Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Mendagri Terbitkan Instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Prokes

Mendagri Terbitkan Instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Prokes

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 19 Nov 2020
  • visibility 2
  • comment 0 komentar

Jakarta, Garda Indonesia | Guna memperkuat penegakan protokol kesehatan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk Pengendalian Covid-19. Dalam instruksinya, Mendagri juga mengingatkan sanksi bagi kepala daerah yang mengabaikan kewajibannya sebagai kepala daerah.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal, Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas kabinet pada Senin, 16 November 2020 di Istana Merdeka Jakarta. Seperti diketahui, dalam rapat kabinet itu, kepala negara menegaskan tentang pentingnya konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat.

“Seperti diketahui pandemi Covid-19 ini merupakan bencana non-alam yang bersifat global dan nasional sehingga untuk dapat mengendalikan pandemi dan dampak sosial, ekonomi, di mana selama lebih kurang 8 bulan, maka Pemerintah Pusat, 34 Pemerintah Provinsi, 315 Pemerintah Daerah Kabupaten, 93 Pemerintah Daerah Kota serta seluruh elemen nonpemerintah dan masyarakat telah bersama-sama bekerja keras mengatasi persoalan bangsa ini,” kata Safrizal di Jakarta, pada Rabu, 18 November 2020.

Untuk menangani Covid-19 dan dampaknya, kata Safrizal, Pemerintah Pusat dan daerah pun telah mengeluarkan sejumlah peraturan, baik itu berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, dan Peraturan Kepala Daerah. Berbagai langkah juga telah dilakukan secara sistematis dan masif dengan mengeluarkan biaya yang besar, termasuk dari pajak rakyat, di antaranya upaya sosialisasi memakai masker, pengaturan jaga jarak, penyediaan sarana cuci tangan dan upaya untuk mencegah terjadinya kerumunan.

“Demikian juga telah dilakukan upaya meningkatkan kapasitas 3T (Testing, Tracing, dan Treatment),” ungkapnya.

Tidak hanya itu, sambung Safrizal, beberapa daerah juga telah menetapkan strategi, di antaranya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mencakup pencegahan terjadinya kerumunan berskala besar. Menurutnya, dalam instruksi itu Mendagri mengingatkan para kepala daerah untuk menghargai kerja keras dan dedikasi bahkan nyawa para pejuang yang telah gugur terutama tenaga dokter, perawat, tenaga medis lainnya, anggota Polri, TNI dan relawan serta berbagai elemen masyarakat yang telah bekerja keras menanggulangi Covid-19.

“Maka dalam rangka meningkatkan pengendalian penyebaran Covid-19 dan dalam rangka tindak lanjut arahan Bapak Presiden, Mendagri merasa perlu mengeluarkan instruksi untuk para kepala daerah,” ujarnya.

Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 ini, kata Safrizal, tentunya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-6 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemda.

“Berdasarkan itu, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah dalam menyikapi kebijakan yang telah terbit untuk ditaati guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Untuk itu, beber Safrizal, Mendagri kemudian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020. Ada beberapa poin yang diinstruksikan Mendagri kepada seluruh kepala daerah dalam surat Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 di antaranya :

Kesatu, menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut,” urainya.

Kedua, lanjut Safrizal, kepala daerah diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir;

Ketiga, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid- 19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan;

Keempat, bahwa sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah.

Safrizal pun kemudian menjelaskan ketentuan sanksi yang diatur dalam UU Pemda. Kata dia, Pasal 67 huruf b, UU Pemda menyatakan menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Maka, kata Safrizal, berdasarkan instruksi pada diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian.

