Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » KUHP Tidak Mesti Menekan Kemerdekaan Pers

KUHP Tidak Mesti Menekan Kemerdekaan Pers

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 10 Des 2022
  • visibility 82
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Walaupun Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) telah disahkan DPR menjadi UU KUHP,  khusus untuk pelaksanaan kemerdekaan pers tetap hanya akan mengikuti dan patuh terhadap UU Pers No 40 Tahun 1999. Oleh sebab itu, KUHP tidak berlaku dalam ruang lingkup mekanisme dan pelaksanaan kemerdekaan pers.

Demikian ditegaskan oleh Pakar Hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Wina Armada di Jakarta pada Jumat, 9 Desember 2022 menanggapi disahkannya Kitab KUHP) oleh DPR pada Selasa,6 Desember 2022.

Menurut penulis banyak buku hukum pers dan kode etik ini, sepanjang terkait dengan pers, UU Pers bersifat undang-undang yang diutamakan, sehingga semua persoalan pers diatur dan diselesaikan sesuai dengan UU Pers.

“Bukan UU dan peraturan lain, termasuk dalam hal ini bukan pula diatur oleh KUHP yang baru disahkan,” tegas  Wina.

Selain itu, tambah lulusan Fakultas Hukum UI, UU Pers juga bersifat swaregulasi atau memberikan keleluasaan kepada masyarakat pers untuk mengatur diri sendiri. Artinya, sesuai UU Pers, segala urusan yang terkait dengan pers telah dan akan diatur sendiri berdasar ketentuan yang disepakati oleh masyarakat pers.

“Ketentuan ini sudah diperkuat dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu,” ujar Wina yang waktu perkara ini disidangkan di MK menjadi advokat untuk Dewan Pers.

Mantan Sekjen pengurus PWI Pusat yang memiliki pengalaman kerja sebagai wartawan sekitar 40 tahun itu mengingatkan, dalam UU Pers jelas disebut tidak ada satu pihak pun yang dapat mencampuri urusan kemerdekaan pers.

”Tentu dalam hal ini, termasuk KUHP yang baru disahkan tidak dapat mengatur soal kemerdekaan pers,” tandasnya.

Peran Pers Memang Mengritik

Mantan Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat itu mengungkapkan, dalam UU Pers, disebut salah satu peran utama pers ialah melakukan kritik terhadap hal-hal yang terkait dengan kepentingan umum. Untuk mendukung peran itu, UU Pers sudah menegaskan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran dan pembredelan. Dalam pengertian penyensoran ini, jelas Wina, termasuk tidak boleh mengancam pers.

“Bahkan UU Pers telah menegaskan siapa pun yang menghalang-halangi tugas pers, diancam pidana dua tahun penjara dan atau denda Rp 500 juta,” tegasnya.

Dengan demikian, tambah Wina, hak mengkritik tetap melekat pada pers dan tidak dapat dibungkam, termasuk melalui KUHP. “Jelasnya, kritik yang dilontarkan pers tidak dapat ditafsirkan berdasarkan pasal-pasal dalam KUHP,” tambah advokat berstandar kompetensi tersumpah ini.

Profesi Wartawan Dilindungi Hukum

Tak lupa Wina mengingatkan kembali, dalam Pasal 8 UU Pers sudah sangat jelas diatur, dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi hukum. “Dengan begitu KUHP sama sekali tak dapat dan tak boleh  atau dilarang menyentuh kegiatan pers,” tekannya.

Seandainya kelak, imbuh Wina, ada kegiatan pers yang sampai dikenakan pidana melalui pasal-pasal KUHP, di mata Wina berarti itu merupakan kejahatan terhadap pers.

”Itu termasuk kriminalisasi terhadap pers,” tuturnya.

Wina berpendapat, pers hanya akan tumbuh sehat dalam lingkungan masyarakat dan bangsa yang demokratis, sedangkan sebagian dari pasal KUHP baru jelas bertentangan dengan alam demokrasi.

Wina memberi contoh, ketentuan KUHP mengenai penghinaan terhadap lembaga-lembaga negara, memberi hak kepada negara untuk menghukum orang yang mengkritik penguasa, sedangkan  lembaga negara dapat ditafsirkan dari tingkat kepresidenan  sampai tingkat kelurahan.

Dalam konteks ini, Wina mengkhawatirkan pelaksanaan pasal-pasal yang terkait penghinaan seperti itu dalam KUHP kelak dapat menimbulkan kerancuan perbedaan antara tafsir kritik dengan penghinaan dan fitnah terhadap penguasa. Hal ini karena dalam praktik kelak yang melaksanakan isi KUHP bukanlah para anggota DPR yang mengesahkan KUHP sata ini, maupun para pejabat pemerintah yang kini berkuasa, tapi aparat hukum yang pasti punya tafsir tersendiri. “Ini alarm buat perkembangan demokrasi,” ungkapnya.

Fatal

Selain itu, Wina Armada  juga mengecam tetap dimasukkannya pasal-pasal hazaai artikelen atau pasal-pasal permusuhan dan kebencian dalam KUHP. Dari sejarahnya, terang Wina, ketentuan ini sengaja diciptakan penjajah Belanda untuk membungkam pergerakan organisasi kemerdekaan Indonesia, dan menempatkan Ratu dalam posisi yang sakral yang tidak boleh dikritik.

