Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kepastian Hukum Program JKP BPJamsostek, Politisi NasDem Dorong DPR Percepat Perbaikan UU Cipta Kerja

Kepastian Hukum Program JKP BPJamsostek, Politisi NasDem Dorong DPR Percepat Perbaikan UU Cipta Kerja

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Ming, 28 Nov 2021
  • visibility 43
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Pandemi Covid-19 memberikan dampak buruk terhadap sektor perekonomian Indonesia.  Akibatnya banyak perusahaan dalam negeri yang terdampak, sehingga pengurangan karyawan tak dapat dihindari. Imbasnya, terjadilah pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.

Menurut fungsionaris DPW Partai NasDem yang juga anggota DPRD Jatim 2014—2019, Moch Eksan, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan RI tercatat hingga 29.4 juta pekerja Indonesia terdampak pandemi, termasuk di dalamnya korban PHK.

“Tentu ini angka yang sangat luar biasa besar,” tuturnya dalam acara webinar nasional atas kerja sama BPJamsostek dengan Forum Nasional Santri Indonesia, dengan tema “Memperkuat Perlindungan Pekerja yang di PHK Melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJamsostek” pada Sabtu, 27 November 2021.

Kehadiran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, lanjut Moch Eksan, yang menjadi program BPJS Ketenagakerjaan merupakan oase bagi pekerja yang mengalami nasib PHK. JKP merupakan amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 terkait Cipta Kerja. Dalam KJP selain uang pesangon, pekerja atau buruh yang di PHK berhak mendapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

”Ini keuntungan bagi pekerja Indonesia,” tuturnya.

webinar nasional atas kerja sama BPJamsostek dengan Forum Nasional Santri Indonesia, dengan tema “Memperkuat Perlindungan Pekerja yang di PHK Melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJamsostek” pada Sabtu, 27 November 2021

Kendati demikian, menurut Moch Eksan, untuk sementara waktu pelaksanaan JKP harus ditunda terlebih dahulu. Pasalnya,  PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yang merupakan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus direvisi terlebih dahulu oleh DPR dan Pemerintah pasca-terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat.

Lebih lanjut, politisi Partai Nasdem ini juga mendesak pemerintah dan DPR untuk segera merevisi UU Ciptaker 2020. Ia menilai kepastian hukum terkait JKP ini dibutuhkan oleh buruh dan pekerja Indonesia. “Yang dibatalkan pembentukannya UU Ciptaker, sebab dianggap bertentangan UUD. Mekanismenya diperbaiki segera oleh pemerintah dan DPR,” jelasnya.

Sementara itu, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan 2016—2021, Poempida Hidayatullah menjelaskan secara detail tentang teknis pelaksanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Ia menilai setidaknya ada tiga manfaat dalam JKP ini yakni uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan juga manfaat pelatihan kerja. Ini semua bisa dinikmati pekerja.

Meski banyak manfaatnya bagi pekerja, JKP ini sejatinya harus ditunda terlebih dahulu pelaksanaannya pasca terbitnya putusan MK. Ia menilai untuk saat ini terkait kompensasi pada pekerja yang terkena PHK kembali kepada UU nomor 13. “Kita masih menunggu sikap dari pemenrintah dan DPR RI,” katanya pada Sabtu, 27 November 2021.

Pada sisi lain, Ketua Umum Forum Nasional Santri Indonesia, Abu Molka Nashira mengatakan ini program JKP sangat penting untuk para pekerja, terutama karyawan, buruh, dan tenaga kerja formal lainnya yang mengalami PHK.

