Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Terbitkan Aturan Baru Posisi Polisi di 17 Instansi, Berseberangan Putusan MK

Kapolri Terbitkan Aturan Baru Posisi Polisi di 17 Instansi, Berseberangan Putusan MK

  • account_circle Penulis
  • calendar_month 14 jam yang lalu
  • visibility 171
  • comment 0 komentar

Loading

Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait pelarangan polisi aktif menduduki jabatan sipil. MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945.

 

Jakarta | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang memungkinkan anggota Polri aktif mengisi jabatan pada 17 kementerian atau lembaga (K/L) di luar struktur kepolisian. Aturan ini menuai sorotan karena diterbitkan 26 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun.

Perpol ini ditandatangani pada 9 Desember 2025 dan diundangkan Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan pengalihan jabatan anggota Polri telah mengacu pada sejumlah regulasi:

• UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur jabatan tertentu bisa diisi anggota Polri,

• PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang memungkinkan instansi pusat meminta anggota Polri mengisi jabatan tertentu.

“Anggota Polri yang diajukan pengalihan jabatan managerial/nonmanagerial pada instansi pusat tertentu sesuai permintaan dari PPK (menteri/kepala badan),” ujar Truno, Jumat, 12 Desember 2025.

Ia menegaskan kapolri akan menilai kompetensi calon serta rekam jejak, dan memastikan tidak ada rangkap jabatan. “Untuk menghindari adanya rangkap jabatan, kapolri memutasikan anggota Polri…” ujarnya.

Adapun pasal yang mengatur penempatan polisi kementerian/lembaga (K/L) di luar struktur kepolisian yakni :

• Pasal 1 ayat (1) mengatur bahwa polisi yang ditugaskan di luar struktur wajib melepaskan jabatan di lingkungan Polri.

• Pasal 2 menyebut penugasan dapat dilakukan di dalam maupun luar negeri.

• Pasal 3 ayat (1) mengatur penempatan di kementerian/lembaga, badan, komisi, organisasi internasional, atau perwakilan negara asing.

Sementara Pasal 3 ayat (2) mencantumkan 17 K/L yang bisa diisi anggota Polri, yaitu:

1. Kemenko Polhukam

2. Kementerian ESDM

3. Kementerian Hukum

4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

5. Kementerian Kehutanan

6. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

7. Kementerian Perhubungan

8. Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

9. Kementerian ATR/BPN

10. Lemhannas

11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

12. PPATK

13. BNN

14. BNPT

15. BIN

16. BSSN

17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Dan Pasal 3 ayat (4) menegaskan jabatan yang bisa diisi harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian dan didasari permintaan resmi dari lembaga terkait.

Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait pelarangan polisi aktif menduduki jabatan sipil. MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebut frasa itu “mengaburkan substansi frasa ‘setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’” dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Frasa itu tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, dalil para pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Ridwan.

Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada 13 November 2025.

Hingga saat ini, Polri belum memberikan tanggapan atas isu pertentangan Perpol 10/2025 dengan putusan MK. Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengaku belum mengetahui adanya peraturan tersebut. “Belum tahu,” ujarnya.

Perkembangan berikutnya menunggu pernyataan resmi Polri dan koordinasi lebih lanjut antara Polri dan MK terkait harmonisasi aturan.(*)

 

 

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Buser Polres Belu, Diduga Aniaya Warga di Kecamatan Tasifeto Barat

    Buser Polres Belu, Diduga Aniaya Warga di Kecamatan Tasifeto Barat

    • calendar_month Sab, 2 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Tim Buser Polres Belu diduga telah menganiaya Mesak Bau, warga Desa Bakustulama, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menjelang pergantian tahun 2020 di Dusun Halitoko, Desa Naitimu, Kecamatan Tasifeto Barat, pada Kamis sore, 31 Desember 2020. Kejadian nahas itu berawal ketika korban Mesak Bau sedang berusaha menghidupkan […]

  • Inilah 3 Pesan Penjabat Gubernur NTT

    Inilah 3 Pesan Penjabat Gubernur NTT

    • calendar_month Sel, 11 Sep 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id – Usai sudah tugas dan wewenang Drs Robert Simbolon sebagai Penjabat Gubernur NTT; bertugas    -+ 67 hari, Robert Simbolon banyak menorehkan momentum bagi pemerintah daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Provinsi NTT. Serah Terima Jabatan Penjabat Gubernur NTT kepada Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat dilaksanakan dalam Rapat […]

  • Jaksa Agung Tegaskan Rekam Jejak Tentukan Karier ke Depan

    Jaksa Agung Tegaskan Rekam Jejak Tentukan Karier ke Depan

    • calendar_month Ming, 5 Feb 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa pekerjaan seorang Jaksa adalah bentuk pengabdian yang kelak nantinya akan terukir dalam perjalanan karier dan menjadi suatu kebanggaan. Ia menegaskan, dalam hal pekerjaan, segala bentuk kerja keras, kerja cerdas, dan kerja ikhlas bila tidak diimbangi dengan kondisi saat ini, maka harapan (goals) dari pekerjaan tersebut […]

  • Kemen PUPR Akan Bangun Huntara bagi Warga Petobo & Balaroa

    Kemen PUPR Akan Bangun Huntara bagi Warga Petobo & Balaroa

    • calendar_month Ming, 7 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta,gardaindonesia.id – Wakil Presiden HM Jusuf Kalla menyebutkan butuh dua tahun untuk memulihkan kerusakan pascagempa yang disertai tsunami yang terjadi di sejumlah wilayah di Sulawesi Tengah seperti Kota Palu dan Kabupaten Donggala. “Pemulihan dilakukan secara bertahap yakni masa tanggap darurat dilanjutkan tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi,“. ujar Wakil Presiden Jusuf Kalla saat meninjau progres penanganan tanggap […]

  • Tradisi Henge’do – Akhiri Perseteruan Refafi Gah dan Marthin Kale

    Tradisi Henge’do – Akhiri Perseteruan Refafi Gah dan Marthin Kale

    • calendar_month Ming, 21 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id|Seteru antara Ketua DPD Partai HANURA NTT, Drs. Refafi Gah,SH,.MPd., dan Martheen Kale (Pemilik Akun Facebook Martheen Kale) Berakhir damai, Sabtu/20 Oktober 2018 pukul 17.30 WITA di Rumah Ketua DPD Hanura NTT di Jalan Aquarius Liliba Kecamatan Oebobo Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sebelumnya Refafi Gah mengadukan Martheen Kale ke Unit Tipiter (Tindak […]

  • Polri: Masuk Polisi Tak Dipungut Biaya

    Polri: Masuk Polisi Tak Dipungut Biaya

    • calendar_month Sel, 7 Mar 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan jika dalam semua tahapan perekrutan calon anggota Polri tidak dipungut biaya alias gratis. Ramadhan mengatakan, seluruh tahapan perekrutan anggota Polri dilakukan sesuai peraturan yang berlaku dan melaksanakan mekanisme perekrutan dengan pengawasan yang ketat. “Semuanya sesuai dengan aturan yang […]

expand_less