Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Korupsi Pengadaan Barang/Jasa, Bupati Banggai & 15 Orang Ditangkap KPK

Korupsi Pengadaan Barang/Jasa, Bupati Banggai & 15 Orang Ditangkap KPK

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 5 Des 2020
  • visibility 125
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan OTT (operasi tangkap tangan) atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulteng TA 2020.

“Dalam upaya pemberantasan korupsi, KPK berkomitmen melakukan penindakan secara tegas dan profesional,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat 4 Desember 20 di Jakarta.

Firli menuturkan bahwa dalam menghadapi Pilkada serentak di 270 daerah, “KPK Berpedoman” Pilkada harus tetap berjalan dan penegakan hukum juga tidak terganggu dengan adanya Pilkada.

Adapun, pada kegiatan tangkap tangan tersebut KPK telah mengamankan 16 (enam belas) orang pada hari Kamis, 3 Desember 2020 sekitar pukul 13.00 WIB di beberapa tempat, yaitu Kabupaten Banggai Laut dan Kabupaten Luwuk Sulawesi Tengah, sebagai berikut ;

1. WB Bupati Banggai Laut; 2. WT ajudan WB; 3. RSG orang kepercayaan Bupati, Komisaris Utama PT ABG; 4. HTO Direktur PT RMI; 5. HDO Komisaris PT BBP; 6. DK Direktur PT AKM; 7. MAR Direktur Utama PT BB sekaligus Direktur PT LAP; 8. AHO Direktur PT APD; 9. HWG Swasta; 10. BM Kepala Dinas PU Pemkab Banggai Laut;11. RHP Kepala Bidang Cipta Karya Pemkab Banggai Laut; 12. WK istri HDO 13. RLN Calon Wakil Bupati Banggai Laut;14. HRS Swasta;15. TUK Swasta, serta 16. KA Swasta.

Sebelumnya, pada tanggal 3 Desember 2020, KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diberikan AHO kepada WB yang ditransfer melalui rekening salah satu perusahaan milik HDO sejumlah Rp.200 juta yang diduga adalah sisa pemberian uang dari kesepakatan sebelumnya.

Kemudian, sekitar pukul 14.00 WITA, Tim KPK langsung mengamankan pihak-pihak yang terkait di 2 lokasi, yaitu : di Kabupaten Banggai Laut, 7 (tujuh orang) orang : WB, RSG, WT, HTO, MAR, ,HWG, RLN; di Kabupaten Luwuk, 8 (delapan orang) orang: DK, HDO, RHP, BM, AHO, TUK, KA, dan HRS serta di Jakarta, 1 (satu orang) : WK.

“Selanjutnya pihak-pihak tersebut di bawa ke Polres Banggai Kepulauan dan Polres Luwuk untuk pemeriksaan lanjutan. Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan sejumlah uang dengan jumlah total sekitar Rp.2 miliar yang dikemas dalam kardus. Di samping itu, ditemukan pula buku tabungan, bonggol Cek, dan beberapa dokumen proyek,” terang Ketua KPK Firli Bahuri.

WB selaku Bupati Banggai Laut, imbuh Ketua KPK, diduga memerintahkan RSG (orang kepercayaan WB -red) untuk membuat kesepakatan dengan pihak para rekanan yang mengerjakan beberapa proyek infrastruktur di antaranya peningkatan sejumlah ruas jalan pada dinas PUPR Kab Banggai Laut. WB juga diduga mengondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut dengan BM selaku Kepala Dinas PUPR dan RHP selaku Kabid Cipta Karya Kab. Banggai Laut

Selanjutnya, untuk memenangkan rekanan tertentu dan agar kembali mendapatkan proyek pada dinas PUPR di Kabupaten Banggai Laut TA 2020, rekanan sepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk commitment fee kepada WB melalui RSG dan HTO.

Maka, melalui mengondisikan pelelangan beberapa paket pekerjaan pada dinas PUPR tersebut, diduga ada pemberian sejumlah uang dari beberapa pihak rekanan antara lain HDO, DK dan AHO kepada WB yang jumlahnya bervariasi antara Rp.200 juta sampai dengan Rp.500 juta. Kemudian setelah pekerjaan oleh pihak rekanan sudah berjalan, WB meminta kepada BM selaku Kadis PU dan IT selaku Kepala BPKAD agar mempercepat pencairan pembayaran beberapa rekanan tersebut.

“Bahwa sejak September sampai dengan November 2020, telah terkumpul uang sejumlah lebih dari Rp.1 miliar yang dikemas di dalam kardus yang disimpan di rumah HTO. Kemudian pada 1 Desember 2020, HTO bersama HDO dan beberapa pihak lainnya datang menemui WB di rumahnya dan dalam pertemuan tersebut HDO melaporkan uang sudah siap dan sudah berada di rumah HTO untuk diserahkan kepada WB,” jelas Ketua KPK Firli Bahuri.

