Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Artikel » Makna “Peringatan Darurat” dan Hubungan dengan Putusan MK

Makna “Peringatan Darurat” dan Hubungan dengan Putusan MK

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 22 Agu 2024
  • visibility 212
  • comment 0 komentar

Loading

Pada Rabu, 21 Agustus 2024, warganet ramai mengunggah poster biru bertuliskan “Peringatan Darurat” dengan gambar Garuda Pancasila di bawahnya. Apa maksud poster tersebut dan bagaimana konteksnya?

Poster bertuliskan “Peringatan Darurat” tersebut merupakan penggalan dari sebuah video yang diunggah oleh akun YouTube EAS Indonesia Concept pada 22 Oktober 2022 lalu.

EAS Indonesia Concept merupakan sebuah akun YouTube yang membuat video dengan konsep The Emergency Alert System (EAS) versi Indonesia. EAS sendiri merupakan sistem peringatan kedaruratan nasional Amerika yang didesain untuk menyebarkan pesan darurat di tengah siaran televisi dan radio.

Dalam unggahan-unggahannya, akun EAS Indonesia Concept menggunakan metode EAS untuk membuat video horor fiktif yang dikenal sebagai analog horor yang merupakan sebuah subgenre dari fiksi horor yang populer pada 2010 lalu.

Melansir Videomaker, analog horor merupakan sebuah pecahan dari subgenre rekaman yang ditemukan (found footage), yakni pendekatan film horor yang seolah menampilkan sebuah rekaman amatir tentang kejadian supranatural. Penggunaan metode ini pada film dapat dilihat, misalnya, dalam Keramat (2012).

Ketika YouTube mulai berkembang pada 2010, analog horor digunakan sebagai metode untuk membuat sebuah video pendek yang menceritakan kisah horor. Kisah dalam video tersebut umumnya menampilkan rekaman analog suatu peristiwa-peristiwa yang janggal pada masa lalu.

Setelah itu, kemudian muncul metode yang lebih spesifik dalam membuat sebuah video analog horor, yakni dengan membuat video EAS. Video analog horor dengan metode EAS ini menampilkan sebuah siaran darurat fiktif dengan pesan berupa situasi berbahaya.

Dalam video yang penggalannya ramai diunggah di media sosial, misalnya, metode EAS digunakan oleh akun EAS Indonesia Concept untuk menampilkan kisah fiktif munculnya makhluk misterius dan berbahaya di Indonesia.

Lalu mengapa penggalan itu ramai diunggah?

Penggalan video analog horor bertuliskan “Peringatan Darurat” ramai diunggah oleh warganet sebenarnya tak berkaitan dengan analog horor. Warganet menggunakan poster dari penggalan video analog horor tersebut untuk sebagai seruan dan peringatan atas kondisi politik yang kacau jelang Pilkada Serentak 2024.

Unggahan “Peringatan Darurat” tersebut ramai diunggah setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan rapat untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada pada Rabu siang,21 Agustus 2024.

Rapat tersebut menjadi sorotan karena salah satu hal yang dibahas dalam rapat tersebut adalah tentang syarat dan aturan pencalonan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November.

Banyak pihak menilai rapat tersebut dilakukan secara terburu-buru usai Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan tentang syarat pencalonan kepada daerah dalam UU Pilkada pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Melalui putusan nomor 60/PUU-XII/2024, MK mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah. MK menyatakan, partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon untuk maju dalam Pilkada. Penghitungan syarat pengusulan pasangan calon melalui partai politik hanya didasarkan pada perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusan untuk perkara tersebut pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Putusan tersebut dianggap akan mengubah peta politik dalam Pilkada 2024. Perubahan tersebut, misalnya, dapat terjadi dalam Pilkada Jakarta 2024. Di Jakarta, sejumlah partai seperti PDI Perjuangan dapat mencalonkan pasangan cagub-cawagub tanpa berkoalisi dengan partai lainnya.

Adanya calon yang diusung PDI Perjuangan dalam Pilkada Jakarta 2024 disebut akan mengubah peta politik yang sejauh ini relatif dikuasai oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengusung pasangan Ridwan Kamil-Suswono.

