Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Narkotika » Kepala BNNP NTT Imbau OPD Segera Terapkan Inpres No 6 Tahun 2018

Kepala BNNP NTT Imbau OPD Segera Terapkan Inpres No 6 Tahun 2018

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 13 Nov 2019
  • visibility 81
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sebagai tindaklanjut pertemuan Kepala BNN RI, Komjend. Drs. Heru Winarko,S.H. saat acara silaturahmi dengan Kapolda NTT, Kajati NTT, Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Danrem 161/WS Kupang pada Rabu, 30 Oktober 2019; maka Kepala BNNP NTT, Brigjen Polisi Teguh Iman Wahyudi, S.H., M.M. mengadakan temu wicara (coffee morning) dengan Instansi terkait penegakan hukum terhadap kasus narkotika di Provinsi NTT.

Berlangsung pada Selasa, 12 November 2019 pukul 09.00—11.30 WITA di Aula Kantor BNNP NTT, dalam temu wicara tersebut Kepala BNNP NTT mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk sesegera mungkin menerapkan Inpres No. 6 Tahun 2018 dengan melakukan Sosialisasi, Pembuatan Regulasi, Pembentukan Satgas Anti Narkotika dan Tes Urine di masing-masing Instansi dan melaporkan secara base line kepada Kementerian / Lembaga.

Secara tegas Kepala BNNP NTT menyampaikan bahwa Inpres No. 6 Tahun 2018 akan berlanjut pada tahun 2020—2024 karena melihat maraknya peredaran Gelap Narkotika yang terjadi di Indonesia, maka untuk menekan dengan mencegah terjadinya peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di wilayah Provinsi NTT ini.

“Oleh karena itu Bapak Presiden RI melalui Inpres No. 6 Tahun 2018 menyampaikan tentang Rencana Aksi Nasional P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika),” jelas Brigjen Pol Teguh.

BNNP NTT koordinasi dengan instansi terkait penerapan UU Nomor 35 Tahun 2009

Dalam acara temu wicara yang dirangkai dengan rapat koordinasi tersebut, salah satu agenda pertemuan yakni untuk menyamakan persepsi terkait Penerapan UU Nomor 35 Tahun 2009 dalam penanganan kasus Tindak Pidana Narkotika, terhadap pecandu Narkotika dan penyalahgunaan Narkotika.

Rapat koordinasi Kepala BNNP NTT dengan instansi terkait penerapan UU No 35 Tahun 2009

“Bahwa sesuai dengan Amanat UU NO. 35 Tahun 2009, Pasal 54, 55, dan Pasal 103, menerangkan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani Rehabilitasi medis dan Rehabilitasi sosial melalui Lembaga Rehabilitasi medis dan sosial yang sudah di tunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial,” terang Jendral Bintang Satu ini kepada instansi terkait yakni Pengadilan Tinggi Provinsi NTT, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT, Pengadilan Negeri, Polda NTT dan Dokes Polda NTT.

Oleh karena itu, menurut Kepala BNNP NTT, Jaksa Penuntut Umum dan Hakim dalam Proses penanganan Perkara Pecandu Narkotika dan Penyalahgunaan Narkotika harus memperhatikan Pasal 103 UU 35 Tahun 2009,

“Dalam memutuskan pecandu tersebut bersalah dan menetapkan yang bersangkutan untuk menjalani pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi, jika Pecandu dan Penyalahgunaan Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika, maka dalam menjalani masa Pengobatan dan/atau Perawatan Pecandu Narkotika tersebut diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman sehingga diharapkan adanya upaya bersama dan pemahaman yang sama dalam penanganan para pecandu dan penyalahgunaan narkotika yang tertangkap maupun yang sedang menjalani hukuman untuk dilakukan rehabilitasi,” terang Kepala BNNP NTT.

“Pecandu dan Penyalahgunaan narkotika dalam menjalani proses rehabilitasi akan dilakukan penanganannya sesuai dengan SOP yang berlaku di masing-masing institusi,” tandas Brigjen Pol Teguh Imam Wahyudi.

