Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » KUHP Tidak Mesti Menekan Kemerdekaan Pers

KUHP Tidak Mesti Menekan Kemerdekaan Pers

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 10 Des 2022
  • visibility 128
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Walaupun Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) telah disahkan DPR menjadi UU KUHP,  khusus untuk pelaksanaan kemerdekaan pers tetap hanya akan mengikuti dan patuh terhadap UU Pers No 40 Tahun 1999. Oleh sebab itu, KUHP tidak berlaku dalam ruang lingkup mekanisme dan pelaksanaan kemerdekaan pers.

Demikian ditegaskan oleh Pakar Hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Wina Armada di Jakarta pada Jumat, 9 Desember 2022 menanggapi disahkannya Kitab KUHP) oleh DPR pada Selasa,6 Desember 2022.

Menurut penulis banyak buku hukum pers dan kode etik ini, sepanjang terkait dengan pers, UU Pers bersifat undang-undang yang diutamakan, sehingga semua persoalan pers diatur dan diselesaikan sesuai dengan UU Pers.

“Bukan UU dan peraturan lain, termasuk dalam hal ini bukan pula diatur oleh KUHP yang baru disahkan,” tegas  Wina.

Selain itu, tambah lulusan Fakultas Hukum UI, UU Pers juga bersifat swaregulasi atau memberikan keleluasaan kepada masyarakat pers untuk mengatur diri sendiri. Artinya, sesuai UU Pers, segala urusan yang terkait dengan pers telah dan akan diatur sendiri berdasar ketentuan yang disepakati oleh masyarakat pers.

“Ketentuan ini sudah diperkuat dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu,” ujar Wina yang waktu perkara ini disidangkan di MK menjadi advokat untuk Dewan Pers.

Mantan Sekjen pengurus PWI Pusat yang memiliki pengalaman kerja sebagai wartawan sekitar 40 tahun itu mengingatkan, dalam UU Pers jelas disebut tidak ada satu pihak pun yang dapat mencampuri urusan kemerdekaan pers.

”Tentu dalam hal ini, termasuk KUHP yang baru disahkan tidak dapat mengatur soal kemerdekaan pers,” tandasnya.

Peran Pers Memang Mengritik

Mantan Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat itu mengungkapkan, dalam UU Pers, disebut salah satu peran utama pers ialah melakukan kritik terhadap hal-hal yang terkait dengan kepentingan umum. Untuk mendukung peran itu, UU Pers sudah menegaskan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran dan pembredelan. Dalam pengertian penyensoran ini, jelas Wina, termasuk tidak boleh mengancam pers.

“Bahkan UU Pers telah menegaskan siapa pun yang menghalang-halangi tugas pers, diancam pidana dua tahun penjara dan atau denda Rp 500 juta,” tegasnya.

Dengan demikian, tambah Wina, hak mengkritik tetap melekat pada pers dan tidak dapat dibungkam, termasuk melalui KUHP. “Jelasnya, kritik yang dilontarkan pers tidak dapat ditafsirkan berdasarkan pasal-pasal dalam KUHP,” tambah advokat berstandar kompetensi tersumpah ini.

Profesi Wartawan Dilindungi Hukum

Tak lupa Wina mengingatkan kembali, dalam Pasal 8 UU Pers sudah sangat jelas diatur, dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi hukum. “Dengan begitu KUHP sama sekali tak dapat dan tak boleh  atau dilarang menyentuh kegiatan pers,” tekannya.

Seandainya kelak, imbuh Wina, ada kegiatan pers yang sampai dikenakan pidana melalui pasal-pasal KUHP, di mata Wina berarti itu merupakan kejahatan terhadap pers.

”Itu termasuk kriminalisasi terhadap pers,” tuturnya.

Wina berpendapat, pers hanya akan tumbuh sehat dalam lingkungan masyarakat dan bangsa yang demokratis, sedangkan sebagian dari pasal KUHP baru jelas bertentangan dengan alam demokrasi.

Wina memberi contoh, ketentuan KUHP mengenai penghinaan terhadap lembaga-lembaga negara, memberi hak kepada negara untuk menghukum orang yang mengkritik penguasa, sedangkan  lembaga negara dapat ditafsirkan dari tingkat kepresidenan  sampai tingkat kelurahan.

Dalam konteks ini, Wina mengkhawatirkan pelaksanaan pasal-pasal yang terkait penghinaan seperti itu dalam KUHP kelak dapat menimbulkan kerancuan perbedaan antara tafsir kritik dengan penghinaan dan fitnah terhadap penguasa. Hal ini karena dalam praktik kelak yang melaksanakan isi KUHP bukanlah para anggota DPR yang mengesahkan KUHP sata ini, maupun para pejabat pemerintah yang kini berkuasa, tapi aparat hukum yang pasti punya tafsir tersendiri. “Ini alarm buat perkembangan demokrasi,” ungkapnya.

Fatal

Selain itu, Wina Armada  juga mengecam tetap dimasukkannya pasal-pasal hazaai artikelen atau pasal-pasal permusuhan dan kebencian dalam KUHP. Dari sejarahnya, terang Wina, ketentuan ini sengaja diciptakan penjajah Belanda untuk membungkam pergerakan organisasi kemerdekaan Indonesia, dan menempatkan Ratu dalam posisi yang sakral yang tidak boleh dikritik.

