Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Humaniora » Kenapa RUU Perampasan Aset Hasil Korupsi Belum Disahkan?

Kenapa RUU Perampasan Aset Hasil Korupsi Belum Disahkan?

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 13 Sep 2025
  • visibility 162
  • comment 0 komentar

Loading

Dokumen RUU Perampasan Aset. Draftnya beredar ke mana-mana, sampai emak-emak arisan pun lebih paham pasal perampasan dibanding harga cabe rawit. Ini semua dipicu ultimatum mahasiswa yang gagah perkasa, mengibarkan spanduk di Senayan, memberi DPR tenggat 30 hari untuk mengesahkan.

Hari ini, jam pasir sudah menetes seminggu, dan para wakil rakyat masih sibuk berdebat, mungkin tentang warna karpet ruang sidang ketimbang nasib bangsa.

RUU ini, bila disarikan dengan bahasa warung kopi, intinya negara bisa merampas aset tanpa harus nunggu pelakunya terbukti bersalah di pidana. Ya, bayangkan ada mobil mewah parkir di depan rumah, asal-usulnya gelap, negara bisa bilang, “Sini mobilnya, masuk garasi republik!” Konsepnya disebut civil forfeiture, rezim hukum in rem, alias yang diadili bukan manusianya tapi hartanya. Filosofinya? Kalau harta sudah berdosa, biar manusianya pura-pura suci, tetap saja hartanya ditarik ke kas negara.

Tentu, di atas kertas, ini tampak heroik. Aset hasil korupsi, narkoba, pembalakan liar, judi daring, semua bisa disapu, tak peduli pelakunya mati, kabur, sakit permanen, atau entah menguap ke dimensi lain. Bahkan Pasal 5 tegas menyebut, aset hasil tindak pidana, aset yang dipakai untuk kejahatan, aset pengganti, sampai barang temuan seperti kayu gelondongan misterius di hutan pun bisa dicaplok negara. Tidak main-main, syaratnya jelas, minimal Rp100 juta dan terkait pidana dengan ancaman 4 tahun penjara.

Namun, di balik semangat sakti itu, ada aroma bahaya. Bayangkan Pasal 38, yang menyuruh pihak ketiga yang keberatan membuktikan sendiri bahwa asetnya sah. Artinya rakyat jelata yang punya rumah sederhana tapi dipakai menumpang sembunyi koruptor, bisa dituntut menunjukkan surat tanah, kuitansi, sampai foto saat gali fondasi. Beban pembuktian bergeser, asas praduga tak bersalah mendadak berubah jadi praduga tak mampu. Filosof hukum klasik dari Beccaria mungkin akan bangkit dari kubur sambil teriak, “Hei, yang kau adili manusia, bukan kasur busa!”

Lebih absurd lagi, Jaksa Agung jadi tokoh sentral. Ia bukan cuma tukang dakwa, tapi juga bendahara, manajer aset, bahkan bisa menjual barang rampasan sebelum ada putusan tetap. Pasal 56 membolehkan lelang dulu, urusan siapa pemiliknya belakangan. Uang hasil lelang? Masuk kas negara sebagai penerimaan bukan pajak. Kalau barang tak laku? Pasal 57 santai bilang, ya sudah, jadi milik negara saja. Luar biasa, negara kita bisa jadi reseller barang haram dengan stempel legal.

Di sisi lain, RUU ini memang selaras dengan Konvensi PBB Antikorupsi 2003, yang sudah disahkan lewat UU 7/2006. Dunia menuntut kita keras pada korupsi. Investor asing pun diyakini bakal tersenyum manis melihat Indonesia berani memburu harta haram.

Publik tentu juga mendukung, siapa sih yang tak mau lihat rumah koruptor berubah jadi panti jompo, mobil narkoba jadi ambulans, atau vila gelap jadi rumah baca?

Tetapi mari jujur, undang-undang secanggih apa pun bisa runtuh bila mental pengelola miring. Tanpa pengawasan ketat, pasal-pasal itu bisa menjelma jadi pedang bermata tumpul ke oligarki, tapi tajam ke rakyat kecil. Maka, dukungan publik harus keras, bukan sekadar bersorak di jalan. Rakyat harus kawal, awasi, tuntut transparansi.

Mahasiswa sudah berteriak, “Sahkan atau kami turun lagi!” DPR menunduk pura-pura sibuk batuk, padahal tangannya sibuk menghitung jatah parkir di Senayan. Rakyat menunggu, seperti nonton sinetron, apakah ini happy ending, atau lagi-lagi drama politik penuh iklan?

Absurdnya, kalau RUU ini gagal, rakyat bakal bilang DPR takut kehilangan asetnya sendiri. Kalau lolos, rakyat tetap harus awasi, jangan sampai hasil rampasan berubah jadi proyek wisata elite. Filsafat hukumnya sederhana, harta haram harus dirampas, tapi akal sehat rakyat jangan ikut dirampas.

