Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kepastian Hukum Program JKP BPJamsostek, Politisi NasDem Dorong DPR Percepat Perbaikan UU Cipta Kerja

Kepastian Hukum Program JKP BPJamsostek, Politisi NasDem Dorong DPR Percepat Perbaikan UU Cipta Kerja

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Ming, 28 Nov 2021
  • visibility 2
  • comment 0 komentar

Jakarta, Garda Indonesia | Pandemi Covid-19 memberikan dampak buruk terhadap sektor perekonomian Indonesia.  Akibatnya banyak perusahaan dalam negeri yang terdampak, sehingga pengurangan karyawan tak dapat dihindari. Imbasnya, terjadilah pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.

Menurut fungsionaris DPW Partai NasDem yang juga anggota DPRD Jatim 2014—2019, Moch Eksan, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan RI tercatat hingga 29.4 juta pekerja Indonesia terdampak pandemi, termasuk di dalamnya korban PHK.

“Tentu ini angka yang sangat luar biasa besar,” tuturnya dalam acara webinar nasional atas kerja sama BPJamsostek dengan Forum Nasional Santri Indonesia, dengan tema “Memperkuat Perlindungan Pekerja yang di PHK Melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJamsostek” pada Sabtu, 27 November 2021.

Kehadiran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, lanjut Moch Eksan, yang menjadi program BPJS Ketenagakerjaan merupakan oase bagi pekerja yang mengalami nasib PHK. JKP merupakan amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 terkait Cipta Kerja. Dalam KJP selain uang pesangon, pekerja atau buruh yang di PHK berhak mendapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

”Ini keuntungan bagi pekerja Indonesia,” tuturnya.

webinar nasional atas kerja sama BPJamsostek dengan Forum Nasional Santri Indonesia, dengan tema “Memperkuat Perlindungan Pekerja yang di PHK Melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJamsostek” pada Sabtu, 27 November 2021

Kendati demikian, menurut Moch Eksan, untuk sementara waktu pelaksanaan JKP harus ditunda terlebih dahulu. Pasalnya,  PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yang merupakan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus direvisi terlebih dahulu oleh DPR dan Pemerintah pasca-terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat.

Lebih lanjut, politisi Partai Nasdem ini juga mendesak pemerintah dan DPR untuk segera merevisi UU Ciptaker 2020. Ia menilai kepastian hukum terkait JKP ini dibutuhkan oleh buruh dan pekerja Indonesia. “Yang dibatalkan pembentukannya UU Ciptaker, sebab dianggap bertentangan UUD. Mekanismenya diperbaiki segera oleh pemerintah dan DPR,” jelasnya.

Sementara itu, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan 2016—2021, Poempida Hidayatullah menjelaskan secara detail tentang teknis pelaksanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Ia menilai setidaknya ada tiga manfaat dalam JKP ini yakni uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan juga manfaat pelatihan kerja. Ini semua bisa dinikmati pekerja.

Meski banyak manfaatnya bagi pekerja, JKP ini sejatinya harus ditunda terlebih dahulu pelaksanaannya pasca terbitnya putusan MK. Ia menilai untuk saat ini terkait kompensasi pada pekerja yang terkena PHK kembali kepada UU nomor 13. “Kita masih menunggu sikap dari pemenrintah dan DPR RI,” katanya pada Sabtu, 27 November 2021.

Pada sisi lain, Ketua Umum Forum Nasional Santri Indonesia, Abu Molka Nashira mengatakan ini program JKP sangat penting untuk para pekerja, terutama karyawan, buruh, dan tenaga kerja formal lainnya yang mengalami PHK.

Ia menilai di PP Nomor 37 tahun 2021 tersebut sudah diatur sedemikian lengkap pelbagai teknis agar para pekerja sejahtera meskipun sudah tidak memiliki pekerjaan. “JKP ini akan bermanfaat bagi pekerja Indonesia,” tandasnya.(*)

Penulis (*/Hasin Abdullah)

Foto utama (*/istimewa)

Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepung Istana, Mahasiswa Minta Kasus Burung Walet Novel Baswedan Dibereskan

