Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » ‘Judicial Review’ UU Pers, Keterangan Saksi DP & Pemerintah Bertentangan

‘Judicial Review’ UU Pers, Keterangan Saksi DP & Pemerintah Bertentangan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 22 Apr 2022
  • visibility 149
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Keterangan saksi Bambang Sadono yang dihadirkan Dewan Pers pada sidang lanjutan perkara: Nomor 38/PUU-XIX/2021 di Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 21 April 2022, mengundang pertanyaan kuasa hukum pemohon dan majelis hakim.

Bambang Sadono menyatakan Dewan Pers mempunyai kewenangan untuk membuat regulasi, termasuk memfasilitasi organisasi pers untuk membuat regulasi. Dan saksi juga mengatakan Dewan Pers merupakan lembaga negara.

Pada sidang kali ini, saksi lainnya yang dihadirkan Dewan Pers Maria, Dian Andriana menerangkan panjang lebar tentang sejarah lahirnya kesepakatan bersama organisasi-organisasi pers tentang Standar Kompetensi Wartawan. Dia juga menjelaskan tentang mekanisme Uji Kompetensi Wartawan di Dewan Pers dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anwar Usman.

Kuasa Hukum Pemohon, Vincent Suriadinata, S.H., M.H. mempertanyakan keterangan saksi Dewan Pers, Bambang Sadono. “Ini dalam satu kalimat yang Bapak Bambang Sadono sampaikan terdapat contradictio in terminis, pertentangan. Di satu sisi, Bapak mengatakan Dewan Pers mempunyai kewenangan membuat regulasi, di satu sisi lagi mengatakan memfasilitasi. Kalau kita bandingkan dengan keterangan pemerintah, Dewan Pers tidak bertindak sebagai lembaga pembentuk atau regulator. Kemudian di keterangan Dewan Pers (sebelumnya), memfasilitasi adalah mendiskusikan, membahas secara simultan, kemudian memformalkan hasil akhir.

Jadi pertanyaan saya kepada Pak Bambang, kewenangan Dewan Pers ini membuat regulasi, memfasilitasi atau kedua-duanya? Supaya ini tidak timbul ketidakjelasan. Kalau dari kalimat yang bapak sampaikan itu keduanya, padahal itu dua hal yang berbeda,” papar Vincent mempertanyakan.

Sementara, majelis hakim Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.H. meminta klarifikasi mengenai keterangan saksi bahwa Dewan Pers adalah Lembaga Negara. “Dewan Pers itu lembaga negara diatur di mana itu, karena dalam pasal 15 itu yang ada adalah Dewan Pers yang independen. Apakah di memori fantulikting atau di mana itu? Itu diklarifikasi ya,” kata Hakim Enny.

Atas pertanyaan tersebut, Saksi Bambang Sadono menerangkan bahwa Dewan Pers adalah lembaga yang dibentuk Undang-Undang dan berwenang membuat regulasi. “Mungkin karena ini pertama kali sejak reformasi, Undang-Undang pertama yang dibuat tahun 1999 mungkin bentuknya tidak sejelas Undang-Undang berikutnya, seperti KPU, KPK, dan lembaga lainnya. Tentu untuk melaksanakan tugasnya itu Dewan Pers diberi kewenangan untuk membuat regulasi. Karena tidak mungkin menjalankan tugasnya kalau tidak membuat regulasi,” jawab Bambang.

Keterangan saksi ini bertentangan dengan keterangan Presiden RI yang disampaikan pada sidang sebelumnya bahwa Dewan Pers hanya berfungsi sebagai fasilitator bukan regulator. Terjadi dua tafsir yang berbeda dari keterangan saksi Dewan Pers Bambang Sadono dan keterangan Presiden mengenai fungsi dan kewenangan Dewan Pers terkait regulasi atau peraturan di bidang pers.

Pada sidang kali ini, Hence Mandagi selaku pihak pemohon yang diberi kesempatan bertanya kepada saksi, mempertanyakan kepada saksi tentang mengapa ada organisasi perusahaan pers yakni Asosiasi Televisi Swasta Indonesia ATVSI yang anggotanya hanya 7 perusahaan pers tapi dijadikan konstituen Dewan Pers yang tidak sesuai ketentuan yang diatur Peraturan Dewan Pers sendiri tentang standar organisasi perusahaan pers yang seharusnya 200 anggota perusahaan pers.

Mandagi juga bertanya mengenai sistem pemilihan Anggota Dewan Pers. “Sepengetahuan saksi, Apakah benar selama ini anggota Dewan Pers memiliki hak suara dan bahkan ikut memilih Anggota Dewan Pers? padahal dalam UU Pers disebutkan anggota dewan pers dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers,”

Pertanyaan itu tidak bisa dijawab oleh saksi Bambang dan Maria yang dihadirkan Dewan Pers.

Menariknya, pemohon lainnya Soegiharto Santoso yang ikut mengajukan pertanyaan mengejar keterangan saksi Maria terkait pelaksanaan UKW. Soegiharto mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan UKW dan standar kompetensi di Dewan Pers yang tidak teregistrasi di Kemenaker.

“Sepengetahuan saksi, apa landasan hukum Dewan Pers sebagai fasilitator memberi lisensi kepada lembaga swasta atau organisasi pers dan media sebagai Pelaksana Sertifikasi Profesi? Sebab hal tersebut merupakan kewenangan BNSP melalui LSP yang landasan hukumnya jelas hingga ada 10,” beber Soegiharto sembari membacakan 3 contoh landasan hukumnya yaitu : Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), dan PerMenakertrans No. PER. 21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

“Jadi, sepengetahuan para saksi, apa landasan hukum Dewan Pers sebagai fasilitator memberi lisensi tersebut? Sebab kami justru memiliki LSP yang terlisensi di BNSP,” pungkasnya.

