Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Hoaks! Seorang Jaksa Terima Suap Kasus Sidang Habib Rizieq Sihab

Hoaks! Seorang Jaksa Terima Suap Kasus Sidang Habib Rizieq Sihab

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Ming, 21 Mar 2021
  • visibility 115
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum menyampaikan penjelasan atau klarifikasi tentang beredarnya video di media sosial seperti facebook, Twitter, Instagram dan YouTube dengan narasi “terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang habib risieq sihab, innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia” yang mengaitkan dengan penjelasan Yulianto, S.H., M.H. selaku Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media pada tahun 2016.

Terkait beredarnya video tersebut, maka melalui rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Ebenezer Simanjuntak, S.H., M.H., pada Sabtu, 20 Maret 2021, menyatakan hal hal sebagai berikut :

  1. Bahwa video penangkapan seorang oknum Jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu dan bukan merupakan pengakuan Jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Sihab;
  2. Bahwa penangkapan oknum Jaksa AF di Jawa Timur tersebut terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Jawa Timur;
  3. Bahwa pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum Jaksa AF pada video tersebut, adalah Bapak Yulianto, S.H. M.H. yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT);
  4. Bahwa video penangkapan oknum Jaksa AF tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Muhammad Rizieq alias Habib Rizieq Sihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang disidangkan.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaaan Agung menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoax.

“Kami juga meminta masyarakat untuk tidak menyebar-luaskan video tersebut serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoax sebagaimana video yang sedang beredar saat ini,” ujar Leonard Simanjuntak.

Kami juga meminta, tegas Leonard, agar masyarakat tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar kebenarannya dan menyebar-luaskannya kepada masyarakat melalui jaringan media sosial yang ada karena perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat (1) yang berbunyi  “Setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).” (K.3.3.1)

Editor (+roni banase)

Foto utama (*/istimewa)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kerja Cepat Wali Kota & DPRD Kota Kupang Bedah Rumah Warga Tak Layak Huni

    Kerja Cepat Wali Kota & DPRD Kota Kupang Bedah Rumah Warga Tak Layak Huni

    • calendar_month Rab, 27 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Wali Kota Kupang Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, M.M., M.H. didampingi anggota DPRD Kota Kupang, Zeyto R. Ratuarat, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Kupang, Ir. Isak Cornelis Benny Sain, Kepala Bagian Prokopim Setda Kota Kupang, Ernest Ludji, S.STP., M.Si. Lurah Lasiana, Wellem Bentura serta perangkat kelurahan setempat; […]

  • Lahan Seluas 150 Hektar Terbakar di Kolaka Timur

    Lahan Seluas 150 Hektar Terbakar di Kolaka Timur

    • calendar_month Ming, 1 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Loading

    Kolaka-Sulawesi, Garda Indonesia | Lahan dengan luas sekitar 150 hektar yang terbagi pada 3 desa dan 2 kecamatan di Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara, terbakar pada hari Sabtu, 31 Agustus 2019. Plt. Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Agus Wibowo menyampaikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur telah menyatakan status siaga darurat […]

  • Kelompok Tani Program TJPS ‘Lestari Indah’ Belu Panen Raya Jagung

    Kelompok Tani Program TJPS ‘Lestari Indah’ Belu Panen Raya Jagung

    • calendar_month Sen, 13 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Loading

    Belu- NTT, Garda Indonesia | Salah satu Program favorit Pertanian Tanam Jagung Panen Sapi (TJPS) yang dicanangkan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dan Wakil Gubernur Yoseph Nae Soi terus menuai hasil. Salah satunya adalah Kelompok Tani (Poktan) jagung ‘Lestari Indah’, seperti disaksikan Garda Indonesia, saat melakukan panen raya di Dusun Naba, Desa Tasain, Kecamatan Raimanuk, […]

  • Sahabat Baca Desa Kalikur Juara I Lomba Perpustakaan Umum NTT 2025

    Sahabat Baca Desa Kalikur Juara I Lomba Perpustakaan Umum NTT 2025

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Loading

    Kompetisi ini dihelat oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi NTT sejak 20 Juni hingga 25 Juli, diikuti tujuh perpustakaan desa/kelurahan terbaik dari berbagai kabupaten/kota.   Kupang | Kabar membanggakan datang dari Kabupaten Lembata. Perpustakaan Sahabat Baca Desa Kalikur berhasil menyabet juara pertama lomba perpustakaan umum (desa/kelurahan) terbaik tingkat Provinsi NTT tahun 2025. Kompetisi ini dihelat […]

  • Bongkar Jadwal Tiga Hari Cristiano Ronaldo di Kupang NTT

    Bongkar Jadwal Tiga Hari Cristiano Ronaldo di Kupang NTT

    • calendar_month Sen, 17 Feb 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 142
    • 1Komentar

    Loading

    Kunjungan Ronaldo ke Indonesia, tepatnya di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menjadi kunjungan ketiganya ke Indonesia yang terdeteksi media. Pertama pada tahun 2005 usai tsunami Aceh, dan kedua pada 2013 untuk menanam pohon mangrove bersama Presiden Indonesia saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono.   Kupang | Kunjungan Cristiano Ronaldo di Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) […]

  • Kejagung Tetapkan Tiga Hakim Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

    Kejagung Tetapkan Tiga Hakim Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

    • calendar_month Sen, 14 Apr 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Loading

    Ikatan Media Online (IMO) Indonesia memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas komitmennya dalam memberantas praktik mafia peradilan di Indonesia.   Jakarta | Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 (tiga) hakim menjadi tersangka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi dalam putusan lepas (ontslag) kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan […]

expand_less