Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » IMO-Indonesia Dukung Dewan Pers Kritisi KUHP Baru

IMO-Indonesia Dukung Dewan Pers Kritisi KUHP Baru

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 12 Des 2022
  • visibility 50
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Ikatan Media Online (IMO)-Indonesia mendukung penuh Dewan Pers mengkritisi beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan.

Ketua Umum IMO Indonesia, Yakub F. Ismail menilai, beberapa poin yang turut dipersoalkan Dewan Pers juga menjadi catatan IMO sejak beleid tersebut hendak disahkan.

“Kami juga sepaham dengan pihak Dewan Pers perihal beberapa klausul dalam beleid tersebut, yang bagi kami berpotensi menyumbat kran demokrasi pers di tanah air,” ungkap Yakub di Jakarta pada Senin, 12 Desember 2022.

Yakub lebih lanjut mengatakan, kemerdekaan pers sejatinya harus diberi ruang demi tumbuh kembang nilai-nilai demokrasi yang fair dan sehat. “Sebab, kalau tidak ada ruang yang leluasa bagi industri pers dalam rangka diseminasi pemberitaan yang sehat dan berimbang, maka sulit bagi Indonesia untuk mewujudkan demokrasi yang berkeadilan,” terangnya.

Sebelumnya, Dewan Pers melayangkan kritik terhadap KUHP baru yang dianggap mengancam kebebasan pers di Indonesia.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers dalam pernyataan resminya mengatakan, pihaknya sebelum itu telah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RKUHP terhadap pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman terhadap pers dan wartawan.

Hasilnya, kurang lebih ada kluster dan 17 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, sebagai upaya mencegah kriminalisasi. Namun masukan yang telah diserahkan ke pemerintah dan DPR tidak mendapatkan feedback. Padahal, Dewan Pers juga menyampaikan saran agar dilakukan simulasi kasus atas norma yang akan dirumuskan.

“Kami menilai ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam RUU KUHP yang baru disetujui oleh Pemerintah dan DPR untuk disahkan menjadi UU KUHP itu tidak hanya mengancam dan mencederai kemerdekaan pers, namun juga berbahaya bagi demokrasi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta pemberantasan korupsi,” kata Arif Zulkifli.

Adapun pasal-pasal yang dianggap berpotensi mengancam demokrasi per situ antara lain:

  1. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
  2. Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
  3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.
  4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
  5. Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap. Siaran Pers Dewan Pers: UU KUHP Mengancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi
  6. Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.
  7. Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
  8. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
  9. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.
  10. 10.Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
  11. 11.Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.(*)

Sumber (*/tim)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pulau Sumba Semakin Terang, PLN Listriki 9 Desa dan 9 Dusun

    Pulau Sumba Semakin Terang, PLN Listriki 9 Desa dan 9 Dusun

    • calendar_month Rab, 12 Jul 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Loading

    Sumba, Garda Indonesia | PT PLN (Persero) berhasil menghadirkan listrik di 9 (sembilan) desa dan 9 (sembilan) dusun di Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kehadiran listrik PLN di 4 (empat) kabupaten yakni Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat, dan Sumba Barat Daya selama 24 jam tersebut menjadi bukti kehadiran Pemerintah melalui Penyertaan Modal Negara […]

  • Kenalkan La Kopi, TLM Indonesia Pakai Kopi Bajawa & Manggarai

    Kenalkan La Kopi, TLM Indonesia Pakai Kopi Bajawa & Manggarai

    • calendar_month Sab, 26 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Loading

    Pengembangan produk La Kopi dilatarbelakangi potensi riil yang dimiliki oleh lebih kurang 600 anggota petani kopi di Kabupaten Ngada dan Manggarai, potensi pengembangan relasi usaha dalam pola kolaborasi bersama Pemerintah Ngada, stakeholder lainnya berupa MPIG (Masyarakat Peduli Indikasi Geografis), dan pelaku usaha kopi di Bajawa.   Kupang | Koperasi Simpan Pinjam Tana Oba Lais Manekat […]

  • 1500 Petugas PLN Jadikan Sulteng Kembali Terang

    1500 Petugas PLN Jadikan Sulteng Kembali Terang

    • calendar_month Kam, 25 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Loading

    Palu, gardaindonesia.id | Hampir satu bulan masa tanggap darurat PLN untuk normalisasi kondisi kelistrikan di Palu dan sekitarnya. Lebih dari 1.500 relawan yang terdiri dari berbagai macam latar belakang keahlian, mulai dari pembangkitan, transmisi hingga distribusi bersatu bahu-membahu untuk memulihkan kembali Palu, Donggala, Sigi dan Parigi. Berbagai upaya pun dilakukan oleh PLN untuk bergerak cepat […]

  • Petugas Partai, Lumpuhnya Pancasila Tidak Kurang Tidak Lebih!

    Petugas Partai, Lumpuhnya Pancasila Tidak Kurang Tidak Lebih!

    • calendar_month Rab, 2 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Andre Vincent Wenas Petugas partai atau petugas rakyat? Begitu pertanyaan Prof. Franz Magnis-Suseno beberapa tahun yang lalu. Lantaran bukankah seseorang (yang berasal dari kader partai mana pun) saat dilantik jadi presiden, gubernur, bupati/wali kota, atau pejabat apa pun, maka saat itu ia sudah jadi petugas rakyat? Rakyat mana? Ya, rakyat Indonesia, yang berfalsafah dan […]

  • Gapai Dana USD 910 Juta dari ABD & KfW, PLN Siap Menerangi Indonesia Timur

    Gapai Dana USD 910 Juta dari ABD & KfW, PLN Siap Menerangi Indonesia Timur

    • calendar_month Jum, 18 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Jelang penghujung tahun 2020, PLN terus berupaya menyediakan listrik yang berkualitas bagi segenap masyarakat. Komitmen tersebut memperoleh dukungan dari 2 (dua) lembaga keuangan internasional, yaitu Asian Development Bank (ADB) dan Kreditanstalt fur Wiederaufbau (KfW). Berfokus pada investasi kelistrikan di Kawasan Timur Indonesia (KTI), dukungan ini bernilai total 910 Juta US Dollar. […]

  • Polisi dan TNI Adang Massa Aksi GEBRAK Menuju Gedung DPR/MPR

    Polisi dan TNI Adang Massa Aksi GEBRAK Menuju Gedung DPR/MPR

    • calendar_month Jum, 16 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Ribuan peserta aksi massa Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) yang akan bergerak menuju depan Gedung MPR/DPR RI untuk melaksanakan unjuk rasa menolak revisi UU Ketenagakerjaan dihadang oleh kepolisian dan TNI. Penghadangan terjadi di Kabupaten Bekasi, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Jakarta Utara. Di Koja, Kepolisian Jakarta Utara menghalangi mobil komando […]

expand_less