Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » Ketua LBH Nusa Komodo Nilai Pemred Floresa Bekerja Amatir

Ketua LBH Nusa Komodo Nilai Pemred Floresa Bekerja Amatir

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 5 Okt 2024
  • visibility 120
  • comment 0 komentar

Loading

Manggarai | Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusa Komodo Manggarai, Marsel Nagus Ahang menduga, Pemimpin Redaksi Floresa, Herry Kabut bekerja untuk kepentingan diri dan medianya dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang wartawan. Demikian Marsel Ahang melalui rilisnya yang diterima media ini pada Jumat siang, 4 Oktober 2024.

Marsel Ahang menyatakan dugaan itu karena saat menjalankan tugas di Poco Leok, Kecamatan Satar Mese pada Selasa, 2 Oktober 2024, Pemred Floresa, Herry Kabut tidak bisa menunjukkan kartu identitasnya sebagai seorang wartawan Floresa kepada pihak aparat kepolisian dari Polres Manggarai yang menanyakan identitasnya. Aparat kepolisian dari Polres Manggarai menanyakan identitas Herry Kabut ketika dia mengambil foto petugas yang sedang bekerja mengamankan identifikasi pengadaan lahan pengembangan PLTP Ulumbu di Poco Leok.

Aparat menanyakan identitas Herry Kabut karena aparat kepolisian mengidentifikasi yang bersangkutan adalah wajah baru di lokasi tersebut, dan mengambil foto tanpa meminta kepada aparat yang sedang bertugas.

Menurut Ahang, seharusnya jika Pemred Floresa itu bekerja sebagai seorang wartawan, seharusnya dia melengkapi diri dengan kartu identitas sebagai seorang wartawan yang mudah diketahui atau dibaca oleh siapa pun, termasuk aparat yang sedang bertugas.

“Wartawan bersama medianya itu bekerja untuk kepentingan umum sehingga dalam menjalankan tugasnya, harus menunjukkan identitasnya secara terbuka. itu prinsip transparansi dan akuntabel dari media massa. Jika tidak menunjukkan kartu identitas itu artinya wartawan bersama medianya bekerja untuk kepentingan diri” tukas Ahang.

Ahang pun mengurai apa yang dikronologikan oleh Pemred Floresa seperti diberitakan media tersebut pada edisi Kamis, 3 Oktober 2024 berjudul, Kronologi Penyekapan dan Penyiksaan Pemimpin Redaksi Floresa, yang dimuat media Floresa. “Sangat menarik untuk dikaji dari sisi peran pers di tengah masyarakat, khususnya bagaimana pers melakukan tugas-tugas jurnalistik atau peliputan di tengah masyarakat,” tandasnya.

Kata Ahang, pers atau media massa yang bertugas melakukan pemberitaan atas sebuah peristiwa, untuk di Indonesia, seperti lembaga lainnya, memiliki keterikatan atau diatur dalam aturan yang mengikat baik secara kelembagaan maupun personal. “Keterikatan itu diatur melalui konstitusi negara dalam hal ini UUD, UU, statuta atau kode etik yang berlaku universal, mengikat ke dalam dan keluar sebuah lembaga dan personal yang bekerja di lembaga tersebut. Sekali lagi, untuk konteks di Indonesia, semuanya mengacu pada konstitusi negara yaitu UUD 1945, lalu breakdown-nya di atur dalam produk hukum turunannya,” jelasnya.

Lanjutnya Ahang, untuk pers, lembaga yang bekerja di ruang lingkup pers harus patuh pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kode etik jurnalistik dan kode etik organisasi wartawan maupun statuta media.

Ahang menguraikan, Pasal 1 UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers berbunyi, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

“Dalam melaksanakan tugasnya, setiap wartawan patuh pada kode etik jurnalistik yang ditetapkan oleh asosiasi atau wadah/organisasi berhimpun para wartawan,” jelasnya seraya menambahkan Dewan Pers berdasarkan keputusan bersama 29 organisasi wartawan dan perusahaan pers pada tanggal 14 Maret 2006 telah menetapkan Kode Etik Jurnalistik untuk dipatuhi oleh seluruh wartawan dan perusahaan pers.

Adapun bunyi pasal 2 Kode Etik Jurnalistik, jelas Ahang, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Penafsiran dari Kode Etik Jurnalistik terhadap cara-cara yang profesional adalah sebagaimana diatur dalam huruf a Kode Etik Jurnalistik yaitu menunjukkan identitas diri kepada narasumber.