Maka, lanjut Firli, setelah dilakukan rangkain pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulteng Tahun Anggaran 2020.

Akhirnya KPK menetapkan 6 (enam orang) orang Tersangka ; sebagai penerima WB, RSG dan HTO disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dan sebagai pemberi HDO, DK serta AHO disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa saat ini telah dilakukan penahanan Rutan kepada para tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 4—23 Desember 2020. Untuk WB, RSG dan HTO, masing-masing dititipkan penahanannya sementara di Rutan Polres Luwuk kemudian diantarkan untuk dilakukan isolasi mandiri karena terindikasi reaktif COVID-19.

Sedangkan, HDO ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, DK ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan AHO ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

“KPK berharap apa yang dilakukan Kepala Daerah tersebut menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama,” pungkas Firli Bahuri.(*)

Sumber berita dan foto(*/tim)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Semana Santa – Nilai Pariwisata dan Religi (3)

    Semana Santa – Nilai Pariwisata dan Religi (3)

    • calendar_month Sen, 1 Apr 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Loading

    Semana Santa sebagai salah satu wisata yang berhubungan dengan tata cara kehidupan suatu suku bangsa. yang mana turut membuat ekonomi di Larantuka menggeliat. Hal ini dikarenakan pada saat perayaan ini berlangsung, hotel-hotel yang ada di Larantuka biasanya sudah penuh dan tarif kamar hotel akan dinaikkan. Demikian pula hunian warga pun bisa disulap menjadi hunian para […]

  • Pasca-Badai Siklon Tropis Seroja, Kota Kupang Lumpuh

    Pasca-Badai Siklon Tropis Seroja, Kota Kupang Lumpuh

    • calendar_month Sen, 5 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | BMKG memprediksi 24 jam ke depan pada Selasa, 6 April 2021 pukul 07.00 WIB atau 08.00 WITA, Siklon Tropis Seroja berada pada posisi di Samudra Hindia Samudra Hindia sebelah barat daya Pulau Rote, 12.2LS, 120.1BT (sekitar 260 km sebelah barat daya Sabu, kecepatan 7 knots (12 km/jam) bergerak menjauhi wilayah Indonesia. […]

  • Anak “GENIUS” Siap Meriahkan Hari Anak Nasional 23 Juli 2018

    Anak “GENIUS” Siap Meriahkan Hari Anak Nasional 23 Juli 2018

    • calendar_month Sel, 17 Jul 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta,gardaindonesia.id – Dalam upaya menjamin pemenuhan hak anak, yaitu hak hidup, hak tumbuh kembang, hak berpartisipasi sesuai harkat dan martabat serta hak mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, Pemerintah menetapkan 23 Juli sebagai Peringatan Hari Anak Nasional (HAN). Untuk itu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) akan menyelenggarakan Peringatan HAN 2018 yang mengangkat […]

  • Larang Mudik Lebaran 2021, Korlantas & Kemenhub Siap 333 Titik Sekat

    Larang Mudik Lebaran 2021, Korlantas & Kemenhub Siap 333 Titik Sekat

    • calendar_month Ming, 4 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 227
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menghelat rapat bersama Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono membahas persiapan pengamanan “Larang Mudik Lebaran 2021” di gedung NTMC Polri, Jakarta, pada Jumat, 2 April 2021, guna menindaklanjuti surat keputusan bersama (SKB) Menko PMK Muhadjir Effendy tentang Larangan Mudik 2021. Sejumlah persiapan pengamanan arus lalu lintas dibahas […]

  • Murid SD Kasih Yobel Kupang Belajar Manfaat Hingga Bahaya Listrik

    Murid SD Kasih Yobel Kupang Belajar Manfaat Hingga Bahaya Listrik

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Loading

    Meilani Naomi Adangla, S.Pd., Wakepsek SD Kasih Yobel menyambut baik dan mengapresiasi langkah PLN yang peduli terhadap pendidikan karakter dan keselamatan siswa.   Kupang | Guna mengedukasi dan mengenalkan manfaat dan bahaya listrik sejak dini kepada siswa-siswi SD Kasih Yobel Kota Kupang, maka PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (PLN UP3) Kupang menghelat sosialisasi bertema “Listrik […]

  • KPK Sita Aset Bernilai Fantastis Milik Lukas Enembe

    KPK Sita Aset Bernilai Fantastis Milik Lukas Enembe

    • calendar_month Jum, 30 Jun 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pasca-penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Pada perkara ini, KPK telah menetapkan 3 (tiga) tersangka yakni Rijatono Lakka, selaku Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua), Lukas Enembe, dan GOY (Gerius […]

expand_less