Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Ketua APEKSI Ajak Wali Kota se-Indonesia Sosialisasikan RUU Cipta Kerja

Ketua APEKSI Ajak Wali Kota se-Indonesia Sosialisasikan RUU Cipta Kerja

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 5 Mar 2020
  • visibility 38
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) pastikan bakal berperan aktif untuk melakukan komunikasi terhadap masyarakat terkait dengan RUU Cipta Kerja. Belakangan RUU ini ditolak oleh seluruh karyawan swasta karena diduga akan membuat sentralisasi.

Ketua Apeksi, sekaligus Wali Kota Tangerang Selatan , Airin Rachmi Diany menjelaskan bahwa kekawatiran masyarakat yang saat ini sedang marak diakibatkan minimnya komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.

Mengetahui fakta tersebut, akhirnya Airin sebagai pimpinan APEKSI menyediakan fasilitas. Di mana seluruh pimpinan daerah bertanggung jawab untuk melakukan komunikasi dengan masyarakat terkait dengan RUU Cipta Kerja ini.

”Selama ini masyarakat beranggapan bahwa, wah jangan-jangan RUU Cipta Kerja dan Perpajakan nantinya tersentralisasi. Padahal ketika dikaji tidak ada,” ujar Airin usai membuka acara lokakarya RUU Cipta Kerja dan Perpajakan di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, pada Rabu,4 Maret 2020.

Sementara Airin menambahkan nantinya akan ada masukan terkait dengan RUU Cipta Kerja ini setelah dibahas pasal demi pasalnya. Masukan terhadap RUU Cipta Kerja ini sendiri, terbuka untuk umum. Sehingga nantinya tugas pimpinan daerah adalah menyaring seluruh masukan tersebut untuk dipertimbangkan lagi di dalam RUU Cipta Kerja.

Ketua APEKSI sekaligus Wali Kota Tangerang Selatan , Airin Rachmi Diany saat berbincang dengan Anggota APEKSI

”Nantinya, teman-teman wartawan juga bisa memasukkan usulan untuk RUU Cipta Kerja ini,” ujar Airin kepada wartawan yang juga hadir pada acara tersebut.

Dia menambahkan dengan adanya RUU Cipta Kerja ini ada jaminan investasi di setiap daerah. Karena pada dasarnya, investor ingin memastikan segala sesuatunya. Misalnya, kepastian biaya, kepastian sumber daya, sampai dengan kepastian dasar hukumnya.

Sementara itu, Menteri Kordinator di Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memaparkan poin penting yang terdapat di dalam RUU Cipta Kerja dan Perpajakan ini. Salah satunya adalah fasilitas kepada tenaga kerja di seluruh Indonesia.

Selain itu, dirinya memastikan bahwa seluruh pimpinan daerah bisa memahami poin-poin tersebut. Sehingga bisa menyampaikannya kepada masyarakat di daerah. Salah satunya adalah, tidak adanya prinsip sentralisasi yang belakangan membuat masyarakat khawatir.

”Mudah-mudahan dengan informasi ini, para wali kota bersama bupati dan gubernur nantinya bisa memahami bahwa tidak ada satu pun pasal prinsip sentralisasi dalam RUU Cipta Kerja dan Perpajakan,” kata dia dalam acara tersebut.(*)

Sumber berita (*/WP—Tim IMO Indonesia) Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • BKN Tegaskan ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat Tanpa Hak Pensiun

    BKN Tegaskan ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat Tanpa Hak Pensiun

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • account_circle melihatindonesia
    • visibility 616
    • 0Komentar

    Loading

    Pengawasan terhadap disiplin ASN dilakukan melalui Badan Pertimbangan ASN (BP ASN), yang anggotanya terdiri dari pejabat tinggi negara seperti Menteri PANRB, Kepala BIN, Jaksa Agung, dan Ketua Korpri.   Jakarta | Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dapat diberhentikan dengan tidak hormat dan […]

  • Pertamina Tegaskan Pertamax Bukan Oplosan

    Pertamina Tegaskan Pertamax Bukan Oplosan

    • calendar_month Jum, 28 Feb 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 35
    • 2Komentar

    Loading

    Pertamina Patra Niaga melakukan prosedur dan pengawasan yang ketat dalam melaksanakan kegiatan quality control (QC). Distribusi BBM Pertamina juga diawasi oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).   Jakarta | Menanggapi isu yang berkembang di masyarakat dan beberapa media, Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) menegaskan tidak ada […]

  • Gempa Bumi Guncang Manggarai Barat, Tidak Berpotensi Tsunami

    Gempa Bumi Guncang Manggarai Barat, Tidak Berpotensi Tsunami

    • calendar_month Sen, 7 Jan 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Loading

    Mabar-NTT, gardaindonesia.id | Hari Senin, 7 Januari 2019, pukul 10.48.31 WIB, wilayah Laut Flores diguncang gempa bumi tektonik. Hasil analisis BMKG menunjukkan informasi awal gempa bumi ini berkekuatan M=5.0, yang selanjutnya dilakukan pemutakhiran menjadi M=4.9. Kepala Pusat Gempa Bumi dan Tsunami BMKG Rahmat Triyono mengatakan episenter gempa bumi terletak pada koordinat 8,13 LS dan 119,87 […]

  • Ayo Manfaatkan Ruang Terbatas di Rumah untuk Berkebun Selama Covid-19

    Ayo Manfaatkan Ruang Terbatas di Rumah untuk Berkebun Selama Covid-19

    • calendar_month Sel, 5 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pegiat Indonesia Berkebun Winartania mendorong masyarakat untuk memanfaatkan ruang terbatas di rumah untuk berkebun atau menanam tanaman termasuk sayuran untuk memenuhi kebutuhan pangan rumah tangga selama Pandemi Covid-19. “Bisa mencoba menanam di rumah dengan tanaman simpel, mudah tapi bisa menghasilkan dan mencukupi kebutuhan pangan di rumah,” kata Winartania dalam konferensi video […]

  • Waspada!, Kota Kupang Terdampak Fenomena Cuaca Squall Line

    Waspada!, Kota Kupang Terdampak Fenomena Cuaca Squall Line

    • calendar_month Ming, 10 Mar 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Angin kencang disertai hujan menumbangkan pohon, mencopot atap bangunan dan memporakporanda berbagai fasilitas di seputar Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Minggu/ 10 Maret 2019 mulai sekitar pukul 09.20—11.00 WITA. Pantauan Garda Indonesia, akibat angin kencang yang berkisar 35—44 knots ((80 km/jam) menyebabkan pohon tumbang dan menutupi ruas jalan seperti […]

  • Ini Pedoman Pengurusan Jenazah Covid-19 Menurut Fatwa MUI

    Ini Pedoman Pengurusan Jenazah Covid-19 Menurut Fatwa MUI

    • calendar_month Ming, 5 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengatur tentang pedoman pengurusan jenazah yang sebelumnya terinfeksi virus SARS-CoV-2 atau corona melalui Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020. Fatwa tersebut dibuat sebagai bentuk komitmen keagamaan dan ikhtiar dalam menangani, merawat sekaligus menanggulangi Covid-19. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Dr. H.M Asrorun Ni’am mengatakan bahwa dalam menjalankan […]

expand_less