Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Menristekdikti: Penetapan Uang Kuliah Tunggal Sesuai Kemampuan Ekonomi

Menristekdikti: Penetapan Uang Kuliah Tunggal Sesuai Kemampuan Ekonomi

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 27 Jul 2019
  • visibility 121
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah melalui Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017 tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) menetapkan besaran biaya yang ditanggung setiap mahasiswa per semester berdasarkan kemampuan ekonominya.

Bagi mahasiswa yang secara ekonomi tidak mampu, tidak dikenakan uang pangkal atau pungutan lain selain UKT.

Lebih lanjut Menristekdikti menjelaskan pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dapat memberikan keringanan dan menetapkan ulang besaran UKT mahasiswa.

Keputusan itu diambil ketika terdapat ketidaksesuaian kemampuan ekonomi atau saat mahasiswa mengalami perubahan kondisi ekonomi sehingga dapat memberatkan pembayaran UKT tiap semesternya.

“UKT itu ada levelnya, biaya kuliah yang ditanggung setiap mahasiswa itu berbeda-beda. Ini adalah bentuk keringanan yang diberikan sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing mahasiswa,” jelas Menteri Nasir pada konferensi pers di Gedung D Kemenristekdikti, Senayan, Jumat, 26 Juli 2019.

Selanjutnya, PTN tidak menanggung biaya yang terdiri atas biaya yang bersifat pribadi, biaya pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN), biaya tempat tinggal mahasiswa baik di asrama maupun di luar asrama, juga kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri

Untuk memperkuat Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017, Pemerintah melalui Surat Edaran Menristekdikti No. B/416/M/PR.03.04/2019 mengatur pungutan uang pangkal atau pungutan lain selain UKT maksimum sebesar 30% dari mahasiswa baru program diploma dan program sarjana bagi mahasiswa asing, mahasiswa kelas internasional, mahasiswa yang melalui jalur kerja sama, dan mahasiswa yang melalui seleksi jalur mandiri. Tentunya besaran pungutan ini tetap memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa.

“Pengenalan Kehidupan Kampus Tidak Boleh Ada Kekerasan dan Mahasiswa Diedukasi akan Bahaya Paham Radikalisme”, tutur Menteri Nasir.

Selain UKT mahasiswa baru seringkali bingung terkait mekanisme Pengenalan Kehidupan Kampus. Banyak yang beranggapan bahwa kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus masih diisi kegiatan perpeloncoan, senioritas, dan hal negatif lainnya.

Menristekdikti menegaskan dalam penerimaan mahasiswa baru tidak boleh ada kekerasan baik fisik maupun psikologis kepada mahasiswa baru selama masa pengenalan kampus.

Kemenristekdikti melalui Surat Edaran Panduan Umum Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Tahun 2018 mengatur kegiatan pengenalan kampus ini agar diisi dengan kegiatan yang bersifat edukatif, sebagai sarana pembinaan dan adaptasi lingkungan pendidikan tinggi.

“Kegiatan pengenalan kehidupan kampus tidak boleh lagi ada kekerasan, apabila terjadi rektor dan direktur politeknik harus bertanggung jawab. Jangan sampai terjadi hal-hal seperti ini,” tegasnya.

Perguruan tinggi bertanggung jawab melaksanakan kegiatan PKKMB agar diisi dengan materi tentang pengenalan kehidupan kampus baik akademik maupun non akademik – seperti kemampuan berpikir kritis, berpikir kreatif, komunikasi dan kerja sama – untuk menghadapi tantangan di era industri 4.0 saat ini.

Kegiatan PKKMB ini dilaksanakan selama 4—7 hari, dimulai pukul 07.00 dan berakhir maksimal pukul 17.00 waktu setempat. Kegiatannya dapat berbentuk ceramah, latihan keterampilan dan diskusi, tugas mandiri, kunjungan langsung, penyelenggaraan pameran, permainan, studi kasus, atau praktik langsung dengan memanfaatkan media kreatif/teknologi informasi yang familiar dengan generasi milenial.

Mahasiswa baru pun perlu dikenalkan pada bahaya radikalisme. Kampus perlu mencegah dan menangkal radikalisme sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Bela Negara, dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 55 tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila Dalam Kegiatan Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi.

