Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Mendagri Terbitkan Instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Prokes

Mendagri Terbitkan Instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Prokes

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 19 Nov 2020
  • visibility 121
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Guna memperkuat penegakan protokol kesehatan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk Pengendalian Covid-19. Dalam instruksinya, Mendagri juga mengingatkan sanksi bagi kepala daerah yang mengabaikan kewajibannya sebagai kepala daerah.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal, Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas kabinet pada Senin, 16 November 2020 di Istana Merdeka Jakarta. Seperti diketahui, dalam rapat kabinet itu, kepala negara menegaskan tentang pentingnya konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat.

“Seperti diketahui pandemi Covid-19 ini merupakan bencana non-alam yang bersifat global dan nasional sehingga untuk dapat mengendalikan pandemi dan dampak sosial, ekonomi, di mana selama lebih kurang 8 bulan, maka Pemerintah Pusat, 34 Pemerintah Provinsi, 315 Pemerintah Daerah Kabupaten, 93 Pemerintah Daerah Kota serta seluruh elemen nonpemerintah dan masyarakat telah bersama-sama bekerja keras mengatasi persoalan bangsa ini,” kata Safrizal di Jakarta, pada Rabu, 18 November 2020.

Untuk menangani Covid-19 dan dampaknya, kata Safrizal, Pemerintah Pusat dan daerah pun telah mengeluarkan sejumlah peraturan, baik itu berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, dan Peraturan Kepala Daerah. Berbagai langkah juga telah dilakukan secara sistematis dan masif dengan mengeluarkan biaya yang besar, termasuk dari pajak rakyat, di antaranya upaya sosialisasi memakai masker, pengaturan jaga jarak, penyediaan sarana cuci tangan dan upaya untuk mencegah terjadinya kerumunan.

“Demikian juga telah dilakukan upaya meningkatkan kapasitas 3T (Testing, Tracing, dan Treatment),” ungkapnya.

Tidak hanya itu, sambung Safrizal, beberapa daerah juga telah menetapkan strategi, di antaranya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mencakup pencegahan terjadinya kerumunan berskala besar. Menurutnya, dalam instruksi itu Mendagri mengingatkan para kepala daerah untuk menghargai kerja keras dan dedikasi bahkan nyawa para pejuang yang telah gugur terutama tenaga dokter, perawat, tenaga medis lainnya, anggota Polri, TNI dan relawan serta berbagai elemen masyarakat yang telah bekerja keras menanggulangi Covid-19.

“Maka dalam rangka meningkatkan pengendalian penyebaran Covid-19 dan dalam rangka tindak lanjut arahan Bapak Presiden, Mendagri merasa perlu mengeluarkan instruksi untuk para kepala daerah,” ujarnya.

Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 ini, kata Safrizal, tentunya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-6 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemda.

“Berdasarkan itu, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah dalam menyikapi kebijakan yang telah terbit untuk ditaati guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Untuk itu, beber Safrizal, Mendagri kemudian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020. Ada beberapa poin yang diinstruksikan Mendagri kepada seluruh kepala daerah dalam surat Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 di antaranya :

Kesatu, menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut,” urainya.

Kedua, lanjut Safrizal, kepala daerah diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir;

Ketiga, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid- 19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan;

Keempat, bahwa sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah.

Safrizal pun kemudian menjelaskan ketentuan sanksi yang diatur dalam UU Pemda. Kata dia, Pasal 67 huruf b, UU Pemda menyatakan menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Maka, kata Safrizal, berdasarkan instruksi pada diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian.