Pertanyaan Mandagi dan Soegiharto tersebut tidak bisa dijawab oleh kedua saksi. Saksi Maria yang sebelumnya bicara tentang UKW, tidak bisa menjelaskan secara detail dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaan UKW.

Dihubungi usai sidang, Vincent menjelaskan bahwa keterangan saksi Dewan Pers semakin meyakinkan Pemohon bahwasanya ada ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers.

“Saksi Bambang Sadono dengan tegas menyatakan Dewan Pers diberi kewenangan untuk membuat regulasi, padahal jelas di dalam UU Pers fungsi Dewan Pers hanya memfasilitasi organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan,” urai pengacara lulusan S2 Universitas Indonesia ini yakin.

Terlebih, menurutnya, saksi Bambang menyatakan dirinya saat itu menjadi Panitia Kerja UU Pers. “Jadi pak Bambang tahu persis proses pembentukan UU Pers. Hal ini menunjukkan adanya ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers dan juga bertentangan dengan keterangan pemerintah yang menyatakan Dewan Pers tidak bertindak sebagai lembaga pembentuk atau regulator,” terang Vincent yang juga adalah seorang asesor BNSP.

Vincent berharap keterangan saksi dari Dewan Pers ini menjadi pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi dalam memutus perkara ini.

Sidang lanjutan perkara uji materi Pasal 15 Ayat 2 Huruf f dan Ayat 3 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ini akan dilaksanakan pada tanggal 19 Mei 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Dewan Pers dan PWI dan ahli dari PWI selaku pihak terkait.(*)

Sumber (*/Red)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • ‘Co-Branding’ Bank NTT & Politani Kupang Hasilkan Kartu Mahasiswa Plus Kartu ATM

    ‘Co-Branding’ Bank NTT & Politani Kupang Hasilkan Kartu Mahasiswa Plus Kartu ATM

    • calendar_month Sen, 10 Feb 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) dan Politeknik Pertanian Negeri (Politani) Kupang melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja sama tentang Co-Branding Kartu ATM/Debit sekaligus Kartu Mahasiswa pada Senin, 10 Februari 2020 di Kampus Politani Kupang. Dikutip dari portalimvestasi.com, Co-branding merupakan strategi pemasaran yang menggunakan banyak nama merek sebagai barang atau […]

  • Politeknik Negeri Kupang Bantu & Edukasi Kelompok Usaha Reparasi Sofa

    Politeknik Negeri Kupang Bantu & Edukasi Kelompok Usaha Reparasi Sofa

    • calendar_month Sab, 29 Jun 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Program Kemitraan Masyarakat (PKM) sebagai bagian dari skema pengabdian kepada masyarakat dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi intens dilaksanakan oleh Politeknik Negeri Kupang (PNK). Politeknik Negeri Kupang melalui Program Kemitraan Masyarakat dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) memberikan perhatian dan dukungan kepada kelompok usaha yang dianggap layak dan […]

  • Pemeriksaan 74 Sampel Swab di Provinsi NTT pada 1—2 Juni Negatif Covid-19

    Pemeriksaan 74 Sampel Swab di Provinsi NTT pada 1—2 Juni Negatif Covid-19

    • calendar_month Sel, 2 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Hasil pemeriksaan terhadap sampel swab yang telah menunggu antrean lama dari berbagai kabupaten di Provinsi NTT selama dua hari, 1—2 Juni 2020 dinyatakan negatif Covid-19 Pada Senin, 1 Juni 2020, Laboratorium Bio Molekuler RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang, memeriksa 46 sampel dari Kota Kupang, yakni RSUD W. Z Yohanes, […]

  • Kunjungi Warga Namosain, Anita Gah Helat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan

    Kunjungi Warga Namosain, Anita Gah Helat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan

    • calendar_month Sab, 30 Nov 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kembali terpilih keempat kali pada periode 2019—2024 sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Anita Jacoba Gah, S.E. mengunjungi dan menyapa warga Kelurahan Namosain Kecamatan Alak Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan menghelat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan. Berlokasi di Gereja Wesleyan Indonesia (GWI) Manahain Jemaat Namosain Kecamatan Alak […]

  • SIAP-SIAP! PLN Bakal Jadi Raksasa di Bursa Karbon Indonesia

    SIAP-SIAP! PLN Bakal Jadi Raksasa di Bursa Karbon Indonesia

    • calendar_month Sen, 2 Okt 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) yang telah diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Main Hall PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa, 26 September 2023, akan semakin menarik. Pasalnya, PT PLN (Persero) akan segera melantai ke bursa karbon Indonesia. Dengan potensi yang dimiliki, PLN akan menjadi trader terbesar di bursa […]

  • Wabah COVID-19 Tak Surutkan Semangat Pelaku UMKM Binaan Kadin Indonesia

    Wabah COVID-19 Tak Surutkan Semangat Pelaku UMKM Binaan Kadin Indonesia

    • calendar_month Kam, 19 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kadin Indonesia menyelenggarakan Pelatihan dan Seminar Nasional di SOHO Pancoran Jl. MT. Haryono Jakarta Selatan untuk ke sekian kalinya. Adapun kegiatan tersebut diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan tema “UMKM Naik Kelas” yang merupakan Program unggulan Kadin Indonesia tahun 2020. “Amanat Undang Undang bahwa pada hakikatnya Kadin […]

expand_less