk melarang impor bal pakaian bekas (balpres) yang selama ini menjadi sumber utama bisnis thrifting di Indonesia. Purbaya bahkan mengancam akan menangkap siapa […]

  • ‘Untukmu Negeri’ IMO-Indonesia Support Pemberitaan Covid-19 di Tanah Air

    ‘Untukmu Negeri’ IMO-Indonesia Support Pemberitaan Covid-19 di Tanah Air

    • calendar_month Sen, 23 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Sehubungan dengan wabah Covid-19 di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia telah Johnny G. Plate telah menerbitkan surat perihal penayangan iklan masyarakat nomor : S209/M.KOMINFO/PI.01.03/ 03/2020 tanggal 21 Maret 2020 dengan klasifikasi segera yang ditujukan kepada direktur utama dan ketua asosiasi lembaga penyiaran. Mengingat perkembangan penyebaran Covid-19 yang semakin masif, […]

  • Kapolri Terbitkan Aturan Baru Posisi Polisi di 17 Instansi, Berseberangan Putusan MK

    Kapolri Terbitkan Aturan Baru Posisi Polisi di 17 Instansi, Berseberangan Putusan MK

    • calendar_month Sab, 13 Des 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 499
    • 0Komentar

    Loading

    Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait pelarangan polisi aktif menduduki jabatan sipil. MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945.   Jakarta | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang memungkinkan anggota Polri […]

  • PLN UIW NTT ‘Energize’ Gardu Induk 150 KV Tenau & SUTT 150 KV Bolok-Tenau

    PLN UIW NTT ‘Energize’ Gardu Induk 150 KV Tenau & SUTT 150 KV Bolok-Tenau

    • calendar_month Sel, 23 Nov 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | PLN Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIW NTT) berhasil melakukan energize ‘pemberian tegangan pertama’ untuk mengoperasikan saluran udara tegangan tinggi (SUTT) 150 kV Bolok-Tenau dengan panjang jaringan 19 kms (kilo meter sirkuit) dan 31 jumlah tapak tower, tersambung dari Gardu Induk Bolok di Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat sampai Gardu Induk […]

expand_less