Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Humaniora » Kenapa RUU Perampasan Aset Hasil Korupsi Belum Disahkan?

Kenapa RUU Perampasan Aset Hasil Korupsi Belum Disahkan?

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 13 Sep 2025
  • visibility 48
  • comment 0 komentar

Loading

Dokumen RUU Perampasan Aset. Draftnya beredar ke mana-mana, sampai emak-emak arisan pun lebih paham pasal perampasan dibanding harga cabe rawit. Ini semua dipicu ultimatum mahasiswa yang gagah perkasa, mengibarkan spanduk di Senayan, memberi DPR tenggat 30 hari untuk mengesahkan.

Hari ini, jam pasir sudah menetes seminggu, dan para wakil rakyat masih sibuk berdebat, mungkin tentang warna karpet ruang sidang ketimbang nasib bangsa.

RUU ini, bila disarikan dengan bahasa warung kopi, intinya negara bisa merampas aset tanpa harus nunggu pelakunya terbukti bersalah di pidana. Ya, bayangkan ada mobil mewah parkir di depan rumah, asal-usulnya gelap, negara bisa bilang, “Sini mobilnya, masuk garasi republik!” Konsepnya disebut civil forfeiture, rezim hukum in rem, alias yang diadili bukan manusianya tapi hartanya. Filosofinya? Kalau harta sudah berdosa, biar manusianya pura-pura suci, tetap saja hartanya ditarik ke kas negara.

Tentu, di atas kertas, ini tampak heroik. Aset hasil korupsi, narkoba, pembalakan liar, judi daring, semua bisa disapu, tak peduli pelakunya mati, kabur, sakit permanen, atau entah menguap ke dimensi lain. Bahkan Pasal 5 tegas menyebut, aset hasil tindak pidana, aset yang dipakai untuk kejahatan, aset pengganti, sampai barang temuan seperti kayu gelondongan misterius di hutan pun bisa dicaplok negara. Tidak main-main, syaratnya jelas, minimal Rp100 juta dan terkait pidana dengan ancaman 4 tahun penjara.

Namun, di balik semangat sakti itu, ada aroma bahaya. Bayangkan Pasal 38, yang menyuruh pihak ketiga yang keberatan membuktikan sendiri bahwa asetnya sah. Artinya rakyat jelata yang punya rumah sederhana tapi dipakai menumpang sembunyi koruptor, bisa dituntut menunjukkan surat tanah, kuitansi, sampai foto saat gali fondasi. Beban pembuktian bergeser, asas praduga tak bersalah mendadak berubah jadi praduga tak mampu. Filosof hukum klasik dari Beccaria mungkin akan bangkit dari kubur sambil teriak, “Hei, yang kau adili manusia, bukan kasur busa!”

Lebih absurd lagi, Jaksa Agung jadi tokoh sentral. Ia bukan cuma tukang dakwa, tapi juga bendahara, manajer aset, bahkan bisa menjual barang rampasan sebelum ada putusan tetap. Pasal 56 membolehkan lelang dulu, urusan siapa pemiliknya belakangan. Uang hasil lelang? Masuk kas negara sebagai penerimaan bukan pajak. Kalau barang tak laku? Pasal 57 santai bilang, ya sudah, jadi milik negara saja. Luar biasa, negara kita bisa jadi reseller barang haram dengan stempel legal.

Di sisi lain, RUU ini memang selaras dengan Konvensi PBB Antikorupsi 2003, yang sudah disahkan lewat UU 7/2006. Dunia menuntut kita keras pada korupsi. Investor asing pun diyakini bakal tersenyum manis melihat Indonesia berani memburu harta haram.

Publik tentu juga mendukung, siapa sih yang tak mau lihat rumah koruptor berubah jadi panti jompo, mobil narkoba jadi ambulans, atau vila gelap jadi rumah baca?

Tetapi mari jujur, undang-undang secanggih apa pun bisa runtuh bila mental pengelola miring. Tanpa pengawasan ketat, pasal-pasal itu bisa menjelma jadi pedang bermata tumpul ke oligarki, tapi tajam ke rakyat kecil. Maka, dukungan publik harus keras, bukan sekadar bersorak di jalan. Rakyat harus kawal, awasi, tuntut transparansi.

Mahasiswa sudah berteriak, “Sahkan atau kami turun lagi!” DPR menunduk pura-pura sibuk batuk, padahal tangannya sibuk menghitung jatah parkir di Senayan. Rakyat menunggu, seperti nonton sinetron, apakah ini happy ending, atau lagi-lagi drama politik penuh iklan?

Absurdnya, kalau RUU ini gagal, rakyat bakal bilang DPR takut kehilangan asetnya sendiri. Kalau lolos, rakyat tetap harus awasi, jangan sampai hasil rampasan berubah jadi proyek wisata elite. Filsafat hukumnya sederhana, harta haram harus dirampas, tapi akal sehat rakyat jangan ikut dirampas.

