Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Perkara Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Perkara Gratifikasi PN Jakarta Pusat

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 22 Apr 2025
  • visibility 80
  • comment 0 komentar

Loading

Adapun hasil dari pemeriksaan, beber Harli Siregar, diperoleh fakta terdapat pemufakatan jahat antara tersangka MS, tersangka JS bersama-sama dengan tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV

 

Jakarta | Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan tindakan penyitaan di beberapa tempat, berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tindakan penyitaan pada Senin 21 April 2025.tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: Print- 23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 11 April 2025.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyampaikan bahwa dalam perkara a quo, penyidik telah melakukan penyitaan dokumen kebutuhan social movement, lembaga survei, seminar nasional, bangun narasi publik, key opinion leader tentang penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan dengan biaya sebesar Rp2.412.000.000 (dua miliar empat ratus dua belas juta rupiah).

Selain itu, turut disita invoice tagihan Rp153.500.000 (seratus lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran 14 berita topik alasan tidak lanjut kasus impor gula,18 berita topik tanggapan jamin ginting, 10 berita topik Ronald Loblobly, 15 berita topik tanggapan Dian Puji dan Prof. Romli.

Sementara pada periode 14 Maret 2025, Kejagung pun menyita invoice tagihan Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) untuk pembayaran atas pemberitaan di 9 media mainstream dan umum, media monitoring dan konten Tiktok Jakarta 4 Juni 2024, dokumen campaign melalui podcast dan media streaming, rekapitulasi berita-berita negatif tentang Kejaksaan di 24 media online, laporan realisasi pemberitaan dari Tian Bahtiar kepada tersangka MS, dokumen-dokumen upload penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan di platform media sosial Instagram, Tiktok dan YouTube, Laporan monitoring media dan report analytic korupsi PT Timah Tbk periode 25-30 April 2024; rekap konten dan komentar di platform Instagram tentang penanganan kasus tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan; laporan sosial media pada platform Instagram tentang penanganan kasus tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan; media monitoring berita IPW periode 3 Juni 2024; dokumen skema pemerasan dan pencucian uang oknum JAM PIDSUS.

Penetapan tiga tersangka baru

Diungkapkan Kapuspenkum Kejagung, berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka masing-masing, MS selaku Advokat, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-21/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-33/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025.

Tersangka kedua, JS selaku Dosen dan Advokat, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-29/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-31/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025.

Dan tersangka ketiga, TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-30/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-32/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025.

Adapun hasil dari pemeriksaan, beber Harli Siregar, diperoleh fakta terdapat pemufakatan jahat antara tersangka MS, tersangka JS bersama-sama dengan tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula, baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan sementara berlangsung dengan biaya sebesar Rp478.500.000 (empat ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), yang dibayarkan oleh tersangka MS dan tersangka JS kepada tersangka TB.(*)

Sumber (*/Puspenkum Kejagung)

 

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lantik Lima Anggota Dewan Pengawas LPI, Ini Harapan Jokowi Terhadap Investasi

    Lantik Lima Anggota Dewan Pengawas LPI, Ini Harapan Jokowi Terhadap Investasi

    • calendar_month Kam, 28 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo melantik dan mengambil sumpah jabatan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (LPI) pada Rabu, 27 Januari 2021. Acara pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Pelantikan para anggota Dewan Pengawas LPI tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6/P Tahun 2021 yang […]

  • Kisah Sukses TJSL PLN Peduli di Nusa Tenggara Tahun 2022

    Kisah Sukses TJSL PLN Peduli di Nusa Tenggara Tahun 2022

    • calendar_month Jum, 20 Jan 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Loading

    Mataram, Garda Indonesia | PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) terus berkomitmen menjalankan program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) secara keberlanjutan melalui program yang dapat membangun kemandirian bagi para penerima manfaat dan tentunya selaras dengan transformasi yang dilakukan oleh PLN. Sejalan bersama arahan Kementerian BUMN, PLN UIP Nusra telah […]

  • Mendagri Terbitkan Instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Prokes

    Mendagri Terbitkan Instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Prokes

    • calendar_month Kam, 19 Nov 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Guna memperkuat penegakan protokol kesehatan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk Pengendalian Covid-19. Dalam instruksinya, Mendagri juga mengingatkan sanksi bagi kepala daerah yang mengabaikan kewajibannya sebagai kepala daerah. Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal, […]

  • Air Mata Noel Ebenezer Tumpah, Jadi Tersangka Bersama 10 Orang

    Air Mata Noel Ebenezer Tumpah, Jadi Tersangka Bersama 10 Orang

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Loading

    KPK melakukan penahanan terhadap Wamenaker Noel Ebenezer untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus—10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.   Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Dengan rompi oranye khas tahanan KPK, Noel […]

  • Banjir Besar Bali Telan Korban Jiwa dan Merusak Infrastruktur

    Banjir Besar Bali Telan Korban Jiwa dan Merusak Infrastruktur

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Loading

    Selain korban jiwa, lebih dari 200 orang telah dievakuasi. Di Denpasar, Tim SAR mengevakuasi sedikitnya 30 orang di Ubung Kaja dan lebih dari 40 orang di Jalan Pura Demak. Di Jembrana, BNPB mencatat 85 warga mengungsi di sejumlah titik, termasuk balai desa dan musala.   Bali | Banjir besar melanda sejumlah wilayah di Bali sejak […]

  • Jika Presiden Jokowi ke Sabu Raijua, Niko Rihi Heke: Kami Siapkan Nama Sabu

    Jika Presiden Jokowi ke Sabu Raijua, Niko Rihi Heke: Kami Siapkan Nama Sabu

    • calendar_month Ming, 4 Okt 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Loading

    Sabu-NTT, Garda Indonesia | Beragam respons bermunculan dari beberapa warga Sabu Raijua di platform media sosial (grup facebook) usai publikasi berita telah 13 kali kunjungan Presiden Jokowi ke Provinsi NTT (simak http://gardaindonesia.id/2020/10/01/hingga-kini-telah-13-kali-jokowi-ke-ntt-5-kali-dalam-kepemimpinan-vbl-jns/ Menanggapi kondisi tersebut, Nikodemus Rihi Heke pada Jumat, 2 Oktober 2020, menyampaikan bahwa Pemda Sabu Raijua telah bersurat ke Gubernur NTT, dan Sekretaris […]

expand_less