Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Jubir Covid-19: Jangan Kembali ke Jakarta, Keluar Masuk Jakarta Wajib Ada SIKM

Jubir Covid-19: Jangan Kembali ke Jakarta, Keluar Masuk Jakarta Wajib Ada SIKM

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Ming, 24 Mei 2020
  • visibility 95
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, Achmad Yurianto mengimbau kepada masyarakat yang ada di daerah agar tidak kembali ke Jakarta untuk mencari nafkah, dalam situasi pandemi Covid-19. Kendati situasi itu tidak mudah, namun harus dipahami bahwa kembali ke Ibu Kota yang sekarang ini menjadi episentrum Covid-19 justru dapat menjadikan permasalahan semakin besar.

Dalam keterangannya melalui Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Yuri juga mengajak agar masyarakat memulai dengan pola hidup baru, cara berpikir baru dan bertindak untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Pahami, bahwa dalam situasi yang saat ini terjadi, kita tidak boleh menggunakan cara pikir, cara tindak, seperti situasi di masa-masa lalu. Inilah yang kemudian beberapa kali pemerintah, bahkan Bapak Presiden sendiri mengatakan, kita harus bersabar. Situasi ini tidak mudah. Namun, kita yakin dengan kebersamaan, pasti kita akan bisa melakukan,” kata Yuri di Jakarta, pada Minggu, 24 Mei 2020.

Selain itu, Yuri juga menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), baik ke luar atau masuk Provinsi DKI Jakarta, sebagai bentuk upaya pemerintah daerah untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Adapun masa PSBB DKI Jakarta telah diperpanjang hingga 4 Juni 2020 mendatang.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa aktivitas masyarakat keluar dan masuk wilayah Jakarta pada masa pandemi dilarang dengan pengecualian. Siapa pun yang melaksanakan perjalanan keluar-masuk DKI Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) yang dapat diunduh melalui situs http://corona.jakarta.go.id

“Prinsipnya adalah, bahwa memang ada pengecualian untuk aktivitas pekerjaan yang dilakukan, baik oleh warga DKI yang harus melaksanakan pekerjaan di luar Jabodetabek, atau orang yang berada di luar Jabotabek yang harus ada pekerjaan di DKI,” ungkap Yuri.

Sebagaimana informasi yang dirilis sebelumnya, dalam rangka menegakkan aturan Pergub DKI Jakarta tersebut, Kepolisian Republik Indonesia telah memberlakukan penyekatan jalur-jalur utama arus balik yang menuju ke wilayah Ibu Kota Jakarta dari berbagai daerah.

Kepala Divisi Humas Polri Argo Yuwono juga mengimbau masyarakat agar tidak kembali masuk ke Jakarta, sebagaimana diketahui bahwa kasus positif Covid-19 di Ibu Kota paling tinggi. “Bagi masyarakat yang tidak memiliki ketrampilan khusus dan tidak memiliki suatu keahlian diharapkan untuk tidak kembali ke Jakarta,” kata Argo, pada Sabtu, 23 Mei 2020.

Dalam pelaksanaan penyekatan-penyekatan tersebut, petugas dari unsur TNI dan Polri akan berjaga di masing-masing lokasi yang di tentukan. Kemudian mereka akan memutarbalikkan kendaraan yang akan kembali ke Jakarta. “Artinya, bahwa kita berharap, semuanya untuk patuh, dan kemudian mengikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah,” jelas Argo.

Berdasarkan data yang dihimpun Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 per Minggu, 24 Mei 2020 di DKI Jakarta menjadi 6.634 setelah ada penambahan 119 orang. Angka tersebut juga menjadikan Provinsi DKI Jakarta menjadi wilayah dengan kasus tertinggi dari 34 provinsi lainnya di Indonesia.