Di akhir kegiatan Kepala BNNP NTT dan semua instansi berkomitmen untuk mendukung proses rehabilitasi guna mengurangi angka prevalensi penyalahgunaan narkotika dan pecandu narkotika serta mengurangi dampak buruk narkotika bagi korban penyalahgunaan narkotika. (*)

Sumber berita (*/Yuli Beribe—Kabid Pemberantasan BNN Provinsi NTT)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Enam Arahan Presiden Jokowi untuk Bendung Penyebaran Covid-19

    Enam Arahan Presiden Jokowi untuk Bendung Penyebaran Covid-19

    • calendar_month Sel, 14 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo menyampaikan sejumlah arahan dalam rangka membendung penyebaran Covid-19. Pengujian sampel secara masif hingga stimulus ekonomi yang harus tepat sasaran menjadi bagian dari arahan terkini Presiden saat memimpin sidang kabinet paripurna yang dihelat melalui telekonferensi dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 14 April 2020. Dalam arahannya, Kepala […]

  • Lomba Inovasi Daerah Libatkan Pemda, Tersedia Dana Penghargaan 168 Miliar

    Lomba Inovasi Daerah Libatkan Pemda, Tersedia Dana Penghargaan 168 Miliar

    • calendar_month Rab, 15 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Penerapan protokol kesehatan pada masa adaptasi kebiasaan baru harus tetap dilaksanakan agar masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan produktif dan aman dari potensi penularan Covid-19. Berbagai upaya telah dilakukan oleh Gugus Tugas Nasional untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai protokol kesehatan. Ini tidak hanya menjadi suatu peraturan yang harus dipatuhi namun menjadi […]

  • Guru dan Keluarga Garda Terdepan Antikorupsi

    Guru dan Keluarga Garda Terdepan Antikorupsi

    • calendar_month Ming, 3 Mar 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Vinsensius Lado,S.Pd Flotim-NTT, Garda Indonesia | Sebuah opini menggelitik tentang Korupsi dari Seorang Guru SMPK Phaladhya di Waiwerang, sebuah desa di Pulau Adonara , Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Korupsi adalah tindakan seseorang yang menyalahgunakan kepercayaan dalam suatu masalah atau organisasi untuk mendapatkan keuntungan. Tindakan korupsi ini terjadi karena beberapa faktor yang terjadi di dalam kalangan […]

  • Presiden Joko Widodo Bertemu Joko Widodo

    Presiden Joko Widodo Bertemu Joko Widodo

    • calendar_month Sel, 14 Sep 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 98
    • 1Komentar

    Loading

    Klaten, Garda Indonesia | Ada kejadian menarik saat kunjungan kerja Presiden Joko Widodo ke Provinsi Jawa Tengah, pada Senin, 13 September 2021. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi didampingi Ibu Negara Iriana Jokowi mengunjungi Dukuh Ngledok, Desa Segaran, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, untuk meninjau langsung program vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat secara pintu ke pintu (door to door). Saat […]

  • Kesetaraan Gender Fondasi Dasar Ketahanan Keluarga

    Kesetaraan Gender Fondasi Dasar Ketahanan Keluarga

    • calendar_month Sel, 15 Okt 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong kesetaraan gender dalam keluarga melalui kemitraan peran gender. Sekretaris Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan, kesetaraan gender dalam relasi keluarga merupakan salah satu fondasi dalam mewujudkan ketahanan keluarga. “Saat ini terdapat 81,2 juta keluarga (SUPAS, 2015) di Indonesia, yang perlu ditingkatkan ketahanan […]

  • Bertukar Informasi, Bupati Belu Diskusi Bersama Uskup Atambua

    Bertukar Informasi, Bupati Belu Diskusi Bersama Uskup Atambua

    • calendar_month Jum, 16 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Loading

    Belu–NTT, Garda Indonesia | Guna membangun sinergi dan penyelarasan program kerja antara Pemerintah dan Gereja, Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus, Sp.PD – KGEH, FINASIM., didampingi Wakil Bupati Drs. Aloysius Haleserens, M.M. berdiskusi bersama Uskup Atambua, Mgr. Dr. Dominikus Saku, Pr. dan para pastor di aula Emaus Keuskupan Atambua, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa […]

expand_less