Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » IMO-Indonesia Dukung Dewan Pers Kritisi KUHP Baru

IMO-Indonesia Dukung Dewan Pers Kritisi KUHP Baru

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 12 Des 2022
  • visibility 121
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Ikatan Media Online (IMO)-Indonesia mendukung penuh Dewan Pers mengkritisi beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan.

Ketua Umum IMO Indonesia, Yakub F. Ismail menilai, beberapa poin yang turut dipersoalkan Dewan Pers juga menjadi catatan IMO sejak beleid tersebut hendak disahkan.

“Kami juga sepaham dengan pihak Dewan Pers perihal beberapa klausul dalam beleid tersebut, yang bagi kami berpotensi menyumbat kran demokrasi pers di tanah air,” ungkap Yakub di Jakarta pada Senin, 12 Desember 2022.

Yakub lebih lanjut mengatakan, kemerdekaan pers sejatinya harus diberi ruang demi tumbuh kembang nilai-nilai demokrasi yang fair dan sehat. “Sebab, kalau tidak ada ruang yang leluasa bagi industri pers dalam rangka diseminasi pemberitaan yang sehat dan berimbang, maka sulit bagi Indonesia untuk mewujudkan demokrasi yang berkeadilan,” terangnya.

Sebelumnya, Dewan Pers melayangkan kritik terhadap KUHP baru yang dianggap mengancam kebebasan pers di Indonesia.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers dalam pernyataan resminya mengatakan, pihaknya sebelum itu telah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RKUHP terhadap pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman terhadap pers dan wartawan.

Hasilnya, kurang lebih ada kluster dan 17 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, sebagai upaya mencegah kriminalisasi. Namun masukan yang telah diserahkan ke pemerintah dan DPR tidak mendapatkan feedback. Padahal, Dewan Pers juga menyampaikan saran agar dilakukan simulasi kasus atas norma yang akan dirumuskan.

“Kami menilai ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam RUU KUHP yang baru disetujui oleh Pemerintah dan DPR untuk disahkan menjadi UU KUHP itu tidak hanya mengancam dan mencederai kemerdekaan pers, namun juga berbahaya bagi demokrasi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta pemberantasan korupsi,” kata Arif Zulkifli.

Adapun pasal-pasal yang dianggap berpotensi mengancam demokrasi per situ antara lain:

  1. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
  2. Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
  3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.
  4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
  5. Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap. Siaran Pers Dewan Pers: UU KUHP Mengancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi
  6. Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.
  7. Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
  8. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
  9. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.
  10. 10.Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
  11. 11.Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.(*)

Sumber (*/tim)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Investasi 167,53 Miliar, PLN Bangun Jaringan Listrik Desa & Dusun di NTT

    Investasi 167,53 Miliar, PLN Bangun Jaringan Listrik Desa & Dusun di NTT

    • calendar_month Ming, 30 Jul 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Loading

    NTT, Garda Indonesia | Percepatan pembangunan jaringan listrik ke pelosok desa di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), terus dilakukan PT PLN (Persero). Sepanjang semester I tahun 2023, PLN melalui 3 (tiga) unit pelaksana proyek ketenagalistrikan (UP2K), yaitu PLN UP2K Kupang, PLN UP2K Flores  dan PLN UP2K Sumba yang berhasil menyelesaikan pembangunan jaringan listrik desa (Lissa) […]

  • 36 Guru Pendidikan Agama Katolik di TTS Terima Sertifikat Pendidik

    36 Guru Pendidikan Agama Katolik di TTS Terima Sertifikat Pendidik

    • calendar_month Sen, 29 Sep 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Loading

    Bimas Katolik, Kantor Kementerian Agama Kabupaten TTS, menyadari betapa pentingnya kehadiran guru-guru agama Katolik yang berkualitas, khususnya di tengah tantangan pendidikan di daerah.   SoE | Sebanyak 36 Guru Pendidikan Agama Katolik (PAKat) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) resmi menerima sertifikat pendidik dari Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Kepala Kantor […]

  • Lonjakan Pemudik 65%, Kapolri Imbau Warga Atur Waktu Mudik

    Lonjakan Pemudik 65%, Kapolri Imbau Warga Atur Waktu Mudik

    • calendar_month Sen, 1 Apr 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Loading

    Banten, Garda Indonesia | Polri memprediksi adanya lonjakan pemudik pada tahun 2024 dibandingkan momen sebelumnya. Berdasarkan data dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), setidaknya ada peningkatan 65% masyarakat yang mudik dibandingkan 2023. Menilik kondisi tersebut, maka Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo mengimbau masyarakat yang akan mudik bisa mengatur waktu perjalanan. Hal itu menjadi cara agar […]

  • Tapak Sepatu Energi di Sembalun– Mandalika Lombok

    Tapak Sepatu Energi di Sembalun– Mandalika Lombok

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Roni Banase Menapaki Pulau Lombok ibarat solah nasib (bahasa Lombok) yang bermakna nasib baik. Mengapa? Sebab bisa melahap keindahan, keramahan, eksotis pulau yang disebut Bali kedua itu merupakan anugerah-Nya. Ya, Dia izinkan diri ini dan 18 teman media dari Nusa Tenggara Timur (NTT) menggapai kesempatan mengikuti perhelatan media gathering Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus […]

  • Kristo…Tanpa Kau Sadari, Kamu adalah Inspirasi Bagiku

    Kristo…Tanpa Kau Sadari, Kamu adalah Inspirasi Bagiku

    • calendar_month Sab, 26 Okt 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh Laurensius Ade Suyanto, S.H. Kupang-NTT, Garda Indonesia | Ini fakta dan bukan opini. Kristo nama kecilnya, Pria Pekerja Keras dari Desa Oesusu, Kecamatan Takari Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Bersama Ayahnya, setiap hari mereka bergegas menjemput rejeki. Bergerak dari desa ke desa mencari sapi-sapi unggulan untuk dikirim ke Kalimantan Tengah. Dengan rutinitas ini, […]

  • KPK Sita Aset Bernilai Fantastis Milik Lukas Enembe

    KPK Sita Aset Bernilai Fantastis Milik Lukas Enembe

    • calendar_month Jum, 30 Jun 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pasca-penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Pada perkara ini, KPK telah menetapkan 3 (tiga) tersangka yakni Rijatono Lakka, selaku Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua), Lukas Enembe, dan GOY (Gerius […]

expand_less