Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Jadi Tersangka Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi, KPK Tahan PRK & MUM

Jadi Tersangka Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi, KPK Tahan PRK & MUM

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 21 Jan 2021
  • visibility 116
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dan melakukan  penahanan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2015.

KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data hingga terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, selanjutnya KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020, demikian dituturkan Ketua KPK Firli Bahuri, pada Kamis, 21 Januari 2021.

Ketua KPK menjelaskan bahwa dalam proses Penyidikan tersebut KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu PRK, Kepala Badan Informasi Geospasial tahun 2014—2016; serta MUM Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2013—2015.

Tersangka, imbuh Ketua KPK Firli Bahuri, diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2015.

“Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” urai Firli seraya mengungkapkan bahwa sebelumnya, pada tahun 2015, Badan Informasi dan Geospasial (BIG) melaksanakan kerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) dalam Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT).

Namun demikian, urai Firli, sejak awal proses perencanaan dan penganggaran pengadaan tersebut, PRK dan MUM diduga telah bersepakat untuk melakukan rekayasa yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang di tentukan oleh Pemerintah. “Adapun, sebelum proyek mulai berjalan telah diadakan beberapa pertemuan dan koordinasi yang intensif dengan pihak-pihak tertentu di LAPAN dan perusahaan calon rekanan yang telah di tentukan sebelumnya yaitu PT AIP dan PT BP untuk membahas persiapan pengadaan CSRT,” ungkapnya.

Serta atas perintah para tersangka, beber Firli, penyusunan berbagai dokumen KAK (Kerangka Acuan Kerja) sebagai dasar pelaksanaan CSRT langsung melibatkan PT AIP dan PT BP agar “mengunci” spesifikasi dari peralatan CSRT tersebut. Kemudian, untuk proses pembayaran kepada pihak rekanan, para tersangka juga diduga memerintahkan para stafnya untuk melakukan pembayaran setiap termin tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima dan proses Quality Control (QC).

“Sehingga, diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar sejumlah Rp.179,1 miliar,” ungkap Firli.

Selanjutnya, tandas Firli Bahuri, setelah KPK memeriksa saksi sebanyak 46 orang maka untuk kepentingan Penyidikan, para Tersangka dilakukan penahanan masing-masing selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 20 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021 di tempat yang terpisah yang mana PRK ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1; sedangkan,MUM ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. (*)

Sumber berita dan foto (*/tim)

Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Putusan MK, Plh. Bupati, Ketua DPRD & Kapolres Belu Imbau Masyarakat Tenang

    Jelang Putusan MK, Plh. Bupati, Ketua DPRD & Kapolres Belu Imbau Masyarakat Tenang

    • calendar_month Rab, 17 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Belu 2020 yang bakal dihelat pada Kamis, 18 Maret 2021, Plh. Bupati Belu, Frans Manafe; Kapolres Khairul Saleh; dan Ketua DPRD, Jeremias Manek Seran Junior mengimbau kepada  seluruh masyarakat Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menjaga […]

  • Warga Manamas di Perbatasan RI-RDTL Gapai Bedah Rumah Yonmek 741

    Warga Manamas di Perbatasan RI-RDTL Gapai Bedah Rumah Yonmek 741

    • calendar_month Sen, 29 Apr 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Loading

    Kefa-TTU,Garda Indonesia | Satgas Yonif Mekanis 741 / GN kembali mewujudkan mimpi dan impian warga perbatasan RI-RDTL yang kurang beruntung menjadi kenyataan melalui program bedah rumah bagi warga tidak mampu untuk memiliki rumah sehat yang mungkin hanya bisa bermimpi memilikinya Dilansir dari tniad.mil.id, Dansatgas Yonif Mekanis 741 /GN, Mayor Inf Hendra Saputra, S.Sos., M.M., M.I.Pol. […]

  • Ketua PMI Kota Kupang, Herman Man : ‘Bulan Dana PMI Bukan Pungutan Liar’

    Ketua PMI Kota Kupang, Herman Man : ‘Bulan Dana PMI Bukan Pungutan Liar’

    • calendar_month Jum, 19 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Langkah definitif diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, dalam rangka membantu dan meringankan penderitaan sesama manusia akibat bencana alam maupun bencana akibat ulah manusia, dengan meluncurkan Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) tingkat Kota Kupang. Peluncuran bulan dana PMI Kota Kupang dilaksanakan pada Kamis, 18 Juli 2019 bertempat di ruang Aula […]

  • Inovasi Akuaponik-Ternak (3 in 1) untuk Ketahanan Pangan Keluarga Terdampak Stunting di Desa Penfui Timur

    Inovasi Akuaponik-Ternak (3 in 1) untuk Ketahanan Pangan Keluarga Terdampak Stunting di Desa Penfui Timur

    • calendar_month Sel, 16 Des 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 317
    • 0Komentar

    Loading

    Tim PKM Undana di Desa Penfui Timur yang diketuai oleh Ir. Yohanis Umbu Laiya Sobang, M.Si. CRA, CRP, CRMP. beranggotakan Dr. Magadarita Riwu dan Dr. Marthen Makaborang, S.P, M.Sc. ini mengintegrasikan budidaya ikan dan sayuran secara terpadu dengan pemeliharaan ternak skala rumah tangga.   Kupang | Sebagai upaya meningkatkan kualitas gizi keluarga dan menekan angka […]

  • Siklon Tropis Terdeteksi, Waspada Hujan Lebat & Angin Kencang pada 22—24 Desember di Wilayah NTT

    Siklon Tropis Terdeteksi, Waspada Hujan Lebat & Angin Kencang pada 22—24 Desember di Wilayah NTT

    • calendar_month Rab, 22 Des 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 132
    • 1Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | BMKG melalui Jakarta Tropical Cyclone Warning Center (TCWC) selama 24 jam dalam periode 7 (tujuh) hari terus melakukan pemantauan potensi terjadinya bibit siklon tropis yang dapat berdampak pada kondisi cuaca dan gelombang signifikan di wilayah Indonesia. Deputi Bidang Meteorologi BMKG, Guswanto menyampaikan bahwa, berdasarkan analisis dinamika atmosfer pada Selasa, 21 Desember […]

  • BPS Lakukan Pemutakhiran Tahun Dasar Perhitungan IHK & Nilai Tukar Petani

    BPS Lakukan Pemutakhiran Tahun Dasar Perhitungan IHK & Nilai Tukar Petani

    • calendar_month Kam, 30 Jan 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Badan Pusat Statistik (BPS) menjaga kualitas data, secara rutin memutakhirkan tahun dasar, paket komoditas, dan diagram timbang setiap Indeks Harga untuk perhitungan Indeks Harga Konsumen (IHK) dan Nilai Tukar Petani (NTP) dari Tahun Dasar 2012 menjadi Tahun Dasar 2018. Sosialisasi pemutakhiran diagram timbang tahun dasar perhitungan IHK dan NTP dilaksanakan pada […]

expand_less