Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » IMO-Indonesia Dukung Dewan Pers Kritisi KUHP Baru

IMO-Indonesia Dukung Dewan Pers Kritisi KUHP Baru

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 12 Des 2022
  • visibility 188
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Ikatan Media Online (IMO)-Indonesia mendukung penuh Dewan Pers mengkritisi beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan.

Ketua Umum IMO Indonesia, Yakub F. Ismail menilai, beberapa poin yang turut dipersoalkan Dewan Pers juga menjadi catatan IMO sejak beleid tersebut hendak disahkan.

“Kami juga sepaham dengan pihak Dewan Pers perihal beberapa klausul dalam beleid tersebut, yang bagi kami berpotensi menyumbat kran demokrasi pers di tanah air,” ungkap Yakub di Jakarta pada Senin, 12 Desember 2022.

Yakub lebih lanjut mengatakan, kemerdekaan pers sejatinya harus diberi ruang demi tumbuh kembang nilai-nilai demokrasi yang fair dan sehat. “Sebab, kalau tidak ada ruang yang leluasa bagi industri pers dalam rangka diseminasi pemberitaan yang sehat dan berimbang, maka sulit bagi Indonesia untuk mewujudkan demokrasi yang berkeadilan,” terangnya.

Sebelumnya, Dewan Pers melayangkan kritik terhadap KUHP baru yang dianggap mengancam kebebasan pers di Indonesia.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers dalam pernyataan resminya mengatakan, pihaknya sebelum itu telah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RKUHP terhadap pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman terhadap pers dan wartawan.

Hasilnya, kurang lebih ada kluster dan 17 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, sebagai upaya mencegah kriminalisasi. Namun masukan yang telah diserahkan ke pemerintah dan DPR tidak mendapatkan feedback. Padahal, Dewan Pers juga menyampaikan saran agar dilakukan simulasi kasus atas norma yang akan dirumuskan.

“Kami menilai ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam RUU KUHP yang baru disetujui oleh Pemerintah dan DPR untuk disahkan menjadi UU KUHP itu tidak hanya mengancam dan mencederai kemerdekaan pers, namun juga berbahaya bagi demokrasi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta pemberantasan korupsi,” kata Arif Zulkifli.

Adapun pasal-pasal yang dianggap berpotensi mengancam demokrasi per situ antara lain:

  1. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
  2. Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
  3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.
  4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
  5. Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap. Siaran Pers Dewan Pers: UU KUHP Mengancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi
  6. Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.
  7. Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
  8. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
  9. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.
  10. 10.Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
  11. 11.Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.(*)

Sumber (*/tim)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sejahterakah Petani Padi di Jawa Timur?

    Sejahterakah Petani Padi di Jawa Timur?

    • calendar_month Rab, 25 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 232
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Gita Rizky Purwitasari Jatim, Garda Indonesia | Jawa timur merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang terletak di bagian timur Pulau Jawa. Jawa Timur dinobatkan sebagai provinsi dengan jumlah kabupaten/kota terbanyak di Indonesia yaitu 9 kota dan 39 kabupaten serta kota Surabaya sebagai ibukota Provinsi. Dengan luas wilayah sebesar 49.922 km2, Badan Pusat […]

  • Korem 161/Wira Sakti Helat Upacara Bendera HUT Kemerdekaan Ke-74 RI

    Korem 161/Wira Sakti Helat Upacara Bendera HUT Kemerdekaan Ke-74 RI

    • calendar_month Sab, 17 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kasrem 161/Wira Sakti Kol Inf I Kadek Subawa, S. Sos bertindak sebagai Inspektur Upacara pada Upacara Bendera Peringatan Hari Proklamasi Republik Indonesia Tahun 2019, pada Sabtu, 17 Agustus 2019 di Lapangan Upacara Makorem 161/Wira Sakti Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Benny Susianto, S.I.P dalam amanatnya yang dibacakan […]

  • Bank Jatim Berbisnis dengan Bank NTT

    Bank Jatim Berbisnis dengan Bank NTT

    • calendar_month Sen, 24 Okt 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Jajaran Direksi Bank Jatim melakukan kunjungan kerja ke Bank NTT dalam rangka rencana kerjasama bisnis atau business opportunity offering pada Senin pagi, 24 Oktober 2022 pukul 10.00 WITA—selesai. Hadir Direktur Komersial Korporasi merangkap Pjs. Direktur Keuangan Bank Jatim, Edy Masrianto; Direktur Konsumer, Ritel, dan Syariah, Arief Wicaksono; Pimpinan Corporate Secretary, Budi […]

  • SMPK Santo Yoseph Kupang; Sekolah Berbasis Ekologis

    SMPK Santo Yoseph Kupang; Sekolah Berbasis Ekologis

    • calendar_month Sel, 31 Jul 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id – SMP Katolik Santo Yoseph didirikan pada tanggal 6 Januari 1966. Kala itu digagas oleh seorang tokoh awam Katolik, Bapak Yos Djogo,B.Sc. , yang keseharianya bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Pertanian NTT. SMP Katolik Santo Yoseph; Sekolah milik Yayasan Swastisari Keuskupan Agung Kupang berlokasi di Jalan E.R.Herewila No. 27 RT […]

  • Konsistensi Gerakan Peduli Sampah Bersihkan Wajah Kotor Kota Kupang

    Konsistensi Gerakan Peduli Sampah Bersihkan Wajah Kotor Kota Kupang

    • calendar_month Sab, 27 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Gerakan Peduli Sampah (GPS) yang terbentuk pada Februari 2019 konsisten dan berkomitmen membersihkan sampah yang bertebaran yang merusak wajah Kota Kupang. Aksi simpatik, edukasi, dan duplikasi yang dilakukan oleh GPS konsisten dihelat pada setiap akhir pekan [setiap sabtu pagi], seperti pada Sabtu pagi, 27 Juni 2020 pukul 07.30 WITA—selesai di areal […]

  • Pascagempa Bantul, PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan dan Bantu Warga

    Pascagempa Bantul, PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan dan Bantu Warga

    • calendar_month Sen, 3 Jul 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Loading

    Bantul, Garda Indonesia | Pascagempa bermagnitudo 6,6 SR dengan episentrum Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Jumat, 30 Juni 2023, PT PLN (Persero) gerak cepat memulihkan sistem kelistrikan dan membantu pemulihan masyarakat terdampak. Pada Sabtu, 1 Juli 2023 pukul 03.40 WIB aliran listrik pada lebih dari 34 ribu pelanggan terdampak gempa di pantai selatan […]

expand_less