Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kasus Anak di Lahat, Kapuspenkum Kejagung Angkat Suara

Kasus Anak di Lahat, Kapuspenkum Kejagung Angkat Suara

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 9 Jan 2023
  • visibility 134
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Kejaksaan Agung (Kejagung RI) menilai penanganan kasus kejahatan seksual di bawah umur yang terjadi di Lahat, Sumatera Selatan kurang mencerminkan rasa keadilan. Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam menilai eksaminasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum atas kasus tersebut.

Diketahui, sehubungan dengan pemberitaan masif baik di media cetak, media online, media elektronik, media sosial, dan di masyarakat atas tuntutan pidana para pelaku tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yakni 7  (tujuh) bulan penjara kemudian diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat sebanyak 10 (sepuluh) bulan yang menimbulkan polemik di masyarakat dan media.

Hal itu dikarenakan kasus tersebut dianggap tidak adil bahkan cenderung melindungi pelaku tindak pidana, maka melalui siaran pers ini kami menyampaikan beberapa poin hasil eksaminasi Pimpinan pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

“Hasil eksaminasi menunjukkan bahwa dalam tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, para pelaku dan korban masih merupakan anak di bawah umur sehingga undang-undang yang diterapkan dalam penanganan perkara ini yaitu Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ungkap pada Ketut Sumedana pada Senin, 9 Januari 2023.

Ia melanjutkan, terhadap para pelaku, dikenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun penjara, serta denda Rp300.000.000 dan paling sedikit Rp60.000.000.

Selanjutnya, dari hasil eksaminasi menunjukkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum kurang mencerminkan dan memenuhi rasa keadilan di masyarakat sehingga menimbulkan reaksi yang masif di berbagai platform media dan masyarakat termasuk keluarga.

“Tidak ada norma hukum yang dilanggar apabila Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum banding meskipun antara putusan dengan tuntutan lebih tinggi,” katanya.

Untuk itu, tekan Ketut Sumedana, demi keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum berdasarkan hati nurani, diperintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengambil langkah strategis yaitu upaya hukum banding dengan harapan hukuman dapat diperberat.

Pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tetap melakukan pemeriksaan yang intensif kepada Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara dan pejabat struktural Kejaksaan Negeri Lahat, dan apabila ditemukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Sumber (*/tim/Puspenkum Kejagung)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BMKG : ‘Tropical Storm’ Picu Gelombang 4 Meter & Kecepatan Angin 27 Knot

    BMKG : ‘Tropical Storm’ Picu Gelombang 4 Meter & Kecepatan Angin 27 Knot

    • calendar_month Kam, 4 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Maritim Tenau Kupang pada Kamis, 4 Juli 2019 mengeluarkan peringatan dini terkait gelombang tinggi di perairan laut diatas 4 meter dan kecepatan angin lebih dari 27 knot di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kepala Stasiun Meteorologi Maritim Tenau, Ota Welly Jenni Thlo,ST., kepada […]

  • Jaksa: Penetapan Tersangka Johny Plate Murni Penegakan Hukum

    Jaksa: Penetapan Tersangka Johny Plate Murni Penegakan Hukum

    • calendar_month Rab, 17 Mei 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Johny G Plate (JGP) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian […]

  • Renovasi Sekolah untuk Dukung Pengembangan SDM Indonesia

    Renovasi Sekolah untuk Dukung Pengembangan SDM Indonesia

    • calendar_month Jum, 21 Feb 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Loading

    Pekanbaru, Garda Indonesia | Pengembangan sumber daya manusia (SDM) merupakan salah satu dari lima fokus kerja pemerintahan Presiden Joko Widodo pada periode 2019—2924. Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah salah satunya melakukan renovasi bangunan-bangunan sekolah sebagai sarana bagi siswa untuk menuntut ilmu. “Lima tahun ke depan kita ingin pengembangan sumber daya manusia. Kalau sarana dan prasarana […]

  • ‘U-Mart.co.id’ Terobosan KADIN Indonesia & ASATI Dapat Apresiasi IMO-Indonesia

    ‘U-Mart.co.id’ Terobosan KADIN Indonesia & ASATI Dapat Apresiasi IMO-Indonesia

    • calendar_month Sen, 20 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Salah satu kendala pada usaha mikro, kecil dan menengah saat ini bukan hanya pada kemampuan produksi akan tetapi bagaimana mereka juga dapat mendistribusikan produk tersebut sampai kepada konsumen “Melihat kondisi tersebut, KADIN sebagai pembina para pelaku UMKM yang tersebar di seluruh penjuru tanah air ini dengan program UMKM Naik Kelas menggandeng […]

  • Kasus Suap Karantina Rachel Venya Bergulir, Bareskrim Periksa 10 Saksi

    Kasus Suap Karantina Rachel Venya Bergulir, Bareskrim Periksa 10 Saksi

    • calendar_month Sel, 8 Feb 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Bareskrim Polri memeriksa 10 saksi dalam kasus dugaan suap karantina selebgram Rachel Vennya. Namun, seharusnya 11 saksi yang diperiksa. “Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah mengundang para pihak sebanyak 11 orang. Selanjutnya dari para pihak sebanyak 11 orang yang diundang, telah dihadiri oleh 10 orang,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen […]

  • SERENTAK di NTT, Puluhan Ribu Milenial Deklarasi SIAGA

    SERENTAK di NTT, Puluhan Ribu Milenial Deklarasi SIAGA

    • calendar_month Sen, 21 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Arus dukungan kaum milenial kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut 3, Simon Petrus Kamlasi-Adrianus Garu (SIAGA) tak terbendung menjelang kontestasi Pilkada serentak pada 27 November 2024. Dukungan itu ditandai dengan deklarasi dukungan serentak di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi NTT. Terdata di SIAGA Center, sudah mencapai angka puluhan […]

expand_less