Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Korban KM Cantika Express Dapat Santunan Jasa Raharja

Korban KM Cantika Express Dapat Santunan Jasa Raharja

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 27 Okt 2022
  • visibility 118
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | KMP Cantika Express 77 tujuan Kupang – Alor mengalami kebakaran pada Senin, 24 Oktober 2022 sekitar pukul 13.00 WITA di perairan Naikliu Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Atas musibah ini, Jasa Raharja berkoordinasi dengan mitra kerja (Syahbandar, Basarnas, rumah sakit, Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan lainnya guna menginventarisasi penumpang dan ikut membantu verifikasi serta identifikasi korban yang selamat maupun  meninggal dunia.

Jasa Raharja pun memberikan kepastian jaminan bagi korban luka-luka maupun meninggal dunia. Bagi korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan Surat Jaminan  maksimal Rp.20 juta ke rumah sakit di mana korban dirawat, sehingga korban maupun keluarga korban tidak perlu khawatir terkait pembiayaan selama dirawat di rumah sakit. Bagi korban meninggal dunia, petugas Jasa Raharja mendatangi domisili ahli waris untuk membantu penyelesaian administrasi santunan meninggal dunia sebesar Rp.50  juta akan ditransfer ke rekening ahli waris.

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, mengatakan Jasa Raharja turut prihatin atas musibah yang terjadi dan akan menyerahkan santunan kepada seluruh korban dalam kecelakaan tersebut. Santunan ini sebagai wujud manifestasi Negara hadir melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan.

“Kami menyampaikan bela sungkawa dan duka cita yang mendalam. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” ujar Dewi Aryani Suzana.

Sebagaimana diketahui, Jasa Raharja merupakan BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan.

Adapun, besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 dan No.16 Tahun 2017.(*)

Sumber (*/Humas Jasa Raharja)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tidak Berpotensi Tsunami, Gempa Bumi Tektonik M=5,5 Guncang Sumbawa

    Tidak Berpotensi Tsunami, Gempa Bumi Tektonik M=5,5 Guncang Sumbawa

    • calendar_month Sab, 13 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Loading

    Sumbawa-NTB, Garda Indonesia | Sabtu, 13 Juli 2019, pukul 01.01.57 WITA, wilayah Kab. Sumbawa diguncang gempa bumi tektonik. Hasil analisis BMKG menunjukan informasi awal gempa bumi ini berkekuatan M=5,5 yang selanjutnya dilakukan pemutakhiran menjadi M=5,3. Episenter gempa bumi terletak pada koordinat 8,99 LS dan 117,82 BT pada kedalaman 43 km, atau tepatnya berlokasi di laut […]

  • Hari Tani Nasional, Ketua KPK Ingatkan Jangan Curi Hak Petani

    Hari Tani Nasional, Ketua KPK Ingatkan Jangan Curi Hak Petani

    • calendar_month Ming, 25 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Hari Tani Nasional merupakan penghormatan dan apresiasi setinggi-tingginya kepada para petani, atas konsistensi dan dedikasi luar biasa dalam menjaga ketahanan serta memenuhi kebutuhan pangan seluruh rakyat Indonesia. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan di usia 62 tahun (Hari Tani Nasional pada 24 September 2022, red), kerja keras penuh peluh dan keringat para […]

  • Rotary Club Kupang Central Donasi APD bagi 10 Rumah Sakit di Provinsi NTT

    Rotary Club Kupang Central Donasi APD bagi 10 Rumah Sakit di Provinsi NTT

    • calendar_month Sen, 4 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Rotary Disaster Respond District 3420 terus mendukung perjuangan para medis sebagai Garda Terdepan dalam melawan Covid-19. Ribuan APD (Alat Pelindung Diri) telah disalurkan ke berbagai rumah sakit dan Puskesmas di Jawa, Bali, Sumatra, Lombok dan Papua, termasuk Nusa Tenggara Timur (NTT). Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/04/18/aksi-peduli-petugas-medis-hadapi-covid-19-ala-rotary-club-kupang-central/ Pada Jumat, 1 Mei 2020, Perwakilan […]

  • ‘8 Komitmen Banten’ dalam Strategi Pelaksanaan Pembangunan PPPA 4.0

    ‘8 Komitmen Banten’ dalam Strategi Pelaksanaan Pembangunan PPPA 4.0

    • calendar_month Jum, 26 Apr 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Loading

    Tangerang-Banten, Garda Indonesia | Rakornas PPPA Tahun 2019 dengan tema “Mempercepat Terwujudnya Kesejahteraan Perempuan dan Anak Indonesia Melalui Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 4.0” yang diselenggarakan sejak 23—26 April 2019 di Kab. Tangerang, Banten menghasilkan “Komitmen Banten”. “Kami berharap Komitmen Banten ini dapat menjadi strategi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan PPPA ke depan. Tolong sampaikan […]

  • ‘In House Traning’ Kerek Tata Kelola PKBM di Sumba Barat Daya

    ‘In House Traning’ Kerek Tata Kelola PKBM di Sumba Barat Daya

    • calendar_month Sab, 10 Agu 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Loading

    Tambolaka | Guna memperkuat manajemen dan tata kelola lembaga pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM), maka PKBM Eka Tani dan PKBM Dawara Sumba Barat Daya menghelat in house traning (IHT [pelatihan internal untuk peningkatan kompetensi]) bagi para tutor di lembaganya. IHT selama 3 (tiga) hari pada Rabu—Jumat, 7—9 Agustus 2024 di aula PKBM Eka Tani, menghadirkan […]

  • Dinas Pendidikan Sumba Barat Bangun Kemitraan dengan YLAI

    Dinas Pendidikan Sumba Barat Bangun Kemitraan dengan YLAI

    • calendar_month Rab, 28 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Loading

    Waikabubak, Garda Indonesia | Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Barat menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Yayasan Literasi Anak Indonesia, di Aula Kantor Dinas Pendidikan pada Rabu, 28 Agustus 2019. MoU tersebut berisi kesepakatan untuk memperpanjang pelaksanaan program Membaca Berimbang di Sumba Barat. YLAI bersama INOVASI telah melaksanakan program Membaca Berimbang di Sumba […]

expand_less