Kini, dalam KUHP malah dipertahankan untuk menegakkan kewibawaan penguasa. Dengan demikian seakan-akan rakyat dihadapkan dengan penguasa. Dalam hal ini ada logika dan filosofi pembuatan KUHP yang sangat keliru.

“Fatal!” ketus Wina.

Mantan penyiar radio dan televisi ini menyatakan keheranannya, kalau berlakunya KUHP ada waktu transisi sampai 3 (tiga) tahun, kenapa tidak mau mengundurkan sebentar pengesahannya untuk mengadopsi pasal-pasal perlindungan terhadap demokrasi. Dalam hal ini Wina memandang, “Akhirnya yang terjadi bukan legacy di bidang perundang-undangan, melainkan bom sosial.”

Akhirnya Wina membeberkan,  KUHP peninggalan penjajah memang perlu diganti dengan KUHP produk nasional yang baru. Kendati begitu, menurut Wina,  pergantian itu tidak boleh hanya bajunya. Hanya casing-nya, melainkan juga harus substansinya. Di sinilah Wina  sampai pada kesimpulan, “Justru sepanjang terkait dengan pasal-pasal demokrasi, KUHP baru substansi dan filosofinya lebih kolonial dari kolonial. Jadi dari aspek ini bukan dekolonialosasi, tapi malah menjadi rekolonialisasi.” (*)

Sumber (*/tim)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • E-Sports Kemenkumham Catat 2 Rekor MURI

    E-Sports Kemenkumham Catat 2 Rekor MURI

    • calendar_month Ming, 7 Agu 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencatatkan dua rekor di bidang E-sports di Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) pada Minggu 7 Agustus 2022. Rekor MURI diterima atas penyelenggaraan E-sports dengan peserta Aparatur Sipil Negara Terbanyak, yaitu 3.326 orang yang terbagi 668 tim. Para peserta merupakan pegawai Kemenkumham yang berasal dari satuan kerja […]

  • Hari Guru 2020, Wali Kota Kupang Serahkan Bantuan Seragam

    Hari Guru 2020, Wali Kota Kupang Serahkan Bantuan Seragam

    • calendar_month Kam, 26 Nov 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Bertepatan dengan peringatan Hari Guru dan HUT PGRI ke-75, Wali Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore, menyerahkan bantuan pakaian seragam, tas dan buku tulis bagi siswa-siswi Sekolah Dasar (SD) se-Kota Kupang. Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada beberapa siswa di SD Inpres Oepoi, pada Rabu, 25 November 2020. Saat penyerahan, Wali […]

  • Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Perkara Gratifikasi PN Jakarta Pusat

    Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Perkara Gratifikasi PN Jakarta Pusat

    • calendar_month Sel, 22 Apr 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Loading

    Adapun hasil dari pemeriksaan, beber Harli Siregar, diperoleh fakta terdapat pemufakatan jahat antara tersangka MS, tersangka JS bersama-sama dengan tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV   Jakarta | Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan tindakan penyitaan di beberapa tempat, berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak […]

  • Kota Kupang Raih Hak Cipta Motif Tenun Bunga Sepe, Merci Jone Ucap Proficiat

    Kota Kupang Raih Hak Cipta Motif Tenun Bunga Sepe, Merci Jone Ucap Proficiat

    • calendar_month Sel, 9 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Upaya dan kerja keras Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Kupang yang diketuai Ny. Hilda Riwu Kore-Manafe menjadikan Motif Bunga Flamboyan atau Bunga Sepe (nama lokal Kota Kupang, red) menjadi tenunan khas daerah Kota Kupang telah terdaftar dan mendapatkan Surat Pencatatan Ciptaan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia guna […]

  • Guru Honorer Kota Kupang Gapai Gaji via Dana BOS, Perjuangan dari Hilda Manafe

    Guru Honorer Kota Kupang Gapai Gaji via Dana BOS, Perjuangan dari Hilda Manafe

    • calendar_month Jum, 28 Agu 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Hilda Manafe melakukan pertemuan dengan ratusan guru honorer yang dipandu langsung tenaga ahli DPD RI, Winston Neil Rondo di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Kupang, pada Kamis, 27 Agustus 2020. Pada kesempatan tersebut, Ketua Forum Guru […]

  • Masyarakat Karo Bangga Irjen Pol Nico Afinta Jabat Kapolda Kalsel

    Masyarakat Karo Bangga Irjen Pol Nico Afinta Jabat Kapolda Kalsel

    • calendar_month Sel, 5 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Loading

    Medan, Garda Indonesia | Irjen Pol Nico Afinfa dipercaya menjabat Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan yang sebelumnya menjabat Staf Ahli Sosial Politik (Sahlisospol) Kapolri. Penunjukan jabatan itu berdasarkan keputusan telegram Kapolri ST/1337/V/KEP/2020 tertanggal 1 Mei 2020. Diketahui, putra asli Karo itu mengganti Irjen Pol Yazid Fanani yang dipercaya menjabat Ketua STIK Lemdiklat Polri. Pengangkatan […]

expand_less