Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Menristekdikti: Penetapan Uang Kuliah Tunggal Sesuai Kemampuan Ekonomi

Menristekdikti: Penetapan Uang Kuliah Tunggal Sesuai Kemampuan Ekonomi

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 27 Jul 2019
  • visibility 180
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah melalui Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017 tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) menetapkan besaran biaya yang ditanggung setiap mahasiswa per semester berdasarkan kemampuan ekonominya.

Bagi mahasiswa yang secara ekonomi tidak mampu, tidak dikenakan uang pangkal atau pungutan lain selain UKT.

Lebih lanjut Menristekdikti menjelaskan pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dapat memberikan keringanan dan menetapkan ulang besaran UKT mahasiswa.

Keputusan itu diambil ketika terdapat ketidaksesuaian kemampuan ekonomi atau saat mahasiswa mengalami perubahan kondisi ekonomi sehingga dapat memberatkan pembayaran UKT tiap semesternya.

“UKT itu ada levelnya, biaya kuliah yang ditanggung setiap mahasiswa itu berbeda-beda. Ini adalah bentuk keringanan yang diberikan sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing mahasiswa,” jelas Menteri Nasir pada konferensi pers di Gedung D Kemenristekdikti, Senayan, Jumat, 26 Juli 2019.

Selanjutnya, PTN tidak menanggung biaya yang terdiri atas biaya yang bersifat pribadi, biaya pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN), biaya tempat tinggal mahasiswa baik di asrama maupun di luar asrama, juga kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri

Untuk memperkuat Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017, Pemerintah melalui Surat Edaran Menristekdikti No. B/416/M/PR.03.04/2019 mengatur pungutan uang pangkal atau pungutan lain selain UKT maksimum sebesar 30% dari mahasiswa baru program diploma dan program sarjana bagi mahasiswa asing, mahasiswa kelas internasional, mahasiswa yang melalui jalur kerja sama, dan mahasiswa yang melalui seleksi jalur mandiri. Tentunya besaran pungutan ini tetap memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa.

“Pengenalan Kehidupan Kampus Tidak Boleh Ada Kekerasan dan Mahasiswa Diedukasi akan Bahaya Paham Radikalisme”, tutur Menteri Nasir.

Selain UKT mahasiswa baru seringkali bingung terkait mekanisme Pengenalan Kehidupan Kampus. Banyak yang beranggapan bahwa kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus masih diisi kegiatan perpeloncoan, senioritas, dan hal negatif lainnya.

Menristekdikti menegaskan dalam penerimaan mahasiswa baru tidak boleh ada kekerasan baik fisik maupun psikologis kepada mahasiswa baru selama masa pengenalan kampus.

Kemenristekdikti melalui Surat Edaran Panduan Umum Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Tahun 2018 mengatur kegiatan pengenalan kampus ini agar diisi dengan kegiatan yang bersifat edukatif, sebagai sarana pembinaan dan adaptasi lingkungan pendidikan tinggi.

“Kegiatan pengenalan kehidupan kampus tidak boleh lagi ada kekerasan, apabila terjadi rektor dan direktur politeknik harus bertanggung jawab. Jangan sampai terjadi hal-hal seperti ini,” tegasnya.

Perguruan tinggi bertanggung jawab melaksanakan kegiatan PKKMB agar diisi dengan materi tentang pengenalan kehidupan kampus baik akademik maupun non akademik – seperti kemampuan berpikir kritis, berpikir kreatif, komunikasi dan kerja sama – untuk menghadapi tantangan di era industri 4.0 saat ini.

Kegiatan PKKMB ini dilaksanakan selama 4—7 hari, dimulai pukul 07.00 dan berakhir maksimal pukul 17.00 waktu setempat. Kegiatannya dapat berbentuk ceramah, latihan keterampilan dan diskusi, tugas mandiri, kunjungan langsung, penyelenggaraan pameran, permainan, studi kasus, atau praktik langsung dengan memanfaatkan media kreatif/teknologi informasi yang familiar dengan generasi milenial.

Mahasiswa baru pun perlu dikenalkan pada bahaya radikalisme. Kampus perlu mencegah dan menangkal radikalisme sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Bela Negara, dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 55 tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila Dalam Kegiatan Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi.

