Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Hoaks! Seorang Jaksa Terima Suap Kasus Sidang Habib Rizieq Sihab

Hoaks! Seorang Jaksa Terima Suap Kasus Sidang Habib Rizieq Sihab

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Ming, 21 Mar 2021
  • visibility 167
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum menyampaikan penjelasan atau klarifikasi tentang beredarnya video di media sosial seperti facebook, Twitter, Instagram dan YouTube dengan narasi “terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang habib risieq sihab, innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia” yang mengaitkan dengan penjelasan Yulianto, S.H., M.H. selaku Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media pada tahun 2016.

Terkait beredarnya video tersebut, maka melalui rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Ebenezer Simanjuntak, S.H., M.H., pada Sabtu, 20 Maret 2021, menyatakan hal hal sebagai berikut :

  1. Bahwa video penangkapan seorang oknum Jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu dan bukan merupakan pengakuan Jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Sihab;
  2. Bahwa penangkapan oknum Jaksa AF di Jawa Timur tersebut terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Jawa Timur;
  3. Bahwa pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum Jaksa AF pada video tersebut, adalah Bapak Yulianto, S.H. M.H. yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT);
  4. Bahwa video penangkapan oknum Jaksa AF tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Muhammad Rizieq alias Habib Rizieq Sihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang disidangkan.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaaan Agung menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoax.

“Kami juga meminta masyarakat untuk tidak menyebar-luaskan video tersebut serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoax sebagaimana video yang sedang beredar saat ini,” ujar Leonard Simanjuntak.

Kami juga meminta, tegas Leonard, agar masyarakat tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar kebenarannya dan menyebar-luaskannya kepada masyarakat melalui jaringan media sosial yang ada karena perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat (1) yang berbunyi  “Setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).” (K.3.3.1)

Editor (+roni banase)

Foto utama (*/istimewa)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • 24 Tim Berlaga di El Tari Memorial Cup XXXI Lembata

    24 Tim Berlaga di El Tari Memorial Cup XXXI Lembata

    • calendar_month Sab, 10 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Loading

    Lembata, Garda Indonesia | Ajang kompetisi sepakbola El Tari Memorial Cup (ETMC) XXXI dibuka secara resmi ditandai dengan penekanan tombol sirene oleh Gubernur NTT, Ketua Asprov PSSI NTT, dan Pejabat Bupati Lembata pada Jumat, 9 September 2022 di Stadion Gelora 99 Lembata. Dilanjutkan dengan penyerahan piala bergilir ETMC oleh Tim PS Malaka (Juara bertahan) dan […]

  • Menkeu Purbaya Seperti ‘Musuh’ Bagi Kepala Daerah

    Menkeu Purbaya Seperti ‘Musuh’ Bagi Kepala Daerah

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle Rosadi Jamani
    • visibility 353
    • 0Komentar

    Loading

    Ingat, itu musuh tanda kutip, bukan musuh sesungguhnya. Itulah yang dirasakan Menkeu Purbaya seperti musuh bagi kepala daerah. Untuk saat ini, hampir semua kepala daerah tak senang ceplas-ceplosnya Akang asal Bogor itu. Saat Purbaya buka mulut dan bilang ada uang daerah mengendap di bank, republik ini langsung gemetar. Seperti disiram kopi panas di pagi hari, […]

  • Bencana di Sumut-Aceh, Ratusan Korban, Bantuan Terkendala Akses

    Bencana di Sumut-Aceh, Ratusan Korban, Bantuan Terkendala Akses

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 350
    • 0Komentar

    Loading

    Rencana Gubernur Sumut, Bobby Nasution meninjau lokasi terdampak di Sibolga dan Tapanuli Tengah batal dilakukan akibat cuaca buruk. Hujan deras dan jarak pandang terbatas membuat helikopter tidak dapat diterbangkan dari Lanud Soewondo.   Sibolga | Bencana banjir dan longsor melanda sejumlah wilayah di Sumatra Utara (Sumut), Sumatera Barat, dan Aceh, menyebabkan ratusan korban dan ribuan […]

  • Menko Polhukam : Walau Ada Ancaman Pembunuhan, Kita Tetap Amankan Negara

    Menko Polhukam : Walau Ada Ancaman Pembunuhan, Kita Tetap Amankan Negara

    • calendar_month Rab, 29 Mei 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan adanya rencana pembunuhan terhadap para pejabat negara bertujuan untuk memberikan rasa takut agar pejabat yang bersangkutan mengurangi aktivitasnya. Namun, ia menegaskan bahwa biar pun ada ancaman pembunuhan tetapi akan tetap bekerja keras mengamankan keselamatan negara. “Memang rencana pembunuhan kepada pejabat itukan ditujukan […]

  • Jadi Plt Dirut Bank NTT, Jhon Praing Ganti Alex Riwu Kaho

    Jadi Plt Dirut Bank NTT, Jhon Praing Ganti Alex Riwu Kaho

    • calendar_month Rab, 8 Mei 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 179
    • 1Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS LB) Bank NTT menghasilkan keputusan usai melalui tahapan secara ketat dan tertutup yang dipimpin oleh Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kalake selaku pemegang saham pengendali (PSP) dan para bupati/wali kota selalu pemegang saham seri A pada Rabu pagi, 8 Mei 2024 di aula Fernandes Kantor […]

  • Pemprov & Pemkab/Pemkot Se-NTT Siaga Dana Covid-19 Rp.272,49 Miliar

    Pemprov & Pemkab/Pemkot Se-NTT Siaga Dana Covid-19 Rp.272,49 Miliar

    • calendar_month Sab, 4 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT yang juga juru bicara gugus tugas penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Dr. Jelamu Ardu Marius, M.Si. mengatakan, Pemprov NTT telah bersepakat bersama Pemkab dan Pemkot untuk menyediakan dana bagi masyarakat terdampak Covid-19. “Benar, telah disediakan anggaran sebesar […]

expand_less