Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Menteri Sosial Juliari Batubara Serahkan Diri dan Ditahan KPK

Menteri Sosial Juliari Batubara Serahkan Diri dan Ditahan KPK

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 7 Des 2020
  • visibility 36
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers terkait perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan oleh penyelenggara negara yang terjadi di Kementerian Sosial menyampaikan, bahwa tersangka JPB pada Minggu dini hari, 6 Desember 2020, sekira pukul 02.50 WIB telah menyerahkan diri ke hadapan penyidik KPK.

Selain itu, tersangka AW juga telah menyerahkan diri hari pada pukul 09.00 WIB. Terkait dengan itu, maka penyidik KPK telah melakukan serangkaian pemeriksaan.

“Maka pada hari ini, khususnya mengenai penahanan tersangka JPB (Menteri Sosial Republik Indonesia) dan AW (salah satu PPK proyek pengadaan bantuan sosial 2020) di Kemensos dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kemensos, terkait dengan bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020,” ujar Ketua KPK dalam siaran persnya di Channel Youtube Kanal KPK RI, pada Minggu sore, 6 Desember 2020.

Firli Bahuri yang didampingi oleh Deputi Penindakan KPK, mengatakan setelah penyidik KPK melaksanakan kegiatan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi dan pengumpulan alat bukti transaksi, surat, petunjuk dan lain-lain. Maka, penyidik KPK menyimpulkan, bahwa terhadap saudara JPB dan AW patut diduga telah melakukan suatu tindak pidana korupsi dan untuk kepentingan penyidikan KPK telah melakukan penahanan kepada dua orang tersangka tersebut selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 6 Desember 2020 sampai dengan tanggal 25 Desember 2020.

“Tersangka JPB dilakukan penahanan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, tersangka AW ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat,” terang Firli Bahuri.

Firli menambahkan, karena masih dalam keadaan kondisi darurat Pandemi Covid-19, maka kedua tersangka (JPB dan AW) sebelumnya akan dilakukan cek kesehatan untuk memastikan bahwa kedua orang tersebut bebas dari Covid-19 dan selanjutnya akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di rumah tahanan negara cabang KPK, di gedung Pusat Pendidikan Anti Korupsi KPK di Kavling C1.

Perkara tersebut, ungkap Firli Bahuri, dalam operasi tangkap tangan,  KPK telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang rupiah sebesar 11,9 miliar, US dolar sebesar 171.085 atau setara dengan 2,42 miliar dan Singapura dolar sebesar 23.000 atau setara dengan 243 juta atau total sekira kurang lebih 14,5 miliar dan KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. (*)

Sumber berita (*/Chanel Youtube KPK)
Foto (*/istimewa)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Vivo 1000

    Vivo 1000

    • calendar_month Sen, 5 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Dahlan Iskan Petugas SPBU langsung ganti plang Harga usai harga BBM resmi naik. “Tadi isi bensin, kok beda ya harganya. Yang di Karawang tadi 7 ribuan. Di Sragen ini kok 10 ribuan ya…”. Teman saya itu dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya. Ia tidak memonitor berita. Ia tidak tahu ada kenaikan harga BBM, mendadak, […]

  • Presiden Jokowi Tunjuk 7 Staf Khusus dari Kaum Milenial

    Presiden Jokowi Tunjuk 7 Staf Khusus dari Kaum Milenial

    • calendar_month Jum, 22 Nov 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk 7 (tujuh) staf khusus milenial atau dari kalangan anak muda. Jokowi berharap staf khususnya yang baru ini bisa memberi kesegaran ide-ide pembangunan Indonesia lima tahun ke depan. “Ketujuh anak muda ini akan menjadi teman diskusi saya, harian, mingguan, bulanan, memberikan gagasan segar yang inovatif,” kata Jokowi […]

  • MK Resmi Larang Menteri, Wamen dan Komisaris BUMN Rangkap Jabatan

    MK Resmi Larang Menteri, Wamen dan Komisaris BUMN Rangkap Jabatan

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Loading

    Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menilai, dalil pemohon soal larangan rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN sejalan dengan norma UU BUMN.   Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta. Putusan ini tertuang dalam perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh advokat Viktor […]

  • OJK NTT Gencarkan Literasi Keuangan Bagi Pekerja Informal di Sabu Raijua

    OJK NTT Gencarkan Literasi Keuangan Bagi Pekerja Informal di Sabu Raijua

    • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
    • account_circle Tim OJK NTT
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Loading

    Wakil Bupati Sabu Raijua Thobias Uly menyambut baik dan mengapresiasi OJK NTT atas dihelatnya edukasi literasi keuangan bagi para pekerja informal.   Seba | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan bagi pekerja informal melalui kegiatan edukasi bertema “Dari Kerja Keras Menuju Hidup Cerdas: Wujudkan Pekerja Informal […]

  • Bareskrim Panggil Kepala BP2MI Terkait Inisial Pengendali Judi Online

    Bareskrim Panggil Kepala BP2MI Terkait Inisial Pengendali Judi Online

    • calendar_month Ming, 28 Jul 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta | Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri bergerak cepat melakukan penyelidikan terkait dengan inisial yang disebut sebagai pengendali judi online di Indonesia. Sosok inisial T itu sebelumnya dilontarkan oleh Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani. “Kami melakukan penyelidikan,” kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, […]

  • Tiket Pesawat & Bahan Makanan Picu Inflasi Tertinggi di Kupang 2,09 Persen

    Tiket Pesawat & Bahan Makanan Picu Inflasi Tertinggi di Kupang 2,09 Persen

    • calendar_month Rab, 2 Jan 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id | Dari 82 Kota Sample Inflasi di Indonesia, 80 kota mengalami inflasi di Desember 2018 dengan inflasi tertinggi terjadi di Kota Kupang sebesar 2,09 persen dan inflasi terendah terjadi di Kota Banda Aceh dengan inflasi sebesar 0,02 persen. Sedangkan di Nusa Tenggara Timur terjadi inflasi sebesar 1,84 persen. “Inflasi yang terjadi di Nusa […]

expand_less