Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Ketum Peradin : Validitas Psikosis Pribadi Ganda Kasus Joshua–Sambo

Ketum Peradin : Validitas Psikosis Pribadi Ganda Kasus Joshua–Sambo

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 12 Nov 2022
  • visibility 5
  • comment 0 komentar

Jakarta, Garda Indonesia | Persidangan kasus pembunuhan Brigadir Joshua semakin hari menunjukkan eskalasi dan tensi meninggi. Bagaimana tidak, fakta yang luput dari perhatian publik muncul dalam even persidangan yang menampilkan kesan bahwa 2 hari menjelang pembunuhan Joshua itu tidak tampak masalah bahkan begitu hangat hubungan dengan para ajudan.

“Momen anniversarry seolah memberi sinyal kuat Ferdy Sambo dan Putri Candrawati adalah pribadi yang baik dan bukan pribadi yang bermasalah. Jauh dari sangkaan perilaku jahat apalagi misi perencanaan pembunuhan,” ungkap Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradin 1964), Firman Wijaya pada Kamis, 10 November 2022.

Firman lantas mempertanyakan siapa sesungguhnya yang punya pribadi bermasalah di balik kasus yang menyita banyak perhatian publik ini.

Menurutnya, situasi ini tentu menimbulkan dua fakta dilematik yang memerlukan konsentrasi arus pikir dan pembobotan terlepas keberpihakan dan simpati kepada dua peristiwa, yakni dugaan peristiwa pelecehan seksual yang berdampak traumatis dan juga peristiwa pembunuhan yang punya efek jauh lebih traumatis.

“Dugaan trauma psikologis bagi korban Putri istri terdakwa yang menimbulkan efek guncangan emosional sedemikian rupa seolah menjustifikasi yang memicu aksi penembakan terhadap Joshua,” jelas Firman.

Lanjutnya, justifikasi logika pelecehan seksual memicu stimulasi reaksi tindakan emosional penembakan tersebut dalam waktu demikian singkat dan dramatis.

“Dan spontanitas dengan alasan karakter  terduga pelaku pelecehan seksual sangat berbahaya karena ditengarai memiliki kepribadian ganda,” ujarnya.

Firman pun melanjutkan, dugaan kepribadian bermasalah terduga pelaku pelecehan seksual sepertinya berawal dari upaya pengacara terdakwa Sambo yang melakukan penelusuran historis disharmoni keluarga Joshua dan meyakini sepertinya ada relasi dan potensi bias kepribadian pada diri Joshua.

Pada wilayah ini, menurutnya sangat diperlukan kelogisan dan pembuktian yang meyakinkan (scientific evidence based) dan tidak boleh sedikit pun ada keraguan apalagi fakta spekulatif.

Secara teoritis, kata Firm, kepribadian ganda secara sederhana dimaknai sebagai kondisi normal menuju abnormal. Kondisi ramah tiba-tiba berubah amarah (multiple personality) terkesan sikap antagonistis dalam satu kepribadian.

“Kerterbelahan sikap dan kepribadian dari ramah kemudian berubah cepat menjadi sejuta amarah dan samasekali tidak menunjukkan reaksi agresif,” paparnya.

Lalu ujar Firman, bagaimana keyakinan hakim bekerja memastikan adanya problem kejiwaan tersebut apalagi terduga pelaku sadah meninggal dunia.

Pendekatan diagnostik dan pembedahan fakta-fakta saran dia harus dilakukan dengan memverifikasi peristiwa anniversarry tersebut apakah sekadar peristiwa selebrasi biasa atau dapat menjadi rujukan keyakinan hakim bahwa provokasi eksternal (info kebenaran pelecehan seksual) yang membuat nalar Ferdy Sambo terguncang dan mengambil pilihan sikap emosional dan bertindak brutal menghabisi nyawa Joshua.

“Dalam situasi dilematik ini kita perlu  menjauhkan hakim dari  segala bentuk tendensi dengan mendorong hakim menakar validasi bukti yang tersedia. Court value hakim perlu bekerja secara alamiah dan ilmiah.

Ia menjelaskan, ketentuan pasal 44 KUHP mengenai pemaknaan gangguan jiwa nampaknya secara uji teknis maupun psikologi klinis belum memiliki kesamaan metode dalam praktik pembuktiannya apalagi memastikan hasil akhirnya.

“Ujungnya harus berpulang kepada bagaimana mengakhiri dinamika dan dimensi “gap filling” di antara persilangan kedua peristiwa antara pelecehan seksual dan pembunuhan di satu sisi dimensi kemanusiaan dan pada lain sisi dimensi hukum dan penghukuman,” cetusnya.

Dikatakan, hakim masih memerlukan metode rights-wrong test kebenaran peristiwa dengan membangkitkan “memori ingatan” saksi-saksi untuk memastikan kebenaran ada tadaknya peristiwa pelecehan seksual.

