Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Narkotika » Kepala BNNP NTT Imbau OPD Segera Terapkan Inpres No 6 Tahun 2018

Kepala BNNP NTT Imbau OPD Segera Terapkan Inpres No 6 Tahun 2018

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 13 Nov 2019
  • visibility 133
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sebagai tindaklanjut pertemuan Kepala BNN RI, Komjend. Drs. Heru Winarko,S.H. saat acara silaturahmi dengan Kapolda NTT, Kajati NTT, Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Danrem 161/WS Kupang pada Rabu, 30 Oktober 2019; maka Kepala BNNP NTT, Brigjen Polisi Teguh Iman Wahyudi, S.H., M.M. mengadakan temu wicara (coffee morning) dengan Instansi terkait penegakan hukum terhadap kasus narkotika di Provinsi NTT.

Berlangsung pada Selasa, 12 November 2019 pukul 09.00—11.30 WITA di Aula Kantor BNNP NTT, dalam temu wicara tersebut Kepala BNNP NTT mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk sesegera mungkin menerapkan Inpres No. 6 Tahun 2018 dengan melakukan Sosialisasi, Pembuatan Regulasi, Pembentukan Satgas Anti Narkotika dan Tes Urine di masing-masing Instansi dan melaporkan secara base line kepada Kementerian / Lembaga.

Secara tegas Kepala BNNP NTT menyampaikan bahwa Inpres No. 6 Tahun 2018 akan berlanjut pada tahun 2020—2024 karena melihat maraknya peredaran Gelap Narkotika yang terjadi di Indonesia, maka untuk menekan dengan mencegah terjadinya peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di wilayah Provinsi NTT ini.

“Oleh karena itu Bapak Presiden RI melalui Inpres No. 6 Tahun 2018 menyampaikan tentang Rencana Aksi Nasional P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika),” jelas Brigjen Pol Teguh.

BNNP NTT koordinasi dengan instansi terkait penerapan UU Nomor 35 Tahun 2009

Dalam acara temu wicara yang dirangkai dengan rapat koordinasi tersebut, salah satu agenda pertemuan yakni untuk menyamakan persepsi terkait Penerapan UU Nomor 35 Tahun 2009 dalam penanganan kasus Tindak Pidana Narkotika, terhadap pecandu Narkotika dan penyalahgunaan Narkotika.

Rapat koordinasi Kepala BNNP NTT dengan instansi terkait penerapan UU No 35 Tahun 2009

“Bahwa sesuai dengan Amanat UU NO. 35 Tahun 2009, Pasal 54, 55, dan Pasal 103, menerangkan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani Rehabilitasi medis dan Rehabilitasi sosial melalui Lembaga Rehabilitasi medis dan sosial yang sudah di tunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial,” terang Jendral Bintang Satu ini kepada instansi terkait yakni Pengadilan Tinggi Provinsi NTT, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT, Pengadilan Negeri, Polda NTT dan Dokes Polda NTT.

Oleh karena itu, menurut Kepala BNNP NTT, Jaksa Penuntut Umum dan Hakim dalam Proses penanganan Perkara Pecandu Narkotika dan Penyalahgunaan Narkotika harus memperhatikan Pasal 103 UU 35 Tahun 2009,

“Dalam memutuskan pecandu tersebut bersalah dan menetapkan yang bersangkutan untuk menjalani pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi, jika Pecandu dan Penyalahgunaan Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika, maka dalam menjalani masa Pengobatan dan/atau Perawatan Pecandu Narkotika tersebut diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman sehingga diharapkan adanya upaya bersama dan pemahaman yang sama dalam penanganan para pecandu dan penyalahgunaan narkotika yang tertangkap maupun yang sedang menjalani hukuman untuk dilakukan rehabilitasi,” terang Kepala BNNP NTT.

“Pecandu dan Penyalahgunaan narkotika dalam menjalani proses rehabilitasi akan dilakukan penanganannya sesuai dengan SOP yang berlaku di masing-masing institusi,” tandas Brigjen Pol Teguh Imam Wahyudi.