Kini, dalam KUHP malah dipertahankan untuk menegakkan kewibawaan penguasa. Dengan demikian seakan-akan rakyat dihadapkan dengan penguasa. Dalam hal ini ada logika dan filosofi pembuatan KUHP yang sangat keliru.

“Fatal!” ketus Wina.

Mantan penyiar radio dan televisi ini menyatakan keheranannya, kalau berlakunya KUHP ada waktu transisi sampai 3 (tiga) tahun, kenapa tidak mau mengundurkan sebentar pengesahannya untuk mengadopsi pasal-pasal perlindungan terhadap demokrasi. Dalam hal ini Wina memandang, “Akhirnya yang terjadi bukan legacy di bidang perundang-undangan, melainkan bom sosial.”

Akhirnya Wina membeberkan,  KUHP peninggalan penjajah memang perlu diganti dengan KUHP produk nasional yang baru. Kendati begitu, menurut Wina,  pergantian itu tidak boleh hanya bajunya. Hanya casing-nya, melainkan juga harus substansinya. Di sinilah Wina  sampai pada kesimpulan, “Justru sepanjang terkait dengan pasal-pasal demokrasi, KUHP baru substansi dan filosofinya lebih kolonial dari kolonial. Jadi dari aspek ini bukan dekolonialosasi, tapi malah menjadi rekolonialisasi.” (*)

Sumber (*/tim)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diluncurkan Desember 2020, Aplikasi PLN Mobile Telah Diunduh 13,2 Juta Orang

    Diluncurkan Desember 2020, Aplikasi PLN Mobile Telah Diunduh 13,2 Juta Orang

    • calendar_month Sen, 8 Nov 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Diluncurkan sejak 18 Desember 2020, kehadiran aplikasi New PLN Mobile milik PT PLN (Persero) disambut antusiasme yang tinggi oleh pelanggan. Tercatat hingga kini, aplikasi ini telah di-download ‘diunduh’ 13,2 juta orang dengan tingkat kepuasan 4,58 dari skala 5 pada 29 Oktober 2021 lalu. “Pencapaian ini menjadi bukti bahwa kehadiran PLN Mobile […]

  • KPU Tetapkan Partai Peserta Pemilu 2024

    KPU Tetapkan Partai Peserta Pemilu 2024

    • calendar_month Rab, 14 Des 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh menjadi peserta Pemilu 2024. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 518 Tahun 2022. “Partai politik yang menjadi peserta pemilu nasional ditetapkan 17 partai politik dan partai politik lokal Aceh untuk […]

  • Buce Lubalu; Joki Cilik Pacuan Kuda Fapet Cup II 2018

    Buce Lubalu; Joki Cilik Pacuan Kuda Fapet Cup II 2018

    • calendar_month Ming, 23 Sep 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Loading

    Kab Kupang, gardaindonesia.id – Unik, menantang dan bernyali besar para Joki Cilik Pacuan Kuda dalam final Lomba Pacuan Kuda Fakultas Peternakan (Fapet) Undana Cup II Tahun yang dilaksanakan sejak 20—23 September 2018 di Gelora Lifubatu, Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang – Provinsi Nusa Tenggara Timur. Hanya dengan mengenakan pakaian seadanya tanpa pelana, tanpa […]

  • Pasukan Khusus TNI Berangkat ke Poso, Tumpas Pelaku Pembunuhan di Sigi

    Pasukan Khusus TNI Berangkat ke Poso, Tumpas Pelaku Pembunuhan di Sigi

    • calendar_month Rab, 2 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Tentara Nasional Indonesia (TNI) memberangkatkan pasukan khusus untuk memburu kelompok Teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) menggunakan Pesawat TNI AU dari Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Selasa, 1 Desember 2020. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/11/30/presiden-jokowi-perintahkan-kepung-pelaku-pembantaian-keluarga-di-sigi/ Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. saat Konferensi Pers bersama Menko Polhukam pada Senin, 30 November 2020, […]

  • Empati Alex Riwu Kaho

    Empati Alex Riwu Kaho

    • calendar_month Ming, 28 Agu 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Roni Banase Mengenal pria kelahiran 11 Januari 1970 ini, ibarat mengenal teman sejawat. Mengapa begitu? Karena terbenam di memoar ku, bukan sebuah kebetulan mendalami sosok orang tua tunggal (single parents) bagi anak semata wayangnya yang kini ibarat menjadi teman sekaligus saudara dalam menempuh ziarah. Pada tulisan kali ini, tak sekadar mengelus, namun cenderung mengulas […]

  • Bank Christa Jaya ‘Support’ Calon Atlet Lari NTT

    Bank Christa Jaya ‘Support’ Calon Atlet Lari NTT

    • calendar_month Sab, 29 Jul 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Pengurus Provinsi Persatuan Atletik Seluruh Indonesia Nusa Tenggara Timur (Pengrov PASI NTT) dan Komunitas Pecinta Olahraga (KOMPOR) Lari menghelat Launching & Talent Scouting Atlet Lari NTT pada Sabtu pagi, 29 Juli 2023 pukul 07.00 WITA—selesai di arena car free day Jalan El Tari. Berbekal dukungan Bank Christa Jaya sebagai sponsor utama […]

expand_less