Sedangkan kasus sembuh totalnya adalah 1.586, setelah ada penambahan sebanyak 22 orang. Kemudian yang dinyatakan meninggal sebanyak 501. (*)

Sumber berita dan foto (*/Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN UIP Nusra Bangun Rumah Gendang Gonggor Manggarai

    PLN UIP Nusra Bangun Rumah Gendang Gonggor Manggarai

    • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
    • account_circle Tim PLN UIP Nusra
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Loading

    Tua Gendang Gonggor, Stefanus Angkut, mengatakan bantuan ini telah lama dinantikan warga. Rumah gendang, kata dia, merupakan simbol penting dalam kehidupan masyarakat Manggarai.   Mataram | PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) menunjukkan komitmennya dalam melestarikan budaya masyarakat adat di sekitar kawasan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu Unit 5–6 […]

  • ‘La Moringa Go International’ Jadi Oleh-oleh KTT ASEAN 2023

    ‘La Moringa Go International’ Jadi Oleh-oleh KTT ASEAN 2023

    • calendar_month Kam, 11 Mei 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Loading

    Labuan Bajo, Garda Indonesia | Pasca-ditetapkan sebagai salah satu lokasi kuliner dalam perhelatan KTT ASEAN 2023 di Labuan Bajo, maka La Moringa, makanan, kudapan atau cookies, es krim, dan teh olahan berbasis kelor pun diincar dan diminati oleh para delegasi, Ibu Pemimpin Negara ASEAN hingga Ketua DPR RI, Puan Maharani. Tak tanggung-tanggung, Ibu Negara Iriana […]

  • PLN Tandatangan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik PLTA Merangin 350MW

    PLN Tandatangan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik PLTA Merangin 350MW

    • calendar_month Kam, 15 Nov 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, gardaindonesia.id | Komitmen PLN terhadap penggunaan Energi Baru Terbarukan (EBT) terus dilakukan. Hari ini, Kamis (15/11), PLN pun tandatangani perjanjian jual beli tenaga listrik (Power Purchase Agreement/PPA) PLTA Merangin dengan perusahaan listrik swasta (Independent Power Producer/IPP), PT Kerinci Merangin Hidro, Kamis (14/11/18). PPA ini merupakan yang ke-4 di tahun 2018 untuk pengembangan EBT. Berlangsung […]

  • Kemenko Polhukam ‘Take Down’ Akun Media Sosial Yang Melanggar Aturan

    Kemenko Polhukam ‘Take Down’ Akun Media Sosial Yang Melanggar Aturan

    • calendar_month Rab, 8 Mei 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Menko Polhukam, Wiranto menjelaskan mengenai kondisi pasca pemilu. Dikatakannya, sekarang ini banyak aksi-aksi apakah itu fisik, apakah lewat media cetak, media elektronik dan medsos yang hiruk pikuk. Namun secara khusus Menko Polhukam menyoroti medsos (media sosial) Dikatakan Menko Polhukam Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa, 7 Mei 2019 bahwa sebelumnya sudah […]

  • Konflik Tanah di Desa Dubesi Batas RI- RDTL, Kepala Desa Sebut Sudah Selesai

    Konflik Tanah di Desa Dubesi Batas RI- RDTL, Kepala Desa Sebut Sudah Selesai

    • calendar_month Sab, 27 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Konflik batas tanah antara Maria Bete dan Pit Mau yang terletak di RT 07/ RW 04, Dusun Haliwen B, Desa Dubesi, Kecamatan Nanaet Dubesi, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Perbatasan Timor Leste sejak tahun 2018 silam, dianggap telah selesai oleh Kepala Desa Andreas Atok. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/06/25/mekar-sejak-tahun-1993-desa-dubesi-di-belu-masih-jadi-anak-tiri/ “Masalah […]

  • Soal Ijazah Palsu, Jokowi Diperiksa di Solo, 8 Saksi Diperiksa

    Soal Ijazah Palsu, Jokowi Diperiksa di Solo, 8 Saksi Diperiksa

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Loading

    Jokowi bersedia diperiksa di Polres Solo pada Rabu, 23 Juli 2025 pukul 10.00 WIB.   Surakarta | Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Polresta Solo, Rabu, 23 Juli 2025, terkait laporannya sendiri soal tudingan ijazah palsu yang menyeret namanya. Sebelumnya, Jokowi berhalangan […]

expand_less