Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » Ketua LBH Nusa Komodo Nilai Pemred Floresa Bekerja Amatir

Ketua LBH Nusa Komodo Nilai Pemred Floresa Bekerja Amatir

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 5 Okt 2024
  • visibility 4
  • comment 0 komentar

Manggarai | Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusa Komodo Manggarai, Marsel Nagus Ahang menduga, Pemimpin Redaksi Floresa, Herry Kabut bekerja untuk kepentingan diri dan medianya dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang wartawan. Demikian Marsel Ahang melalui rilisnya yang diterima media ini pada Jumat siang, 4 Oktober 2024.

Marsel Ahang menyatakan dugaan itu karena saat menjalankan tugas di Poco Leok, Kecamatan Satar Mese pada Selasa, 2 Oktober 2024, Pemred Floresa, Herry Kabut tidak bisa menunjukkan kartu identitasnya sebagai seorang wartawan Floresa kepada pihak aparat kepolisian dari Polres Manggarai yang menanyakan identitasnya. Aparat kepolisian dari Polres Manggarai menanyakan identitas Herry Kabut ketika dia mengambil foto petugas yang sedang bekerja mengamankan identifikasi pengadaan lahan pengembangan PLTP Ulumbu di Poco Leok.

Aparat menanyakan identitas Herry Kabut karena aparat kepolisian mengidentifikasi yang bersangkutan adalah wajah baru di lokasi tersebut, dan mengambil foto tanpa meminta kepada aparat yang sedang bertugas.

Menurut Ahang, seharusnya jika Pemred Floresa itu bekerja sebagai seorang wartawan, seharusnya dia melengkapi diri dengan kartu identitas sebagai seorang wartawan yang mudah diketahui atau dibaca oleh siapa pun, termasuk aparat yang sedang bertugas.

“Wartawan bersama medianya itu bekerja untuk kepentingan umum sehingga dalam menjalankan tugasnya, harus menunjukkan identitasnya secara terbuka. itu prinsip transparansi dan akuntabel dari media massa. Jika tidak menunjukkan kartu identitas itu artinya wartawan bersama medianya bekerja untuk kepentingan diri” tukas Ahang.

Ahang pun mengurai apa yang dikronologikan oleh Pemred Floresa seperti diberitakan media tersebut pada edisi Kamis, 3 Oktober 2024 berjudul, Kronologi Penyekapan dan Penyiksaan Pemimpin Redaksi Floresa, yang dimuat media Floresa. “Sangat menarik untuk dikaji dari sisi peran pers di tengah masyarakat, khususnya bagaimana pers melakukan tugas-tugas jurnalistik atau peliputan di tengah masyarakat,” tandasnya.

Kata Ahang, pers atau media massa yang bertugas melakukan pemberitaan atas sebuah peristiwa, untuk di Indonesia, seperti lembaga lainnya, memiliki keterikatan atau diatur dalam aturan yang mengikat baik secara kelembagaan maupun personal. “Keterikatan itu diatur melalui konstitusi negara dalam hal ini UUD, UU, statuta atau kode etik yang berlaku universal, mengikat ke dalam dan keluar sebuah lembaga dan personal yang bekerja di lembaga tersebut. Sekali lagi, untuk konteks di Indonesia, semuanya mengacu pada konstitusi negara yaitu UUD 1945, lalu breakdown-nya di atur dalam produk hukum turunannya,” jelasnya.

Lanjutnya Ahang, untuk pers, lembaga yang bekerja di ruang lingkup pers harus patuh pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kode etik jurnalistik dan kode etik organisasi wartawan maupun statuta media.

Ahang menguraikan, Pasal 1 UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers berbunyi, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

“Dalam melaksanakan tugasnya, setiap wartawan patuh pada kode etik jurnalistik yang ditetapkan oleh asosiasi atau wadah/organisasi berhimpun para wartawan,” jelasnya seraya menambahkan Dewan Pers berdasarkan keputusan bersama 29 organisasi wartawan dan perusahaan pers pada tanggal 14 Maret 2006 telah menetapkan Kode Etik Jurnalistik untuk dipatuhi oleh seluruh wartawan dan perusahaan pers.

Adapun bunyi pasal 2 Kode Etik Jurnalistik, jelas Ahang, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Penafsiran dari Kode Etik Jurnalistik terhadap cara-cara yang profesional adalah sebagaimana diatur dalam huruf a Kode Etik Jurnalistik yaitu menunjukkan identitas diri kepada narasumber.