Sehari setelah putusan MK tersebut, pada Rabu siang, Baleg DPR melakukan rapat untuk membahas putusan MK nomor 60 tentang ambang batas pencalonan Pilkada.

Anggota Baleg DPR dari Fraksi Golkar, Dave Laksono, menyatakan jika rapat Revisi RUU Pilkada yang dihelat Rabu siang, 21 Agustus tersebut bertujuan untuk merespons putusan MK nomor 60.

“Kan harus ada kejelasannya kan. Maka itulah dari Baleg itu mempelajari lagi untuk menegaskan supaya tidak ada multi tafsir lah atas putusan tersebut,” katanya pada Rabu, dikutip dari Kompas.com.

Namun, dalam rapat Baleg DPR tersebut, putusan MK tentang ambang batas pencalonan ditafsirkan dengan perbedaan mekanisme antara partai peraih kursi dan bukan peraih kursi DPRD. Dalam siaran rapat, Baleg DPRI RI menetapkan partai yang telah memiliki kursi di DPRD dapat mencalonkan diri selama memenuhi ambang batas 20 persen kursi atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah Pemilu DPRD.

Sementara peniadaan syarat ambang batas, sebagaimana diputuskan MK, ditafsirkan DPR sebagai mekanisme untuk partai yang tidak meraih kursi di DPRD.

Tak hanya ambang batas, tetapi juga usia calon

Rapat Baleg DPR RI menjadi sorotan publik tak hanya karena membahas ambang batas pencalonan Pilkada, tetapi juga syarat usia calon kepala daerah.

Dalam RUU Pilkada yang dibahas dalam Baleg DPR pada Rabu siang tersebut, syarat batas minimum usia calon kepala daerah untuk tingkat provinsi adalah 30 tahun dan untuk tingkat kota adalah 25 tahun ketika dilantik.

Pembahasan tentang batas minimum usia calon kepala daerah ini sempat menuai perdebatan antar-fraksi dalam Baleg tentang putusan mana yang jadi rujukan aturan batas usia calon kepala daerah.

Perdebatan tersebut menyebut apakah batas usia calon kepala daerah merujuk pada putusan MA atau putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. Putusan MK menyebut jika batas usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan, bukan pelantikan.

Anggota Baleg DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokhman menyatakan dalam rapat jika rujukan aturan batas usia calon kepala daerah harusnya merujuk pada putusan MA.

“Mahkota putusan itu adalah amar putusan, lagi pula tidak ada kewenangan institusi Mahkamah Konstitusi menegasikan putusan Mahkamah Agung. Jadi keputusan MA tetap mengikat,” ujarnya, dikutip dari Antara.

Sementara Fraksi PDIP, yang diwakili oleh Putra Nababan dan Arteria Dahlan, sempat mengutarakan pendapat bahwa seharusnya dasar aturan yang digunakan adalah putusan MK yang lebih tinggi, ketimbang MA.

Namun, Pemimpin rapat panja Baleg, Achmad Baidowi dari PPP, kemudian memutuskan untuk mengetuk palu tanda sepakat agar dasar aturan batas usia calon kepala daerah menggunakan putusan MA.

Keputusan Baleg DPR RI tentang batas usia calon kepala daerah tersebut dianggap menjadi angin segar bagi Kaesang Pangarep, anak dari Presiden Jokowi, untuk maju dalam Pilkada Jawa Tengah 2024.

Kaesang, yang lahir pada 25 Desember 1994, kini berusia 29 tahun dan digadang-gadang akan maju dalam Pilkada Jawa Tengah.

