Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Humaniora » Kenapa RUU Perampasan Aset Hasil Korupsi Belum Disahkan?

Kenapa RUU Perampasan Aset Hasil Korupsi Belum Disahkan?

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 13 Sep 2025
  • visibility 112
  • comment 0 komentar

Loading

Dokumen RUU Perampasan Aset. Draftnya beredar ke mana-mana, sampai emak-emak arisan pun lebih paham pasal perampasan dibanding harga cabe rawit. Ini semua dipicu ultimatum mahasiswa yang gagah perkasa, mengibarkan spanduk di Senayan, memberi DPR tenggat 30 hari untuk mengesahkan.

Hari ini, jam pasir sudah menetes seminggu, dan para wakil rakyat masih sibuk berdebat, mungkin tentang warna karpet ruang sidang ketimbang nasib bangsa.

RUU ini, bila disarikan dengan bahasa warung kopi, intinya negara bisa merampas aset tanpa harus nunggu pelakunya terbukti bersalah di pidana. Ya, bayangkan ada mobil mewah parkir di depan rumah, asal-usulnya gelap, negara bisa bilang, “Sini mobilnya, masuk garasi republik!” Konsepnya disebut civil forfeiture, rezim hukum in rem, alias yang diadili bukan manusianya tapi hartanya. Filosofinya? Kalau harta sudah berdosa, biar manusianya pura-pura suci, tetap saja hartanya ditarik ke kas negara.

Tentu, di atas kertas, ini tampak heroik. Aset hasil korupsi, narkoba, pembalakan liar, judi daring, semua bisa disapu, tak peduli pelakunya mati, kabur, sakit permanen, atau entah menguap ke dimensi lain. Bahkan Pasal 5 tegas menyebut, aset hasil tindak pidana, aset yang dipakai untuk kejahatan, aset pengganti, sampai barang temuan seperti kayu gelondongan misterius di hutan pun bisa dicaplok negara. Tidak main-main, syaratnya jelas, minimal Rp100 juta dan terkait pidana dengan ancaman 4 tahun penjara.

Namun, di balik semangat sakti itu, ada aroma bahaya. Bayangkan Pasal 38, yang menyuruh pihak ketiga yang keberatan membuktikan sendiri bahwa asetnya sah. Artinya rakyat jelata yang punya rumah sederhana tapi dipakai menumpang sembunyi koruptor, bisa dituntut menunjukkan surat tanah, kuitansi, sampai foto saat gali fondasi. Beban pembuktian bergeser, asas praduga tak bersalah mendadak berubah jadi praduga tak mampu. Filosof hukum klasik dari Beccaria mungkin akan bangkit dari kubur sambil teriak, “Hei, yang kau adili manusia, bukan kasur busa!”

Lebih absurd lagi, Jaksa Agung jadi tokoh sentral. Ia bukan cuma tukang dakwa, tapi juga bendahara, manajer aset, bahkan bisa menjual barang rampasan sebelum ada putusan tetap. Pasal 56 membolehkan lelang dulu, urusan siapa pemiliknya belakangan. Uang hasil lelang? Masuk kas negara sebagai penerimaan bukan pajak. Kalau barang tak laku? Pasal 57 santai bilang, ya sudah, jadi milik negara saja. Luar biasa, negara kita bisa jadi reseller barang haram dengan stempel legal.

Di sisi lain, RUU ini memang selaras dengan Konvensi PBB Antikorupsi 2003, yang sudah disahkan lewat UU 7/2006. Dunia menuntut kita keras pada korupsi. Investor asing pun diyakini bakal tersenyum manis melihat Indonesia berani memburu harta haram.

Publik tentu juga mendukung, siapa sih yang tak mau lihat rumah koruptor berubah jadi panti jompo, mobil narkoba jadi ambulans, atau vila gelap jadi rumah baca?

Tetapi mari jujur, undang-undang secanggih apa pun bisa runtuh bila mental pengelola miring. Tanpa pengawasan ketat, pasal-pasal itu bisa menjelma jadi pedang bermata tumpul ke oligarki, tapi tajam ke rakyat kecil. Maka, dukungan publik harus keras, bukan sekadar bersorak di jalan. Rakyat harus kawal, awasi, tuntut transparansi.

Mahasiswa sudah berteriak, “Sahkan atau kami turun lagi!” DPR menunduk pura-pura sibuk batuk, padahal tangannya sibuk menghitung jatah parkir di Senayan. Rakyat menunggu, seperti nonton sinetron, apakah ini happy ending, atau lagi-lagi drama politik penuh iklan?

Absurdnya, kalau RUU ini gagal, rakyat bakal bilang DPR takut kehilangan asetnya sendiri. Kalau lolos, rakyat tetap harus awasi, jangan sampai hasil rampasan berubah jadi proyek wisata elite. Filsafat hukumnya sederhana, harta haram harus dirampas, tapi akal sehat rakyat jangan ikut dirampas.

