Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » KPK Tangkap 17 Orang Dugaan Korupsi Janji oleh Penyelenggara Negara

KPK Tangkap 17 Orang Dugaan Korupsi Janji oleh Penyelenggara Negara

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 26 Nov 2020
  • visibility 45
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah melakukan kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

“Bahwa dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK telah mengamankan 17 (tujuh belas) orang pada Rabu, 25 November 2020 sekitar pukul 00.30 WIB di beberapa tempat, yaitu Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok dan Bekasi, ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam siaran persnya pada Rabu malam, 25 November 2020.

Adapun, ketujuh belas nama-nama tersebut adalah ; 1. EP selaku Menteri Kelautan dan Perikanan; 2. IRW selaku Istri EP ; 3. SAF selaku Stafsus Menteri KKP; 4. ZN selaku Dirjen Tangkap Ikan KKP; 5. YD selaku Ajudan Menteri KKP; 6. YN selaku Protokoler KKP; 7. DES selaku Humas KKP; 8. SMT selaku Dirjen Budi Daya KKP; 9. SJT selaku Direktur PT DPP; 10. SWD selaku Pengurus PT ACK; 11. DP selaku Pengendali PT PLI; 12. DD selaku Pengendali PT ACK; 13. NT selaku Istri dari SWD; 14. CM selaku staf Menteri KKP; 15. AF selaku staf Istri Menteri KKP; 16. SA selaku Staf Menteri KKP; 17. MY selaku Staf PT Gardatama Security.

Sebelumnya, terang Nawawi Pomolango, KPK, menerima informasi adanya dugaan terjadinya penerimaan uang oleh Penyelenggara Negara pada tanggal 21—23 November 2020, kemudian KPK kembali menerima informasi adanya transaksi pada rekening bank yang diduga sebagai penampung dana dari beberapa pihak yang sedang dipergunakan bagi kepentingan Penyelenggara Negara untuk pembelian sejumlah barang mewah di luar wilayah Indonesia.

Selanjutnya pada Selasa, 24 November 2020, Tim KPK bergerak dan membagi menjadi beberapa tim di area Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok dan Bekasi untuk menindaklanjuti adanya informasi dimaksud. Kemudian sekitar pukul 00.30 Wib, Tim langsung melakukan pengamanan di beberapa lokasi, di antaranya di Bandara Soekarno Hatta : EP; IRW; SAF; ZN; YD; YN;DES; SMT. dan di rumah masing-masing pihak : SJT; SWD; DP ; DD; NT; CM; AF; SA; MY.

Para pihak tersebut selanjutnya diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan ATM BNI atas nama AF, Tas LV, Tas Hermes, Baju Old Navy, Jam Rolex, Jam Jacob n Co, Tas Koper Tumi dan Tas Koper LV.

Bahwa pada tanggal 14 Mei 2020, EP selaku Menteri Kelautan dan Perikanan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, dengan menunjuk APS selaku staf khusus Menteri juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas dan SAF selaku Staf Khusus Menteri sekaligus menjabat selaku Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas. Salah satu tugas dari Tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur.

Selanjutnya, pada awal bulan Oktober 2020, SJT selaku Direktur PT DPP datang ke kantor KKP di lt.16 dan bertemu dengan SAF. Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT ACK dengan biaya angkut Rp.1.800/ekor yang merupakan kesepakatan antara AM dengan APS dan SWD.

Maka, atas kegiatan ekspor benih lobster tersebut, PT DPP diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total sebesar Rp.731.573.564. Selanjutnya, PT DPP atas arahan EP melalui Tim Uji Tuntas memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster/benur dan telah melakukan sebanyak 10 kali pengiriman menggunakan perusahaan PT. ACK.

“Berdasarkan data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri dari AMR dan ABT yang diduga merupakan nominee dari pihak EP serta YSA. Atas uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR dan ABT masing-masing dengan total Rp.9,8 Miliar,” ungkap Nawawi Pomolango.

Selanjutnya pada tanggal 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening ABT ke rekening salah satu bank atas nama AF sebesar Rp.3,4 Miliar yang diperuntukkan bagi keperluan EP, IRW, SAF dan APM, antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP dan IRW di Honolulu AS ditanggal 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp.750 juta di antaranya berupa Jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy.

“Di samping itu, pada sekitar Mei 2020, EP juga diduga menerima sejumlah uang sebesar US$ 100.000 dari SJT melalui SAF dan AM. Kemudian pada sekitar bulan Agustus 2020 SAF dan APM menerima uang dengan total sebesar Rp.436 juta dari AF. Maka, setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020,” terang Nawawi Pomolango.

