Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » Kumham NTT & Unika Santu Paulus Ruteng Diseminasi Kekayaan Intelektual

Kumham NTT & Unika Santu Paulus Ruteng Diseminasi Kekayaan Intelektual

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Ming, 26 Sep 2021
  • visibility 38
  • comment 0 komentar

Loading

Ruteng, Garda Indonesia | Menindaklanjuti perjanjian kerja sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur dan Universitas Katolik (UNIKA) Indonesia Santu Paulus Ruteng, dilaksanakan Workshop ‘temu wicara’ Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual, bertempat di aula Kampus Unika Santu Paulus Ruteng pada Jumat, 24 September 2021.

Temu wicara yang dihadiri oleh 40 orang Civitas Akademik ini diawali pembacaan laporan ketua panitia oleh Kasubdit Pelayanan Kekayaan Intelektual, Dientje Elensia Bule Logo, dan kemudian dibuka oleh Wakil Rektor I, Dr. Fransiska Widyawati.

Temu wicara ini menghadirkan 3 orang narasumber, yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Arfan Faiz Muhlizi, Kabid Pelayanan Hukum, Erni Mamo Li dan Kepala UPT Laboratorium Lapangan Terpadu Lahan Kering Kepulauan (Akademisi dan Inventor Pemegang Hak Paten atas beberapa Invensi), Prof. Dr.Ir. I Nyoman Widiartha Mahayasa, serta dipandu oleh moderator, Rudolf Ngalu, yang merupakan Dosen Unika Santu Paulus Ruteng.

Wakil Rektor I Unika Santu Paulus Ruteng, Dr. Fransiska Widyawati sangat merasa bangga dan bahagia atas kerja sama dan kunjungan dari Kanwil Kemenkumham NTT serta menekankan pentingnya mengikuti workshop ini kepada para peserta. Ia mengatakan sekiranya Unika Santu Paulus Ruteng dapat menjadi pionir untuk menyosialisasikan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat dan menjadi pelopor untuk membantu masyarakat mengajukan kekayaan komunal terutama di wilayah Ruteng dan Manggarai.

“Semoga ini menjadi langkah awal bagi Civitas Akademika semua untuk menghasilkan karya Intelektual yang tinggi,” ucapnya.

Kabid Pelayanan Hukum, Erni Mamo Li saat memaparkan materi pengenalan kekayaan intelektual

Temu wicara dilanjutkan dengan penyampaian materi Pengenalan Kekayaan Intelektual Komunal oleh Arfan Faiz Muhlizi yang menjelaskan secara garis besar tentang konsep pokok Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan hasil olah pikir dari kemampuan intelektual seseorang untuk menghasilkan suatu karya atau benda dan produk yang bermanfaat bagi manusia.

Disampaikan Arfan Faiz Muhlizi bahwa dilihat dari aspek kepemilikan, kekayaan intelektual dibagi menjadi dua yaitu kekayaan intelektual personal dan kekayaan intelektual komunal. Kekayaan Intelektual Personal terdiri dari Paten, Cipta, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, serta Perlindungan Varietas Tanaman. Sementara kekayaan intelektual komunal terdiri dari EBT, Pengetahuan Tradisional, Indikasi Geografis, Sumber Daya Genetik, Hak Cipta dan Hak Terkait, serta Hak Milik Industri.

Menurutnya, Potensi Kekayaan Intelektual di Nusa Tenggara Timur sangat luar biasa, terutama Kekayaan Intelektual Komunal. Oleh karena itu, Arfan berharap bahwa Perguruan Tinggi, khususnya Unika Santu Paulus perlu memberikan perhatian tidak saja terhadap pengembangan Kekayaan Intelektual yang bersifat personal, tetapi juga yang bersifat komunal.

Untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas suatu karya kekayaan intelektual, imbuh Arfan, tentunya ada langkah yang harus diambil, dimulai dari pendaftaran dan atau pencatatan yang menghasilkan bukti berupa sertifikat dan atau surat pencatatan, di mana bukti tersebut menyatakan kepemilikan kita terhadap suatu karya kekayaan intelektual. Sehingga apabila terjadi pencurian atau pembajakan dari negara lain, kita bisa menggugat dan menolak bahwa ini bukan milik mereka karena sudah mendapat perlindungan hukum.

Peserta temu wicara aktif melontarkan pertanyaan terkait kekayaan intelektual

Selanjutnya selaku narasumber kedua, Erni Mamo Li menyampaikan materi terkait pengenalan kekayaan intelektual. Diawali dengan menjelaskan bahwa dengan adanya hak cipta dan hak-hak industri yang terdiri dari merek, paten, desain industri, tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang itu merupakan hak-hak kekayaan intelektual yang bersifat personal.