Maka, mari kita kawal. Kalau perlu, bikin aplikasi baru, “GoRampas” order rampas aset koruptor terdekat, rating lima bintang kalau cepat cair.

“Kenapa Dewan sangat takut dengan RUU itu, Bang?”

“Kalau takut tentu ada apa-apanya. Saya suka motto LSM merangkap wartawan, kalau merasa benar kenapa mesti takut.” (*)

Penulis (*/Rosadi Jamani,Ketua Satupena Kalbar)

 

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Effendi Simbolon Minta Maaf ke TNI, Ketum IMO-Indonesia Apresiasi

    Effendi Simbolon Minta Maaf ke TNI, Ketum IMO-Indonesia Apresiasi

    • calendar_month Rab, 14 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan, Effendi Simbolon akhirnya minta maaf usai pernyataannya yang diduga menyinggung institusi TNI menuai kecaman berbagai pihak. “Sekali lagi saya mohon maaf, saya tunjukkan ini kepada seluruh prajurit, baik yang bertugas maupun yang sudah purna, dan para pihak yang mungkin tidak nyaman dengan perkataan saya. Dan […]

  • 22 Tahun, 68 KK di Belu Tak Punya Lahan Garap, Bene Hale Sumbang Jagung

    22 Tahun, 68 KK di Belu Tak Punya Lahan Garap, Bene Hale Sumbang Jagung

    • calendar_month Sel, 8 Mar 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Loading

    Belu – NTT, Garda Indonesia |  Ketua fraksi Golkar DRPD Belu, Benediktus Hale memulai masa reses pertama di tahun 2022, mengunjungi dan membagi hasil kebunnya sendiri berupa ratusan kilo gram jagung ke masyarakat RT 8 dan 9, Dusun Raihenek, Desa Kabuna, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Minggu, 6 Maret […]

  • Terjadi Gangguan Listrik di Pulau Timor, PLN Kerja Keras Perbaiki

    Terjadi Gangguan Listrik di Pulau Timor, PLN Kerja Keras Perbaiki

    • calendar_month Sel, 4 Nov 2025
    • account_circle Tim PLN UIW NTT
    • visibility 678
    • 1Komentar

    Loading

    Gangguan aliran listrik yang terjadi beberapa hari ini bukan merupakan penghentian listrik yang direncanakan, namun adanya gangguan pada PLTU Timor Unit 1 dan Unit 2.   Kupang | PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Timur mengklarifikasi terkait gangguan listrik yang terjadi di Pulau Timor dalam beberapa hari terakhir ini. Sistem kelistrikan Pulau Timor didukung […]

  • Kado Natal PLN bagi 250 Kepala Keluarga di Perbatasan NTT

    Kado Natal PLN bagi 250 Kepala Keluarga di Perbatasan NTT

    • calendar_month Sab, 18 Des 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | PLN memberikan bantuan penyambungan baru listrik untuk 250 kepala keluarga (KK) di perbatasan Indonesia – Timor Leste, tepatnya di Kabupaten Belu selama tahun 2021. Dana ini diperoleh dari program TJSL PLN serta program One Man One Hope (OMOH). Sumber dana bantuan penyambungan listrik ini berasal dari sumbangan pegawai PLN. Bupati Belu, […]

  • PLTP Ulumbu Buruk? Warga Desa Wewo Sebut Itu Tak Benar

    PLTP Ulumbu Buruk? Warga Desa Wewo Sebut Itu Tak Benar

    • calendar_month Jum, 28 Mar 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Loading

    Sebagai warga asli yang tinggal di sekitar kawasan geotermal PLTP Ulumbu, Lorens dan warganya tak pernah sekalipun mengeluhkan ketersediaan air bersih. Begitu pun dengan aktivitas pertanian para petani.   Ulumbu | Kepala Desa Wewo, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, NTT, Lorens Langgut, menampik rumor yang menyatakan bahwa kehadiran pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Ulumbu […]

  • DPR Setuju PMN Rp3 Triliun PLN Bangun Kelistrikan Daerah 3T

    DPR Setuju PMN Rp3 Triliun PLN Bangun Kelistrikan Daerah 3T

    • calendar_month Kam, 11 Jul 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta | Anggota Komisi VI DPR RI, Muhammad Sarmuji selaku pimpinan rapat kerja komisi VI pada Rabu, 10 Juli 2024 menyetujui penuh alokasi penyertaan modal negara (PMN) mendukung upaya PLN memberikan akses listrik untuk masyarakat di daerah terpencil. “Kita (Komisi VI DPR RI) mendukung sepenuhnya tentang penguatan listrik desa, pemasangan jaringan listrik sampai ke pelosok-pelosok,” […]

expand_less