Luhut Jengkel Dikaitkan dengan PT Toba Pulp Lestari Penyebab Banjir Sumatra
- account_circle Penulis
- calendar_month Sab, 17 Jan 2026
- visibility 260
- comment 0 komentar

![]()
Luhut juga menyebut perusahaan tersebut merusak kawasan hutan di sekitarnya. Ia menegaskan saham yang dimilikinya berada di PT Toba Sejahtera atau PT TBS Energi Utama Tbk, bukan di PT Toba Pulp Lestari.
Jakarta | Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan mengaku jengkel dengan tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan PT Toba Pulp Lestari.
Luhut menegaskan dirinya tidak memiliki satu pun saham di PT Toba Pulp Lestari yang dituding menjadi penyebab kerusakan lingkungan dan banjir di Sumatra Utara.
PT Toba Pulp Lestari diketahui dihentikan sementara operasionalnya oleh pemerintah pusat pada Desember 2025 atas rekomendasi Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution. Penghentian sementara tersebut dilakukan karena berbagai persoalan lingkungan dan sosial di kawasan Danau Toba, termasuk banjir bandang dan longsor yang menewaskan ratusan orang.
Kementerian Kehutanan juga telah mengeluarkan surat penangguhan sementara izin penataan hasil hutan di wilayah konsesi TPL pada 8 Desember 2025.
Nama Luhut kemudian ikut terseret dalam isu kerusakan lingkungan di Sumatra Utara yang dikaitkan dengan operasional TPL.
Pada Senin 12 Januari 2026, Luhut menyampaikan klarifikasi dan membantah memiliki keterkaitan dengan perusahaan tersebut..Ia mengungkapkan bahwa sejak lebih dari 20 tahun lalu dirinya justru menolak keberadaan TPL saat menjabat Menteri Perindustrian dan Perdagangan pada era Presiden Abdurrahman Wahid.
Menurut Luhut, penolakan itu didasari keluhan masyarakat terkait kondisi Danau Toba yang semakin keruh dan berbau.
Luhut juga menyebut perusahaan tersebut merusak kawasan hutan di sekitarnya. Ia menegaskan saham yang dimilikinya berada di PT Toba Sejahtera atau PT TBS Energi Utama Tbk, bukan di PT Toba Pulp Lestari.
Luhut menyayangkan adanya tuduhan yang menurutnya tidak berbasis fakta dan menilai ada pihak yang asal bicara di ruang publik.
Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga, I Wayan Titib Sulaksana, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Ia menekankan hukum tidak boleh tebang pilih dengan hanya menyasar masyarakat kecil sementara pejabat negara terbebas dari proses hukum. Pernyataan itu disampaikan Titib kepada wartawan, Senin, 5 Januari 2026 saat menanggapi desakan aktivis lingkungan agar aparat penegak hukum memeriksa Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan.
Desakan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan PT Toba Pulp Lestari Tbk dalam banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Titib mengingatkan prinsip persamaan di hadapan hukum telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, siapa pun yang patut diduga terlibat dalam kejahatan lingkungan wajib diperiksa tanpa melihat jabatan atau kekuasaan.(*)
- Penulis: Penulis
- Sumber: melihatindonesia











Saat ini belum ada komentar