Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Narkotika » Kepala BNNP NTT Imbau OPD Segera Terapkan Inpres No 6 Tahun 2018

Kepala BNNP NTT Imbau OPD Segera Terapkan Inpres No 6 Tahun 2018

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 13 Nov 2019
  • visibility 37
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sebagai tindaklanjut pertemuan Kepala BNN RI, Komjend. Drs. Heru Winarko,S.H. saat acara silaturahmi dengan Kapolda NTT, Kajati NTT, Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Danrem 161/WS Kupang pada Rabu, 30 Oktober 2019; maka Kepala BNNP NTT, Brigjen Polisi Teguh Iman Wahyudi, S.H., M.M. mengadakan temu wicara (coffee morning) dengan Instansi terkait penegakan hukum terhadap kasus narkotika di Provinsi NTT.

Berlangsung pada Selasa, 12 November 2019 pukul 09.00—11.30 WITA di Aula Kantor BNNP NTT, dalam temu wicara tersebut Kepala BNNP NTT mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk sesegera mungkin menerapkan Inpres No. 6 Tahun 2018 dengan melakukan Sosialisasi, Pembuatan Regulasi, Pembentukan Satgas Anti Narkotika dan Tes Urine di masing-masing Instansi dan melaporkan secara base line kepada Kementerian / Lembaga.

Secara tegas Kepala BNNP NTT menyampaikan bahwa Inpres No. 6 Tahun 2018 akan berlanjut pada tahun 2020—2024 karena melihat maraknya peredaran Gelap Narkotika yang terjadi di Indonesia, maka untuk menekan dengan mencegah terjadinya peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di wilayah Provinsi NTT ini.

“Oleh karena itu Bapak Presiden RI melalui Inpres No. 6 Tahun 2018 menyampaikan tentang Rencana Aksi Nasional P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika),” jelas Brigjen Pol Teguh.

BNNP NTT koordinasi dengan instansi terkait penerapan UU Nomor 35 Tahun 2009

Dalam acara temu wicara yang dirangkai dengan rapat koordinasi tersebut, salah satu agenda pertemuan yakni untuk menyamakan persepsi terkait Penerapan UU Nomor 35 Tahun 2009 dalam penanganan kasus Tindak Pidana Narkotika, terhadap pecandu Narkotika dan penyalahgunaan Narkotika.

Rapat koordinasi Kepala BNNP NTT dengan instansi terkait penerapan UU No 35 Tahun 2009

“Bahwa sesuai dengan Amanat UU NO. 35 Tahun 2009, Pasal 54, 55, dan Pasal 103, menerangkan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani Rehabilitasi medis dan Rehabilitasi sosial melalui Lembaga Rehabilitasi medis dan sosial yang sudah di tunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial,” terang Jendral Bintang Satu ini kepada instansi terkait yakni Pengadilan Tinggi Provinsi NTT, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT, Pengadilan Negeri, Polda NTT dan Dokes Polda NTT.

Oleh karena itu, menurut Kepala BNNP NTT, Jaksa Penuntut Umum dan Hakim dalam Proses penanganan Perkara Pecandu Narkotika dan Penyalahgunaan Narkotika harus memperhatikan Pasal 103 UU 35 Tahun 2009,

“Dalam memutuskan pecandu tersebut bersalah dan menetapkan yang bersangkutan untuk menjalani pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi, jika Pecandu dan Penyalahgunaan Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika, maka dalam menjalani masa Pengobatan dan/atau Perawatan Pecandu Narkotika tersebut diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman sehingga diharapkan adanya upaya bersama dan pemahaman yang sama dalam penanganan para pecandu dan penyalahgunaan narkotika yang tertangkap maupun yang sedang menjalani hukuman untuk dilakukan rehabilitasi,” terang Kepala BNNP NTT.

“Pecandu dan Penyalahgunaan narkotika dalam menjalani proses rehabilitasi akan dilakukan penanganannya sesuai dengan SOP yang berlaku di masing-masing institusi,” tandas Brigjen Pol Teguh Imam Wahyudi.