“Upaya ini dalam rangka terus menjaga kedisiplinan dalam peneguhan protokol kesehatan sehingga upaya yang selama ini telah dicapai terus dapat ditingkatkan,” pungkasnya. (*)

Sumber berita dan foto (*/Puspen Kemendagri)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bersama 43 Eks Pegawai KPK, Novel Baswedan Dilantik Jadi ASN Polri

    Bersama 43 Eks Pegawai KPK, Novel Baswedan Dilantik Jadi ASN Polri

    • calendar_month Jum, 10 Des 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melantik Novel Baswedan dan 43 eks pegawai KPK lainnya. 44 eks pegawai KPK itu dilantik di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan. “Kita lantik sesuai Nomor Induk Pegawai 1 Januari 2021 rekan-rekan resmi jadi Pegawai Negeri Sipil Polri,” ujar Kapolri Jenderal Listyo saat prosesi pelantikan […]

  • Kasus First Travel-Bukti Sitaan Dikembalikan ke Negara, Ini Usulan LPSK

    Kasus First Travel-Bukti Sitaan Dikembalikan ke Negara, Ini Usulan LPSK

    • calendar_month Sen, 18 Nov 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Loading

    Denpasar, Garda Indonesia | Kasus penggelapan uang jamaah First Tavel kembali menyita perhatian publik termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selain mengucapkan keprihatinan mendalam, LPSK juga menawarkan beberapa solusi agar setidaknya derita jamaah dapat sedikit teratasi. Kasus First Travel memasuki babak baru setelah adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Dalam putusannya, majelis hakim […]

  • Sah! Sasando Kekayaan Intelektual NTT, Diakui WIPO

    Sah! Sasando Kekayaan Intelektual NTT, Diakui WIPO

    • calendar_month Sab, 17 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 287
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Organisasi Paten Dunia atau World Intellectual Property Organization (WIPO) telah memberikan pengakuan terhadap alat musik Sasando asal Pulau Rote sebagai kekayaan intelektual milik NTT dan Indonesia. Kabar gembira ini disampaikan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Josef Nae Soi dalam sesi konferensi pers NTT dan NTB tuan rumah PON XXII pada […]

  • Komjen (Pol) Idham Azis Jabat Kapolri, Bamsoet : Sosok Tepat !

    Komjen (Pol) Idham Azis Jabat Kapolri, Bamsoet : Sosok Tepat !

    • calendar_month Kam, 31 Okt 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung terpilihnya Komjen (Pol) Idham Azis sebagi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), menggantikan Tito Karnavian yang mendapatkan amanah baru dari Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Dalam Negeri dalam Kabinet Indonesia Maju. Setelah ditunjuk Presiden Joko Widodo dan menghadapi fit and proper test yang dilakukan Komisi III […]

  • Jefri Bale Terpilih Sebagai Rektor Undana Periode 2025—2029

    Jefri Bale Terpilih Sebagai Rektor Undana Periode 2025—2029

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle Roni Banase
    • visibility 998
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Rapat Senat Undana sukses menghelat pemilihan rektor periode 2025—2029 pada Selasa, 2 Desember 2025 di Aula Rektorat Undana, Penfui. Dari total 92 hak suara terdiri dari 61 hak suara Senat Undana dan 31 hak suara Kementerian, maka diperoleh suara masing-masing, Prof. Dr. Ir. Apris A. Adu, S.Pt., M.Kes. memperoleh 30 suara, Prof. Dr. […]

  • Perempuan GMIT & Rotary Club Olah Sampah Jadi Lebih Bernilai

    Perempuan GMIT & Rotary Club Olah Sampah Jadi Lebih Bernilai

    • calendar_month Jum, 31 Agu 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 280
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT,gardaindonesia.id–Perempuan GMIT Klasis Kupang Tengah menginisiasi pengolahan limbah dengan mengundang dan menghadirkan Rotary Club Bandung Siliwangi dan Rotary Bandung Kota Kembang untuk memberikan pelatihan cara mengolah sampah anorganik menjadi lebih bernilai. President Rotary Club (RC) Bandung Siliwangi, Rita Isdiantini dan Past Presiden (PP) Endang Paminto dari R.C.Bandung Kota Kembang; bertindak sebagai tutor dalam Pelatihan Pengolahan […]

expand_less