Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » ‘Judicial Review’ UU Pers, Keterangan Saksi DP & Pemerintah Bertentangan

‘Judicial Review’ UU Pers, Keterangan Saksi DP & Pemerintah Bertentangan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 22 Apr 2022
  • visibility 44
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Keterangan saksi Bambang Sadono yang dihadirkan Dewan Pers pada sidang lanjutan perkara: Nomor 38/PUU-XIX/2021 di Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 21 April 2022, mengundang pertanyaan kuasa hukum pemohon dan majelis hakim.

Bambang Sadono menyatakan Dewan Pers mempunyai kewenangan untuk membuat regulasi, termasuk memfasilitasi organisasi pers untuk membuat regulasi. Dan saksi juga mengatakan Dewan Pers merupakan lembaga negara.

Pada sidang kali ini, saksi lainnya yang dihadirkan Dewan Pers Maria, Dian Andriana menerangkan panjang lebar tentang sejarah lahirnya kesepakatan bersama organisasi-organisasi pers tentang Standar Kompetensi Wartawan. Dia juga menjelaskan tentang mekanisme Uji Kompetensi Wartawan di Dewan Pers dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anwar Usman.

Kuasa Hukum Pemohon, Vincent Suriadinata, S.H., M.H. mempertanyakan keterangan saksi Dewan Pers, Bambang Sadono. “Ini dalam satu kalimat yang Bapak Bambang Sadono sampaikan terdapat contradictio in terminis, pertentangan. Di satu sisi, Bapak mengatakan Dewan Pers mempunyai kewenangan membuat regulasi, di satu sisi lagi mengatakan memfasilitasi. Kalau kita bandingkan dengan keterangan pemerintah, Dewan Pers tidak bertindak sebagai lembaga pembentuk atau regulator. Kemudian di keterangan Dewan Pers (sebelumnya), memfasilitasi adalah mendiskusikan, membahas secara simultan, kemudian memformalkan hasil akhir.

Jadi pertanyaan saya kepada Pak Bambang, kewenangan Dewan Pers ini membuat regulasi, memfasilitasi atau kedua-duanya? Supaya ini tidak timbul ketidakjelasan. Kalau dari kalimat yang bapak sampaikan itu keduanya, padahal itu dua hal yang berbeda,” papar Vincent mempertanyakan.

Sementara, majelis hakim Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.H. meminta klarifikasi mengenai keterangan saksi bahwa Dewan Pers adalah Lembaga Negara. “Dewan Pers itu lembaga negara diatur di mana itu, karena dalam pasal 15 itu yang ada adalah Dewan Pers yang independen. Apakah di memori fantulikting atau di mana itu? Itu diklarifikasi ya,” kata Hakim Enny.

Atas pertanyaan tersebut, Saksi Bambang Sadono menerangkan bahwa Dewan Pers adalah lembaga yang dibentuk Undang-Undang dan berwenang membuat regulasi. “Mungkin karena ini pertama kali sejak reformasi, Undang-Undang pertama yang dibuat tahun 1999 mungkin bentuknya tidak sejelas Undang-Undang berikutnya, seperti KPU, KPK, dan lembaga lainnya. Tentu untuk melaksanakan tugasnya itu Dewan Pers diberi kewenangan untuk membuat regulasi. Karena tidak mungkin menjalankan tugasnya kalau tidak membuat regulasi,” jawab Bambang.

Keterangan saksi ini bertentangan dengan keterangan Presiden RI yang disampaikan pada sidang sebelumnya bahwa Dewan Pers hanya berfungsi sebagai fasilitator bukan regulator. Terjadi dua tafsir yang berbeda dari keterangan saksi Dewan Pers Bambang Sadono dan keterangan Presiden mengenai fungsi dan kewenangan Dewan Pers terkait regulasi atau peraturan di bidang pers.

Pada sidang kali ini, Hence Mandagi selaku pihak pemohon yang diberi kesempatan bertanya kepada saksi, mempertanyakan kepada saksi tentang mengapa ada organisasi perusahaan pers yakni Asosiasi Televisi Swasta Indonesia ATVSI yang anggotanya hanya 7 perusahaan pers tapi dijadikan konstituen Dewan Pers yang tidak sesuai ketentuan yang diatur Peraturan Dewan Pers sendiri tentang standar organisasi perusahaan pers yang seharusnya 200 anggota perusahaan pers.

Mandagi juga bertanya mengenai sistem pemilihan Anggota Dewan Pers. “Sepengetahuan saksi, Apakah benar selama ini anggota Dewan Pers memiliki hak suara dan bahkan ikut memilih Anggota Dewan Pers? padahal dalam UU Pers disebutkan anggota dewan pers dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers,”

Pertanyaan itu tidak bisa dijawab oleh saksi Bambang dan Maria yang dihadirkan Dewan Pers.

Menariknya, pemohon lainnya Soegiharto Santoso yang ikut mengajukan pertanyaan mengejar keterangan saksi Maria terkait pelaksanaan UKW. Soegiharto mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan UKW dan standar kompetensi di Dewan Pers yang tidak teregistrasi di Kemenaker.

“Sepengetahuan saksi, apa landasan hukum Dewan Pers sebagai fasilitator memberi lisensi kepada lembaga swasta atau organisasi pers dan media sebagai Pelaksana Sertifikasi Profesi? Sebab hal tersebut merupakan kewenangan BNSP melalui LSP yang landasan hukumnya jelas hingga ada 10,” beber Soegiharto sembari membacakan 3 contoh landasan hukumnya yaitu : Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), dan PerMenakertrans No. PER. 21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

“Jadi, sepengetahuan para saksi, apa landasan hukum Dewan Pers sebagai fasilitator memberi lisensi tersebut? Sebab kami justru memiliki LSP yang terlisensi di BNSP,” pungkasnya.

