Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Komdigi Bekukan TikTok Gegara Tak Buka Data Live Demo dan Judi Online

Komdigi Bekukan TikTok Gegara Tak Buka Data Live Demo dan Judi Online

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
  • visibility 157
  • comment 0 komentar

Loading

Melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta karena memiliki kebijakan dan prosedur internal terkait permintaan data.

 

Jakarta | Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. karena dinilai tidak mematuhi kewajiban sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) privat.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25—30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar di kantor Komdigi, Jakarta, Jumat, 3 Oktober 2025.

Menurut Alexander, Komdigi telah meminta data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift atas dugaan aktivitas live streaming yang memuat konten perjudian online (judol).

“Kami sudah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” ujarnya.

Namun, melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta karena memiliki kebijakan dan prosedur internal terkait permintaan data.

Alexander menegaskan, permintaan data tersebut merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, yang mewajibkan PSE memberikan akses terhadap sistem elektronik dan/atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga dalam rangka pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” tegas Alexander.

Ia menambahkan, pembekuan ini bukan hanya tindakan administratif, tetapi bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat dari risiko penyalahgunaan teknologi digital, serta memastikan transformasi digital berjalan sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga.

“Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan perlindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” ujarnya.

Sementara itu, TikTok merespons keputusan pembekuan tersebut dengan menyatakan akan menghormati regulasi yang berlaku di Indonesia serta bekerja sama dengan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Tiktok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi. Kami bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif,” kata Juru Bicara TikTok, Jumat, 3 Oktober 2025.

TikTok juga menegaskan bahwa proses penyelesaian akan tetap dilakukan dengan menjunjung komitmen melindungi privasi pengguna.

“Sekaligus terus berkomitmen untuk melindungi privasi pengguna serta memastikan platform kami aman dan bertanggung jawab bagi komunitas TikTok di Indonesia,” lanjutnya.

Meski izin TDPSE tengah dibekukan, hingga saat ini platform TikTok masih dapat diakses oleh seluruh pengguna di Indonesia. Operasional aplikasi juga belum terdampak langsung dari kebijakan pembekuan sementara yang dilakukan Komdigi.(*)

Sumber (*/melihatindonesia)

 

 

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • NTT Butuh Sosok Pemimpin Seperti Simon Petrus Kamlasi

    NTT Butuh Sosok Pemimpin Seperti Simon Petrus Kamlasi

    • calendar_month Sab, 12 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Loading

    Lewoleba | Robet Eri Suciadi, warga Kabupaten Lembata menyebut calon gubernur NTT, Simon Petrus Kamlasi (SPK) sebagai titisan dari mantan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Ben Mboi. Simon Petrus Kamlasi (SPK) disebut sebagai titisan mantan Gubernur NTT, Ben Mboi dikarenakan program – program yang diutarakan sama persis atau sejalan dengan apa yang dilakukan oleh Ben […]

  • Sinergi PLN & Pindad Kembangkan Listrik Bersih di Wilayah 3T

    Sinergi PLN & Pindad Kembangkan Listrik Bersih di Wilayah 3T

    • calendar_month Sab, 15 Mar 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Loading

    Sejak tahun 1988, Pindad dan PLN telah berkolaborasi dalam proyek ketenagalistrikan, termasuk pemeliharaan generator dan rehabilitasi peralatan listrik. MoU ini menjadi kelanjutan dari kerja sama strategis kedua BUMN dalam mewujudkan ketahanan energi nasional.   Bandung | PLN (Persero) bersama dengan PT Pindad menandatangani memorandum of understanding (MoU) dalam rangka memperkuat sinergi inovasi dan kolaborasi strategis […]

  • Hingga 14 April, Korban Meninggal Akibat Badai Seroja NTT Capai 181 Orang

    Hingga 14 April, Korban Meninggal Akibat Badai Seroja NTT Capai 181 Orang

    • calendar_month Rab, 14 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Jumlah korban meninggal akibat bencana alam siklon tropis (Badai Seroja) yang memorak-porandakan wilayah NTT, kini mencapai 181 jiwa. Hal tersebut diungkapkan Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi di Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Alam Siklon Tropis Seroja Provinsi NTT (Aula El Tari) pada Rabu, 14 April 2021. “Berdasarkan data dari lapangan […]

  • Ketua MPR RI Dorong Pemerintah Fokus dan Percepat Realisasi Vaksin Corona

    Ketua MPR RI Dorong Pemerintah Fokus dan Percepat Realisasi Vaksin Corona

    • calendar_month Sel, 4 Agu 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Loading

    Bali, Garda Indonesia | Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan Indonesia harus berupaya mandiri dalam memenuhi kebutuhan vaksin Corona. Karena, diyakini virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 ini akan eksis untuk jangka waktu yang lama. “Durasi flu Spanyol bisa dijadikan patokan. Flu Spayol mulai mewabah Maret 1918, dan berlangsung hingga Juni 1920. Pada rentang waktu Pandemi Covid-19 […]

  • Grand Opening! Diler Resmi Mobil Suzuki di Waingapu

    Grand Opening! Diler Resmi Mobil Suzuki di Waingapu

    • calendar_month Sel, 30 Mei 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 276
    • 0Komentar

    Loading

    Waingapu, Garda Indonesia | Usai rampung pembangunan gedung baru PT Surya Batara Mahkota (SBM) Main Dealer Suzuki Mobil siap menghelat pembukaan resmi atau grand opening di Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). General Manager SBM Kupang, Fredy Prijtna menyampaikan, telah merampungkan pembangunan gedung baru dan showroom PT SBM Dealer Suzuki Mobil, […]

  • Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PHPU dari Prabowo-Sandi

    Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PHPU dari Prabowo-Sandi

    • calendar_month Jum, 28 Jun 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Ir. H. Joko Widodo dan Prof. KH. Ma’aruf Amin (Jokowi-MA) dinyatakan sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi,pada pukul 21.16 WIB, Kamis, 27 Juni 2019; saat 9 orang anggota Majelis Hakim secara tegas menolak permohonan dari pemohon PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum), pasangan […]

expand_less