Ahang menjelaskan, namun dalam pengakuan Pemred Floresa, Herry Kabut, sebagaimana dalam kronologi yang ditulisnya, saat tiba di lokasi (maksudnya di Poco Leok), Herry Kabut langsung melakukan pemotretan situasi lokasi.

Herry Kabut mengaku mengambil 10 (sepuluh) gambar di lokasi dengan foto terakhir menampilkan 3 (tiga) warga dan dua orang Polwan yang sedang duduk di dalam mobil keranjang polisi.

Ahang mengutip yang ditulis Pemred Floresa, Herry Kabut sebagaimana yang dimuat Floresa:

Saat saya mengambil gambar itu, seorang polwan memanggil dan meminta saya naik ke dalam mobil itu. Polwan itu menanyakan tujuan saya mengambil gambar itu. Saya menjawab, “saya seorang jurnalis.” Polwan itu lalu bertanya, “jurnalis dari media apa?” yang saya jawab, “dari media Floresa.”

Merespons jawaban itu, polwan itu kembali bertanya, “mana ID card?” mengacu pada kartu pers. Saya menjawab bahwa saya tidak membawa kartu pers, melainkan surat tugas dan “bisa menunjukkan kepada Anda bahwa saya benar-benar merupakan jurnalis sekaligus Pemimpin Redaksi Floresa.”

Pada bagian lain keterangannya, Pemred Floresa menulis lebih lanjut:

Saat saya turun, seseorang di antaranya langsung mengunci leher saya. Ia dan beberapa aparat lain menggiring saya sejauh kurang lebih 50 meter ke arah timur dari mobil keranjang itu dan sekitar 60 meter dari tempat warga, sambil menanyakan kartu pers saya.

Kepada mereka, saya mengulangi penjelasan saya kepada polwan itu dan meminta mereka mengecek web Floresa karena di situ terdapat pengakuan dan penegasan bahwa saya adalah jurnalis sekaligus Pemimpin Redaksi Floresa.

Ahang pun menilik apa yang ditulis oleh Pemred Floresa secara dan terang-benderang bahkan secara sadar telah mengabaikan kode etik jurnalistik Dewan Pers yaitu tidak menunjukkan identitas kepada nara sumber, dalam hal aparat kepolisian yang sedang bertugas mengawasi/mengawal identifikasi lahan untuk akses jalan masuk menuju lokasi wellped D untuk kepentingan pengembangan proyek PLTP Ulumbu unit 5 dan 6 Poco Leok.

Untuk diketahui, pengembangan PLTP Ulumbu di wilayah Poco Leok, telah terjadi pro dan kontra di masyarakat dan telah menjadi perhatian publik, termasuk media pemberitaan. Media Floresa diyakini telah mengetahui hal tersebut.

Pro dan kontra tersebut antara masyarakat pemilik lahan yang menyetujui lahannya untuk dijadikan lahan pengembangan PLTP Ulumbu di Poco Leok dengan masyarakat yang bukan pemilik lahan.

Wartawan Floresa dalam hal ini Pemred Floresa, Herry Kabut, mengetahui bahwa potensi eskalasi koflik horizontal di wilayah Poco Leok akan bahkan terjadi terkait pengembangan PLTP Ulumbu sehingga aparat keamanan hadir untuk mencegahnya. Namun Pemred Floresa secara sadar menjalankan tugasnya dengan tidak mengindahkan prinsip-prinsip kerja seorang wartawan sebagaimana diatur dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan kode etik jurnalistik.

Ahang juga menegaskan, kesalahan lain, selain tidak menunjukkan kartu identitasnya sebagai seorang jurnalis adalah menyuruh pihak aparat kepolisian untuk mengecek identitasnya di website milik Floresa.

“Berada dalam situasi di lapangan, dengan menyuruh aparat kepolisian untuk memeriksa website milik media Floresa adalah bukan cara kerja profesional dari seorang jurnalis, karena yang dinamakan identitas diri seorang jurnalis adalah melekat atau satu kesatuan dari jurnalis; atau dengan kata lain, kartu identitas jurnalis itu melekat nyata pada badan seorang pekerja media, bukan di website media,” ungkapnya.

Tekan Ahang, Pemred Floresa telah mempertontonkan ke publik hal-hal yang bertentangan dengan UU No.40 tahun 1999 tentang pers dalam soal melaksanakan perannya sebagaimana diatur dalam pasal 6 yaitu menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum.

