Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Langgar PP 94/2021, Bupati Belu Nonaktifkan Dua Pejabat Eselon II

Langgar PP 94/2021, Bupati Belu Nonaktifkan Dua Pejabat Eselon II

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 11 Nov 2021
  • visibility 42
  • comment 0 komentar

Loading

Belu–NTT, Garda Indonesia | Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, Sp.PD – KGEH, FINASIM menonaktifkan dua orang pejabat eselon II lingkup Pemerintah Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu, 10 November 2021.

Kedua pejabat eselon II yang kena nonjob, yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora), Ferdinandus Lau Bone dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP), Aloysius Fahik.

Bupati Belu, yang dikonfirmasi wartawan pada Rabu malam, 10 November 2021 mengatakan, kedua pejabat eselon II dinonaktifkan lantaran telah melakukan pelanggaran berat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021. “Iya betul, sesuai PP 94/2021 beliau berdua dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan,” ungkap Bupati Belu melalui pesan WhatsApp.

Sekretaris Daerah (Sekda) Belu Johanes Andes Prihatin, SE, M.Si. juga mengutarakan hal yang sama, ketika dikonfirmasi awak media secara terpisah. Bahwa, kedua pejabat tersebut diganjar hukuman disiplin berat berdasarkan PP 94/2021. “Betul, beliau berdua dikenakan hukuman disiplin berat sesuai PP 94/2021 berupa pembebasan dari jabatan,” imbuh pria yang akrab disapa Jap Prihatin.

Terkait jenis pelanggaran yang telah dilakukan kedua pejabat bersangkutan, Jap Prihatin enggan menyebutkan, dengan alasan bersifat tertutup dan tidak elok dipublikasikan.

“Beliau berdua dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan. Hukuman disiplin ini sifatnya tertutup. Jenis pelanggaran apa, tidak elok disampaikan di sini. Keputusan diambil setelah semua proses dilaksanakan sesuai ketentuan,” papar Jap Prihatin. (*)

Penulis: (*/Herminus Halek)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Empat Penjabat Bupati di NTT Bakal Dilantik di Besipae Kabupaten TTS

    Empat Penjabat Bupati di NTT Bakal Dilantik di Besipae Kabupaten TTS

    • calendar_month Jum, 26 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Penjabat Bupati ditetapkan Menteri Dalam Negeri lalu dilantik oleh Gubernur untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban kepala daerah dalam kurun waktu tertentu. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah Dan/Atau Wakil Kepala Daerah Pasal 1, maka Penjabat Bupati memiliki […]

  • Forum Anak ASEAN, Delegasi Indonesia Rekomendasi Protokol Kesehatan Keluarga

    Forum Anak ASEAN, Delegasi Indonesia Rekomendasi Protokol Kesehatan Keluarga

    • calendar_month Sen, 26 Okt 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Empat anak terpilih sebagai delegasi resmi Indonesia membagikan pengalaman dan pengetahuan yang diperoleh ketika mengikuti The 6th ASEAN Children Forum (ACF) 2020 atau Forum Anak ASEAN ke-6 Tahun 2020. Mereka adalah Belva Rehardini (Solo), Abdul Gilang Tawakkal (Makassar), M. Lukman (Jakarta) perwakilan Forum Anak Nasional (FAN) dan Ema Dilsiana (Bekasi) perwakilan […]

  • Tips Kesehatan Jiwa Menghadapi Situasi Dampak Pandemi Covid-19

    Tips Kesehatan Jiwa Menghadapi Situasi Dampak Pandemi Covid-19

    • calendar_month Jum, 1 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Di tengah Pandemi Covid-19, masyarakat diimbau untuk menjaga, tidak hanya kesehatan fisik, tetapi juga kesehatan mental. Untuk memelihara kesehatan mental saat kondisi Pandemi Covid-19 terjadi, beberapa tips dapat dipraktikkan oleh masyarakat. Perwakilan Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia dr. Lahargo Kembaren, Sp.KJ menyampaikan tips tersebut saat melakukan konferensi pers di Media […]

  • Kasus Anak di Lahat, Kapuspenkum Kejagung Angkat Suara

    Kasus Anak di Lahat, Kapuspenkum Kejagung Angkat Suara

    • calendar_month Sen, 9 Jan 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kejaksaan Agung (Kejagung RI) menilai penanganan kasus kejahatan seksual di bawah umur yang terjadi di Lahat, Sumatera Selatan kurang mencerminkan rasa keadilan. Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam menilai eksaminasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum atas kasus tersebut. Diketahui, sehubungan dengan pemberitaan masif baik di media […]

  • Listrik Menerangi 378 KK di Desa Tuapakas dan Desa Oemaman Kabupaten TTS

    Listrik Menerangi 378 KK di Desa Tuapakas dan Desa Oemaman Kabupaten TTS

    • calendar_month Kam, 23 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Loading

    Kualin-T.T.S, Garda Indonesia | Sebanyak 378 Kepala Keluarga (KK) merasakan manfaat listrik yang dapat digunakan untuk meningkatkan produktivitas sekaligus merasakan listrik gratis selama April—Juni 2020 di Desa Tuapakas dan Desa Oemaman, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara (NTT) Peresmian Listrik Gratis selama tiga bulan ditandai dengan menyalakan perdana listrik di Rumah Ibadah […]

  • ‘212Mart’ Fenomena Model Bisnis Akhirat yang Akhirnya Menjerat

    ‘212Mart’ Fenomena Model Bisnis Akhirat yang Akhirnya Menjerat

    • calendar_month Rab, 5 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Andre Vincent Wenas Secara identik 212 adalah brand politik identitas. Lalu oleh sementara kalangan dikonversi (dikomersialisasi) menjadi bisnis, toko ritel 212Mart. Ini katanya demi membangkitkan perekonomian umat. Umat yang mana? Nah itu dia! Pertanyaan tentang umat yang mana? Dalam kaca mata bisnis atau pemasaran, ini artinya soal segmentasi. Tentang, how do you read the […]

expand_less