Maka, mari kita kawal. Kalau perlu, bikin aplikasi baru, “GoRampas” order rampas aset koruptor terdekat, rating lima bintang kalau cepat cair.

“Kenapa Dewan sangat takut dengan RUU itu, Bang?”

“Kalau takut tentu ada apa-apanya. Saya suka motto LSM merangkap wartawan, kalau merasa benar kenapa mesti takut.” (*)

Penulis (*/Rosadi Jamani,Ketua Satupena Kalbar)

 

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kementerian PPPA Pastikan Hak Anak Kelompok Minoritas Terpenuhi

    Kementerian PPPA Pastikan Hak Anak Kelompok Minoritas Terpenuhi

    • calendar_month Jum, 6 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Loading

    Mataram-NTB, Garda Indonesia | Kondisi anak di Indonesia beragam sehingga ada anak yang membutuhkan perlindungan khusus. Deputi Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar menegaskan pemerintah melalui Kementerian PPPA akan memastikan dan menjamin setiap hak-hak anak dapat terpenuhi. “Ada 79,6 juta anak di Indonesia dan tidak semua dari anak-anak tersebut hidup bersama orang tuanya. 5 % diantaranya […]

  • “Kenyang Tak Harus Nasi” Diversifikasi Pangan Lokal di Provinsi NTT

    “Kenyang Tak Harus Nasi” Diversifikasi Pangan Lokal di Provinsi NTT

    • calendar_month Kam, 20 Agu 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Agar dapat meningkatkan ketahanan pangan berbasis sumber daya lokal, pada Rabu, 19 Agustus 2020, Kementerian Pertanian (Kementan) bersama pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia menyelenggarakan Gerakan Diversifikasi Pangan serentak secara nasional. Gerakan ini sekaligus mengajak masyarakat untuk mengubah pola konsumsi agar tidak tergantung pada satu komoditas saja. Dinas Pertanian […]

  • Plh. Bupati & Anggota DPRD Belu Apresiasi FTBM Pimpinan Romo Kris Fallo

    Plh. Bupati & Anggota DPRD Belu Apresiasi FTBM Pimpinan Romo Kris Fallo

    • calendar_month Sen, 15 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | ”Saya apresiasi dan berterima kasih atas kehadiran Forum Taman Baca Masyarakat (FTBM) Kabupaten Belu yang dinakhodai oleh Romo Kris Fallo, yang mana nantinya akan mendukung pemerintah sekaligus masyarakat dalam menghidupkan kembali gerakan literasi terutama semangat atau niat membaca masyarakat di kabupaten ini”, ungkap Plh. Bupati Belu, Frans Manafe, S.Pi. Baca juga […]

  • Rudenim Kupang Mulai ‘Resettlement’ Pengungsi ke Negara Ketiga

    Rudenim Kupang Mulai ‘Resettlement’ Pengungsi ke Negara Ketiga

    • calendar_month Kam, 3 Nov 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang bekerja sama dengan International Organization for Migration (IOM) memindahkan 1 (satu) pengungsi inisial MN asal Afghanistan, dari Kupang menuju ke Jakarta. Sebelumnya, pengungsi tersebut tinggal beberapa tahun di tempat penampungan sementara di Kota Kupang. Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh Rudenim Kupang pada Selasa, 1 […]

  • HUT ke-25, BPOM Ende Gandeng PLN Hijaukan Bumi Kelimutu

    HUT ke-25, BPOM Ende Gandeng PLN Hijaukan Bumi Kelimutu

    • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
    • account_circle Penulis
    • visibility 263
    • 0Komentar

    Loading

    Plh Kepala BPOM Ende, Paulus Febrianto Silor, mengungkapkan aksi menanam pohon adalah bentuk syukur BPOM yang telah mengabdi selama seperempat abad.   Ende | Suasana sejuk di sekitar Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Ndungga terasa semakin asri. Memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-25 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Ende menggandeng PLN Unit […]

  • Periode Januari—Oktober 2020, BNNP NTT Tangkap Tujuh Penyalahguna Narkotika

    Periode Januari—Oktober 2020, BNNP NTT Tangkap Tujuh Penyalahguna Narkotika

    • calendar_month Jum, 9 Okt 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 276
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam sesi konferensi pers pada Kamis siang, 8 Oktober 2020, menyampaikan capaian kerja dari bidang pemberantasan atas target Laporan Kasus Narkotika (LKN) yang harus dicapai pada tahun 2020. Kepala BNNP NTT, Brigjen Pol. Teguh Imam Wahyudi didampingi Plt. Kabid Pemberantasan, AKP Yulia […]

expand_less