Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » Kumham NTT & Unika Santu Paulus Ruteng Diseminasi Kekayaan Intelektual

Kumham NTT & Unika Santu Paulus Ruteng Diseminasi Kekayaan Intelektual

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Ming, 26 Sep 2021
  • visibility 117
  • comment 0 komentar

Loading

Ruteng, Garda Indonesia | Menindaklanjuti perjanjian kerja sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur dan Universitas Katolik (UNIKA) Indonesia Santu Paulus Ruteng, dilaksanakan Workshop ‘temu wicara’ Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual, bertempat di aula Kampus Unika Santu Paulus Ruteng pada Jumat, 24 September 2021.

Temu wicara yang dihadiri oleh 40 orang Civitas Akademik ini diawali pembacaan laporan ketua panitia oleh Kasubdit Pelayanan Kekayaan Intelektual, Dientje Elensia Bule Logo, dan kemudian dibuka oleh Wakil Rektor I, Dr. Fransiska Widyawati.

Temu wicara ini menghadirkan 3 orang narasumber, yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Arfan Faiz Muhlizi, Kabid Pelayanan Hukum, Erni Mamo Li dan Kepala UPT Laboratorium Lapangan Terpadu Lahan Kering Kepulauan (Akademisi dan Inventor Pemegang Hak Paten atas beberapa Invensi), Prof. Dr.Ir. I Nyoman Widiartha Mahayasa, serta dipandu oleh moderator, Rudolf Ngalu, yang merupakan Dosen Unika Santu Paulus Ruteng.

Wakil Rektor I Unika Santu Paulus Ruteng, Dr. Fransiska Widyawati sangat merasa bangga dan bahagia atas kerja sama dan kunjungan dari Kanwil Kemenkumham NTT serta menekankan pentingnya mengikuti workshop ini kepada para peserta. Ia mengatakan sekiranya Unika Santu Paulus Ruteng dapat menjadi pionir untuk menyosialisasikan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat dan menjadi pelopor untuk membantu masyarakat mengajukan kekayaan komunal terutama di wilayah Ruteng dan Manggarai.

“Semoga ini menjadi langkah awal bagi Civitas Akademika semua untuk menghasilkan karya Intelektual yang tinggi,” ucapnya.

Kabid Pelayanan Hukum, Erni Mamo Li saat memaparkan materi pengenalan kekayaan intelektual

Temu wicara dilanjutkan dengan penyampaian materi Pengenalan Kekayaan Intelektual Komunal oleh Arfan Faiz Muhlizi yang menjelaskan secara garis besar tentang konsep pokok Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan hasil olah pikir dari kemampuan intelektual seseorang untuk menghasilkan suatu karya atau benda dan produk yang bermanfaat bagi manusia.

Disampaikan Arfan Faiz Muhlizi bahwa dilihat dari aspek kepemilikan, kekayaan intelektual dibagi menjadi dua yaitu kekayaan intelektual personal dan kekayaan intelektual komunal. Kekayaan Intelektual Personal terdiri dari Paten, Cipta, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, serta Perlindungan Varietas Tanaman. Sementara kekayaan intelektual komunal terdiri dari EBT, Pengetahuan Tradisional, Indikasi Geografis, Sumber Daya Genetik, Hak Cipta dan Hak Terkait, serta Hak Milik Industri.

Menurutnya, Potensi Kekayaan Intelektual di Nusa Tenggara Timur sangat luar biasa, terutama Kekayaan Intelektual Komunal. Oleh karena itu, Arfan berharap bahwa Perguruan Tinggi, khususnya Unika Santu Paulus perlu memberikan perhatian tidak saja terhadap pengembangan Kekayaan Intelektual yang bersifat personal, tetapi juga yang bersifat komunal.

Untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas suatu karya kekayaan intelektual, imbuh Arfan, tentunya ada langkah yang harus diambil, dimulai dari pendaftaran dan atau pencatatan yang menghasilkan bukti berupa sertifikat dan atau surat pencatatan, di mana bukti tersebut menyatakan kepemilikan kita terhadap suatu karya kekayaan intelektual. Sehingga apabila terjadi pencurian atau pembajakan dari negara lain, kita bisa menggugat dan menolak bahwa ini bukan milik mereka karena sudah mendapat perlindungan hukum.

Peserta temu wicara aktif melontarkan pertanyaan terkait kekayaan intelektual

Selanjutnya selaku narasumber kedua, Erni Mamo Li menyampaikan materi terkait pengenalan kekayaan intelektual. Diawali dengan menjelaskan bahwa dengan adanya hak cipta dan hak-hak industri yang terdiri dari merek, paten, desain industri, tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang itu merupakan hak-hak kekayaan intelektual yang bersifat personal.

Menurutnya, merek memang dibutuhkan dalam sebuah produk karena memberi peluang pasar yang sangat baik, selain dari sisi pemasaran dengan adanya merek membuat produk kita menjadi dikenal oleh orang lain.