“Sangat disesalkan, Pemred Floresa telah menunjukkan cara kerja pers yang bertolak belakang dengan asas-asas supremasi hukum yaitu transparansi dan akuntable. Cara kerja yang tidak transparan sebagai sorang jurnalis adalah cara kerja untuk kepentingan diri, bukan untuk kepentingan umum,” Ahang kembali menegaskan. Media dan wartawan Floresa telah menunjukkan cara kerja yang di luar aturan, seolah-olah memiliki hak istimewa dalam menjalan tugas atau kerja jurnalistik dengan membelakangi UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dan kode etik jurnalistik. Atau kah media Floresa memiliki hak istimewa sebagai sebuah media pemberitaan?” tandas Marsel Ahang. (*)

Sumber (*/tim/ sawarantt.net)

 

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mutasi Lingkup Pemkot Kupang, Wali Kota Kupang Lantik 36 Pejabat Struktural

    Mutasi Lingkup Pemkot Kupang, Wali Kota Kupang Lantik 36 Pejabat Struktural

    • calendar_month Sab, 11 Jan 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Sebanyak 36 Pejabat Struktural Lingkup Pemerintah Kota Kupang dilantik/diambil Sumpah Jabatan oleh Wali Kota Kupang Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, M.M., M.H. pada Jumat, 10 Januari 2020 di Lantai I Balai Kota Kupang. Hadir dalam prosesi pelantikan tersebut antara lain Pj. Sekda Kota Kupang Ir. Elvianus Wairata, M.Si, Asisten Pemerintahan […]

  • Bank NTT Helat Seminar Nasional di Labuan Bajo

    Bank NTT Helat Seminar Nasional di Labuan Bajo

    • calendar_month Kam, 4 Agu 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Kupang, Garda Indonesia | Beberapa hari terakhir, publik disajikan informasi-informasi mengenai lock down terhadap pelayanan kepariwisataan di Labuan Bajo, Manggarai Barat. Beredar video-video dan link-link informasi yang mengganggu publik seolah-olah tempat wisata super premium itu sudah tutup dan ibarat kota mati. Ternyata kondisinya tidak seperti yang dibayangkan. Di tengah gempuran framing negatif itu, PT. Bank Pembangunan Daerah […]

  • Kasus Investasi Bodong Aplikasi Binomo Dinaikkan ke Penyidikan

    Kasus Investasi Bodong Aplikasi Binomo Dinaikkan ke Penyidikan

    • calendar_month Sab, 19 Feb 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Bareskrim Polri menaikkan kasus investasi bodong aplikasi Binomo dengan terlapor Crazy Rich Medan Indra Kenz ke penyidikan. Hal itu dilakukan usai proses gelar perkara. “Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers virtual pada Jumat 18 […]

  • Pendam – Pendam Si Fotografer

    Pendam – Pendam Si Fotografer

    • calendar_month Rab, 11 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Oleh : Melkianus Nino Menelusuri kubangan bekas tapak ratusan Kerbau liar dalam rimba hijau dekat kaki bukit. Bukit dengan batuan hitam pasi. Melihat dari lembah seperti coretan kapur tulis pada blackboard tanpa catatan. Jika menghampirinya, banyak batu meruncing tajam menakutkan kaki telanjang. “Oh, perih sekali”. Benar-benar beda. Semirip cerita klasik. Dulu air naik dan pulang […]

  • PLN Setor Dividen Rp3,09 Triliun, Kemen BUMN : Lanjutkan Transformasi

    PLN Setor Dividen Rp3,09 Triliun, Kemen BUMN : Lanjutkan Transformasi

    • calendar_month Rab, 24 Jul 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Jakarta | Rapat umum pemegang saham (RUPS) menerima laporan tahunan dan laporan keuangan PT PLN (Persero) tahun buku 2023 yang dihelat di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Senin, 22 Juli 2024. Pada RUPS tersebut, pemerintah mengapresiasi upaya PLN selama tahun 2023 yang kembali mencetak kinerja terbaik sehingga mampu berkontribusi dengan dividen bagi negara […]

  • PLN Tak Bisa Sendiri, DPR: Perlu Penetrasi Ekosistem Kendaraan Listrik

    PLN Tak Bisa Sendiri, DPR: Perlu Penetrasi Ekosistem Kendaraan Listrik

    • calendar_month Sel, 18 Jul 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Panitia Kerja (Panja) Transisi Energi ke Listrik Komisi VI DPR RI mendukung upaya PT PLN (Persero) dalam mempercepat ekosistem kendaraan listrik. Langkah besar ini perlu mendapatkan dukungan dari seluruh stakeholder. Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menilai, dalam mendorong penetrasi kendaraan listrik di Indonesia, PLN tak bisa sendiri. Upaya PLN […]

expand_less