Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Mendagri Terbitkan Instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Prokes

Mendagri Terbitkan Instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Prokes

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 19 Nov 2020
  • visibility 36
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Guna memperkuat penegakan protokol kesehatan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk Pengendalian Covid-19. Dalam instruksinya, Mendagri juga mengingatkan sanksi bagi kepala daerah yang mengabaikan kewajibannya sebagai kepala daerah.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal, Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas kabinet pada Senin, 16 November 2020 di Istana Merdeka Jakarta. Seperti diketahui, dalam rapat kabinet itu, kepala negara menegaskan tentang pentingnya konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat.

“Seperti diketahui pandemi Covid-19 ini merupakan bencana non-alam yang bersifat global dan nasional sehingga untuk dapat mengendalikan pandemi dan dampak sosial, ekonomi, di mana selama lebih kurang 8 bulan, maka Pemerintah Pusat, 34 Pemerintah Provinsi, 315 Pemerintah Daerah Kabupaten, 93 Pemerintah Daerah Kota serta seluruh elemen nonpemerintah dan masyarakat telah bersama-sama bekerja keras mengatasi persoalan bangsa ini,” kata Safrizal di Jakarta, pada Rabu, 18 November 2020.

Untuk menangani Covid-19 dan dampaknya, kata Safrizal, Pemerintah Pusat dan daerah pun telah mengeluarkan sejumlah peraturan, baik itu berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, dan Peraturan Kepala Daerah. Berbagai langkah juga telah dilakukan secara sistematis dan masif dengan mengeluarkan biaya yang besar, termasuk dari pajak rakyat, di antaranya upaya sosialisasi memakai masker, pengaturan jaga jarak, penyediaan sarana cuci tangan dan upaya untuk mencegah terjadinya kerumunan.

“Demikian juga telah dilakukan upaya meningkatkan kapasitas 3T (Testing, Tracing, dan Treatment),” ungkapnya.

Tidak hanya itu, sambung Safrizal, beberapa daerah juga telah menetapkan strategi, di antaranya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mencakup pencegahan terjadinya kerumunan berskala besar. Menurutnya, dalam instruksi itu Mendagri mengingatkan para kepala daerah untuk menghargai kerja keras dan dedikasi bahkan nyawa para pejuang yang telah gugur terutama tenaga dokter, perawat, tenaga medis lainnya, anggota Polri, TNI dan relawan serta berbagai elemen masyarakat yang telah bekerja keras menanggulangi Covid-19.

“Maka dalam rangka meningkatkan pengendalian penyebaran Covid-19 dan dalam rangka tindak lanjut arahan Bapak Presiden, Mendagri merasa perlu mengeluarkan instruksi untuk para kepala daerah,” ujarnya.

Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 ini, kata Safrizal, tentunya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-6 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemda.

“Berdasarkan itu, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah dalam menyikapi kebijakan yang telah terbit untuk ditaati guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Untuk itu, beber Safrizal, Mendagri kemudian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020. Ada beberapa poin yang diinstruksikan Mendagri kepada seluruh kepala daerah dalam surat Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 di antaranya :

Kesatu, menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut,” urainya.

Kedua, lanjut Safrizal, kepala daerah diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir;

Ketiga, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid- 19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan;

Keempat, bahwa sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah.

Safrizal pun kemudian menjelaskan ketentuan sanksi yang diatur dalam UU Pemda. Kata dia, Pasal 67 huruf b, UU Pemda menyatakan menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Maka, kata Safrizal, berdasarkan instruksi pada diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian.