Pertanyaan Mandagi dan Soegiharto tersebut tidak bisa dijawab oleh kedua saksi. Saksi Maria yang sebelumnya bicara tentang UKW, tidak bisa menjelaskan secara detail dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaan UKW.

Dihubungi usai sidang, Vincent menjelaskan bahwa keterangan saksi Dewan Pers semakin meyakinkan Pemohon bahwasanya ada ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers.

“Saksi Bambang Sadono dengan tegas menyatakan Dewan Pers diberi kewenangan untuk membuat regulasi, padahal jelas di dalam UU Pers fungsi Dewan Pers hanya memfasilitasi organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan,” urai pengacara lulusan S2 Universitas Indonesia ini yakin.

Terlebih, menurutnya, saksi Bambang menyatakan dirinya saat itu menjadi Panitia Kerja UU Pers. “Jadi pak Bambang tahu persis proses pembentukan UU Pers. Hal ini menunjukkan adanya ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers dan juga bertentangan dengan keterangan pemerintah yang menyatakan Dewan Pers tidak bertindak sebagai lembaga pembentuk atau regulator,” terang Vincent yang juga adalah seorang asesor BNSP.

Vincent berharap keterangan saksi dari Dewan Pers ini menjadi pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi dalam memutus perkara ini.

Sidang lanjutan perkara uji materi Pasal 15 Ayat 2 Huruf f dan Ayat 3 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ini akan dilaksanakan pada tanggal 19 Mei 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Dewan Pers dan PWI dan ahli dari PWI selaku pihak terkait.(*)

Sumber (*/Red)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sorgum : Pilihan Tepat Bagi Ketahanan Pangan Nasional

    Sorgum : Pilihan Tepat Bagi Ketahanan Pangan Nasional

    • calendar_month Rab, 14 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Yucundianus Lepa Berdasarkan data FAO pada 2022, produksi beberapa komoditas pangan akan menurun. Gandum diperkirakan turun 1 persen dari 778,3 juta ton pada tahun sebelumnya menjadi 770,3 juta ton tahun 2022 akibat kekeringan di Uni Eropa. Perang Rusia dan Ukraina membuat distribusinya terganggu. Produksi serealia juga diperkirakan turun 0,6 persen dari 2,80 miliar ton […]

  • Semangat Oma Rahel di TMMD-111 Kodim 1627/Rote Ndao

    Semangat Oma Rahel di TMMD-111 Kodim 1627/Rote Ndao

    • calendar_month Sen, 28 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Loading

    Rote Ndao-NTT, Garda Indonesia | Usia bukan penghalang bagi perempuan lanjut usia (lansia), warga Desa Lekona, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Di tengah Baakti TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD)-111, di usia menggapai 71 tahun, tak menjadi halangan bagi nenek/oma yang biasa disapa Oma Rahel Nauk untuk ikut dalam kegiatan […]

  • Pendidikan Karakter & Nilai Anti Korupsi, Bekal bagi Generasi Muda

    Pendidikan Karakter & Nilai Anti Korupsi, Bekal bagi Generasi Muda

    • calendar_month Rab, 17 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Pendidikan antikorupsi perlu dimasukkan dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Melalui pendidikan antikorupsi inilah, bisa dibentuk generasi yang militan, mulia dalam akhlak dan jujur dalam bekerja”, ujar Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL). Pernyataan tersebut tertera dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Biro Hukum, Alex Lumba SH,M.Hum, saat membuka […]

  • Komnas HAM Tindak Lanjuti Penegakan Hukum TPPO NTT, Ketua PADMA Apresiasi

    Komnas HAM Tindak Lanjuti Penegakan Hukum TPPO NTT, Ketua PADMA Apresiasi

    • calendar_month Sab, 21 Jul 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id – Langkah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia yang berencana melakukan pemantauan langsung ke NTT mulai tanggal 23 – 27 Juli 2018 di Kupang dan Nagekeo, diapresiasi oleh Gabriel Goa, Direktur Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia), Jumat/2018 Juli 2018 pukul 19.21 wita. […]

  • Indonesia Akan Jadi Tuan Rumah Pertemuan P4G pada 2022

    Indonesia Akan Jadi Tuan Rumah Pertemuan P4G pada 2022

    • calendar_month Sel, 25 Feb 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | P4G merupakan kerja sama untuk mempercepat pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs). Indonesia akan menjadi tuan rumah pertemuan Partnering for Green Growth and the Global Goals (P4G) pada tahun 2022. Hal tersebut terungkap saat Presiden Joko Widodo menerima kunjungan Menteri Lingkungan Hidup Korea Selatan Cho Myung-Rae di Istana […]

  • PLN dan Syahbandar Kupang MoU Infrastruktur Listrik Pelabuhan

    PLN dan Syahbandar Kupang MoU Infrastruktur Listrik Pelabuhan

    • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Loading

    Kerja sama ini menjadi tonggak penting untuk mendukung kelancaran distribusi energi, meningkatkan efisiensi logistik, dan mengoptimalkan pemanfaatan infrastruktur pelabuhan ketenagalistrikan.   Kupang | Guna memperkuat sinergi antar-instansi dan meningkatkan efisiensi operasional, terutama di sektor ketenagalistrikan, PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah NTT (PLN UIW NTT) melalui PLN Unit Pelaksana Pembangkitan (PLN UPK) Timor melakukan penandatanganan […]

expand_less