“Upaya ini dalam rangka terus menjaga kedisiplinan dalam peneguhan protokol kesehatan sehingga upaya yang selama ini telah dicapai terus dapat ditingkatkan,” pungkasnya. (*)

Sumber berita dan foto (*/Puspen Kemendagri)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • “Danau Baru” di Kota Kupang, Ini Penjelasan Ilmiah Prof Jan dari UI

    “Danau Baru” di Kota Kupang, Ini Penjelasan Ilmiah Prof Jan dari UI

    • calendar_month Kam, 22 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Fenomena alam muncul pasca-Badai Seroja yang menerjang Kota Kupang pada rentang waktu 3—5 April 2021, lahan pertanian warga di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berubah menjadi “Danau Baru” seluas lebih kurang 2 (dua) hektar pada Senin, 5 April 2021. Danau yang dinamakan sebagai “Danau Seroja” […]

  • Alumni SMK Swastisari Kupang Prakarsai Pesta Emas Sekolah

    Alumni SMK Swastisari Kupang Prakarsai Pesta Emas Sekolah

    • calendar_month Sab, 12 Jan 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id | (SMK) Sekolah Menengah Kejuruan Swastisari Kupang yang berdiri sejak 12 Januari 1970 dan hampir menggapai usia 50 tahun pada 12 Januari 2020; bersama alumni dan komite sekolah memprakarsai perayaan Pesta Emas yang bakal dilaksanakan pada tahun 2020. Sekolah kejuruan yang sebelumnya menempati gedung sekolah di Kelurahan Kuanino (belakang Bank BTN dan bertetangga […]

  • PLN Galang Kolaborasi Teknologi Hijau di Kancah Global

    PLN Galang Kolaborasi Teknologi Hijau di Kancah Global

    • calendar_month Rab, 19 Apr 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Hannover, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah Indonesia siap berkolaborasi dalam pengembangan teknologi hijau dengan dunia internasional. Hal tersebut ditegaskan Presiden dalam sambutan pembukaan pameran teknologi terbesar dunia Hannover Messe 2023 di kota Hannover, Jerman pada Minggu, 16 April 2023. Presiden Jokowi mengatakan, sebagai official partner country Hannover Messe tahun 2023 ini, pemerintah […]

  • KemenPUPR Buka Akses Jalan ke Palu dan Donggala

    KemenPUPR Buka Akses Jalan ke Palu dan Donggala

    • calendar_month Rab, 3 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Jakarta,gardaindonesia.id – Pemulihan kondisi akses jalan pasca gempa bumi dan tsunami di Palu dan Donggala menjadi salah satu dari empat fokus Kementerian PUPR disamping membantu evakuasi korban, penyediaan air bersih dan sanitasi serta pembersihan kota. Kelancaran konektivitas sangat penting bagi mobilitas orang dan distribusi bantuan agar bisa sampai ke lokasi-lokasi pengungsian di Kota Palu dan […]

  • Kampanye Pamungkas, Barisan Garis Keras Fatubenao Songsong Paket Sehati

    Kampanye Pamungkas, Barisan Garis Keras Fatubenao Songsong Paket Sehati

    • calendar_month Kam, 3 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Pekikan yel–yel kemenangan paket SEHATI bergaung ria mewarnai acara penyambutan Calon Bupati/ Wakil Bupati, Agustinus Taolin – Aloysius Haleserens di Kelurahan Fatubenao, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu, 2 Desember 2020. Simak video kampaye paket Sehati di Kelurahan Fatubenao https://youtu.be/muWroG3aC4g Disaksikan Garda Indonesia, tulisan FARGAS […]

  • SUKSES! MotoGP Mandalika 2023, Pertamina Gapai Apresiasi

    SUKSES! MotoGP Mandalika 2023, Pertamina Gapai Apresiasi

    • calendar_month Sen, 16 Okt 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Perhelatan MotoGP yang berlangsung pada 13—15 Oktober 2023 di sirkuit internasional Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB),  sukses hingga menyita perhatian dunia. Perhelatan bergengsi tersebut menjadi bukti bahwa Indonesia menjadi negara penyelenggara yang diperhitungkan. “Capaian tersebut merupakan buah dari totalitas badan usaha milik negara (BUMN) yakni Pertamina,” ujar Ketua Umum IMO-Indonesia […]

expand_less