Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Perkara Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Perkara Gratifikasi PN Jakarta Pusat

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 22 Apr 2025
  • visibility 178
  • comment 0 komentar

Loading

Adapun hasil dari pemeriksaan, beber Harli Siregar, diperoleh fakta terdapat pemufakatan jahat antara tersangka MS, tersangka JS bersama-sama dengan tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV

 

Jakarta | Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan tindakan penyitaan di beberapa tempat, berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tindakan penyitaan pada Senin 21 April 2025.tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: Print- 23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 11 April 2025.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyampaikan bahwa dalam perkara a quo, penyidik telah melakukan penyitaan dokumen kebutuhan social movement, lembaga survei, seminar nasional, bangun narasi publik, key opinion leader tentang penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan dengan biaya sebesar Rp2.412.000.000 (dua miliar empat ratus dua belas juta rupiah).

Selain itu, turut disita invoice tagihan Rp153.500.000 (seratus lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran 14 berita topik alasan tidak lanjut kasus impor gula,18 berita topik tanggapan jamin ginting, 10 berita topik Ronald Loblobly, 15 berita topik tanggapan Dian Puji dan Prof. Romli.

Sementara pada periode 14 Maret 2025, Kejagung pun menyita invoice tagihan Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) untuk pembayaran atas pemberitaan di 9 media mainstream dan umum, media monitoring dan konten Tiktok Jakarta 4 Juni 2024, dokumen campaign melalui podcast dan media streaming, rekapitulasi berita-berita negatif tentang Kejaksaan di 24 media online, laporan realisasi pemberitaan dari Tian Bahtiar kepada tersangka MS, dokumen-dokumen upload penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan di platform media sosial Instagram, Tiktok dan YouTube, Laporan monitoring media dan report analytic korupsi PT Timah Tbk periode 25-30 April 2024; rekap konten dan komentar di platform Instagram tentang penanganan kasus tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan; laporan sosial media pada platform Instagram tentang penanganan kasus tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan; media monitoring berita IPW periode 3 Juni 2024; dokumen skema pemerasan dan pencucian uang oknum JAM PIDSUS.

Penetapan tiga tersangka baru

Diungkapkan Kapuspenkum Kejagung, berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka masing-masing, MS selaku Advokat, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-21/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-33/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025.

Tersangka kedua, JS selaku Dosen dan Advokat, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-29/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-31/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025.

Dan tersangka ketiga, TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-30/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-32/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025.

Adapun hasil dari pemeriksaan, beber Harli Siregar, diperoleh fakta terdapat pemufakatan jahat antara tersangka MS, tersangka JS bersama-sama dengan tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula, baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan sementara berlangsung dengan biaya sebesar Rp478.500.000 (empat ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), yang dibayarkan oleh tersangka MS dan tersangka JS kepada tersangka TB.(*)

Sumber (*/Puspenkum Kejagung)

 

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN UIW NTT Pastikan Pasokan Listrik Aman Selama Nataru 2026

    PLN UIW NTT Pastikan Pasokan Listrik Aman Selama Nataru 2026

    • calendar_month Sel, 16 Des 2025
    • account_circle Eman Nara Sura
    • visibility 276
    • 0Komentar

    Loading

    Guna memastikan respons cepat apabila ada gangguan, PLN UIW NTT juga mengerahkan 544 personel ditambah 904 mitra kerja. Seluruh tim akan bersiaga penuh hingga 8 Januari 2026.   Kupang | PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Timur (UIW NTT) menyatakan kesiapan menghadapi lonjakan beban puncak listrik pada periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Beban […]

  • Warga Poco Leok Siap Bantu PLN Buka Akses Jaringan Listrik

    Warga Poco Leok Siap Bantu PLN Buka Akses Jaringan Listrik

    • calendar_month Jum, 2 Feb 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Loading

    Mataram, Garda Indonesia | Puluhan warga Poco Leok, Kecamatan Satar Mese, Nusa Tenggara Timur (NTT) berbondong-bondong menyambangi kantor PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Ketenagalistrikan (UPPK) Flores, pada Senin, 29 Januari 2024. Kedatangan warga tersebut mewakili Gendang Manong, Lelak, Cako, dan Desa Lungar untuk menyampaikan dukungan perluasan jaringan listrik desa di wilayahnya serta pengembangan PLTP […]

  • Konsistensi Gerakan Peduli Sampah Bersihkan Wajah Kotor Kota Kupang

    Konsistensi Gerakan Peduli Sampah Bersihkan Wajah Kotor Kota Kupang

    • calendar_month Sab, 27 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Gerakan Peduli Sampah (GPS) yang terbentuk pada Februari 2019 konsisten dan berkomitmen membersihkan sampah yang bertebaran yang merusak wajah Kota Kupang. Aksi simpatik, edukasi, dan duplikasi yang dilakukan oleh GPS konsisten dihelat pada setiap akhir pekan [setiap sabtu pagi], seperti pada Sabtu pagi, 27 Juni 2020 pukul 07.30 WITA—selesai di areal […]

  • ‘Kartini Zaman Now’ di Tengah Pandemik Corona

    ‘Kartini Zaman Now’ di Tengah Pandemik Corona

    • calendar_month Sel, 21 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh Helmy Tukan Kartini muda belia meninggal di usia muda, namun karya-karyanya menginspirasi kaum wanita maupun kaum pria di seantero jagad. Ada beberapa karyanya yang selalu kupegang hingga kini, yang selalu membuatku semangat dalam menjalani hidup sebagai ibu rumah tangga dan wanita karier. Tahun ini, kita merayakan hari Kartini dalam suasana yang berbeda dan mungkin […]

  • Ragam Manfaat Menanam Bergamot

    Ragam Manfaat Menanam Bergamot

    • calendar_month Sab, 8 Jul 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 391
    • 1Komentar

    Loading

    Jeruk bergamot adalah buah jeruk wangi dengan warna kuning atau hijau mirip dengan jeruk nipis, tergantung pada kematangannya. Penelitian genetik ke asal muasal kultivar jeruk yang masih ada menemukan jeruk bergamot sebagai hibrida lemon dan jeruk pahit. Bergamot bisa dibudidayakan sebagai tanaman pot atau dijual sebagai buah. Tanaman ini tersedia dalam dua warna: kuning atau […]

  • Tim Pemburu Koruptor Segera Terbentuk, Mahfud MD: Cantelannya ke Inpres

    Tim Pemburu Koruptor Segera Terbentuk, Mahfud MD: Cantelannya ke Inpres

    • calendar_month Rab, 15 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Proses pengaktifan tim pemburu koruptor terus berlanjut. Hal ini ditegaskan Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi sejumlah pertanyaan tentang tindak lanjut wacana akan diaktifkannya kembali tim pemburu koruptor tersebut. “Cantelannya itu adalah Inpres, maka sekarang Inpres tentang tim pemburu aset, pemburu tersangka, terpidana koruptor dan tindak pidana lain, sudah ada ditangan Kemenko […]

expand_less