Sementara itu, narasumber ketiga Prof. Dr.Ir. I Nyoman Widiartha Mahayasa, menjelaskan materi khusus tentang Paten. Ia menjabarkan tentang Paten dan Paten sederhana. Paten sendiri merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada penemu (inventor) atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Sementara paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.

Pada akhir workshop, antusiasme para peserta terlihat jelas pada sesi tanya jawab di mana peserta mendiskusikan berbagai isu, berkonsultasi, dan turut mengapresiasi berjalannya workshop ini.(*)

Sumber dan foto (*/Humas Kemenkumham Provinsi NTT)

Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN Pasok Listrik di Istana, HUT 80 RI Jadi Khidmat dan Meriah

    PLN Pasok Listrik di Istana, HUT 80 RI Jadi Khidmat dan Meriah

    • calendar_month Sen, 18 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Loading

    Selain itu, sebanyak 131 personil PLN disiagakan penuh selama 24 jam di 7 titik posko siaga di sekitar Istana Merdeka.   Jakarta | PT PLN (Persero) berhasil menyuplai listrik andal selama rangkaian upacara peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang dihelat di Istana Merdeka, Minggu, 17 Agustus 2025. Acara kenegaraan mulai dari […]

  • Ancam Mahfud MD, Ditreskrimsus Polda Jatim Bekuk 4 Orang

    Ancam Mahfud MD, Ditreskrimsus Polda Jatim Bekuk 4 Orang

    • calendar_month Sel, 15 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Loading

    Surabaya, Garda Indonesia | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus Polda Jatim) membekuk 4 (empat) orang tersangka yang mengancam Menko Polhukam, Prof. Mahfud MD. Ancaman yang tersebut tersebar di media sosial grup whatshapp maupun youtube. Di mana dalam konten yang diunggah oleh tersangka ini berisi tentang ancaman dan ujaran kebencian. Dalam video yang diunggah di youtube […]

  • Gubernur NTT: “Moratorium Pengiriman TKI“; PADMA Indonesia Bersikap

    Gubernur NTT: “Moratorium Pengiriman TKI“; PADMA Indonesia Bersikap

    • calendar_month Jum, 7 Sep 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT,gardaindonesia.id-Moratorium (=penangguhan/penundaan) Pengiriman Tenaga Kerja menjadi Program Kerja dan Mimpi Besar Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, untuk memastikan “Kebangkitan NTT”, salah satunya harus punya Tenaga Kerja yang terampil. “Bukan keluar tetapi masuk. Saya akan pergi ke Malaysia untuk mengajak saudara-saudara kita disana, yang bekerja sebagai buruh untuk kembali dan membangun NTT,“ jelas Viktor Laiskodat kepada […]

  • LUHUT TEKAN Pj GUBERNUR NTT : “Audit dari Nol”

    LUHUT TEKAN Pj GUBERNUR NTT : “Audit dari Nol”

    • calendar_month Kam, 7 Sep 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 185
    • 9Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Jumat, 8 September 2023 merupakan hari pertama bagi Ayodhia Kalake sebagai Penjabat Gubernur NTT berkantor di gedung Sasando, Kantor Gubernur NTT. Selain itu, pada hari sama pukul 09.00—selesai, dilakukan pisah sambut dengan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT periode 2018—2023, Viktor Laiskodat dan Josef Nae Soi. Penjabat Gubernur NTT patut menunaikan tugas […]

  • Gubernur Viktor : Pemimpin & ASN Harus Mengabdi dengan Semangat Militan

    Gubernur Viktor : Pemimpin & ASN Harus Mengabdi dengan Semangat Militan

    • calendar_month Rab, 18 Des 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Seorang manusia itu hebat kalau dia berkarya dan punya jiwa yang militan. Orang militan itu, dia tidak peduli terhadap hambatan yang ada. Dia tahan terhadap berbagai tekanan dan tantangan. Tidak mudah menyerah. Kalau dengan semangat militan pasti kita bisa capai tujuan. Baca : http://gardaindonesia.id/2019/12/16/anugerah-satya-lencana-karya-satya-bagi-asn-gubernur-viktor-asn-harus-fokus-kerja/ Demikian dikatakan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat […]

  • Dinamika Usai, Pemkot dan DPRD Kota Kupang Sepakat Lanjutkan Sidang

    Dinamika Usai, Pemkot dan DPRD Kota Kupang Sepakat Lanjutkan Sidang

    • calendar_month Rab, 25 Nov 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Sempat mengalami jeda beberapa hari karena dinamika dalam persidangan, akhirnya Pemerintah Kota Kupang dan DPRD Kota Kupang sepakat untuk melanjutkan agenda sidang I tahun 2020/2021. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/11/23/dprd-kota-kupang-batalkan-anggaran-sepihak-pemkot-tak-mau-bersidang/ Kepastian tersebut disampaikan oleh Wali Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore dan Ketua DPRD Kota Kupang, Yezkiel Loudoe dalam jumpa pers […]

expand_less