Jika batas usia calon kepala daerah merujuk pada putusan MA, maka Kaesang diperbolehkan mencalonkan diri karena akan berusia 30 tahun ketika dilantik, persis seperti putusan MA.(*)

Sumber (*/narasi.tv)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tetesan Darah Pegawai PLN UP3 Sumba, Bukti Cinta di Tanah Marapu

    Tetesan Darah Pegawai PLN UP3 Sumba, Bukti Cinta di Tanah Marapu

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
    • account_circle Penulis
    • visibility 219
    • 0Komentar

    Loading

    Bekerja sama dengan Unit Donor Darah (UDD) RSUD Umbu Rara Meha Waingapu, aksi ini berhasil mengumpulkan 21 kantong darah.   Waingapu | Di balik upaya menjaga nyala listrik di daratan Sumba, PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sumba juga menunjukkan sisi kemanusiaan. Menyambut Bulan K3 Nasional, PLN UP3 Sumba menghelat aksi donor darah di kantor […]

  • Semana Santa – Alur Pekan Suci Paskah di Flores Timur (2)

    Semana Santa – Alur Pekan Suci Paskah di Flores Timur (2)

    • calendar_month Ming, 31 Mar 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 292
    • 0Komentar

    Loading

    Pekan Semana Santa di Larantuka dirayakan hampir seminggu penuh, mulai dari hari Minggu Palma sampai dengan Minggu Paskah. Pada saat perayaan ini sedang berlangsung, warga Kota Larantuka di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur selalu antusias menyambut perayaan ditemukannya patung Tuan Ma (Bunda Maria). Berbagai peziarah dari sejumlah penjuru tanah air akan berdatangan ke kota […]

  • Wakil Ketua II DPRD Belu: Pengobatan Gratis Mulai Berlaku Tahun Pertama

    Wakil Ketua II DPRD Belu: Pengobatan Gratis Mulai Berlaku Tahun Pertama

    • calendar_month Sab, 20 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Wakil Ketua II DPRD Belu, provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Cyprianus Temu mengatakan program pengobatan gratis yang tertuang dalam janji kampanye politik paket SEHATI, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Agustinus Taolin – Aloysius Hale Serens, akan diupayakan dan didorong dengan membangun komunikasi antar-fraksi agar bisa berjalan di tahun pertama […]

  • Sinergi Bupati Karangasem dengan Yayasan Konstruksi Indonesia

    Sinergi Bupati Karangasem dengan Yayasan Konstruksi Indonesia

    • calendar_month Ming, 6 Jan 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, gardaindonesia.id | Yayasan Konstruksi Indonesia menjalin sinergitas dengan Kabupaten Karangasem-Bali dalam memperluas jaringan pengusaha dan pendampingan di bidang konstruksi dan Infrastrukstur. “Momentum tersebut diselenggarakan tepat di hari ulang tahun Bupati yang juga dirayakan oleh seluruh lapisan masyarakat karena bertepatan dengan pergantian tahun,” ujar Ketua Dewan Pembina Yayasan Konstruksi Indonesia Bachtiar Ravenala Ujung, BA.,SE.,MM, Kamis […]

  • George Hadjoh Dilantik Jadi Penjabat Wali Kota Kupang, Ini Tugasnya

    George Hadjoh Dilantik Jadi Penjabat Wali Kota Kupang, Ini Tugasnya

    • calendar_month Sen, 22 Agu 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | George Melkianus Hadjoh, S.H. dilantik dan diambil sumpah menjadi Penjabat Wali Kota Kupang oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat atas nama Presiden Republik Indonesia pada Senin siang, 22 Agustus 2022 pukul 14.00 WITA—selesai di aula El Tari. Pelantikan diawali dengan pembacaan surat keputusan Menteri Dalam Negeri oleh Asisten […]

  • KPK Datang ke NTT – Jadikan Pemerintahan yang Bersih & Berwibawa

    KPK Datang ke NTT – Jadikan Pemerintahan yang Bersih & Berwibawa

    • calendar_month Sel, 25 Sep 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id-Pertemuan rutin yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT dimaksudkan untuk menindaklanjuti Pencegahan Korupsi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di NTT. Gubernur 1 NTT, Viktor Laiskodat memberikan pernyataan usai mengikuti Rapat Paripurna Penyampaian tanggapan Gubernur Atas Nota Keuangan Daerah di Gedung DPRD NTT, Senin/24 September 2018 petang, mengatakan pertemuan […]

expand_less