Melalui dua regulasi ini, perguruan tinggi bertanggung jawab melaksanakan pembinaan ideologi Pancasila bagi mahasiswa dalam kegiatan kemahasiswaan di perguruan tinggi. Kegiatan itu dapat diisi dengan peningkatan pemahaman, penghayatan dan pengamalan empat konsensus dasar berbangsa dan bernegara (Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika), penanaman wawasan ke¬bangsaan, kesadaran bela negara, pencegahan, penanggulangan dan penyalahgunaan narkoba, anti radikalisme, anti korupsi, anti plagiarisme.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Sesjen Kemenristekdikti Ainun Naim, Sesditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Rina Indiastuti, serta Kepala Biro Kerjasama dan Komunikasi Publik Kemenristekdikti Nada D.S Marsudi.(*)

Sumber berita (*/Tim IMO Indonesia)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Eggi Sudjana & Partners Layangkan Somasi Kepada Ketua Dewan Pers

    Eggi Sudjana & Partners Layangkan Somasi Kepada Ketua Dewan Pers

    • calendar_month Rab, 1 Agu 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, gardaindonesia.id – Surat bernomor : 031/ESP/SOM/VII/2018 tertanggal Jakarta, 31 Juli 2018 dilayangkan kepada Ketua Dewan Pers oleh Eggi Sudjana & Partners; Advocates and Counsellor at Law yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Suriyanto, SH, MH, M.Kn., dan Heintje Grontson Mandagie (Klien) berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 031/ESP/B-SK/VII/2018 tanggal 31 Juli 2018. […]

  • PADMA Indonesia Layangkan Hak Koreksi dan Hak Jawab ke Redaksi Vox NTT

    PADMA Indonesia Layangkan Hak Koreksi dan Hak Jawab ke Redaksi Vox NTT

    • calendar_month Sab, 19 Sep 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (PADMA Indonesia) melalui surat bernomor : 51/P1-ADV/ IX/ 2020 tertanggal Jakarta, 09 September 2020, melayangkan Hak Koreksi dan Hak Jawab kepada Redaksi Vox NTT. Surat yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Hukum  PADMA Indonesia, Paulus G. Kune, S.H. tersebut, ditembuskan kepada Dewan Pers RI, Komnas […]

  • Yayasan Arnoldus Wea Gugah Anak NTT Berani Berjuang dan Raih Impian

    Yayasan Arnoldus Wea Gugah Anak NTT Berani Berjuang dan Raih Impian

    • calendar_month Ming, 5 Sep 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Yayasan Arnoldus Wea tetap fokus dan konsisten dengan visinya membangun SDM muda Nusa Tenggara Timur. Komitmen tersebut dibuktikan lagi dengan sebuah terobosan baru, menelurkan program ke-16 dengan tajuk: Kelas Inspirasi Arnolduswea Foundation. Kegiatan ini menghadirkan beberapa tokoh dari beragam profesi. Mereka menceritakan atau berbagi inspirasi tentang apa saja tugas dan peran […]

  • Jokowi Berkendara Motor Hingga Hirup Udara Segar di Danau Toba

    Jokowi Berkendara Motor Hingga Hirup Udara Segar di Danau Toba

    • calendar_month Kam, 3 Feb 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Loading

    Toba, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo mengendarai sepeda motor saat kunjungan kerja (kunker) ke Provinsi Sumatera Utara pada Rabu, 2 Februari 2022. Dari Simpang Sibisa, Kabupaten Toba, Presiden mengenakan jaket hijau bertuliskan Go20, menunggangi motor modifikasi Kawasaki W175 menuju Kawasan Pantai Bebas Parapat, Kabupaten Simalungun. Tampak Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar […]

  • Temu Kapolda NTT Irjen Setyo Budiyanto dengan Gubernur VBL, Ini Harapan Mereka

    Temu Kapolda NTT Irjen Setyo Budiyanto dengan Gubernur VBL, Ini Harapan Mereka

    • calendar_month Sel, 4 Jan 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Usai dilantik menjadi Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Setyo Budiyanto, S.H., M.H. bertemu atau bersilaturahmi dengan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) di gedung Sasando pada Selasa, 4 Januari 2022. Kunjungan ini merupakan kunjungan perdana Irjen Pol. Setyo Budiyanto menjabat sebagai Kapolda NTT. Kapolda NTT Irjen Pol. Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa […]

  • Buka Aib, Jika Paket Sahabat Bawa Ketetapan KPU Belu Ke MK

    Buka Aib, Jika Paket Sahabat Bawa Ketetapan KPU Belu Ke MK

    • calendar_month Kam, 17 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dua pasangan calon Bupati/ Wakil Bupati Belu, Wilibrodus Lay – JT Ose Luan (paket SAHABAT) nomor urut 1, jumlah suara 50.376, dan Agustinus Taolin – Aloysius Hale Serens (paket SEHATI) nomor urut 2, jumlah suara 50.623 telah ditetapkan Ketua KPU Kabupaten Belu pada, Rabu 16 Desember […]

expand_less