Di akhir kegiatan Kepala BNNP NTT dan semua instansi berkomitmen untuk mendukung proses rehabilitasi guna mengurangi angka prevalensi penyalahgunaan narkotika dan pecandu narkotika serta mengurangi dampak buruk narkotika bagi korban penyalahgunaan narkotika. (*)

Sumber berita (*/Yuli Beribe—Kabid Pemberantasan BNN Provinsi NTT)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menteri PPPA : Laporan Komnas Perempuan Jadi Bahan Evaluasi

    Menteri PPPA : Laporan Komnas Perempuan Jadi Bahan Evaluasi

    • calendar_month Jum, 20 Des 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Menteri PPPA, Bintang Puspayoga mengapresiasi kinerja Komnas Perempuan dalam acara Forum Konsultasi Publik Tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan Indonesia pada Kamis 19 Desember 2019. Apresiasi tersebut ditujukan atas upaya Komnas Perempuan dalam memperjuangkan hak-hak perempuan di sepanjang tahun 2015—2019. “Komnas perempuan telah melakukan pembentukan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan […]

  • Yuk Ikut Lomba Karya Tulis Ilmiah & Video Edukatif Bank NTT Ramai Skali Periode II

    Yuk Ikut Lomba Karya Tulis Ilmiah & Video Edukatif Bank NTT Ramai Skali Periode II

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Peluncuran (Launching) Program Gerakan Menabung Sejak Dini atau ‘Ramai Skali Bank NTT’ Periode II resmi dibuka oleh Direktur Pemasaran Dana, Harry Alexander Riwu Kaho dan Ketua Dewan Juri, Pater Gregorius Neonbasu, SVD., PhD. pada Kamis, 5 Maret 2020 pukul 13.00 WITA di Resto Subasuka Paradise Kupang. ‘Ramai Skali Bank NTT’ merupakan […]

  • Penonaktifan Direktur Penyelidikan KPK Tak Langgar Kode Etik

    Penonaktifan Direktur Penyelidikan KPK Tak Langgar Kode Etik

    • calendar_month Sel, 20 Jun 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menilai keputusan yang diambil Ketua KPK Firli Bahuri dan komisioner lainnya terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan tidak melanggar kode etik. Dewas KPK menilai laporan dugaan pelanggaran kode etik Firli cs tak bisa dilanjutkan karena tak cukup bukti. Adapun laporan itu disampaikan […]

  • BI NTT ‘Onboarding’ 20 UMKM Menuju ‘Exotic Tenun Fest 2023’

    BI NTT ‘Onboarding’ 20 UMKM Menuju ‘Exotic Tenun Fest 2023’

    • calendar_month Rab, 14 Jun 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Sekitar 20,76 juta (data Desember 2022) usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Indonesia telah onboarding digital, sementara target pada tahun 2023 ditambahkan sebanyak 4 juta, dan pada tahun 2024 ditargetkan menjadi 30 juta UMKM. Selain itu, UMKM memberikan kontribusi terhadap PDB di atas 60% dan penyerapan tenaga kerja di atas 96%. […]

  • Silaturahmi Pengurus Muhammadiyah NTT ke Korem 161/Wira Sakti

    Silaturahmi Pengurus Muhammadiyah NTT ke Korem 161/Wira Sakti

    • calendar_month Sen, 2 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Syaiful Rahman, S,Sos. menerima kunjungan silaturahmi Pengurus Muhammadiyah Provinsi NTT, pada Senin 2 September 2019 di Lobi Makorem 161/Wira Sakti. Hadir dalam silaturahmi tersebut Ketua Umum Pengurus Wilayah Muhammadiyah (PWM) NTT Musta’in, Lc.  Ketua Pengurus Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Amir Patiradja dan Ketua Pengurus Daerah Pemuda […]

  • Hati-hati!, Gelombang Tinggi Hingga 7 Meter di Perairan NTT

    Hati-hati!, Gelombang Tinggi Hingga 7 Meter di Perairan NTT

    • calendar_month Jum, 5 Apr 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | BMKG El Tari Kupang merilis analisis cuaca terkait peningkatan tinggi gelombang laut di wilayah perairan Nusa Tenggara Timur, Jumat, 5 April 2019. Dari hasil analisis cuaca, terpantau adanya Tropical Depression (TD) Dikutip dari wikipedia.org, Tropical Depression atau Depresi Tropis dalam meteorologi, siklon tropis (atau hurikan, angin puyuh, badai tropis, taifun, atau […]

expand_less