Maka, mari kita kawal. Kalau perlu, bikin aplikasi baru, “GoRampas” order rampas aset koruptor terdekat, rating lima bintang kalau cepat cair.

“Kenapa Dewan sangat takut dengan RUU itu, Bang?”

“Kalau takut tentu ada apa-apanya. Saya suka motto LSM merangkap wartawan, kalau merasa benar kenapa mesti takut.” (*)

Penulis (*/Rosadi Jamani,Ketua Satupena Kalbar)

 

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tujuh Manfaat Istirahat dan Tidur Cukup

    Tujuh Manfaat Istirahat dan Tidur Cukup

    • calendar_month Ming, 13 Feb 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Loading

    Kebiasaan bergadang atau kurang tidur bisa membuat tubuh terasa lelah dan sulit konsentrasi. Bahkan, beberapa studi menunjukkan bahwa kebiasaan kurang tidur dapat meningkatkan risiko berbagai penyakit. Oleh karena itu, mencukupi waktu tidur sangat penting dilakukan. Tak hanya menghilangkan rasa kantuk, mencukupi waktu istirahat dan tidur dapat memberikan beragam manfaat bagi kesehatan tubuh. Manfaat yang diperoleh bahkan sama […]

  • Menteri PPPA: Kondisi Keluarga Indonesia Masih Belum Ideal

    Menteri PPPA: Kondisi Keluarga Indonesia Masih Belum Ideal

    • calendar_month Kam, 18 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Loading

    Manokwari,gardaindonesia.id | Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, (PPPA) Yohana Yembise menyebutkan jika kondisi keluarga di Indonesia nyatanya masih jauh dari kondisi ideal, dengan masih banyaknya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dampak buruknya, tentu saja akan dirasakan oleh anak. “Perselisihan dalam rumah tangga antara suami dengan istri hendaknya jangan ditunjukkan pada anak. Anak bisa […]

  • Ke Kamp Pengungsian di Kota Kupang, Ridwan Kamil Bantu 1 Miliar Rupiah

    Ke Kamp Pengungsian di Kota Kupang, Ridwan Kamil Bantu 1 Miliar Rupiah

    • calendar_month Ming, 2 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Pemprov  Jawa Barat turut memberikan perhatian kepada masyarakat NTT yang terdampak bencana alam Siklon Tropis Seroja. Bantuan tersebut langsung diserahkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dalam kunjungannya ke lokasi pengungsian di Kampung Amanuban, Kelurahan Oebufu, Kota Kupang, pada Sabtu, 1 Mei 2021. Ridwan Kamil pun menyampaikan duka cita dan memberi […]

  • NTT & NTB Jadi Tuan Rumah Bersama PON XXII? Ini Syarat Utama

    NTT & NTB Jadi Tuan Rumah Bersama PON XXII? Ini Syarat Utama

    • calendar_month Jum, 11 Feb 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Pemerintah mengubah Peraturan Pemerintah No.17 tahun 2007 pasal 12 ayat 3, agar menteri dapat menetapkan satu atau lebih pemerintah provinsi sebagai tuan rumah pelaksana Pekan Olahraga Nasional (PON). Usai penetapan provinsi tersebut menjadi tuan rumah, maka harus mampu memenuhi dua syarat. Tuan rumah terpilih memiliki venue siap pakai dan mempunyai ketersediaan […]

  • Gubernur NTT Ajak Kaum Muda Gelut Pertanian, Bank NTT Siap Kolaborasi

    Gubernur NTT Ajak Kaum Muda Gelut Pertanian, Bank NTT Siap Kolaborasi

    • calendar_month Sen, 24 Okt 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang,  Garda Indonesia | Guna terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang pertanian, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) mengajak generasi muda untuk belajar menjadi petani milenial dan menekuni sektor pertanian. Hal tersebut diungkapkannya pada saat meninjau lokasi tanam jagung panen sapi (TJPS) kerja sama Dinas Pertanian NTT bersama Universitas Nusa Cendana, Politeknik Pertanian […]

  • Geledah Eks Sekretariat FPI, Densus 88 Temukan Bahan Peledak

    Geledah Eks Sekretariat FPI, Densus 88 Temukan Bahan Peledak

    • calendar_month Rab, 28 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Densus 88 Antiteror menggeledah eks kantor sekretariat Front Pembela Islam di Petamburan, Jakarta Pusat. Densus 88 menemukan sejumlah bahan peledak, yakni triacetone triperoxide (TATP). “Terakhir ada beberapa botol plastik yang berisi cairan TATP. Cairan TATP ini merupakan aseton yang digunakan untuk bahan peledak,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad […]

expand_less