    Kepung Istana, Mahasiswa Minta Kasus Burung Walet Novel Baswedan Dibereskan

    • calendar_month Jum, 10 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Koordinator Lapangan Aksi Ikatan Mahasiswa Republik Indonesia (IMRI), Harjono menyebutkan bahwa Novel Baswedan harus bersedia melanjutkan persidangannya dalam kasus sarang burung walet yang telah melalui proses praperadilan. Baca juga: http://gardaindonesia.id/2020/06/24/tuntut-keadilan-korban-penganiayaan-novel-baswedan-inap-di-kejagung/ “IMRI meminta agar kasus sarang burung walet dilanjutkan hingga tuntas agar tidak ada lagi polemik di masyarakat,” ujar Jono dalam orasinya […]

  • Pentas Seni dan Budaya FKIP Undana Hadirkan Esensi Budaya & Adat NTT

    Pentas Seni dan Budaya FKIP Undana Hadirkan Esensi Budaya & Adat NTT

    • calendar_month Rab, 9 Okt 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKIP Undana Kupang melaksanakan Pentas Seni dan Budaya se-FKIP dengan 3 jenis lomba yaitu lomba paduan suara, lomba vokal grup dan juga lomba tarian kreasi. Kegiatan yang diikuti oleh 31 tim tersebut digelar di Aula Rektorat Lama Undana pada Rabu, 9 Oktober 2019. Selain melaksanakan perlombaan, hal […]

  • Pemerintah Bakal Gratiskan Vaksin HPV DNA Cegah Kanker Serviks

    Pemerintah Bakal Gratiskan Vaksin HPV DNA Cegah Kanker Serviks

    • calendar_month Sel, 17 Jun 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Angka kematian akibat kanker serviks yang mencapai 26 ribu kasus setiap tahun, dan proyeksi peningkatan hingga 50 persen pada 2050, program vaksinasi ini menjadi bagian penting dalam pencegahan dini.   Pemerintah Indonesia sementara menyiapkan perluasan program vaksinasi HPV DNA untuk mencakup kelompok usia 20 tahun ke atas, namun pelaksanaannya baru direncanakan mulai dua tahun mendatang. […]

  • Sabu Timur Jadi Kawasan Industri, PLN UIW NTT Siap Pasokan Listrik

    Sabu Timur Jadi Kawasan Industri, PLN UIW NTT Siap Pasokan Listrik

    • calendar_month Sab, 25 Sep 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Sabu-NTT, Garda Indonesia | Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terdapat 2 (dua) pabrik yakni satu pabrik pengolahan rumput laut dan satu pabrik air mìnum dalam kemasan (AMK). Kedua pabrik milik Pemda Sabu Raijua tersebut  diresmikan pada Agustus 2016 dan berhenti beroperasi sekitar tahun 2017—2019 (informasi dari petugas jaga di […]

  • Narasi Bohong Terkait ‘Lockdown’ Beredar, Ini Klarifikasi BPMI Setpres

    Narasi Bohong Terkait ‘Lockdown’ Beredar, Ini Klarifikasi BPMI Setpres

    • calendar_month Rab, 18 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Beredar narasi di sejumlah layanan pesan instan dan media sosial yang menginformasikan bahwa Presiden Joko Widodo memberlakukan karantina terbatas (lockdown) terhadap aktivitas publik di beberapa wilayah di Indonesia, yaitu DKI Jakarta, Bekasi, Depok, Bogor, Bandung dan sekitarnya, Surabaya dan sekitarnya, Banten, Tangerang, Semarang, dan Bali. Baca tautan ini : http://gardaindonesia.id/2020/03/17/presiden-jokowi-hingga-saat-ini-belum-ada-kebijakan-lockdown/ Narasi […]

  • Ganti Valentina Tanate, Syaiful Lubis Resmi Jabat Kepala Kantor Bahasa NTT

    Ganti Valentina Tanate, Syaiful Lubis Resmi Jabat Kepala Kantor Bahasa NTT

    • calendar_month Rab, 2 Sep 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Acara Pisah Sambut Kepala Kantor Bahasa Provinsi NTT dari pejabat lama Valentina Lovina Tanate, S.Pd., M.Hum. kepada pejabat baru Syaiful Bahri Lubis. S.S., M.A. yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Bahasa Provinsi Jambi; dilaksanakan di Aula Nusantara, LPMP Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Selasa, 1 September 2019. Pejabat baru Kepala Kantor […]

expand_less