Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Menristekdikti: Penetapan Uang Kuliah Tunggal Sesuai Kemampuan Ekonomi

Menristekdikti: Penetapan Uang Kuliah Tunggal Sesuai Kemampuan Ekonomi

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 27 Jul 2019
  • visibility 32
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah melalui Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017 tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) menetapkan besaran biaya yang ditanggung setiap mahasiswa per semester berdasarkan kemampuan ekonominya.

Bagi mahasiswa yang secara ekonomi tidak mampu, tidak dikenakan uang pangkal atau pungutan lain selain UKT.

Lebih lanjut Menristekdikti menjelaskan pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dapat memberikan keringanan dan menetapkan ulang besaran UKT mahasiswa.

Keputusan itu diambil ketika terdapat ketidaksesuaian kemampuan ekonomi atau saat mahasiswa mengalami perubahan kondisi ekonomi sehingga dapat memberatkan pembayaran UKT tiap semesternya.

“UKT itu ada levelnya, biaya kuliah yang ditanggung setiap mahasiswa itu berbeda-beda. Ini adalah bentuk keringanan yang diberikan sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing mahasiswa,” jelas Menteri Nasir pada konferensi pers di Gedung D Kemenristekdikti, Senayan, Jumat, 26 Juli 2019.

Selanjutnya, PTN tidak menanggung biaya yang terdiri atas biaya yang bersifat pribadi, biaya pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN), biaya tempat tinggal mahasiswa baik di asrama maupun di luar asrama, juga kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri

Untuk memperkuat Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017, Pemerintah melalui Surat Edaran Menristekdikti No. B/416/M/PR.03.04/2019 mengatur pungutan uang pangkal atau pungutan lain selain UKT maksimum sebesar 30% dari mahasiswa baru program diploma dan program sarjana bagi mahasiswa asing, mahasiswa kelas internasional, mahasiswa yang melalui jalur kerja sama, dan mahasiswa yang melalui seleksi jalur mandiri. Tentunya besaran pungutan ini tetap memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa.

“Pengenalan Kehidupan Kampus Tidak Boleh Ada Kekerasan dan Mahasiswa Diedukasi akan Bahaya Paham Radikalisme”, tutur Menteri Nasir.

Selain UKT mahasiswa baru seringkali bingung terkait mekanisme Pengenalan Kehidupan Kampus. Banyak yang beranggapan bahwa kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus masih diisi kegiatan perpeloncoan, senioritas, dan hal negatif lainnya.

Menristekdikti menegaskan dalam penerimaan mahasiswa baru tidak boleh ada kekerasan baik fisik maupun psikologis kepada mahasiswa baru selama masa pengenalan kampus.

Kemenristekdikti melalui Surat Edaran Panduan Umum Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Tahun 2018 mengatur kegiatan pengenalan kampus ini agar diisi dengan kegiatan yang bersifat edukatif, sebagai sarana pembinaan dan adaptasi lingkungan pendidikan tinggi.

“Kegiatan pengenalan kehidupan kampus tidak boleh lagi ada kekerasan, apabila terjadi rektor dan direktur politeknik harus bertanggung jawab. Jangan sampai terjadi hal-hal seperti ini,” tegasnya.

Perguruan tinggi bertanggung jawab melaksanakan kegiatan PKKMB agar diisi dengan materi tentang pengenalan kehidupan kampus baik akademik maupun non akademik – seperti kemampuan berpikir kritis, berpikir kreatif, komunikasi dan kerja sama – untuk menghadapi tantangan di era industri 4.0 saat ini.

Kegiatan PKKMB ini dilaksanakan selama 4—7 hari, dimulai pukul 07.00 dan berakhir maksimal pukul 17.00 waktu setempat. Kegiatannya dapat berbentuk ceramah, latihan keterampilan dan diskusi, tugas mandiri, kunjungan langsung, penyelenggaraan pameran, permainan, studi kasus, atau praktik langsung dengan memanfaatkan media kreatif/teknologi informasi yang familiar dengan generasi milenial.

Mahasiswa baru pun perlu dikenalkan pada bahaya radikalisme. Kampus perlu mencegah dan menangkal radikalisme sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Bela Negara, dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 55 tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila Dalam Kegiatan Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi.

