Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » LPSK Cabut Perlindungan Darurat kepada Tersangka Bharada E

LPSK Cabut Perlindungan Darurat kepada Tersangka Bharada E

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 15 Agu 2022
  • visibility 136
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Keputusan bulat terkait status perlindungan darurat yang semula diberikan kepada tersangka Bharada E akhirnya dicabut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, langkah tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna (Sidang Mahkamah) LPSK yang dihelat pada Senin pagi, 15 Agustus 2022 di Gedung LPSK.

“Menurut catatan kami, Bharada E ini adalah pelaku tindak pidana tetapi dengan peran yang minor. Karena dia mendapatkan perintah dari atasannya.” ungkap Hasto dalam sesi konferensi pers pada Senin siang, 15 Agustus 2022 di Gedung LPSK.

Oleh karena itu, imbuh Hasto, dalam Rapat Paripurna (Sidang Mahkamah) LPSK memutuskan bahwa perlindungan darurat yang diberikan beberapa hari lalu, dicabut dan kemudian perlindungan sepenuhnya dilakukan dalam bentuk bukan darurat lagi.

Hasto menilai Bharada E bukan pelaku utama dalam kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J. Untuk itu, demi melindungi saksi dalam pengungkapan kasus ini lebih dalam dan terang benderang, maka pelaku (Bharada E) yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka perlu mendapat perlindungan.

“Yang pertama karena Bharada E bukan pelaku utama. Kedua bahwa yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum tentang fakta di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana. Dan dia bersedia mengungkap orang-orang yang mempunyai peran jauh lebih besar ketimbang dia atau atasannya di dalam tindak pidana ini,” beber Hasto.

Hasto juga mengungkap bahwa berdasarkan hasil penelaahan atas kasus yang dialami Bhadara E, pihaknya sama sekali tidak menemukan adanya niatan (mainstrea) untuk membunuh. Karena itu, dalam kasus ini Bharada E termasuk pelaku tidak pidana yang murni karena perintah atasan.

Lebih lanjut, Hasto menyebut Bharada E juga kini sudah bersedia untuk menjadi justice collaborator demi mengungkap siapa saja yang ikut terlibat dalam perkara ini. “Kami berkeyakinan bahwa yang bersangkutan memang bersedia menjadi justice collaborator. Dan kami sampai pada keyakinan bahwa Bharada E memang memenuhi syarat sebagai justice collaborator,” ungkapnya.

Hasto juga turut mengecam dan menyesalkan atas peristiwa ini. Ia menilai kejadian ini menjadi ujian berat terutama bagi Kapolri. “Saya berharap Pak Kapolri yang sekarang ini sudah melewati salah satu ujian terberat bisa menindaklanjuti perkara ini dengan baik, akuntabel dan transparan sehingga masyarakat bisa melakukan mekanisme kontrol yang akhirnya tercapai keadilan yang diharapkan masyarakat Indonesia,” imbuhnya.

Tak lupa, Hasto menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang ikut dalam penyelesaian kasus ini terutama dari Presiden Joko Widodo. “Saya ingin sampaikan apresiasi yang tinggi kepada Bapak Presiden Jokowi yang sampai empat kali memberikan pernyataan agar kasus ini dibuka secara tuntas,” pungkasnya.(*)

Sumber (*/tim)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolri Terbitkan Aturan Baru Posisi Polisi di 17 Instansi, Berseberangan Putusan MK

    Kapolri Terbitkan Aturan Baru Posisi Polisi di 17 Instansi, Berseberangan Putusan MK

    • calendar_month Sab, 13 Des 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 453
    • 0Komentar

    Loading

    Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait pelarangan polisi aktif menduduki jabatan sipil. MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945.   Jakarta | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang memungkinkan anggota Polri […]

  • Anak TK Barunawati Kupang “Outing Class” di PLN UIW NTT

    Anak TK Barunawati Kupang “Outing Class” di PLN UIW NTT

    • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Loading

    Komang, salah satu siswa TK Barunawati, dengan antusias menceritakan pengalamannya bisa naik mobil listrik dan mengungkapkan kebaikan petugas PLN menyampaikan bahwa listrik itu penting, namun harus hati-hati.   Kupang | Guna mendukung visi pemerintah dalam mencetak Generasi Emas 2045, PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Timur (PLN UIW NTT) Menerima kunjungan belajar anak-anak […]

  • Pemerintah Kucur Bansos 92 Triliun Lebih bagi Masyarakat Terdampak PPKM

    Pemerintah Kucur Bansos 92 Triliun Lebih bagi Masyarakat Terdampak PPKM

    • calendar_month Rab, 28 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah melalui Kementerian Sosial terus berupaya untuk memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat di wilayah yang terdampak oleh kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Selain bantuan sosial yang telah berjalan sebelumnya seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako maupun Program Keluarga Harapan (PKH), pemerintah juga memberikan bantalan […]

  • Masalah Sampah di Kota Kupang, Gubernur VBL: Desain Penanganan Harus Jelas

    Masalah Sampah di Kota Kupang, Gubernur VBL: Desain Penanganan Harus Jelas

    • calendar_month Rab, 30 Sep 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Masalah penanganan sampah, menjadi perhatian serius Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL), ia pun meminta Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore dan jajarannya untuk memperhatikan secara serius pengelolaan sampah. Sebagai Ibu Kota Provinsi NTT, Kota Kupang harus punya desain penanganan sampah yang jelas. “Desainnya (penanganan sampah, red) dulu harus jelas. Kita […]

  • 3 Ribuan Personel Siaga Hadapi Demo Revisi UU Pilkada di Jakarta

    3 Ribuan Personel Siaga Hadapi Demo Revisi UU Pilkada di Jakarta

    • calendar_month Kam, 22 Agu 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta | Sebanyak 3.286 personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan berbagai titik strategis di Jakarta dalam rangka menghadapi aksi demonstrasi terkait Revisi UU Pilkada. Pengamanan difokuskan di beberapa lokasi utama seperti gedung DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), Patung Kuda, hingga Kantor KPU RI. Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo, menjelaskan bahwa personel gabungan dari TNI-Polri, Polda Metro […]

  • Percepat Penanganan Pasca gempa M7,2, BNPB Kerahkan Sumber Daya

    Percepat Penanganan Pasca gempa M7,2, BNPB Kerahkan Sumber Daya

    • calendar_month Kam, 18 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengerahkan sumber daya, baik personel dan bantuan logistik, untuk percepatan penanganan pasca gempa bumi M 7,2 di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Baca juga:  http://gardaindonesia.id/2019/07/17/enam-orang-meninggal-dunia-pasca-gempa-bumi-di-halmahera-selatan/ Plh. Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB, menyampaikan pada Kamis pagi, 18 Juli 2018, Kepala BNPB Doni Monardo menuju ke Ternate […]

expand_less