Ahang menjelaskan, namun dalam pengakuan Pemred Floresa, Herry Kabut, sebagaimana dalam kronologi yang ditulisnya, saat tiba di lokasi (maksudnya di Poco Leok), Herry Kabut langsung melakukan pemotretan situasi lokasi.

Herry Kabut mengaku mengambil 10 (sepuluh) gambar di lokasi dengan foto terakhir menampilkan 3 (tiga) warga dan dua orang Polwan yang sedang duduk di dalam mobil keranjang polisi.

Ahang mengutip yang ditulis Pemred Floresa, Herry Kabut sebagaimana yang dimuat Floresa:

Saat saya mengambil gambar itu, seorang polwan memanggil dan meminta saya naik ke dalam mobil itu. Polwan itu menanyakan tujuan saya mengambil gambar itu. Saya menjawab, “saya seorang jurnalis.” Polwan itu lalu bertanya, “jurnalis dari media apa?” yang saya jawab, “dari media Floresa.”

Merespons jawaban itu, polwan itu kembali bertanya, “mana ID card?” mengacu pada kartu pers. Saya menjawab bahwa saya tidak membawa kartu pers, melainkan surat tugas dan “bisa menunjukkan kepada Anda bahwa saya benar-benar merupakan jurnalis sekaligus Pemimpin Redaksi Floresa.”

Pada bagian lain keterangannya, Pemred Floresa menulis lebih lanjut:

Saat saya turun, seseorang di antaranya langsung mengunci leher saya. Ia dan beberapa aparat lain menggiring saya sejauh kurang lebih 50 meter ke arah timur dari mobil keranjang itu dan sekitar 60 meter dari tempat warga, sambil menanyakan kartu pers saya.

Kepada mereka, saya mengulangi penjelasan saya kepada polwan itu dan meminta mereka mengecek web Floresa karena di situ terdapat pengakuan dan penegasan bahwa saya adalah jurnalis sekaligus Pemimpin Redaksi Floresa.

Ahang pun menilik apa yang ditulis oleh Pemred Floresa secara dan terang-benderang bahkan secara sadar telah mengabaikan kode etik jurnalistik Dewan Pers yaitu tidak menunjukkan identitas kepada nara sumber, dalam hal aparat kepolisian yang sedang bertugas mengawasi/mengawal identifikasi lahan untuk akses jalan masuk menuju lokasi wellped D untuk kepentingan pengembangan proyek PLTP Ulumbu unit 5 dan 6 Poco Leok.

Untuk diketahui, pengembangan PLTP Ulumbu di wilayah Poco Leok, telah terjadi pro dan kontra di masyarakat dan telah menjadi perhatian publik, termasuk media pemberitaan. Media Floresa diyakini telah mengetahui hal tersebut.

Pro dan kontra tersebut antara masyarakat pemilik lahan yang menyetujui lahannya untuk dijadikan lahan pengembangan PLTP Ulumbu di Poco Leok dengan masyarakat yang bukan pemilik lahan.

Wartawan Floresa dalam hal ini Pemred Floresa, Herry Kabut, mengetahui bahwa potensi eskalasi koflik horizontal di wilayah Poco Leok akan bahkan terjadi terkait pengembangan PLTP Ulumbu sehingga aparat keamanan hadir untuk mencegahnya. Namun Pemred Floresa secara sadar menjalankan tugasnya dengan tidak mengindahkan prinsip-prinsip kerja seorang wartawan sebagaimana diatur dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan kode etik jurnalistik.

Ahang juga menegaskan, kesalahan lain, selain tidak menunjukkan kartu identitasnya sebagai seorang jurnalis adalah menyuruh pihak aparat kepolisian untuk mengecek identitasnya di website milik Floresa.

“Berada dalam situasi di lapangan, dengan menyuruh aparat kepolisian untuk memeriksa website milik media Floresa adalah bukan cara kerja profesional dari seorang jurnalis, karena yang dinamakan identitas diri seorang jurnalis adalah melekat atau satu kesatuan dari jurnalis; atau dengan kata lain, kartu identitas jurnalis itu melekat nyata pada badan seorang pekerja media, bukan di website media,” ungkapnya.

Tekan Ahang, Pemred Floresa telah mempertontonkan ke publik hal-hal yang bertentangan dengan UU No.40 tahun 1999 tentang pers dalam soal melaksanakan perannya sebagaimana diatur dalam pasal 6 yaitu menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum.