Melalui dua regulasi ini, perguruan tinggi bertanggung jawab melaksanakan pembinaan ideologi Pancasila bagi mahasiswa dalam kegiatan kemahasiswaan di perguruan tinggi. Kegiatan itu dapat diisi dengan peningkatan pemahaman, penghayatan dan pengamalan empat konsensus dasar berbangsa dan bernegara (Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika), penanaman wawasan ke¬bangsaan, kesadaran bela negara, pencegahan, penanggulangan dan penyalahgunaan narkoba, anti radikalisme, anti korupsi, anti plagiarisme.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Sesjen Kemenristekdikti Ainun Naim, Sesditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Rina Indiastuti, serta Kepala Biro Kerjasama dan Komunikasi Publik Kemenristekdikti Nada D.S Marsudi.(*)

Sumber berita (*/Tim IMO Indonesia)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • 16 Juli 2018 – Hari Terakhir Kepemimpinan Frans Lebu Raya

    16 Juli 2018 – Hari Terakhir Kepemimpinan Frans Lebu Raya

    • calendar_month Sen, 16 Jul 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id – Senin/16 Juli 2018 merupahkan hari terakhir Gubernur 2 (dua) Periode, Drs. Frans Lebu Raya mengakhiri tugas sebagai Gubernur NTT. Selama 10 (sepuluh) tahun memimpin Nusa Tenggara Timur sejak 2009 menjadi Gubernur, Frans Lebu Raya banyak membuat perubahan dan peningkatan bagi NTT. NTT yang semula dikonotasikan sebagai “Nasib Tidak Tentu” perlahan beranjak menjadi […]

  • Anggota DPRD Belu Fasilitasi Komplain 13 Pekerja Dolog Atapupu

    Anggota DPRD Belu Fasilitasi Komplain 13 Pekerja Dolog Atapupu

    • calendar_month Sab, 27 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Sebanyak 13 pekerja pelabuhan dan gudang di depot logistik (Dolog) Atapupu, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT); mengomplain nasibnya ke DPRD Belu yang difasilitasi anggota DPRD Belu dengan menghadirkan Kadis Nakertrans Kabupaten Belu, Laurentius Kiik Nahak di ruang kerja Ketua DPRD pada Kamis sore, 25 Maret 2021. […]

  • Rekomendasi Gubernur NTT Kepada Pengembang Geotermal

    Rekomendasi Gubernur NTT Kepada Pengembang Geotermal

    • calendar_month Sab, 2 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Loading

    Di PLTP Sokoria, disebutkan bahwa sebagian besar warga (sekitar 85%) mendukung PLTP Sokoria karena manfaat listrik, kerja, dan ekonomi. Sisanya menolak karena dugaan dampak lingkungan yang tidak terbukti secara signifikan di lapangan.   Mataram | Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, hadir di kantor PT PLN (Persero) Pusat, menyampaikan sejumlah rekomendasi perbaikan-perbaikan berkelanjutan kepada pimpinan […]

  • Prestasi Bank NTT, Andil Semua Pihak

    Prestasi Bank NTT, Andil Semua Pihak

    • calendar_month Jum, 27 Mei 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Dua tahun terakhir (2021—2022), Bank NTT sebagai bank kebanggaan masyarakat NTT, selalu mendapat tempat spesial dan berdiri sederetan dengan bank-bank besar tanah air. Penghargaan itu datang dari berbagai lembaga, di antaranya lembaga penerbitan yang fokus pada dunia perbankan, maupun kepercayaan dari Bank Indonesia (BI) untuk menjadi salah satu dari 20 bank […]

  • Rusuh Terjadi di Manokwari, Perusuh Membakar Sejumlah Fasilitas Umum

    Rusuh Terjadi di Manokwari, Perusuh Membakar Sejumlah Fasilitas Umum

    • calendar_month Sen, 19 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Loading

    Manokwari-Papua, Garda Indonesia | Aksi brutal dilakukan oleh sekelompok orang yang diawali dengan pemalangan atau pemblokiran jalan dengan melakukan penebangan pohon, pembakaran ban, pasca-penangkapan terhadap Mahasiswa Papua di Malang dan Surabaya. Informasi yang dihimpun media ini, sebelumnya telah beredar imbauan untuk melakukan aksi pada Senin, 19 Agustus 2019 di Manokwari, dengan titik kumpul di depan […]

  • Pasca-gempa Berpotensi Tsunami di NTT, Gubernur Minta Masyarakat Jangan Panik

    Pasca-gempa Berpotensi Tsunami di NTT, Gubernur Minta Masyarakat Jangan Panik

    • calendar_month Sel, 14 Des 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) langsung merespons  dengan menghelat konferensi pers di lantai 1 Kantor Gubernur NTT, usai mendengar informasi terkait gempa serta potensi tsunami yang menimpa masyarakat di Pulau Flores dan Lembata pada Selasa siang, 14 Desember 2021. Hadir bersama Gubernur VBL pada kesempatan tersebut, Asisten […]

expand_less