Di akhir kegiatan Kepala BNNP NTT dan semua instansi berkomitmen untuk mendukung proses rehabilitasi guna mengurangi angka prevalensi penyalahgunaan narkotika dan pecandu narkotika serta mengurangi dampak buruk narkotika bagi korban penyalahgunaan narkotika. (*)

Sumber berita (*/Yuli Beribe—Kabid Pemberantasan BNN Provinsi NTT)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hakim Tolak Eksepsi Nadiem, Sidang Masuk Tahap Pembuktian

    Hakim Tolak Eksepsi Nadiem, Sidang Masuk Tahap Pembuktian

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • account_circle Penulis
    • visibility 303
    • 0Komentar

    Loading

    Hakim menilai seluruh keberatan yang disampaikan kubu Nadiem merupakan materi pokok perkara yang harus diuji dalam persidangan. Pertimbangan itu mencakup unsur memperkaya diri dan besaran kerugian negara yang didakwakan dalam perkara tersebut.   Jakarta | Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi […]

  • Masyarakat Blora Senang Makan Siang Bersama Presiden Jokowi

    Masyarakat Blora Senang Makan Siang Bersama Presiden Jokowi

    • calendar_month Sab, 11 Mar 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Loading

    Blora, Garda Indonesia | Setiap kali Presiden Joko Widodo berkunjung ke suatu daerah, selalu ada cerita bagi masyarakat sekitar di sana. Seperti dalam kunjungan Presiden ke Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah, pada Jumat, 10 Maret 2023. Saat Presiden melaksanakan makan siang bersama rombongan, berbeda dari biasanya, Presiden mengajak beberapa warga yang berkumpul di […]

  • Ragam Manfaat Menanam Bergamot

    Ragam Manfaat Menanam Bergamot

    • calendar_month Sab, 8 Jul 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 388
    • 1Komentar

    Loading

    Jeruk bergamot adalah buah jeruk wangi dengan warna kuning atau hijau mirip dengan jeruk nipis, tergantung pada kematangannya. Penelitian genetik ke asal muasal kultivar jeruk yang masih ada menemukan jeruk bergamot sebagai hibrida lemon dan jeruk pahit. Bergamot bisa dibudidayakan sebagai tanaman pot atau dijual sebagai buah. Tanaman ini tersedia dalam dua warna: kuning atau […]

  • Kapolri Bakal Tegur Kapolda & Kapolres Tak Tindak Tegas Aksi Premanisme

    Kapolri Bakal Tegur Kapolda & Kapolres Tak Tindak Tegas Aksi Premanisme

    • calendar_month Ming, 13 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan memberikan teguran kepada Kapolda dan Kapolres yang saat ini belum melakukan penindakan terhadap aksi Premanisme di wilayahnya masing-masing. Kapolri mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajarannya di wilayah untuk menindak aksi Premanisme dan pelaku kejahatan konvensional lainnya yang meresahkan masyarakat. Mengingat, hal tersebut menjadi atensi dari […]

  • Hari Bakti Imigrasi Ke-71, Yasonna : Selaras Pola Pikir dan Tingkatkan Etos Kerja

    Hari Bakti Imigrasi Ke-71, Yasonna : Selaras Pola Pikir dan Tingkatkan Etos Kerja

    • calendar_month Rab, 27 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly mengapresiasi jajaran Imigrasi yang setia dan tetap menjalankan tugas sebagai penjaga kedaulatan Indonesia yang berpedoman kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan sambutan pada Upacara Peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-71 yang berpusat di […]

  • Taman Baca Nain Blon Lalan Dading, Gerakan Literasi di SDK Watupedar

    Taman Baca Nain Blon Lalan Dading, Gerakan Literasi di SDK Watupedar

    • calendar_month Sen, 22 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Loading

    Maumere-Sikka, Garda Indonesia | SDK  (Sekolah Dasar Katolik) Watupedar terletak di Desa Watu Merak, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), kini mempunyai Taman Baca Masyarakat yang dibentuk bersama Forum Taman Baca Masyarakat Kabupaten (FTBM) Sikka, Pengawas Sekolah Komite Sekolah, Pemerintah Desa, dan Camat Doreng. Acara pembentukan berlangsung sederhana di ruang serbaguna SDK […]

expand_less