“Apalagi karakter pribadi joshua yang memiliki delusi berat dengan ciri-ciri pelaku tenang, nampak normal, menarik namun manipulatif atau kah ini sekadar peristiwa asumtif saja yang tidak mungkin dibuktikan lagi karena terduga pelaku sulit membela diri karena sudah tiada,” tandasnya.

Namun demikian, tambah Firman, setiap orang termasuk terdakwa berhak membela diri, termasuk apakah memang terdapat bagaimana niat itu diwujudkan dalam awal mula pelaksanaan delik itu terjadi berikut ekspresi perwujudan niatnya (commoncement d’excution ).

“Fakta yang penting untuk digali juga seperti apa tindakan persiapan (voorbreiding handeling) itu dirancang sejauh mana dalam hitungan waktu berjarak dengan eksekusi pelaksanaan. Apakah cukup panjang ataukah daka hitungan cepat dan spontanitas (uitvoering handeling).

Ia menegaskan bahwa rantai peristiwa sebagaimana diterangkan di atas dapat menguji kesahihan wujud unsur perencanaan pembunuhan.(*)

Sumber (*/tim)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenag Bakal Atur Syarat Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK

    Kemenag Bakal Atur Syarat Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK

    • calendar_month Sab, 25 Jun 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Bogor, Garda Indonesia | Jelang Iduladha pada 9 Juli 2022, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pihaknya akan melakukan pengaturan terkait hewan kurban dalam situasi merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di Tanah Air. Hal tersebut mengingat kebutuhan hewan ternak pada saat Iduladha akan meningkat. “Kementerian Agama akan melakukan pengaturan terkait […]

  • Mensesneg Pratikno: Pemerintah Tak Ada Niat Ubah UU Pilkada dan UU Pemilu

    Mensesneg Pratikno: Pemerintah Tak Ada Niat Ubah UU Pilkada dan UU Pemilu

    • calendar_month Kam, 18 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan sikap pemerintah yang tidak menghendaki adanya revisi terhadap dua undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang […]

  • Kasus Sodomi pada Anak di Kab. Garut Jadi Perhatian Serius Kemen PPPA

    Kasus Sodomi pada Anak di Kab. Garut Jadi Perhatian Serius Kemen PPPA

    • calendar_month Sen, 29 Apr 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) masih menelaah kasus pelecehan dan perilaku seks menyimpang (sodomi) yang diduga dilakukan oleh 19 (sembilan belas) orang anak di Kabupaten Garut Jawa Barat. Kasus yang terjadi di Kelurahan Margawati, Kabupaten Garut ini mulai diketahui ketika salah satu orang tua korban dan tokoh masyarakat […]

  • Tanggung jawab Pejabat Publik di Dunia Vs di Akhirat

    Tanggung jawab Pejabat Publik di Dunia Vs di Akhirat

    • calendar_month Sel, 18 Okt 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Oleh: Andre Vincent Wenas Rabu, 16 Oktober 2022, masa pemerintahan Gubernur Anies Baswedan berakhir. Dalam pidato perpisahannya, Anies bilang: “Doakan kami dan jadilah saksi bagi kami, saksi yang nanti akan bersama pada saat kami mempertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT sang pemilik segala kekuasaan, yang memberikan kekuasaan kepada siapa pun yang ia kehendaki, dan yang mencabut […]

  • Kunker di TTU, VBL Bantu Taman Doa Sasi & Serah Kredit Mikro Merdeka

    Kunker di TTU, VBL Bantu Taman Doa Sasi & Serah Kredit Mikro Merdeka

    • calendar_month Ming, 23 Jan 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 1Komentar

    Kefa, Garda Indonesia | Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) bersama rombongan melanjutkan kunjungan kerja di Gereja Santo Antonius Padua Paroki Sasi, Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Di lokasi tersebut, VBL menyerahkan bantuan pemerintah Provinsi NTT untuk pembangunan taman doa Santa Maria Imakulata Paroki St. Antonius Padua Sasi sebagai salah satu wisata rohani di […]

  • Terima Kunjungan Kajati NTT, PLN UIW NTT Urai Sistem Kerja Transmisi Timor

    Terima Kunjungan Kajati NTT, PLN UIW NTT Urai Sistem Kerja Transmisi Timor

    • calendar_month Jum, 26 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Kupang-NTT,  Garda Indonesia | General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah NTT, Agustinus Jatmiko menerima kunjungan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Dr. Yulianto, S.H., M.H. di Maulafa pada Jumat, 26 Maret 2021; untuk melihat secara langsung bagaimana PLN menjalankan kegiatan operasional menyalurkan dan menjaga keandalan suplai listrik ke pelanggan. Sejak pukul 07.45 WITA, Kajati […]

expand_less