Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kasus Suap Karantina Rachel Venya Bergulir, Bareskrim Periksa 10 Saksi

Kasus Suap Karantina Rachel Venya Bergulir, Bareskrim Periksa 10 Saksi

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 8 Feb 2022
  • visibility 143
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Bareskrim Polri memeriksa 10 saksi dalam kasus dugaan suap karantina selebgram Rachel Vennya. Namun, seharusnya 11 saksi yang diperiksa.

“Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah mengundang para pihak sebanyak 11 orang. Selanjutnya dari para pihak sebanyak 11 orang yang diundang, telah dihadiri oleh 10 orang,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya pada Senin, 7 Februari 2022.

Ahmad menjelaskan, satu orang saksi akan dijadwalkan ulang. Namun, dia belum memastikan jadwal pemeriksaan ulang selanjutnya. “Sedangkan permintaan keterangan terhadap satu orang lainnya akan di jadwal ulang,” ucapnya.

Ahmad memaparkan, 10 saksi yang telah diperiksa, dari sekretariat dan mantan anggota protokol DPR RI di Bandara Soekarno-Hatta, anggota Polri dari Polres Bandara Soekarno-Hatta, serta pihak lainnya.

“Dua orang mantan anggota protokol DPR RI di Bandara Soekarno-Hatta, dua orang dari sekretariat protokol DPR RI, dua orang anggota Polri dari Polres Bandara Soekarno-Hatta, empat orang dari pihak lainnya,” tuturnya.

Ahmad mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana korupsi suap dalam kasus suap karantina Rachel Venya. Penyidik bakal berkoordinasi dengan pihak lainnya.

“Saat ini penyidik masih mendalami kebenaran tentang adanya dugaan TPK suap dalam peristiwa dimaksud. Dan selanjutnya penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri akan melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan pihak lainnya,” tuturnya.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)  melaporkan dugaan suap agar tak karantina Rachel Vennya ke Bareskrim Polri. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan delapan saksi, termasuk Rachel Vennya, telah diperiksa dalam aduan.

“Perkembangan dari kasus Rachel Vennya itu saya mendapatkan update bahwa sudah memeriksa delapan saksi, termasuk si RV juga sudah dimintai keterangan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya pada Kamis, 3 Februari 2022. (*)

Sumber (*/Humas Polri)

Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mematuhi Protokol Kesehatan di Tengah Pandemi Covid-19

    Mematuhi Protokol Kesehatan di Tengah Pandemi Covid-19

    • calendar_month Jum, 12 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Edmario Da Cunha, Mahasiswa Semester VIII Fakultas Filsafat, Universitas Katolik Widya Mandira Virus Corona telah menjadi bahan pemberitaan yang terus berulang-ulang disiarkan di seluruh penjuru negeri Indonesia, baik melalui media cetak maupun media elektronik. Bahkan Covid 19 ini sudah dinyatakan sebagai pandemi oleh WHO dan menjadi masalah bersama yang harus segera ditanggulangi di […]

  • Manajemen Rumah Aman & ‘Shelter’ untuk Peningkatan Layanan bagi Korban TPPO

    Manajemen Rumah Aman & ‘Shelter’ untuk Peningkatan Layanan bagi Korban TPPO

    • calendar_month Rab, 29 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Rumah aman dan shelter (penampungan) memiliki peran penting dalam memberi perlindungan terhadap korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Menurut Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan dari TPPO Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Destri Handayani, pengelolaan layanan rumah aman atau shelter di Indonesia saat ini masih lebih menitikberatkan pada […]

  • Bupati TTS Dukung Even Anak Muda ‘Dynamite Family Cup’

    Bupati TTS Dukung Even Anak Muda ‘Dynamite Family Cup’

    • calendar_month Jum, 3 Jun 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Loading

    SoE, Garda Indonesia | Bupati Timor Tengah Selatan Egusem Pieter Tahun, S.T., M.M. hadir saat final pertandingan bola kaki antar SMA/SMK se-kabupaten TTS, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), sekaligus menutup pertandingan yang telah berlangsung dari tanggal 23 Mei—2 Juni 2022 di lapangan sepakbola Nunumeu. Pantauan media, Bupati Epy Tahun (sapaan akrabnya, red) hadir dalam acara […]

  • Luna Maya Gelisah Lihat Perut ‘Six Pack’ Randy Pangalila

    Luna Maya Gelisah Lihat Perut ‘Six Pack’ Randy Pangalila

    • calendar_month Sab, 29 Jun 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 375
    • 0Komentar

    Loading

    Aktor Randy Pangalila dikenal sebagai salah satu aktor Tanah Air yang memiliki paras tampan. Aktor yang pernah bermain dalam sinetron Cinta Fitri ini memiliki senyum manis yang mampu meluluhkan hati banyak wanita. Dulu, ia juga diketahui memiliki penampilan yang tampak santai dan imut, tetapi kini penampilannya semakin macho dan sporty. Karena penampilan barunya itu, kini […]

  • Luncurkan Gesit Asuh, Menteri PPPA : Pengasuhan Baik Tekan Potensi Kekerasan Anak

    Luncurkan Gesit Asuh, Menteri PPPA : Pengasuhan Baik Tekan Potensi Kekerasan Anak

    • calendar_month Kam, 30 Jan 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) Tahun 2018 menunjukkan 2 dari 3 anak pernah mengalami kekerasan fisik, emosional maupun seksual. Demikian juga kasus-kasus yang mengemuka di media massa terkait anak seperti bunuh diri, eksploitasi, dan penelantaran. “Berbagai fakta ini merupakan contoh dampak dari pengasuhan yang kurang baik,” ungkap […]

  • Menristekdikti: Penetapan Uang Kuliah Tunggal Sesuai Kemampuan Ekonomi

    Menristekdikti: Penetapan Uang Kuliah Tunggal Sesuai Kemampuan Ekonomi

    • calendar_month Sab, 27 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah melalui Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017 tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) menetapkan besaran biaya yang ditanggung setiap mahasiswa per semester berdasarkan kemampuan ekonominya. Bagi mahasiswa yang secara ekonomi tidak mampu, tidak dikenakan uang pangkal atau pungutan lain selain UKT. Lebih lanjut Menristekdikti menjelaskan […]

expand_less