Menurutnya, merek memang dibutuhkan dalam sebuah produk karena memberi peluang pasar yang sangat baik, selain dari sisi pemasaran dengan adanya merek membuat produk kita menjadi dikenal oleh orang lain.

Sementara itu, narasumber ketiga Prof. Dr.Ir. I Nyoman Widiartha Mahayasa, menjelaskan materi khusus tentang Paten. Ia menjabarkan tentang Paten dan Paten sederhana. Paten sendiri merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada penemu (inventor) atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Sementara paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.

Pada akhir workshop, antusiasme para peserta terlihat jelas pada sesi tanya jawab di mana peserta mendiskusikan berbagai isu, berkonsultasi, dan turut mengapresiasi berjalannya workshop ini.(*)

Sumber dan foto (*/Humas Kemenkumham Provinsi NTT)

Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Johanis Uly Imbau Masyarakat Sabu Raijua Sadar Wisata

    Johanis Uly Imbau Masyarakat Sabu Raijua Sadar Wisata

    • calendar_month Sen, 30 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Johanis Uly, sosok milenial Calon Wakil Bupati Sabu Raijua mengharapkan masyarakat agar sedini mungkin memahami dan menggali potensi wisata yang beragam dan mempunyai nilai jual tinggi di Kabupaten Sabu Raijua. Baca juga :  http://gardaindonesia.id/2019/08/21/jo-uly-sosok-milenial-calon-wakil-bupati-sabu-raijua/ Kepada Garda Indonesia pada Senin, 30 September 2019, Jo Uly sapaan akrabnya mengharapkan agar masyarakat Sabu Raijua […]

  • Kerja Cepat Wali Kota & DPRD Kota Kupang Bedah Rumah Warga Tak Layak Huni

    Kerja Cepat Wali Kota & DPRD Kota Kupang Bedah Rumah Warga Tak Layak Huni

    • calendar_month Rab, 27 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Wali Kota Kupang Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, M.M., M.H. didampingi anggota DPRD Kota Kupang, Zeyto R. Ratuarat, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Kupang, Ir. Isak Cornelis Benny Sain, Kepala Bagian Prokopim Setda Kota Kupang, Ernest Ludji, S.STP., M.Si. Lurah Lasiana, Wellem Bentura serta perangkat kelurahan setempat; […]

  • Kisah Tenaga Medis Covid-19 : Butuh Satu Jam Tangani Satu Pasien

    Kisah Tenaga Medis Covid-19 : Butuh Satu Jam Tangani Satu Pasien

    • calendar_month Ming, 19 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Salah satu perawat Rumah Sakit Pusat Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Nurdiansyah menceritakan setidaknya perlu waktu satu jam untuk menangani pasien Covid-19 yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Rujukan. “Ketika kita sampai ruangan pasien, waktu yang dibutuhkan menangani pasien tergantung tindakan. Satu pasien bahkan bisa 1 jam. Misalnya ada pemeriksaan jantung atau […]

  • Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko: “Rekonsiliasi Bangsa Bukan Negosiasi!”

    Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko: “Rekonsiliasi Bangsa Bukan Negosiasi!”

    • calendar_month Sab, 6 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Usai penetapan hasil Pilpres 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum, muncul pertanyaan bagaimana bentuk ideal rekonsiliasi dari pihak pemerintah dengan oposisi. Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menegaskan bahwa isu ini sebaiknya tidak usah dibesar-besarkan, karena saat ini keadaan bangsa Indonesia setelah pengumuman penetapan Pilpres oleh KPU sudah kembali normal. “Semua sudah berjalan normal. […]

  • Jika Terbukti WNA, Status WNI Orient Riwu Kore Bakal Dicabut

    Jika Terbukti WNA, Status WNI Orient Riwu Kore Bakal Dicabut

    • calendar_month Jum, 5 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sesuai dengan Undang-undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Bab IV Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 23 menyebutkan bahwa Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan: a) memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri; b) tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk […]

  • Kementerian Pertahanan RI Diseminasi Bela Negara bagi Warga Perbatasan RI–RDTL

    Kementerian Pertahanan RI Diseminasi Bela Negara bagi Warga Perbatasan RI–RDTL

    • calendar_month Kam, 4 Nov 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Loading

    Belu–NTT, Garda Indonesia | Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemenhan RI) diseminasi pembinaan kesadaran bela negara bagi masyarakat perbatasan wilayah Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) di aula gedung olahraga L.A. Bone Atambua pada Rabu, 3 November 2021. Kegiatan dimaksud bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang nilai– nilai Pancasila, khusus bagi warga eks Timtim yang ada di […]

expand_less