Ia menilai di PP Nomor 37 tahun 2021 tersebut sudah diatur sedemikian lengkap pelbagai teknis agar para pekerja sejahtera meskipun sudah tidak memiliki pekerjaan. “JKP ini akan bermanfaat bagi pekerja Indonesia,” tandasnya.(*)

Penulis (*/Hasin Abdullah)

Foto utama (*/istimewa)

Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • ‘Wokee’, Perbankan Digital Bank Bukopin Goes To Campus Unwira

    ‘Wokee’, Perbankan Digital Bank Bukopin Goes To Campus Unwira

    • calendar_month Sab, 6 Apr 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sebagai salah 1 (satu) dari 3 (tiga) bank yang menjalankan perbankan digital, Bank Bukopin Cabang Kupang mewujudkannya dengan menjangkau khalayak untuk memakai pembayaran digitalisasi yang menggunakan handphone atau smartphone, tidak menggunakan kartu ATM, dan hanya menggunakan Aplikasi Wokee di dalam handphone (smartphone) sebagai sarana transaksi Mengambil lokasi di lapangan Kampus Universitas […]

  • Polri Rekrut Perwira Sarjana Perangi Kejahatan Siber

    Polri Rekrut Perwira Sarjana Perangi Kejahatan Siber

    • calendar_month Ming, 14 Jul 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta | Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merekrut 45 orang calon perwira yang dipersiapkan untuk memerangi kejahatan siber. Calon perwira yang terdiri dari 38 pria dan 7 wanita ini direkrut melalui jalur Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS). Puluhan calon perwira tersebut memiliki latar belakang kemampuan di bidang Teknologi Komputer, Teknik Informatika, Sistem Informasi, Teknik Informatika, […]

  • Forum PRB NTT Susun Roadmap Penanggulangan Bencana 2022—2026

    Forum PRB NTT Susun Roadmap Penanggulangan Bencana 2022—2026

    • calendar_month Rab, 31 Agu 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 59
    • 1Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) adalah platform kolaborasi multipihak atau pentahelix penanggulangan bencana. Keberadaan Forum PRB bertujuan meningkatkan partisipasi dan kemitraan para pihak, yakni pemerintah, media massa, akademisi, masyarakat dan dunia usaha. Di Provinsi NTT, Forum PRB telah terbentuk sejak tahun 2018, melalui musyawarah daerah (Musda) I tahun 2012 terbentuk kepengurusan […]

  • FKM Flobamora Bagikan Sembako, APD dan Masker untuk IKB NTT Jabodetabek

    FKM Flobamora Bagikan Sembako, APD dan Masker untuk IKB NTT Jabodetabek

    • calendar_month Sen, 18 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Forum Komunikasi Masyarakat (FKM) Flobamora NTT Se-Jabodetabek, membagikan 300 paket sembako dan 2.000 Alat Pelindung Diri (APD) dan 2.000 masker kepada Perwakilan Ikatan Keluarga Besar (IKB) NTT, Flobamora se-Jabodetabek, di lapangan Dislitbang TNI AD Matraman Jakarta Timur, pada Minggu, 18 Mei 2020. Bakti sosial ini di hadiri oleh Ketua Umum, Bendahara […]

  • Curi Ternak, 4 Napi Asal NTT Dipindahkan ke Nusakambangan

    Curi Ternak, 4 Napi Asal NTT Dipindahkan ke Nusakambangan

    • calendar_month Sen, 16 Mei 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Loading

    Nusakambangan, Garda Indonesia | 4 (empat) narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang dijatuhkan hukuman karena melakukan tindak pidana pencurian ternak asal Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah pada Minggu, 15 Mei 2022. Pemindahan WBP ini berdasarkan perintah Gubernur Nusa Tenggara Timur, […]

  • Kasus Sodomi pada Anak di Kab. Garut Jadi Perhatian Serius Kemen PPPA

    Kasus Sodomi pada Anak di Kab. Garut Jadi Perhatian Serius Kemen PPPA

    • calendar_month Sen, 29 Apr 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) masih menelaah kasus pelecehan dan perilaku seks menyimpang (sodomi) yang diduga dilakukan oleh 19 (sembilan belas) orang anak di Kabupaten Garut Jawa Barat. Kasus yang terjadi di Kelurahan Margawati, Kabupaten Garut ini mulai diketahui ketika salah satu orang tua korban dan tokoh masyarakat […]

expand_less