“Sangat disesalkan, Pemred Floresa telah menunjukkan cara kerja pers yang bertolak belakang dengan asas-asas supremasi hukum yaitu transparansi dan akuntable. Cara kerja yang tidak transparan sebagai sorang jurnalis adalah cara kerja untuk kepentingan diri, bukan untuk kepentingan umum,” Ahang kembali menegaskan. Media dan wartawan Floresa telah menunjukkan cara kerja yang di luar aturan, seolah-olah memiliki hak istimewa dalam menjalan tugas atau kerja jurnalistik dengan membelakangi UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dan kode etik jurnalistik. Atau kah media Floresa memiliki hak istimewa sebagai sebuah media pemberitaan?” tandas Marsel Ahang. (*)

Sumber (*/tim/ sawarantt.net)

 

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN UIP Nusra Bersih Pantai Loang Baloq

    Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN UIP Nusra Bersih Pantai Loang Baloq

    • calendar_month Sen, 16 Jun 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Loading

    Aksi bersih Pantai Loang Baloq merupakan rangkaian employee volunteering program (EVP) dalam rangka Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 lewat kampanye zero waste warriors yang dilaksanakan guna meningkatkan kesadaran insan PLN.   Mataram | Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang dipimpin oleh United Nations Environment Programme (UNEP) bertema “Ending Plastic Pollution”, PT PLN (Persero) Unit Induk […]

  • Labuan Bajo, Kunjungan Ke-10 Presiden Jokowi di Provinsi NTT

    Labuan Bajo, Kunjungan Ke-10 Presiden Jokowi di Provinsi NTT

    • calendar_month Kam, 11 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Loading

    Labuan Bajo-Mabar, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo beserta Ibu Negara Iriana Joko Widodo pada Rabu, 10 Juli 2019 bertolak lepas landas dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta dengan menggunakan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1 pada pukul 11.10 WIB menuju Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) guna melakukan kunjungan kerja. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2019/05/20/resmikan-bendungan-rotiklot-presiden-jokowi-air-kunci-kemajuan-di-ntt/ Sebelumnya, dalam kunjungan […]

  • Paket SEHATI Siap Dukung Usaha Pertanian dan Perkebunan Masyarakat Belu

    Paket SEHATI Siap Dukung Usaha Pertanian dan Perkebunan Masyarakat Belu

    • calendar_month Rab, 2 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Kewajiban pemerintah di bidang pertanian dan perkebunan adalah mendukung semua usaha rakyatnya. Hal ini dimaksudkan agar semua kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi. Paket SEHATI,  Agustinus Taolin – Aloysius Haleserens hadir dengan menawarkan 5 program unggulan, salah satunya bidang pertanian dan perkebunan. Paket SEHATI sudah melihat bahwa mata pencaharian mayoritas penduduk di Kabupaten […]

  • Pengusung Khilafah Ala Hizbut Tahrir Hanya Bualan & Ilusi Kaum Khilaf

    Pengusung Khilafah Ala Hizbut Tahrir Hanya Bualan & Ilusi Kaum Khilaf

    • calendar_month Jum, 21 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Loading

    Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan mengatakan bahwa para pengusung Khilafah telah terjebak pada romantisme sejarah, mereka menjadikan Doktrin Khilafah sebagai solusi satu-satunya dalam merespons modernitas. Khilafah (bahasa Arab: الخلافة‎, Al-Khilāfah) didefinisikan sebagai sebuah sistem kepemimpinan umum bagi seluruh Kaum Muslim di dunia untuk menerapkan hukum-hukum Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Orang […]

  • Demo 29 Agustus, Sejumlah Daerah Ricuh dan Memakan Korban

    Demo 29 Agustus, Sejumlah Daerah Ricuh dan Memakan Korban

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Loading

    Analis intelijen, pertahanan, dan keamanan, Ngasiman Djoyonegoro, menyerukan agar semua pihak menahan diri dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.   Jakarta | Aksi demonstrasi besar-besaran pada Jumat, 29 Agustus 2025 yang dihelat di berbagai daerah di Indonesia berujung ricuh dan menimbulkan kerusuhan parah. Bentrokan antara aparat kepolisian dengan massa aksi tidak terhindarkan, […]

  • KemenPUPR Terus Dorong Rumah MBR Terjangkau & Berkualitas

    KemenPUPR Terus Dorong Rumah MBR Terjangkau & Berkualitas

    • calendar_month Sen, 24 Sep 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta,gardaindonesia.id – Program Sejuta Rumah yang dicanangkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 29 April 2015 di Semarang merupakan salah satu bentuk nyata keseriusan Pemerintah untuk mewujudkan cita-cita terpenuhinya kebutuhan rumah bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama rumah terjangkau dan layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program ini merupakan gerakan bersama pemerintah, daerah, dunia […]

expand_less