Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Terbitkan Aturan Baru Posisi Polisi di 17 Instansi, Berseberangan Putusan MK

Kapolri Terbitkan Aturan Baru Posisi Polisi di 17 Instansi, Berseberangan Putusan MK

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 13 Des 2025
  • visibility 555
  • comment 0 komentar

Loading

Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait pelarangan polisi aktif menduduki jabatan sipil. MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945.

 

Jakarta | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang memungkinkan anggota Polri aktif mengisi jabatan pada 17 kementerian atau lembaga (K/L) di luar struktur kepolisian. Aturan ini menuai sorotan karena diterbitkan 26 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun.

Perpol ini ditandatangani pada 9 Desember 2025 dan diundangkan Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan pengalihan jabatan anggota Polri telah mengacu pada sejumlah regulasi:

• UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur jabatan tertentu bisa diisi anggota Polri,

• PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang memungkinkan instansi pusat meminta anggota Polri mengisi jabatan tertentu.

“Anggota Polri yang diajukan pengalihan jabatan managerial/nonmanagerial pada instansi pusat tertentu sesuai permintaan dari PPK (menteri/kepala badan),” ujar Truno, Jumat, 12 Desember 2025.

Ia menegaskan kapolri akan menilai kompetensi calon serta rekam jejak, dan memastikan tidak ada rangkap jabatan. “Untuk menghindari adanya rangkap jabatan, kapolri memutasikan anggota Polri…” ujarnya.

Adapun pasal yang mengatur penempatan polisi kementerian/lembaga (K/L) di luar struktur kepolisian yakni :

• Pasal 1 ayat (1) mengatur bahwa polisi yang ditugaskan di luar struktur wajib melepaskan jabatan di lingkungan Polri.

• Pasal 2 menyebut penugasan dapat dilakukan di dalam maupun luar negeri.

• Pasal 3 ayat (1) mengatur penempatan di kementerian/lembaga, badan, komisi, organisasi internasional, atau perwakilan negara asing.

Sementara Pasal 3 ayat (2) mencantumkan 17 K/L yang bisa diisi anggota Polri, yaitu:

1. Kemenko Polhukam

2. Kementerian ESDM

3. Kementerian Hukum

4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

5. Kementerian Kehutanan

6. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

7. Kementerian Perhubungan

8. Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

9. Kementerian ATR/BPN

10. Lemhannas

11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

12. PPATK

13. BNN

14. BNPT

15. BIN

16. BSSN

17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Dan Pasal 3 ayat (4) menegaskan jabatan yang bisa diisi harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian dan didasari permintaan resmi dari lembaga terkait.

Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait pelarangan polisi aktif menduduki jabatan sipil. MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebut frasa itu “mengaburkan substansi frasa ‘setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’” dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Frasa itu tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, dalil para pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Ridwan.

Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada 13 November 2025.

Hingga saat ini, Polri belum memberikan tanggapan atas isu pertentangan Perpol 10/2025 dengan putusan MK. Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengaku belum mengetahui adanya peraturan tersebut. “Belum tahu,” ujarnya.

Perkembangan berikutnya menunggu pernyataan resmi Polri dan koordinasi lebih lanjut antara Polri dan MK terkait harmonisasi aturan.(*)

 

 

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Alasan Utama Hanura NTT Dukung TRP–HEGI dalam Pilkada Sabu Raijua

    Ini Alasan Utama Hanura NTT Dukung TRP–HEGI dalam Pilkada Sabu Raijua

    • calendar_month Sen, 7 Sep 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memutuskan memberikan dukungan politik kepada pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua, Takem Radja Pono (TRP) dan Herman Hegi Radja Haba (Hegi) dalam menghadapi perhelatan pilkada serentak pada 9 Desember 2020. Pernyataan dukungan disampaikan langsung […]

  • Ahok Bongkar di Sidang Tipikor Pertamina, Banyak Pihak Bisa Ditangkap Hingga Alasan Mundur

    Ahok Bongkar di Sidang Tipikor Pertamina, Banyak Pihak Bisa Ditangkap Hingga Alasan Mundur

    • calendar_month Kam, 29 Jan 2026
    • account_circle Penulis
    • visibility 389
    • 0Komentar

    Loading

    Sidang kasus minyak mentah ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Keterangan Ahok sebagai mantan pimpinan Pertamina menjadi bagian penting dalam mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.   Jakarta | Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hadir sebagai saksi dalam sidang perkara kasus minyak mentah di Pengadilan Tindak Pidana […]

  • Bendera Merah Putih Wajib Dikibarkan Disetiap Rumah saat Hari Kemerdekaan

    Bendera Merah Putih Wajib Dikibarkan Disetiap Rumah saat Hari Kemerdekaan

    • calendar_month Jum, 17 Agu 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, (17/08/18) – Semarak Hari Kemerdekaan selalu terlihat setiap tahunnya. Contohnya saja, trotoar yang biasanya bersih dari dagangan, tiba-tiba saja sudah diramaikan dengan pedagang dadakan yang siap menjajakan barang dagangannya, yaitu Bendera Merah Putih. Berbagai ukuran dan model pun berkibaran menghiasi langit. Para pedagang ini tentu saja berharap barang dagangannya banyak laku terjual. Sebab, banyak warga […]

  • Kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Teruji ‘Polri Semakin Solid’

    Kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Teruji ‘Polri Semakin Solid’

    • calendar_month Jum, 26 Agu 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Institusi Kepolisian Republik Indonesia kini sedang diguncang prahara. Kendati begitu, lembaga penegak hukum ini masih mampu berdiri tegak berkat kepemimpinan yang baik. Ketum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, Yakub F. Ismail mengatakan, kekukuhan institusi Polri ini berkat kematangan kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Yakub menilai, di bawah kepemimpinan Kapolri Sigit, terpaan […]

  • Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake Terima Penghargaan dari Kemendagri

    Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake Terima Penghargaan dari Kemendagri

    • calendar_month Sab, 31 Agu 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta | Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur (Pj Gubernur NTT), Ayodhia Kalake bersama 10 penjabat gubernur lainnya menerima penghargaan sebagai penjabat kepala daerah berprestasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tak hanya para penjabat gubernur, turut menerima penghargaan, 9 penjabat bupati dan wali kota. Ajang pemberian penghargaan kepada para penjabat kepala daerah ini diinisiasi oleh Kemendagri dan […]

  • Menteri PPN Tinjau Bendungan Kambaniru & Food Estate di Pulau Sumba

    Menteri PPN Tinjau Bendungan Kambaniru & Food Estate di Pulau Sumba

    • calendar_month Sab, 5 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Loading

    Sumba-NTT, Garda Indonesia | Menteri  Perencanaan Pembangunan Nasional (Menteri PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Dr.Ir. Suharso Monoarfa melakukan kunjungan kerja (Kunker) di Pulau Sumba, pada Jumat 4 Juni 2021; menggunakan Pesawat Private Flight Type A/C, Menteri PPN bersama rombongan tiba di Bandara Umbu Mehang Kunda, Kabupaten Sumba Timur sekitar pukul 09.10 WITA. Kedatangan Menteri […]

expand_less