Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Terbitkan Aturan Baru Posisi Polisi di 17 Instansi, Berseberangan Putusan MK

Kapolri Terbitkan Aturan Baru Posisi Polisi di 17 Instansi, Berseberangan Putusan MK

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 13 Des 2025
  • visibility 491
  • comment 0 komentar

Loading

Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait pelarangan polisi aktif menduduki jabatan sipil. MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945.

 

Jakarta | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang memungkinkan anggota Polri aktif mengisi jabatan pada 17 kementerian atau lembaga (K/L) di luar struktur kepolisian. Aturan ini menuai sorotan karena diterbitkan 26 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun.

Perpol ini ditandatangani pada 9 Desember 2025 dan diundangkan Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan pengalihan jabatan anggota Polri telah mengacu pada sejumlah regulasi:

• UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur jabatan tertentu bisa diisi anggota Polri,

• PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang memungkinkan instansi pusat meminta anggota Polri mengisi jabatan tertentu.

“Anggota Polri yang diajukan pengalihan jabatan managerial/nonmanagerial pada instansi pusat tertentu sesuai permintaan dari PPK (menteri/kepala badan),” ujar Truno, Jumat, 12 Desember 2025.

Ia menegaskan kapolri akan menilai kompetensi calon serta rekam jejak, dan memastikan tidak ada rangkap jabatan. “Untuk menghindari adanya rangkap jabatan, kapolri memutasikan anggota Polri…” ujarnya.

Adapun pasal yang mengatur penempatan polisi kementerian/lembaga (K/L) di luar struktur kepolisian yakni :

• Pasal 1 ayat (1) mengatur bahwa polisi yang ditugaskan di luar struktur wajib melepaskan jabatan di lingkungan Polri.

• Pasal 2 menyebut penugasan dapat dilakukan di dalam maupun luar negeri.

• Pasal 3 ayat (1) mengatur penempatan di kementerian/lembaga, badan, komisi, organisasi internasional, atau perwakilan negara asing.

Sementara Pasal 3 ayat (2) mencantumkan 17 K/L yang bisa diisi anggota Polri, yaitu:

1. Kemenko Polhukam

2. Kementerian ESDM

3. Kementerian Hukum

4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

5. Kementerian Kehutanan

6. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

7. Kementerian Perhubungan

8. Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

9. Kementerian ATR/BPN

10. Lemhannas

11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

12. PPATK

13. BNN

14. BNPT

15. BIN

16. BSSN

17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Dan Pasal 3 ayat (4) menegaskan jabatan yang bisa diisi harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian dan didasari permintaan resmi dari lembaga terkait.

Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait pelarangan polisi aktif menduduki jabatan sipil. MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebut frasa itu “mengaburkan substansi frasa ‘setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’” dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Frasa itu tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, dalil para pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Ridwan.

Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada 13 November 2025.

Hingga saat ini, Polri belum memberikan tanggapan atas isu pertentangan Perpol 10/2025 dengan putusan MK. Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengaku belum mengetahui adanya peraturan tersebut. “Belum tahu,” ujarnya.

Perkembangan berikutnya menunggu pernyataan resmi Polri dan koordinasi lebih lanjut antara Polri dan MK terkait harmonisasi aturan.(*)

 

 

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rakyat di Antara Menteri Waras dan Tidak

    Rakyat di Antara Menteri Waras dan Tidak

    • calendar_month Sen, 5 Feb 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Raya Hanggawangsa Warganet ramai-ramai menyoroti ekspresi Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mendampingi Menteri Ekonomi Airlangga Hartarto saat mengumumkan pembagian bantuan langsung tunai (BLT). Saya memang bukan pakar ekspresi dan mimik, tapi secara umum saja ada gurat penuh malu sekaligus tidak suka di sana. Mengapa demikian? Bukan, bukan soal tidak suka membagikan bansos ke […]

  • ‘Kelor’, Menu Utama Bhayangkari Satbrimobda di Milenial Expo 2019

    ‘Kelor’, Menu Utama Bhayangkari Satbrimobda di Milenial Expo 2019

    • calendar_month Sen, 1 Apr 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | UMKM TERATAI dari Bhayangkari Cabang Satbrimobda NTT menyediakan Menu Kuliner Lokal berupa “Pecel Pincuk Kelor dan Es Dawet Kelor yang telah meramaikan dan memanjakan lidah para pengunjung UMKM saat Millenial Expo Maret 2019 yang dihelat oleh IWAPI NTT bekerjasama dengan Lippo Plaza dan Beta Peduli M2 Reborn di Atrium Lippo Plaza […]

  • Politeknik PUPR Akan Dibuka 2019 – Cetak Tenaga Kerja Konstruksi Kompeten

    Politeknik PUPR Akan Dibuka 2019 – Cetak Tenaga Kerja Konstruksi Kompeten

    • calendar_month Jum, 16 Nov 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, gardaindonesia.id | Pembangunan Sumber Daya Manusia Indonesia (SDM) Indonesia menjadi fokus Pemerintah pada tahun 2019, termasuk SDM bidang konstruksi. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah melakukan sejumlah upaya untuk meningkatkan jumlah dan kualitas tenaga kerja konstruksi, baik tenaga terampil maupun ahli sebagai ujung tombak pembangunan infrastruktur. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan diperlukan […]

  • Satu Ton Beras bagi Susteran OMJM Kupang dari Wagub NTT Josef Nae Soi

    Satu Ton Beras bagi Susteran OMJM Kupang dari Wagub NTT Josef Nae Soi

    • calendar_month Ming, 28 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Perhatian dan kepedulian Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT terhadap lembaga keagamaan dan lembaga kesejahteraan sosial dalam hal ini panti asuhan di Provinsi NTT semakin nyata. Bantuan berupa beras ini dimaksudkan untuk menanggulangi para penghuni panti agar sanggup bertahap hidup karena terdampak Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 beberapa bulan terakhir. “Saya harus […]

  • Demi Program MBG, TNI AD Utus 34 Prajurit Belajar di Singapura

    Demi Program MBG, TNI AD Utus 34 Prajurit Belajar di Singapura

    • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
    • account_circle melihatindonesia
    • visibility 519
    • 0Komentar

    Loading

    Rombongan yang berangkat dari Bandara Internasional Soekarno–Hatta, Jakarta, pada Sabtu siang, 11 Oktober 2025, terdiri atas 26 prajurit TNI AD, empat anggota Persit Kartika Chandra Kirana, tiga pendamping militer, dan satu peninjau.   Jakarta | Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) mengirimkan 34 personelnya ke Singapura untuk mengikuti pelatihan Institutional Food Management Training atau […]

  • “BELUM JELAS” Kunjungan Cristiano Ronaldo ke Kupang NTT

    “BELUM JELAS” Kunjungan Cristiano Ronaldo ke Kupang NTT

    • calendar_month Rab, 19 Feb 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Publik dan masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) dihebohkan dengan informasi kunjungan pemain sepakbola dunia, Cristiano Ronaldo ke Kupang yang dijadwalkan pada Rabu, 19—23 Februari 2025. Namun, hingga saat ini, informasi kunjungan Cristiano Ronaldo pun tak jelas. Bahkan masyarakat sedari Selasa—Rabu, 18—19 Februari telah menunggu di areal bandara El Tari Kupang guna menanti idola […]

expand_less