“Upaya ini dalam rangka terus menjaga kedisiplinan dalam peneguhan protokol kesehatan sehingga upaya yang selama ini telah dicapai terus dapat ditingkatkan,” pungkasnya. (*)

Sumber berita dan foto (*/Puspen Kemendagri)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sasar Keluarga Prasejahtera, YBM PLN Salurkan Ribuan Hewan Kurban

    Sasar Keluarga Prasejahtera, YBM PLN Salurkan Ribuan Hewan Kurban

    • calendar_month Sab, 1 Jul 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Memperingati Idul Adha 1.444 Hijriah, Yayasan Baitul Maal (YBM) PT PLN (Persero) menyalurkan hewan kurban sebanyak 952 ekor sapi dan 492 kambing di seluruh Indonesia. Melalui kegiatan Tebar Berkah Daging dan Kurban (TBDK) 2023 bertema ‘Manfaatnya Sampai ke Pelosok Negeri’, program ini menyasar lebih dari 150 ribu keluarga prasejahtera di seluruh […]

  • Demo DPR 25 Agustus Ricuh! Pedemo Tuntut Hapus Tunjangan DPR

    Demo DPR 25 Agustus Ricuh! Pedemo Tuntut Hapus Tunjangan DPR

    • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Loading

    Ketegangan meningkat ketika aparat kepolisian meminta massa membubarkan diri, namun ajakan itu diabaikan. Massa justru melakukan aksi anarkis dengan merusak sejumlah fasilitas umum.   Jakarta | Aksi demonstrasi besar-besaran di depan Gedung DPR RI pada Senin, 25 Agustus 2025, berujung ricuh. Ribuan massa yang sejak siang menghelat aksi protes dengan membawa berbagai spanduk dan poster […]

  • Stok Bio Solar Menipis di Pulau Timor, Ini Penjelasan Pertamina Patra Niaga

    Stok Bio Solar Menipis di Pulau Timor, Ini Penjelasan Pertamina Patra Niaga

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle Tim Pertamina Patra Niaga
    • visibility 406
    • 0Komentar

    Loading

    Merespons informasi yang beredar pada Minggu, 17 November terkait kesulitan masyarakat memperoleh BBM jenis Biosolar di sejumlah lembaga penyalur di Pulau Timor, Ahad Rahedi memberikan penjelasan.   Kupang | Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) memastikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi di wilayah Jatimbalinus berjalan sesuai dengan kuota yang […]

  • Gubernur Apresiasi; 68 ha Lahan Jagung di Kecamatan Noemuti Tanpa APBD

    Gubernur Apresiasi; 68 ha Lahan Jagung di Kecamatan Noemuti Tanpa APBD

    • calendar_month Ming, 9 Sep 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Loading

    Kefamenanu-TTU,gardaindonesia.id-Viktor Bungtilu Laiskodat, usai mengikuti Malam Ramah Tamah bersama Keluarga Besar Nusa Bungtilu, Kamis (06/09/18) di Desa Otan, Kecamatan Semau-Kabupaten Kupang, melanjutkan “Kerja Nyata” ke Kab. Timor Tengah Utara; tepatnya ke lokasi penanaman simbolis jagung di Desa Nifuboke (58 ha) dan Bijeli (10 ha); Kecamatan Noemuti, Sabtu/8. September 2018. Gubernur Viktor Laiskodat asal Pulau Semau […]

  • BP PAUD Dikmas Sesalkan Indikasi Pungli PIP oleh PKBM Harapan Bangsa

    BP PAUD Dikmas Sesalkan Indikasi Pungli PIP oleh PKBM Harapan Bangsa

    • calendar_month Sel, 20 Nov 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id | Sesuai Permendikbud RI Nomor 5 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (disingkat BP PAUD dan Dikmas) dan sebagai bagian dari 21 (dua puluh satu) BP PAUD dan Dikmas yang baru dibentuk di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; BP PAUD dan Dikmas Provinsi […]

  • Gubernur VBL Apresiasi Bank NTT Peduli Stunting

    Gubernur VBL Apresiasi Bank NTT Peduli Stunting

    • calendar_month Kam, 23 Jun 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Tindakan nyata Bank NTT membangun kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi NTT serta Pemkab/Pemkot di NTT menurunkan angka stunting dengan cara memberi makanan tambahan untuk 6.000 bayi bawah dua tahun (Baduta) di seluruh NTT diapresiasi Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL). Apresiasi ini datang dari orang nomor satu di NTT itu saat memberi […]

expand_less