Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Hoaks! Seorang Jaksa Terima Suap Kasus Sidang Habib Rizieq Sihab

Hoaks! Seorang Jaksa Terima Suap Kasus Sidang Habib Rizieq Sihab

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Ming, 21 Mar 2021
  • visibility 112
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum menyampaikan penjelasan atau klarifikasi tentang beredarnya video di media sosial seperti facebook, Twitter, Instagram dan YouTube dengan narasi “terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang habib risieq sihab, innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia” yang mengaitkan dengan penjelasan Yulianto, S.H., M.H. selaku Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media pada tahun 2016.

Terkait beredarnya video tersebut, maka melalui rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Ebenezer Simanjuntak, S.H., M.H., pada Sabtu, 20 Maret 2021, menyatakan hal hal sebagai berikut :

  1. Bahwa video penangkapan seorang oknum Jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu dan bukan merupakan pengakuan Jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Sihab;
  2. Bahwa penangkapan oknum Jaksa AF di Jawa Timur tersebut terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Jawa Timur;
  3. Bahwa pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum Jaksa AF pada video tersebut, adalah Bapak Yulianto, S.H. M.H. yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT);
  4. Bahwa video penangkapan oknum Jaksa AF tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Muhammad Rizieq alias Habib Rizieq Sihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang disidangkan.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaaan Agung menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoax.

“Kami juga meminta masyarakat untuk tidak menyebar-luaskan video tersebut serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoax sebagaimana video yang sedang beredar saat ini,” ujar Leonard Simanjuntak.

Kami juga meminta, tegas Leonard, agar masyarakat tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar kebenarannya dan menyebar-luaskannya kepada masyarakat melalui jaringan media sosial yang ada karena perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat (1) yang berbunyi  “Setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).” (K.3.3.1)

Editor (+roni banase)

Foto utama (*/istimewa)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terowongan Silaturahmi Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral Disetujui Presiden Jokowi

    Terowongan Silaturahmi Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral Disetujui Presiden Jokowi

    • calendar_month Sab, 8 Feb 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Usulan pembangunan terowongan bawah tanah yang menghubungkan Istiqlal dan Katedral diterima dan disetujui Presiden Jokowi. Terowongan yang kemudian disetujui Presiden disebutnya sebagai terowongan silaturahmi. Presiden Joko Widodo meninjau perkembangan renovasi Masjid Istiqlal, Jakarta, pada Jumat pagi, 7 Februari 2020. Renovasi yang dilakukan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden sejak tahun […]

  • Semarak Lomba Songsong HUT Ke-77 RI di SMA PGRI Mnelalete TTS

    Semarak Lomba Songsong HUT Ke-77 RI di SMA PGRI Mnelalete TTS

    • calendar_month Sen, 15 Agu 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Loading

    SoE, Garda Indonesia | Sekolah Menengah Atas (SMA) PGRI Mnelalete Soe, Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur, melaksanakan berbagai kegiatan lomba yakni lomba pasukan baris berbaris (PBB), tarian kreasi dan fashion show antarkelas X, XI dan XII dalam menyongsong HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2022, di halaman SMA PGRI Mnelalete pada Senin, […]

  • Bambang Soesatyo Sodorkan Solusi Insiden Peluru Nyasar di gedung DPR RI

    Bambang Soesatyo Sodorkan Solusi Insiden Peluru Nyasar di gedung DPR RI

    • calendar_month Jum, 19 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, gardaindonesia.id | Dalam pernyataannya, Kamis (18/10/2018) malam, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet), yang juga Ketua Bidang Penegakan Hukum dan Disiplin Perbakin mengajak pihak terkait untuk duduk bersama. “Saya telah meminta BURT untuk mengundang pihak Pengelola Gelora Bung Karno selaku pengelola Lapangan Tembak Perbakin Senayan dan Pengurus Besar Perbakin yang selama ini menyewa tempat […]

  • Ariel NOAH Tak Gubris Hidung Alleia Mirip Sarah Amalia

    Ariel NOAH Tak Gubris Hidung Alleia Mirip Sarah Amalia

    • calendar_month Ming, 13 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Loading

    Ariel NOAH adalah salah satu sosok ayah yang sangat dekat dengan putrinya, Alleia, hasil pernikahannya dengan sang mantan istri, Sarah Amalia. Namun, Ariel mengaku punya keinginan putrinya itu memiliki fitur hidung yang mirip dengan ibundanya sebelum Alleia lahir ke dunia. Hal tersebut diungkapkan Ariel saat hadir di YouTube Bundlifetainment. Di sana, Ariel menyebut hidung milik […]

  • HPN 2021, Momentum Suara Optimisme Penanganan Pandemi COVID-19

    HPN 2021, Momentum Suara Optimisme Penanganan Pandemi COVID-19

    • calendar_month Sel, 9 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Yakub F. Ismail, S.E., M.M. Ketua Umum IMO-Indonesia Hari Pers Nasional 9 Februari 2021 yang diperingati oleh seluruh insan pers nasional menjadi momentum akan peran serta pers di masa pandemi yang sudah berjalan sebelas bulan ini. Sebagai ruang publik yang dapat melakukan kontrol, tentunya pers memiliki peran yang sangat strategis untuk dapat menyuarakan […]

  • Hakim Vonis Oknum Anggota DPRD Belu Marthen Naibuti 1 Bulan Penjara

    Hakim Vonis Oknum Anggota DPRD Belu Marthen Naibuti 1 Bulan Penjara

    • calendar_month Rab, 4 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Loading

    Belu–NTT, Garda Indonesia | Terdakwa, oknum anggota DPRD Belu fraksi Gerindra, Marthen Martins Naibuti/MMNB divonis terbukti bersalah oleh Hakim, Junus Dominggus Seseli, S.H. dalam sidang perkara yang dihelat di Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis, 4 Agustus 2021 pukul 15.00 WITA. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2021/07/31/usai-diperiksa-penyidik-polres-anggota-dprd-belu-resmi-jadi-tersangka/ Terdakwa Marthen Naibuti divonis bersalah karena […]

expand_less