Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » Jembatan Tumbang Samba – Buka Akses Jalan Nasional Kalteng dan Kalbar

Jembatan Tumbang Samba – Buka Akses Jalan Nasional Kalteng dan Kalbar

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 5 Okt 2018
  • visibility 101
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta,gardaindonesia.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menyelesaikan pembangunan Jembatan Tumbang Samba yang menghubungkan Desa Telok dan Desa Samba Danum, di Kecamatan Katingan Tengah, Provinsi Kalimantan Tengah. Jembatan itu akan membuka wilayah terisolir di Utara Katingan dan menjadi bagian akses jalan nasional dari Kalimantan Tengah menuju wilayah Provinsi Kalimantan Barat dan sebaliknya, sehingga akan membawa efek positif bagi peningkatan perekonomian masyarakat di wilayah Utara Katingan.

Kehadiran jembatan yang melintasi Sungai Katingan sudah sangat ditunggu dan direspon positif oleh masyarakat Kalteng sejak tahap perencanaan karena akan mempermudah masyarakat bagian hulu atau Utara Kabupaten Katingan yang biasa menyeberangi sungai menggunakan kapal ferry untuk menjual atau membeli barang ke Pasar Tumbang Samba hingga ke batas Kalbar.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan kehadiran infrastruktur jembatan, flyover dan underpas akan memperlancar konektivitas dan aksesibilitas lalu lintas, disamping memberikan alternatif bagi warga untuk meningkatkan produktivitas perekonomian. “Jembatan perlu dibuat indah dengan memasukan elemen budaya lokal sehingga bisa menjadi kebanggaan masyarakat dan menambah estetika kota,” kata Menteri Basuki beberapa waktu lalu.

Jembatan Tumbang Samba dibangun sejak tahun 2017 dengan nilai kontrak multiyears sebesar Rp 284.31 miliar. Jembatan dengan panjang total 843,2 meter tersebut akan menjadi yang terpanjang di Provinsi berjuluk “Bumi Tambun Bungai” dan dilengkapi dengan jembatan penghubung dan jalan pendekat pada kedua sisi.

 

Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) XI Banjarmasin Timbul Pasaribu mengatakan, hingga 4 Oktober 2018, progres fisik pembangunan jembatan ini telah mencapai 67,54% dengan sisa pekerjaan penyambungan bentang tengah. Diharapkan sudah bisa difungsikan pada November 2019 yang akan datang sesuai dengan kontrak. Pekerjaan konstruksi jembatan dilaksanakan oleh PT. Wijaya Karya (Persero)Tbk dan juga memproduksi sendiri pelengkung baja jembatan tersebut.

Sejauh ini pembangunan jembatan tersebut berjalan dengan lancar. Proses pembangunan tidak mengganggu pengusaha jasa kapal penyeberangan maupun warga umum lainnya. Terkait pembebasan lahan sudah selesai sejak tahun 2016 lalu, sebelum proyek dikerjakan.

Jembatan itu nantinya bakal dipadati lalu lintas kendaraan dari berbagai daerah, sehingga masyarakat tidak perlu lagi menggunakan jasa kapal fery untuk menyeberangi Sungai Katingan untuk mengangkut kendaraannya.(*/Biro KomPub PUPR)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aplikasi B’Pung Petani Bank NTT Jadi Model Pengendalian Inflasi

    Aplikasi B’Pung Petani Bank NTT Jadi Model Pengendalian Inflasi

    • calendar_month Ming, 11 Des 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Loading

    Denpasar, Garda Indonesia | Pada ancaman krisis pangan dan energi di tahun 2023, ternyata Bank Indonesia sebagai regulator, melihat ada satu aplikasi yang bisa diandalkan untuk mengendalikan inflasi secara nasional. Dan, aplikasi itu adalah aplikasi B’Pung Petani yang digagas oleh Bank NTT. Aplikasi ini dijadikan model digitalisasi data manajemen usaha tani, dan pengendalian inflasi secara […]

  • Pulau Sumba Semakin Terang, PLN Listriki 9 Desa dan 9 Dusun

    Pulau Sumba Semakin Terang, PLN Listriki 9 Desa dan 9 Dusun

    • calendar_month Rab, 12 Jul 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Loading

    Sumba, Garda Indonesia | PT PLN (Persero) berhasil menghadirkan listrik di 9 (sembilan) desa dan 9 (sembilan) dusun di Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kehadiran listrik PLN di 4 (empat) kabupaten yakni Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat, dan Sumba Barat Daya selama 24 jam tersebut menjadi bukti kehadiran Pemerintah melalui Penyertaan Modal Negara […]

  • Proyek Air Bersih Gagal, Ketua Komisi III DPRD : Bupati TTS Tipu Masyarakat

    Proyek Air Bersih Gagal, Ketua Komisi III DPRD : Bupati TTS Tipu Masyarakat

    • calendar_month Sab, 26 Feb 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Loading

    SoE, Garda Indonesia | David Boimau, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menilai Bupati Egusem P. Tahun, S.T., M.M. telah membohongi masyarakat Kota SoE. Hal ini diungkapkan David Boimau ketika menyaksikan gagalnya pekerjaan jaringan air bersih di sumber air Fatu Oni Desa Oinlasi, Kecamatan […]

  • Pemkot Kupang Salurkan Bansos untuk 23.640 Keluarga pada 15—27 Juni

    Pemkot Kupang Salurkan Bansos untuk 23.640 Keluarga pada 15—27 Juni

    • calendar_month Sab, 13 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Pemkot Kupang akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) bagi 23.640 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bansos yang berasal dari APBD itu rencananya akan diserahkan mulai 15—27 Juni 2020. Paket bantuan sosial yang diberikan berupa beras 10 kg, minyak goreng 2 liter, gula 2 kg dan mie instan 1 dos. Wali Kota Kupang, […]

  • Kepatuhan Lapor Pajak Tahun 2024 KPP Kupang Capai 78,7 Persen

    Kepatuhan Lapor Pajak Tahun 2024 KPP Kupang Capai 78,7 Persen

    • calendar_month Sel, 15 Apr 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Loading

    Sesuai ketentuan, batas waktu penyampaian SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) adalah tanggal 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi, dan 30 April untuk wajib pajak badan.   Kupang | Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang mencatat jumlah surat pemberitahuan (SPT) tahunan tahun pajak 2024 yang telah dilaporkan oleh wajib pajak KPP Pratama Kupang sampai dengan […]

  • Munculnya ‘Pasal Siluman’ Diduga Kuat Sebagai Upaya Kriminalisasi  Pers

    Munculnya ‘Pasal Siluman’ Diduga Kuat Sebagai Upaya Kriminalisasi Pers

    • calendar_month Ming, 14 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Pasal 207 KUHP: ‘barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,’ yang ditambahkan dalam Jawaban Kuasa Hukum Polres […]

expand_less