Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Korban KM Cantika Express Dapat Santunan Jasa Raharja

Korban KM Cantika Express Dapat Santunan Jasa Raharja

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 27 Okt 2022
  • visibility 173
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | KMP Cantika Express 77 tujuan Kupang – Alor mengalami kebakaran pada Senin, 24 Oktober 2022 sekitar pukul 13.00 WITA di perairan Naikliu Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Atas musibah ini, Jasa Raharja berkoordinasi dengan mitra kerja (Syahbandar, Basarnas, rumah sakit, Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan lainnya guna menginventarisasi penumpang dan ikut membantu verifikasi serta identifikasi korban yang selamat maupun  meninggal dunia.

Jasa Raharja pun memberikan kepastian jaminan bagi korban luka-luka maupun meninggal dunia. Bagi korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan Surat Jaminan  maksimal Rp.20 juta ke rumah sakit di mana korban dirawat, sehingga korban maupun keluarga korban tidak perlu khawatir terkait pembiayaan selama dirawat di rumah sakit. Bagi korban meninggal dunia, petugas Jasa Raharja mendatangi domisili ahli waris untuk membantu penyelesaian administrasi santunan meninggal dunia sebesar Rp.50  juta akan ditransfer ke rekening ahli waris.

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, mengatakan Jasa Raharja turut prihatin atas musibah yang terjadi dan akan menyerahkan santunan kepada seluruh korban dalam kecelakaan tersebut. Santunan ini sebagai wujud manifestasi Negara hadir melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan.

“Kami menyampaikan bela sungkawa dan duka cita yang mendalam. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” ujar Dewi Aryani Suzana.

Sebagaimana diketahui, Jasa Raharja merupakan BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan.

Adapun, besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 dan No.16 Tahun 2017.(*)

Sumber (*/Humas Jasa Raharja)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gempa M 6.8 Guncang Wilayah Maluku

    Gempa M 6.8 Guncang Wilayah Maluku

    • calendar_month Kam, 26 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Loading

    Maluku, Garda Indonesia | Gempa bumi dengan magnitude 6.8 mengguncang wilayah Maluku pada Kamis, 26 September 2019 pukul 08.46 WIT. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis parameter gempa terjadi pada 40 km timur laut Ambon – Maluku dengan kedalaman 10 km. BMKG merilis tidak adanya potensi tsunami. Berdasarkan informasi BMKG, gempa bumi dirasakan di […]

  • “Spirit of Togetherness” PPI Kota Kupang

    “Spirit of Togetherness” PPI Kota Kupang

    • calendar_month Ming, 23 Sep 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang,gardaindonesia.id-Dalam rangka merayakan HUT Organisasi Purna Paskibraka (PPI) Kota Kupang ke-20, diselenggarakan Turnamen Futsal Merah Putih Cup II, Minggu /23 September 2018 pukul 11.00 wita—selesai. Mengangkat tema Spirit Of Togetherness, Turnamen Futsal Merah Putih Cup II berlangsung di Lapangan Futsal Tanah Merah; dibuka oleh Asisten I Setda Kota Kupang,Yos Rera Beka yang merupakan pendiri […]

  • Sosialisasi Empat Pilar di Jemaat Calvari Oebelo, Anita Gah: Ini Bukan Kampanye

    Sosialisasi Empat Pilar di Jemaat Calvari Oebelo, Anita Gah: Ini Bukan Kampanye

    • calendar_month Jum, 15 Feb 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Loading

    Kab.Kupang, Garda Indonesia | Anggota DPR RI dari politisi Partai Demokrat, Komisi X bidang pendidikan, Anita Jacoba Gah,SE., konsisten dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat dan sebagai wujud nyata pelaksanaan tugas MPR RI dalam hal menanamkan program Kerja MPR RI; mengisi masa resesnya di awal tahun 2019 dengan mengadakan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan. Berlangsung pada […]

  • Pernyataan Menkopolhukam Terkait Pembakaran Bendera ‘Kalimat Tauhid’

    Pernyataan Menkopolhukam Terkait Pembakaran Bendera ‘Kalimat Tauhid’

    • calendar_month Sel, 23 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, gardaindonesia.id | Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia(Menkopolhukam) Wiranto, memberikan pernyataan terkait pembakaran bendera bertuliskan ‘Kalimat Tauhid’ yang diyakini sebagai simbol HTI. Sesuai putusan pengadilan, ormas HTI sudah dilarang keberadaannya di Indonesia. Dalam rapat koordinasi di kantor Kemenkopolhukam, Selasa, 23 Oktober 2018, Wiranto mengatakan, peristiwa pembakaran itu akibat penggunaan Kalimat Tauhid dalam […]

  • The Countermelody Raih Juara Utama di Toraja Highland Choir Festival 2019

    The Countermelody Raih Juara Utama di Toraja Highland Choir Festival 2019

    • calendar_month Sen, 23 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Paduan suara asal Kota Kupang, The Countermelody meraih hasil yang spektakuler dalam Toraja Highland Choir Festival 2019 yang digelar di Tana Toraja pada 19—22 September 2019. Paduan Suara yang beranggotakan Pemuda-pemudi Kota Kupang dari berbagai denominasi gereja ini tampil sangat luar biasa dan penuh percaya diri dengan kondaktor Heidris Donaldo Liha. […]

  • Pemerintah Akan Evakuasi WNI ABK di World Dream ke Pulau Sebaru

    Pemerintah Akan Evakuasi WNI ABK di World Dream ke Pulau Sebaru

    • calendar_month Sen, 24 Feb 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Loading

    Menurut Menko PMK, Pulau Sebaru dipilih karena pulau tersebut tidak berpenghuni dan telah memiliki fasilitas yang dibutuhkan untuk observasi. Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah berencana untuk segera mengevakuasi sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang berstatus sebagai anak buah kapal (ABK) kapal pesiar World Dream. Evakuasi dilakukan menyusul dihentikannya pengoperasian kapal tersebut akibat wabah virus korona. […]

expand_less