Selanjutnya KPK menetapkan 7 orang tersangka : Sebagai Penerima; EP; SAF; APM; SWD; AF; AM disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Serta sebagai pemberi ; SJT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020 masing-masing bertempat di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk Tersangka EP, SAF, SWD, AF, dan SJT. “Adapun, dua orang tersangka saat ini belum dilakukan penahanan dan KPK menghimbau kepada 2 tersangka yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK”.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango juga menuturkan bahwasanya pejabat publik saat dilantik telah bersumpah di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa, untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Karena itu, KPK selalu mengingatkan agar para pejabat publik selalu mengingat janji dan sumpah tersebut dengan mengemban tugas secara amanah serta tidak memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk mengambil keuntungan bagi pribadi atau kelompok.

“Maka, dengan kewengan yang dimiliki sebagai amanah jabatan seorang pejabat publik memiliki kesempatan untuk membuat kebijakan yang memihak pada kepentingan bangsa dan negara, karenanya jangan simpangkan kewenangan dan tanggung jawab tersebut hanya demi memenuhi kepentingan pribadi atau golongannya,” tutup Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. (*)

Sumber berita dan foto (*/tim)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • 1 Calon TKI Non Prosedural Diamankan Satgaspam Bandara El Tari

    1 Calon TKI Non Prosedural Diamankan Satgaspam Bandara El Tari

    • calendar_month Rab, 29 Agu 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id – Bertempat di Bandara El Tari Kupang, Selasa/28 Agustus 2018 pukul 13.34 wita, telah diamankan oleh Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Bandara; 1 (satu) Calon Tenaga Kerja Non Prosedural a.n Elisabet Sae, tempat tanggal lahir Nitmolo, 19 Agustus 1999, berlamat di Kuankabuka RT010/RW004 Kelurahan Mili, Kecamatan Toianas, Kab. Timor Tengah Selatan (TTS) . Menurut rencana […]

  • SD Kristen Rehobot Kupang Hasilkan RPP Perspektif Bencana di Era Normal Baru

    SD Kristen Rehobot Kupang Hasilkan RPP Perspektif Bencana di Era Normal Baru

    • calendar_month Ming, 26 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Tim pelaksana Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Undana menyelenggarakan workshop pengintegrasian literasi informasi kebencanaan ke dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) di SD Kristen Rehobot Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Kegiatan ini diikuti 11 guru SD berlangsung 2 hari, pada setiap Sabtu (18 dan 25 Juli 2020). Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/07/17/lp2m-undana-edukasi-budaya-sadar-bencana-di-sd-kristen-rehobot-kupang/ Menurut Ketua Tim […]

  • Dalang Penculikan Pembunuhan Kacab Bank di Bekasi Diciduk Aparat

    Dalang Penculikan Pembunuhan Kacab Bank di Bekasi Diciduk Aparat

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Loading

    Kasus ini semakin menyita perhatian publik setelah muncul dugaan keterlibatan oknum aparat dalam jaringan pelaku. Sejumlah tersangka bahkan dikabarkan sempat meminta perlindungan langsung kepada Kapolri agar mendapatkan jaminan keselamatan setelah identitas mereka terungkap.   Jakarta | Kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta (37) di Bekasi kian […]

  • Enam Tahun Beruntun, Kemenkumham Raih Opini WTP dari BPK RI

    Enam Tahun Beruntun, Kemenkumham Raih Opini WTP dari BPK RI

    • calendar_month Sel, 29 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT,  Garda Indonesia | Marciana Dominika Jone, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT bersama Kepala Divisi, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), Pejabat Pengelola Keuangan dan Pengelola Barang Milik Negara (BMN) mengikuti kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kemenkumham Tahun Anggaran 2020 yang dilaksanakan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama […]

  • Wini Jadi Atensi Pemda TTU Sejak 2010, IRCI Dorong Jadi Kawasan Ekonomi Khusus

    Wini Jadi Atensi Pemda TTU Sejak 2010, IRCI Dorong Jadi Kawasan Ekonomi Khusus

    • calendar_month Sab, 3 Okt 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Loading

    Kefa-TTU, Garda Indonesia | Kawasan Wini di wilayah pantai utara (pantura) TTU berbatasan langsung dengan Timor Leste wajib dijadikan Program Prioritas Calon Kepala Daerah (Cakada) TTU 2020 untuk diusulkan ke pusat dijadikan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 pasal 1 ayat 1 menyebutkan Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disebut […]

  • Pelanggan Rumah Tangga Pecut Kinerja PLN Tahun 2023

    Pelanggan Rumah Tangga Pecut Kinerja PLN Tahun 2023

    • calendar_month Sen, 3 Jun 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta | PLN (Persero) sukses mencatatkan penambahan pelanggan sebanyak 3,5 juta menjadi total 89,15 juta pelanggan di tahun 2023. Keberhasilan ini pun turut mengantarkan PLN meraih keuntungan terbesar dalam sejarah perseroan dengan laba bersih sebesar Rp22,07 triliun pada tahun 2023, sekaligus mencetak hattrick rekor laba bersih tertinggi selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak 2021. Direktur […]

expand_less