Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Menteri Jadi Capres? Presiden: Tugas Sebagai Menteri Harus Diutamakan

Menteri Jadi Capres? Presiden: Tugas Sebagai Menteri Harus Diutamakan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 3 Nov 2022
  • visibility 31
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa menteri atau pejabat setingkat menteri tidak perlu mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden pada Pemilu 2024 mendatang. Kepala Negara menegaskan jajarannya untuk tetap mengutamakan tugasnya sebagai menteri meski berkontestasi dalam Pemilu 2024.

“Tugas sebagai menteri tetap harus diutamakan,” ujar Presiden dalam keterangannya kepada awak media usai meninjau Indo Defence 2022 Expo & Forum di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, pada Rabu, 2 November 2022.

Meski demikian, Presiden mengatakan bahwa dirinya akan melakukan evaluasi kinerja jajarannya apabila tidak dapat melakukan tugas dengan baik. “Tetapi kalau kita lihat nanti mengganggu ya akan dievaluasi apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak,” ungkapnya.

Untuk diketahui, MK membolehkan menteri yang ingin maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden tidak perlu mundur dari jabatannya sepanjang mendapatkan persetujuan dari Presiden dan cuti/nonaktif. Putusan ini berdasarkan permohonan dari Partai Garuda yang menguji Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Pemilu.

Putusan itu tertuang dalam amar Putusan Nomor 68/PUU-XX/2022 yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang dihelat pada Senin, 31 Oktober 2022, di ruang sidang pleno MK.

“Saya mengabulkan sebagian permohonan pemohon, sehingga norma Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya,” ujar Ketua MK Anwar Usman.

“Kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan Presiden dan cuti/non-aktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon sampai selesainya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden,” sambungnya.(*)

Sumber (*/BPMI Setpres)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tegas Kasus Brigadir J, Kapolri Diapresiasi Ketua Pembina IMO-Indonesia

    Tegas Kasus Brigadir J, Kapolri Diapresiasi Ketua Pembina IMO-Indonesia

    • calendar_month Kam, 11 Agu 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pada Selasa, 9 Agustus 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan Irjen Pol Ferdy Sambo dan beberapa pihak sebagai tersangka atas kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam, Duren Tiga. Atas kasus tersebut, Kapolri mendapat pujian dan apresiasi. Ketua Dewan Pembina Ikatan Media Online Indonesia ( IMO-Indonesia) juga Presiden […]

  • Srikandi PLN UIW NTT Pecut Perempuan Berkarier Berkreasi Tanpa Batas

    Srikandi PLN UIW NTT Pecut Perempuan Berkarier Berkreasi Tanpa Batas

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Loading

    Ruth Laiskodat mengapresiasi PLN UIW NTT dan berharap lebih banyak Srikandi PLN yang terlatih mengenali tanda-tanda kekerasan pada perempuan dan anak, serta dapat bekerja sama melaporkan ke UPTD PPA terdekat.   Kupang | PLN Unit Induk Wilayah NTT (PLN UIW NTT) menghelat acara inspiratif bertajuk “Self Love and Self Care: Mencintai Diri Sendiri Menguatkan Srikandi” […]

  • ‘U-Mart.co.id’ Terobosan KADIN Indonesia & ASATI Dapat Apresiasi IMO-Indonesia

    ‘U-Mart.co.id’ Terobosan KADIN Indonesia & ASATI Dapat Apresiasi IMO-Indonesia

    • calendar_month Sen, 20 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Salah satu kendala pada usaha mikro, kecil dan menengah saat ini bukan hanya pada kemampuan produksi akan tetapi bagaimana mereka juga dapat mendistribusikan produk tersebut sampai kepada konsumen “Melihat kondisi tersebut, KADIN sebagai pembina para pelaku UMKM yang tersebar di seluruh penjuru tanah air ini dengan program UMKM Naik Kelas menggandeng […]

  • Belanja Pake B’Pung Mobile Bank NTT Dapat Voucher di Program J’Darrr

    Belanja Pake B’Pung Mobile Bank NTT Dapat Voucher di Program J’Darrr

    • calendar_month Kam, 14 Jul 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Dalam rangka memeriahkan HUT ke-60 Bank NTT tanggal 17 Juli 2022 mendatang, Bank NTT menyelenggarakan J’DaRrrrrr – Juli Dapat Rejeki yang diperuntukkan untuk nasabah setia Bank NTT. Bekerja sama dengan Radio Suara Kupang 96,00 SKFM, Tim Bank NTT akan mengunjungi tempat-tempat perbelanjaan dan melihat langsung nasabah yang melakukan transaksi pembayaran menggunakan […]

  • “Sengketa Pers”, Dewan Pers : Media Online Terbanyak Diadukan

    “Sengketa Pers”, Dewan Pers : Media Online Terbanyak Diadukan

    • calendar_month Sel, 1 Nov 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Dewan Pers terus melakukan proses mediasi sengketa pers. Hingga Oktober 2022, terdapat 583 kasus pengaduan terkait karya jurnalistik yang diajukan ke Dewan Pers. Hingga kini, sebanyak 499 kasus berhasil diselesaikan dengan mediasi. Artinya, penyelesaian kasus sudah di atas angka 85%. “Dari kasus-kasus pers yang diadukan, rata-rata terkait pelanggaran etik berupa karya […]

  • Advokat Wartawan Sergap.id Pinta Aktivitas Polres Malaka Dihentikan

    Advokat Wartawan Sergap.id Pinta Aktivitas Polres Malaka Dihentikan

    • calendar_month Jum, 5 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Anggota Tim Advokat wartawan Sergap.id Ferdinandus E.Tahu Maktaen,S.H. meminta secara tegas kepada Polres Malaka agar menghentikan sementara aktivitasnya hingga pandemi Covid-19 berlalu. Hal ini, diungkapkannya kepada wartawan di Lopo tunggu Kantor Pengadilan Negeri Atambua pada Kamis, 4 Juni 2020 usai menghadiri kesepakatan antara pihak Pemohon bersama Hakim tunggal Gustav Bless Kupa, […]

expand_less