Melalui dua regulasi ini, perguruan tinggi bertanggung jawab melaksanakan pembinaan ideologi Pancasila bagi mahasiswa dalam kegiatan kemahasiswaan di perguruan tinggi. Kegiatan itu dapat diisi dengan peningkatan pemahaman, penghayatan dan pengamalan empat konsensus dasar berbangsa dan bernegara (Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika), penanaman wawasan ke¬bangsaan, kesadaran bela negara, pencegahan, penanggulangan dan penyalahgunaan narkoba, anti radikalisme, anti korupsi, anti plagiarisme.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Sesjen Kemenristekdikti Ainun Naim, Sesditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Rina Indiastuti, serta Kepala Biro Kerjasama dan Komunikasi Publik Kemenristekdikti Nada D.S Marsudi.(*)

Sumber berita (*/Tim IMO Indonesia)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pesan Ayodhia untuk Dua Paskibraka Nasional 2024 Asal NTT

    Pesan Ayodhia untuk Dua Paskibraka Nasional 2024 Asal NTT

    • calendar_month Sen, 26 Agu 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur, Ayodhia Kalake menerima audiensi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional tahun 2024 asal NTT di ruang kerjanya pada Senin, 26 Agustus 2024. Kedua Paskibraka Nasional 2024 asal NTT tersebut didampingi Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi NTT, Regina Maria. Dua pelajar Paskibraka Nasional 2024 tersebut […]

  • HAM (Hak Asasi Munarman) : Logika Akal Sehat & Logistik Akal Bulus

    HAM (Hak Asasi Munarman) : Logika Akal Sehat & Logistik Akal Bulus

    • calendar_month Ming, 2 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Andre Vincent Wenas Jangan heran kalau mereka yang membela Munarman di ruang publik atau media sosial itu tidak memedulikan HAM dari masyarakat yang tidak berdosa, yang kerap jadi korban aksi terorisme. Mereka hanya peduli HAM versi mereka sendiri dengan menge-klaim bahwa cara penangkapan Munarman yang sampai ketinggalan sendalnya serta ditutup matanya itu berlebihan dan […]

  • Musim Hujan 2025—2026 Datang Lebih Awal, Agustus Hingga April

    Musim Hujan 2025—2026 Datang Lebih Awal, Agustus Hingga April

    • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Loading

    BMKG mengingatkan agar pemerintah daerah, sektor terkait, hingga masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi banjir, longsor, genangan air, angin kencang, serta penyakit tropis seperti Demam Berdarah Dengue (DBD).   Jakarta | BMKG mengumumkan bahwa musim hujan 2025—2026 di Indonesia datang lebih awal dari biasanya, dimulai sejak Agustus 2025 dan diperkirakan berlangsung hingga April 2026. Berdasarkan pemantauan […]

  • APINDO-IMO Indonesia Teken MoU Suarakan Dinamika Dunia Usaha

    APINDO-IMO Indonesia Teken MoU Suarakan Dinamika Dunia Usaha

    • calendar_month Sab, 18 Okt 2025
    • account_circle Tim IMO Indonesia
    • visibility 571
    • 0Komentar

    Loading

    Dari sisi ekonomi, kerja sama ini memberikan peluang cukup besar bagi kedua pihak. IMO-Indonesia, sebagai organisasi badan pers di Indonesia dengan jumlah ratusan media anggota, memiliki potensi besar dalam membangun ekosistem informasi yang sehat dan berimbang terkait dunia usaha.   Jakarta | Tantangan dinamika dan keberlangsungan usaha nasional menjadi hal penting, bahkan utama, bagi para […]

  • Kumham NTT Terima Empat Penghargaan dari DJPB

    Kumham NTT Terima Empat Penghargaan dari DJPB

    • calendar_month Kam, 25 Agu 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur (Kemenkumham NTT) menerima penghargaan dari Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Piagam penghargaan tersebut diterima Kepala Kantor Wilayah, Marciana Dominika Jone pada Kamis 25 Agustus 2022 di aula Kanwil DJPB Provinsi NTT pada lantai 6 gedung Keuangan Negara. 4 (empat) […]

  • Lagi; 2 TKI Meninggal, Total Mencapai 71 Jenazah

    Lagi; 2 TKI Meninggal, Total Mencapai 71 Jenazah

    • calendar_month Kam, 30 Agu 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id – “Hari ini, Kamis/30 Agustus 2018, tiba 2 (dua) jenazah lagi; 1 (satu) jenazah dari Kab. Ende dan 1 (satu) jenazah dari Kab. Flotim sehingga total jenazah TKI /Pekerja Migran Indonesia (PMI) mencapai 71 jenazah, “jelas Plt. Kepala BP3TKI Kupang, Siwa,S.E., melalui pesan Whatsapp yang diterima pada pukul 15.22 wita. “2 (dua) Jenazah […]

expand_less