Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kasus Anak di Lahat, Kapuspenkum Kejagung Angkat Suara

Kasus Anak di Lahat, Kapuspenkum Kejagung Angkat Suara

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 9 Jan 2023
  • visibility 36
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Kejaksaan Agung (Kejagung RI) menilai penanganan kasus kejahatan seksual di bawah umur yang terjadi di Lahat, Sumatera Selatan kurang mencerminkan rasa keadilan. Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam menilai eksaminasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum atas kasus tersebut.

Diketahui, sehubungan dengan pemberitaan masif baik di media cetak, media online, media elektronik, media sosial, dan di masyarakat atas tuntutan pidana para pelaku tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yakni 7  (tujuh) bulan penjara kemudian diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat sebanyak 10 (sepuluh) bulan yang menimbulkan polemik di masyarakat dan media.

Hal itu dikarenakan kasus tersebut dianggap tidak adil bahkan cenderung melindungi pelaku tindak pidana, maka melalui siaran pers ini kami menyampaikan beberapa poin hasil eksaminasi Pimpinan pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

“Hasil eksaminasi menunjukkan bahwa dalam tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, para pelaku dan korban masih merupakan anak di bawah umur sehingga undang-undang yang diterapkan dalam penanganan perkara ini yaitu Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ungkap pada Ketut Sumedana pada Senin, 9 Januari 2023.

Ia melanjutkan, terhadap para pelaku, dikenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun penjara, serta denda Rp300.000.000 dan paling sedikit Rp60.000.000.

Selanjutnya, dari hasil eksaminasi menunjukkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum kurang mencerminkan dan memenuhi rasa keadilan di masyarakat sehingga menimbulkan reaksi yang masif di berbagai platform media dan masyarakat termasuk keluarga.

“Tidak ada norma hukum yang dilanggar apabila Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum banding meskipun antara putusan dengan tuntutan lebih tinggi,” katanya.

Untuk itu, tekan Ketut Sumedana, demi keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum berdasarkan hati nurani, diperintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengambil langkah strategis yaitu upaya hukum banding dengan harapan hukuman dapat diperberat.

Pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tetap melakukan pemeriksaan yang intensif kepada Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara dan pejabat struktural Kejaksaan Negeri Lahat, dan apabila ditemukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Sumber (*/tim/Puspenkum Kejagung)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tuntut Keadilan, Korban Penganiayaan Novel Baswedan Inap di Kejagung

    Tuntut Keadilan, Korban Penganiayaan Novel Baswedan Inap di Kejagung

    • calendar_month Rab, 24 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Para korban kasus penganiayaan yang telah dilakukan oleh Novel Baswedan mendirikan tenda dan menginap di depan Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/06/23/korban-penganiayaan-bengkulu-hadiri-sidang-novel-baswedan/ Sekretaris Jenderal DPP KNPI Jackson AW Kumaat mengaku iba dengan nasib empat korban yang sejak tahun 2004 masih terkatung-katung. Dia pun meminta Kejagung RI segera meminta […]

  • AMMTC XVII Labuan Bajo, Polri Bahas 10 Isu Kejahatan Transnasional

    AMMTC XVII Labuan Bajo, Polri Bahas 10 Isu Kejahatan Transnasional

    • calendar_month Sen, 21 Agu 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Loading

    Labuan Bajo, Garda Indonesia | Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) ke-17 di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), bakal membahas 10 isu prioritas kejahatan transnasional. “Sepuluh isu prioritas kejahatan transnasional itu jadi keprihatinan bersama, yakni terorisme, kejahatan dunia maya, penyelundupan senjata, perdagangan satwa […]

  • Gubernur Viktor Laiskodat Pinta Pelayanan Dokter Harus Profesional & Tulus

    Gubernur Viktor Laiskodat Pinta Pelayanan Dokter Harus Profesional & Tulus

    • calendar_month Sab, 23 Nov 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan pelayanan kesehatan harus turut mendukung pembangunan pariwisata sebagai penggerak utama ekonomi di Nusa Tenggara Timur. Pernyataan tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan Seminar dan Workshop dengan topik East Nusa Tenggara Emergency Update 2019 dengan tema “Live To Save Life” yang diselenggarakan Ikatan Dokter Indonesia […]

  • DPRD TTU Komisi III Studi Banding Layanan BLUD RSUD Atambua

    DPRD TTU Komisi III Studi Banding Layanan BLUD RSUD Atambua

    • calendar_month Rab, 13 Okt 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Loading

    Belu–NTT, Garda Indonesia | Komisi III DPRD Timor Tengah Utara (TTU) bersama Direktur RSUD TTU, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)  melakukan studi banding tentang sistem pelayanan dan tata kelola Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mgr. Gabriel Manek, SVD Atambua, Kabupaten Belu pada Jumat, 8 Oktober 2021. Ketua Komisi III […]

  • DP3A NTT Helat Pelatihan SDM Bagi Penanganan Korban Kekerasan & TPPO

    DP3A NTT Helat Pelatihan SDM Bagi Penanganan Korban Kekerasan & TPPO

    • calendar_month Sab, 15 Jun 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggagas dan menghelat pelatihan bagi penanganan Korban Kekerasan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Mengambil lokasi pelatihan di Aula Hotel Elmylia Kupang sejak 13—14 Juni 2019, pelatihan dilakukan untuk mencapai sinergitas dan kolaborasi penanganan masalah kekerasan dan Tindak Pidana Perdagangan […]

  • Ketua atau Pengurus RT Tumpuan Suksesnya SP2020 di Tengah Pandemi

    Ketua atau Pengurus RT Tumpuan Suksesnya SP2020 di Tengah Pandemi

    • calendar_month Ming, 13 Sep 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Badan Pusat Statistik (BPS) kembali menghelat Sensus Penduduk secara offline sejak tanggal 1—30 September 2020, di mana sebelum pada 15 Februari—29 Mei 2020, telah dilaksanakan secara online. Sensus Penduduk offline memang diperuntukkan bagi warga yang belum mengikuti dan menunaikan Sensus Penduduk 2020 (SP2020) online. Namun, berbeda dalam kegiatan Sensus Penduduk offline, […]

expand_less